TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU

TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU[1]   Mahrita. A. Lakburlawal   Pendahuluan Hidup manusia tidak dapat dilepas pisahkan dari tanah. Sehingga apabila kita membicarakan eksistensi manusia maka secara tidak langsung kita juga membicarakan tentang tanah. Di atas tanah manusia melakukan semua aktifitasnya dan dari tanah mRead More…