TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE

Hukum Keperdataan

TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE[1]

 

Theresia N.A Narwadan

(staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, bijrell@yahoo.com)

 

Abstrak

Tujuan pembentukan hukum adalah terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Kepentingan dari masing-masing individu selalu bertentangan satu sama lain, dan hukumlah yang mengatur agar pemenuhan masing-masing kepentingan dapat terpenuhi tanpa merugikan pihak lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki lebih 17.000 pulau, dan tersebar dari Sabang hingga Merauke tentulah tak luput juga dari konflik hukum.

            Kurang lebih 350.000.000 penduduk dunia ini adalah masyarakat adat (indigenous people). Mengacu pada rumusan Perserikatan Bangsa Bangsa, mereka disebut indigenous karena akar turun temurun  kehidupan mereka menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan tanah dan wilayah dimana mereka huni, atau akan huni (dalam arti kembali ke wilayah tersebut setelah mengalami peminggiran atau pengusiran paksa).[2] Pulau Kei Kecil yang terletak di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku juga memiliki masyarakat adat.

            Traditional knowledge merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh sekelompok orang secara turun temurun, meliputi lagu; pengolahan makanan, tarian-tarian, cerita rakyat, termasuk juga pengelolaan sumber daya alam. Sasi sebagai tata kelola laut yang dipraktekkan oleh masyarakat adat di Pulau Kei Kecil, merupakan sebuah contoh dari Traditional Knowledge. Pada dasarnya, sasi adalah suatu sistem atau pola pengaturan pemanfaatan wilayah laut yang ditemukan dan ditetapkan berdasarkan pengalaman masyarakat di Pulau Kei Kecil sendiri. Tata kelola laut ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat setempat, akan tetapi juga bertujuan menjaga jaminan keberlangsungan hidup mereka.

            Permasalahan yang sekarang dihadapi adalah, Indonesia memiliki ribuan penduduk yang termasuk kategori masyarakat adat, akan tetapi hingga kini walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta yang mengakui sebagian karya masyarakat adat sebagai obyek perlindungannya, akan tetapi Undang-undang Hak Cipta pun hanya mengatur kepemilikan individual, dan bukan kepemilikan komunal. Selain itu, jangka waktu kepemilikan hak cipta dalam Undang-undang Hak Cipta berbatas waktu, lantas bagaimana dengan perlindungan terhadap karya-karya masyarakat adat seperti Sasi yang dimiliki secara komunal, dan diwariskan secara turun temurun, dapatkah hukum juga melindunginya?

Kata kunci: masyarakat adat, objek traditional knowledge.

 

PENDAHULUAN

            Tujuan pembentukan hukum adalah terciptanya keteraturan dalam masyarakat, karena kepentingan dari masing-masing individu selalu bertentangan satu sama lain, dan hukumlah yang mengatur agar pemenuhan masing-masing kepentingan dapat terpenuhi tanpa merugikan pihak lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki pulau – pulau tersebar dari Sabang hingga Merauke tentulah tak luput juga dari konflik hukum. Sebagai negara luas dengan kepemilikan pulau yang mencapai 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau, serta jumlah penduduk melebihi 200.000.000 (dua ratus juta) jiwa, membuat Indonesia kaya akan kebudayaan tradisional, yang merupakan bentuk karya intelektual masyarakat yang berkembang dan kemudian dilestarikan keberadaannya.

Demikian juga Maluku. Sebagai Provinsi kepulauan dengan budaya yang sangat beragam, Maluku memiliki begitu banyak pengetahuan tradisional, misalnya seni membuat perahu; tata kelola laut maupun darat secara tradisional yang dikenal dengan sebutan sasi sebagai salah satu cara masyarakat adat di Maluku melestarikan alam sekitarnya; kain tenun; walut; teknik mengolah sagu menjadi berbagai macam makanan ringan, dan lain sebagainya.

            Masyarakat adat Pulau Kei Kecil merupakan salah satu suku yang hidup di Provinsi Maluku. Pulau Kei Kecil terletak di Provinsi Maluku, secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Peneliti dan suku-suku lain disekitarnya mengenal mereka sebagai orang Kei atau orang Tenggara, akan tetapi mereka sendiri menandai dirinya sebagai orang Evav.

