TEORI UNIVERSAL GEOPOLITIK

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

TEORI UNIVERSAL GEOPOLITIK

oleh:  Zaedun, S.sos

               1.         Geopolitik sebagai Suatu Ilmu.

            Berdasarkan data sejarah, rintisan Geopolitik telah dimulai pada masa prasejarah.   Beberapa pemikir seperti Herodotus, Plato dan Aristoteles telah membahas masalah Geopolitik, meskipun belum mengeluarkan teori ataupun pandangan yang spesifik.     Seiring dengan perkembangan Iptek, rumusan tentang Geopolitik mulai dicermati dengan seksama ketika Frederich Ratzel (1844-1904) dalam buku Antropo-Geografi merumuskan Teori Ruang yang intinya menyatakan “bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif”.     Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan Teori Kekuatan yang menyatakan bahwa “negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas”.     Dari dua pendapat tersebut ada substansi yang yang penting yaitu tentang geo dan politik yang dalam perkembangannya diterima sebagai studi mengenai perbedaan dan kesamaan area dan karakter politik yang saling berhubungan.     Sebagai bagian dari geografi, geografi politik menggarap hubungan antara manusia dan bumi serta menggarap aspek ilmu-ilmu fisik.     Geografi dijadikan sebagai suatu pembenaran dari tujuan politik dan melihat negara dari sudut pandang ruang.    Geografi politik merupakan ilmu yang menempatkan geografi sebagai pembenaran dari suatu kebijakan (policy) dalam mewujudkan tujuan politik dan berupaya mencari hubungan antara konstelasi geografi dan pendistribusian kekuasaan (power), kewenangan (right) dan tanggung jawab (responsibility).  

Geographical Politic atau Geopolitik juga diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.   Dalam pelaksanaanya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara dengan menggunakan Geostrategi.     Setiap bangsa jika ingin tetap eksis harus dapat memanfaatkan konstelasi geografisnya secara optimal untuk mencapai kepentingan nasionalnya dalam rangka pencapaian tujuan nasional.    Oleh karena itu konstelasi geografis harus dijadikan salah satu pertimbangan yang penting untuk menyusun politik nasional dan strategi suatu bangsa dalam rangka pencapaian tujuan nasional.    Terdapat dua paham yang menjelasakan seberapa besar pengaruh faktor konstelasi geografis dalam merumuskan politik nasional dan strategi nasional yaitu:

a.         Paham Deternimis yang menyatakan bahwa unsur geografislah yang merupakan unsur mutlak dan menentukan politik nasional suatu negara dan menyatakan bahwa geopolitik dan geostrategi merupakan doktrin kekuatan negara di atas bumi.

b.         Paham Posibilitis memandang bahwa unsur geografis hanya sebagai salah satu unsur saja, disamping unsur lainnya yang ada di suatu negara yang turut mempengaruhi proses penentu politik nasional dan strategi nasional.

Dari beberapa pengertian diatas, pengertian Geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi yaitu suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.    Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut.     Geopolitik mempunyai 4 unsur yang membangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

                 2.         Teori Ruang Hidup.

Ada beberapa teori geopolitik dan geostrategi yang amat berpengaruh terhadap wawasan nusantara suatu negara.  Teori-teori tersebut yaitu :

a.         Teori Ruang dan Teori Kekuatan.     Teori ini didasarkan atau berorientasi pada paham determinis yang mana oleh beberapa tokoh yang mengungkapkan teori ini beranggapan bahwa letak geografis dari suatu negara tersebut dapat menentukan kehidupannya baik itu secara politik (kekuasaan), ekonominya, budayanya ataupun teknologi yang akan dihasilkan oleh negara tersebut. Teori ini cenderung lebih kearah yang bersifat politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme.

b.         Teori Wawasan.   Geopolitik dan geostrategi sebagai ilmu yang membenarkan pengembangan kekuatan suatu negara atas dunia guna mempertahankan hidup dan memperoleh ruang yang lebih baik dan lebih luas. Karena itulah maka muncul penilaian bahwa keadaan geografis dunia merupakan dasar atau salah satu faktor utama dalam penentuan politik nasional dan negara.   Bertolak dari pemikiran tersebut maka akan memunculkan teori wawasan.    Berdasarkan wilayahnya, teori wawasan ini dapat dibagi menjadi tiga wilayah yaitu (a) Daerah poros atau daerah jantung (Heart Rimland), (b) Daerah bulan sabit dalam (Inner Rimland), dan (c) Daerah bulan sabit luar (Outer Rimland), sedangkan teori-teori atas wawasan ini adalah :

1)         Teori Wawasan Benua.      Teorinya “barang siapa yang dapat mengusai daerah Jantung yaitu Eropa dan Asia akan dapat menguasai pulau dunia, selanjutnya dapat menguasai dunia”.

2)         Teori Wawasan Bahari.      Teorinya “siapa yang menguasai lautan, akan menguasai perdagangan, siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai kekayaan dunia dan akhirnya akan dapat menguasai dunia”.

3)         Teori Wawasan Dirgantara. Teorinya “kekuatan di udara mempunyai daya tangkis yang handal terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri”. Latar belakang dari munculnya teori ini yaitu atas dasar kemajuan industri terutama dalam bidang penerbangan.

4)         Teori Wawasan Kombinasi.     Nicholas J. Spykman mengeluarkan teori daerah batas atau wawasan kombinasi yaitu menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara didasarkan atas dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara tersebut.

