TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU
TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU[1] Mahrita. A. Lakburlawal Pendahuluan Hidup manusia tidak dapat dilepas pisahkan dari tanah. Sehingga apabila kita membicarakan eksistensi manusia maka secara tidak langsung kita juga membicarakan tentang tanah. Di atas tanah manusia melakukan semua aktifitasnya dan dari tanah mRead More…