Mengenai pengertian Sasi itu sendiri, secara harafiah berarti larangan. Secara umum, Sasi merupakan ketentuan hukum tentang larangan memasuki, mengambil, atau melakukan sesuatu dalam suatu kawasan tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu pula. Penentuan jangka waktu sangat berhubungan dengan kebutuhan masyarakat adat setempat, masa layak panen dan musim. Walaupun jangka waktu Sasi telah ditentukan sesuai dengan jangka waktu layak panen, akan tetapi Sasi dapat saja dibuka sebelum waktu yang telah disepakati sebelumnya, jika sebuah kampung membutuhkan dana untuk pembangunan kampung. Demikian pula sebaliknya, waktu buka sasi dapat saja diundur, karena sebuah kampung belum memerlukan dana. Sistem Sasi ini ditemukan dan ditetapkan berdasarkan pengalaman masyarakat adat Pulau Kei Kecil sendiri mendiami wilayah dimana mereka mengambil, mengolah, sekaligus menjaga kelestarian hasil alam yang terdapat dalam wilayah tersebut.

            Sasi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dari sumber daya laut, akan tetapi Sasi juga merupakan sebuah traditional knowledge dari masyarakat adat di Pulau Kei Kecil sebagai bentuk tradisional perlindungan terhadap sumber daya laut dari eksploitasi yang dapat merusak sumber daya laut tersebut. Masyarakat adat Pulau Kei Kecil mempraktekkan sasi, berdasarkan pada pandangan hidup orang Kei mengenai lingkungan dan sumber daya alam sekitarnya. Masyarakat adat Pulau Kei Kecil percaya bahwa dunia ini selalu memiliki dua sisi, ada kehidupan dan kematian; tidak hanya ada Tuhan dalam setiap langkah hidup mereka, namun juga ada roh leluhur yang selalu menjaga mereka dan harus dihormati. Laut, dipercaya sebagai salah satu tempat para leluhur, sehingga lautpun harus dijaga kelestariannya demi menghormati para leluhur. Pandangan yang mungkin bagi masyarakat modern sulit diterima akal sehat, namun dalam kenyataannya itulah cara masyarakat adat yang masih sederhana ini mempertahankan sumber daya laut yang mereka miliki dari kepunahan.

PEMBAHASAN

            Sebelum membahas mengenai hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, terlebih dahulu akan dibahas definisi dari masing-masing kata. Hak ialah sesuatu yang dapat dipertahankan. Kekayaan menurut hukum ialah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat. Intelektual adalah hasil pemikiran manusia. 

Secara  substantif,  pengertian  hak  kekayaan intelektual dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai kekayaan mengingat pada akhirnya hak kekayaan intelektual menghasilkan karya-karya intelektual berupa: ilmu pengetahuan; seni; sastra; teknologi, dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga; waktu; biaya; dan juga pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual tersebut menjadi memiliki nilai.

            Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat merujuk pada berbagai pengetahuan luas, dan tidak terbatas pada bidang tertentu saja, misalnya dapat berupa pengetahuan tentang pengolahan makanan dan obat-obatan; tata kelola sumber daya alam; lagu; puisi; tarian; cerita rakyat; kerajinan tangan; serta kesenian dan kebudayaan masyarakat lainnya. Hal yang membedakan pengetahuan tradisional dengan  hasil karya intelektual lainnya ialah, suatu pengetahuan tradisional berasal dari masyarakat hukum adat yang hidup secara komunal dan pelestariannya dilakukan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, sehingga kepemilikan pengetahuan tradisional inipun bersifat kolektif.

            Secara teoritis, pengetahuan tradisional ini dapat dilindungi. Ada dua mekanisme yang dapat dilakukan untuk melindungi pengetahuan tradisional, yaitu perlindungan hukum dan perlindungan non hukum. Bentuk perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan oleh negara sebagai contoh, melalui pembentukan peraturan yang mengikat seperti pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pengetahuan tradisional. Sementara bentuk perlindungan non hukum ialah perlindungan  yang  dapat diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, maupun secara pribadi melalui kegiatan edukatif mengenai pengetahuan tradisional.