Berdasarkan teori-teori yang dikemukakan para ahli seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Sir Halford Mackinder, Karl Haushofer dan Nicholas J.Spykman dapat dirumuskan hakekat teori Geopolitik yaitu Negara sebagai organisme dapat tumbuh dan berkembang dalam upaya mempertahankan kehidupannya. 

                3.         Konsep Penguasaan Ruang Hidup.

            Menurut Sir Walter Raleigh yang merumuskan Teori Kekuatan Maritim dalam penguasaan dunia dianjurkan dengan menguasai samudera dan mendirikan koloni-koloni di seluruh dunia, sedangkan Alfred Thayer Mahan menganjurkan melalui penguasaan jalur laut di seluruh dunia.    Willian Michell yang merumuskan Teori Kekuatan Udara menganjurkan penggunaan kekuatan udara yang mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara, selanjutnya Alexander P.de Seversky meganjurkan penguasaan dunia dengan menggunakan persenjataan antar benua.    

 

PANDANGAN GEOPOLITIK INDONESIA

4.         Tinjauan Kesejahteraan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang memiliki jatidiri (national identity) dan pengalaman sejarah yang unggul dan diakui sebagai pusat peradaban dunia.   Jatidiri tersebut senantiasa mengutamakan persatuan, semangat gotong-royong dan cinta damai serta menciptakan harmoni dengan alam sekitarnya.     Mengenai kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia merupakan perjuangan heroik yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi.    Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk menjaga persatuan bangsa dan kedaulatan NKRI (Sunardi, R.M. 2004 : 179-180).

5.         Tinjauan Budaya.

          Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan, sehingga tata kehidupan nasional dibentuk atas dasar interaksi dan ikatan individu, kelompok dan masyarakat yang kuat serta ikatan emosional yang tinggi.     Seluruh potensi dan kekayaan budaya tersebut pada satu sisi merupakan kekuatan positif, namun pada sisi yang lain mengandung kerawanan negatif karena dapat menimbulkan konflik akibat beberapa masalah yaitu persaingan mata pencaharian, pemaksaan nilai budaya masyarakat yang satu terhadap lainnya, fanatisme agama, persoalan suku yang dipolitisir dan perang suku.     Sehubungan dengan hal itu diperlukan komitmen bersama dalam rangka menerima kemajemukan sebagai realita kehidupan masyarakat dalam wadah Wawasan Nusantara.

6.         Tinjauan Kefilsafatan.

Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan cita-cita nasional mengandung nilai-nilai universal perjuangan kemerdekaan RI.    Berdasarkan latar belakang filosofi tersebut maka dalam penerapannya wawasan nasional perlu memperhatikan nilai-nilai tentang penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan, serta pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

7.         Tinjauan Kewilayahan.

Kondisi obyektif geografi nusantara merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang perlu diberdayakan secara harmonis dengan memanfaatkan sumber daya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara serasi, selaras dan seimbang.    Pemanfaatan ruang hidup tersebut selayaknya sesuai dengan tuntutan konstelasi alami geografi sehingga kedepan alam tetap dapat dipelihara dan diselamatkan.   Dengan pola pemberdayaan tersebut maka sumber daya alam yang berada didaratan, lautan dan dirgantara dapat dipertahankan kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.  

8.         Perkembangan Geopolitik Indonesia.

Politik kekuatan merupakan salah satu faktor dominan dalam Geopolitik, hal itu dimungkinkan karena kenyataan bahwa dinamika organisme negara dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya maupun dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa selalu dilandasi oleh kekuatan politik dan atau ekonomi, kekuatan politik dan atau militer serta kekuatan politik, ekonomi dan militer secara paralel.   Guna mewujudkan kepentingan nasional diperlukan kekuatan yang memperhitungkan ruang geografis dan ruang politis, dengan ruang gerak yang cukup, sehingga terbangun demokratisasi ekonomi diseluruh ruang negara.    Dengan pola tersebut maka membangun keamanan negara dan bangsa melalui upaya peningkatan dan pemantapan ketahanan nasional merupakan langkah Geopolitik yang strategis.

DAFTAR PUSTAKA

 

Alfandi, Widoyo, 2002, “Reformasi Indonesia : Bahasan dari Sudut Pandang geografi Politik dan Geopolitik”, Yogjakarta : Gajah Mada University.

 

Hidayat, I.Mardiyono, 1983, “Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya degan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam”, Surabaya : Usaha Nasional.

 

Harsawaskita, A., 2007,”Great Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan Geopolitik, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional”, Bandung : Graha Ilmu. Hal 17-19.

 

Srijanti, Rahman, A.,K.S,Purwanto, 2006,”Etika Berwarga Negara”, Jakarta : Salemba Empat. Hal 137-139.

 

Sumarsono, S, et.al., 2001,”Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.

 

Sunardi, R.M. 2004,”Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jakarta : Kuatemita Adidarma.

 

Suradinata, Ermaya, 1997, “Paradigma Geopolitik”, Jakarta : Lemhannas RI.

 

Suradinata, Ermaya, 2005, “Hukum  Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI”, Jakarta : Suara Bebas.

 

Sumber hukum :

Pancasila dan UUD 1945 pasca Amandemen

Sumber Internet :

[tersedia online] http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia (31 Maret 2012)

Tinggalkan Balasan