Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 54 Tahun 2020, tanggal 12 Mei 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Surat Rektor Universitas Pattimura Nomor : 2535/UN13/LL/2020 tanggal 20 April 2020 sebagai berikut :
- Pelaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi PNS dan Non PNS dalam lingkup Universitas Pattimura, diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020, disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
- Pembelajaran online (daring) bagi mahasiswa tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
- Dalam melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home), bukan berarti PNS atau Non PNS libur. Untuk itu HP dan semua alat komunikasi wajib diaktifkan selama jam kerja, demi kelancaran tugas – tugas kedinasan.
- Tidak ada cuti bersama menjelang maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada tanggal 24-25 Mei 2020, dan Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2020.
Unduh Surat Rektor Nomor 2865/UN13/LL/2020 tanggal 13 Mei 2020