            Traditional Knowledge ini harus dilindungi karena pengetahuan tradisional ini merupakan pengetahuan yang penting terhadap identitas dari suatu komunitas masyarakat adat. Merupakan inovasi, kreasi, dan ekspresi kultural yang dihasilkan dan dipelihara secara turun-temurun oleh suatu komunitas masyarakat adat. Indonesia, khususnya Provinsi Maluku sangat kaya akan pengetahuan tradisional ini, baik berupa pengetahuan pengobatan tradisional, pengelolaan sumber daya alam baik laut maupun darat, maupun bentuk-bentuk kreasi seni lainnya. Traditional knowledge tidak hanya dapat menjadi sumber inspirasi dalam pengembangan inovasi moderen, akan tetapi dengan melestarikan traditional knowledge maka kita juga telah membantu mempertahankan eksistensi suatu masyarakat adat. Oleh karena itu keberadaan traditional knowledge perlu mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak dalam tatanan hukum.

            Akan tetapi, permasalahan yang sekarang dihadapi adalah, Indonesia memiliki ribuan penduduk yang termasuk kategori masyarakat adat, namun hingga kini walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mengakui sebagian karya masyarakat adat sebagai obyek perlindungannya, akan tetapi Undang-undang Hak Cipta pun hanya mengatur kepemilikan individual, dan bukan kepemilikan kolektif. Selain itu, jangka waktu kepemilikan hak cipta dalam Undang-undang Hak Cipta berbatas waktu, lantas bagaimanakah dengan perlindungan terhadap karya-karya masyarakat adat seperti Sasi yang diwariskan secara turun temurun dan dimiliki secara kolektif, dapatkah hukum juga melindunginya?

Perlindungan  dalam  hak  kekayaan  intelektual  lebih  dititikberatkan  pada perlindungan

individual, akan tetapi untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem hak kekayaan intelektual mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.       Prinsip keadilan (the principle of natural justice)

Pencipta sebuah karya, atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan. Imbalan tersebut dapat berupa materi maupun non materi materi seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Masyarakat adat Pulau Kei Kecil telah menciptakan suatu sistem tata kelola laut guna menjaga laut dari eksploitasi yang berlebihan, maka sudah selayaknyalah jika masyarakat adat Pulau Kei Kecil diakui sebagai pemilik Sasi tersebut. Pengakuan sebagai pemilik merupakan imbalan kepada masyarakat adat di Pulau Kei Kecil. Hukum memberikan perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, perlindungan itulah yang  disebut hak.

 

b.      Prinsip kebudayaan (the culture principle)

Kita mengkonsepsikan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, selanjutnya dari karya itu pula akan timbul suatu gerakan hidup yang harus menghasilkan karya lagi. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia dalam bidang tata kelola sumber daya alam, yang dibakukan dalam sistem hak milik intelektual ialah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan suasana yang mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru lagi, guna menjaga kelestarian alam dari kepunahan.

           

            Selain dua prinsip di atas, juga terdapat beberapa teori yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan traditional knowledge. Teori-teori tersebut adalah:

a.      Natural Right Theory

Teori ini bersumber dari hukum alam. Menurut Natural Right Theory, secara alami manusia adalah agen moral. Manusia merupakan substansi mental dan hak, tubuh manusia itu sendiri sebenarnya merupakan kekayaan manusia yang bersangkutan.[3] Hal utama yang melekat pada manusia adalah adanya kebebasan yang dimilikinya. Manusia dengan kebebasan yang dimiliki bebas untuk melakukan tindakan apapun. Walaupun demikian, kebebasan itu tidak sebebas-bebasnya, namun tetap terikat pada aspek moralitas dan kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lain. Kebebasan membuat manusia kreatif dalam mengolah hidupnya, mendayagunakan akal pikiran untuk menciptakan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri dan bagi banyak orang. Usaha mendayagunakan kerja otak itulah yang menghasilkan suatu ciptaan, dan selanjutnya secara alami merupakan milik dari Pencipta. Pencipta berhak memanfaatkannya, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Sebaliknya pihak lain wajib menghormati hak yang timbul tersebut. Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suatu karya berguna bagi kehidupan orang banyak, maka sudah selayaknyalah pencipta dari karya tersebut memetik manfaat dari hasil ciptaannya. Pencipta tidak hanya individu, akan tetapi Pencipta juga dapat berarti sekelompok orang. Yang terpenting, karya yang dihasilkan dapat berdaya guna bagi kemaslahatan manusia, maka pencipta baik individu maupun kelompok patutlah dilindungi.

 

b.      Labor Theory

Jika pada Natural Right Theory penekanan pada kebebasan manusia bertindak dan melakukan sesuatu, maka pada Labor theory penekanannya terjadi pada aspek proses menghasilkan sesuatu dan sesuatu yang dihasilkan.[4] Semua manusia memiliki otak, akan tetapi tidak semua manusia mampu mendayagunakan fungsi otaknya untuk menghasilkan sesuatu. Seseorang menghasilkan sesuatu karena memang memiliki motivasi untuk berprestasi. Artinya menghasilkan suatu karya tidaklah serba otomatis, melainkan melalui tahap-tahap yang wajib dilewati. Maka proses berkarya yang menghasilkan kekuasaan (hak) terhadap Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, orang lain tidak boleh mengakui ciptaan orang lain, dan kepada Pencipta harus diberikan perlindungan hukum. Demikian juga dengan Sasi sebagai bentuk tata kelola laut secara tradisional, Sasi tidaklah ditemukan secara otomatis oleh masyarakat adat di Pulau Kei Kecil. Sasi telah dipraktekkan oleh masyarakat adat di Pulau Kei Kecil sejak dahulu kala hingga saat ini. Hal ini terbukti dari syair yang telah diwariskan secara lisan sejak dahulu kala, bunyi syair itu adalah[5]:

 

Itdok fo ohoi itmian fo nuhu

Itdok itdid kuwat dokwain itwivnon itdid mimiir

Itwarnon afa ahoi nuhu enhov ni hukum adat

Itwait teblo uban ruran

Ikbo hukum adat enfangnan enbatang haraang

Nit yamad ubudtaran, nusid teod erhoverbatang fangnan

Duad engfangnan wuk

 

Kita mendiami kampung dimana kita hidup dan makan dari tanahnya

Kita menempati tempat kita dan tetap menjaga apa yang menjadi bagian kita

Kita memikul semua kepentingan kampung kita dengan hukum-hukum adatnya

Kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak lurus ke depan

Dengan demikian adat akan melindungi kita

Sehingga leluhur pun akan ikut menjaga kita

Dan Tuhan pun akan merestui kita.

Syair yang menjadi dasar hukum adat masyarakat Pulau Kei Kecil ini menjadi bukti bahwa Sasi tercipta melalui proses sehingga layak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

 

c.       Social Exchange Theory

Menurut teori ini, Pencipta perlu mendapatkan balas jasa atas karya yang telah dihasilkan.[6] Orang lain dapat mengambil manfaat dari karya tersebut, namun juga harus memberikan sesuatu kepada Pencipta. Ada semacam pertukaran yang dilakukan atau hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Pencipta akan merasa dihargai hasil karya dan jerih payahnya, sehingga termotivasi untuk semakin giat menghasilkan karya-karya baru yang bermanfaat lainnya. Bagi masyarakat hukum adat di Pulau Kei Kecil, balas jasa tidaklah mutlak dalam bentuk uang. Pengakuan atas karya mereka sudahlah cukup membuat masyarakat hukum adat merasa diakui eksistensinya.

 

d.      Functional Theory

Teori ini berlandaskan pada prinsip yang menyatakan bahwa seluruh struktur sosial atau yang diprioritaskan mengarah kepada suatu integrasi dan adaptasi sistem yang berlaku.[7] Guna memenuhi kebutuhan diri, seseorang berusaha lebih kreatif mengolah sumber daya yang dimilikinya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia dengan cara menghasilkan Ciptaan baru. Sejalan dengan konsep integrasi dan adaptasi sistem yang diyakini teori fungsional, maka Ciptaan tersebut harus bersifat fungsional dalam kehidupan masyarakat. Artinya, Ciptaan tersebut harus memberi kontribusi positif terhadap sistem kemasyarakatan, dan bukan melemahkan integrasi sistem atau masyarakat yang sudah ada. Ciptaan yang berdampak negatif bagi masyarakat tidak layak untuk dilindungi, karena salah satu syarat perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual adalah harus bermanfaat (fungsional) bagi manusia. Sasi sebagai tata kelola laut, bertujuan tidak saja untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari laut sebagai sumber kehidupan masyarakat di Pulau Kei Kecil, akan tetapi Sasi juga berfungsi sebagai alat untuk melestarikan sumber daya laut tersebut. Alat melestarikan sumber daya laut, karena di dalam Sasi dikenal larangan untuk mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu, bagaimana hasil laut itu dapat diambil tanpa merusak ekosistem disekitarnya, dan sanksi bagi anggota masyarakat hukum adat yang melanggar aturan Sasi ini.

 

Sesudah kita membahas mengenai prinsip-prinsip umum dalam ilmu hukum, dan teori-teori yang dikenal dalam perlindungan traditional knowledge, alangkah baiknya jika kita juga melihat sejenak mengenai beberapa prinsip-prinsip universal yang dikenal dalam perlindungan traditional knowledge. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

 

a.       Prinsip perlindungan hukum karya traditional knowledge

Hukum hanya memberi perlindungan kepada Pencipta yang dengan daya intelektualnya menghasilkan suatu ciptaan orisinil yang sebelumnya belum pernah ada. Orisinalitas menjadi persyaratan terpenting dalam hak kekayaan intelektual.

b.      Prinsip keseimbangan hak dan kewajiban

Hukum mengatur berbagai kepentingan yang berkaitan dengan traditional knowledge secara adil dan proporsional, sehingga tidak ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Hak kekayaan intelektual yang berbasis pada individualisme harus diimbangi dengan keberpihakan pada kepentingan umum (komunalisme), maka hukum juga wajib memberikan perlindungan kepada masyakarakat hukum adat yang hidup secara komunal.

 

c.       Prinsip keadilan

Pengaturan hukum hak kekayaan intelektual haruslah mampu melindungi kepentingan Pencipta. Di sisi lain, jangan sampai kepentingan Pencipta mengakibatkan timbulnya kerugian bagi masyarakat luas. Masyarakat hukum adat di Pulau Kei Kecil tidak menuntut agar Negara memberikan kompensasi sejumlah uang atas traditional knowledge yang mereka miliki. Bagi masyarakat hukum adat, pengakuan atas keberadaan mereka sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia sudahlah cukup.

 

d.      Prinsip perlindungan ekonomi dan moral

Lahirnya karya intelektual membutuhkan waktu, kreativitas intelektual, fasilitas, biaya yang tidak sedikit dan dedikasi. Karya intelekual memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu Pencipta harus dijamin oleh hukum untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, Pencipta juga dlindungi hak moralnya, yaitu berhak untuk diakui keberadaannya sebagai Pencipta dari suatu karya intelektual. Hak moral, salah satu bentuk perlindungan terhadap hak moral adalah mencantumkan nama Pencipta pada setiap karya cipta yang dihasilkannya. Hal yang belum lazim dijumpai di Indonesia.

 

e.       Prinsip moralitas

Moralitas dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, meliputi kejujuran intelektual. Karya intelektual yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan moralitas kemanusiaan. Sasi bukanlah karya yang bertentangan dengan moralitas. Sasi justru menjunjung moralitas dan mencoba melestarikan alam walau dengan cara yang sederhana.

 

KESIMPULAN

Dari paparan sederhana di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa:

1.      Sistem kepemilikan koleftif bukanlah hal yang melanggar kaidah hukum;

2.      Perlindungan terhadap suatu karya, tidak hanya dibatasi oleh waktu yang ditentukan dalam suatu Undang-undang, akan tetapi kaidah-kaidah hukumpun membuka peluang suatu karya dilindungi tanpa batas waktu, sepanjang kepentingan umum menghendaki demikian.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Bosko, Rafael Edy. 2006. Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Elsam. Jakarta.

2.      Daulay, Zainul. 2011. Pengetahuan Tradisional Konsep, Dasar Hukum, dan Praktiknya. Rajawali Pers. Jakarta.

3.      Irawan, Candra. 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Mandar Maju. Bandung.

4.      Kelsen, Hans. 1978. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusa Media. Bandung.

5.      Margono, Suyud. 2003. Hukum Dan Perlindungan Hak Cipta. CV Novindo Pustaka Mandiri. Jakarta.

6.      Rahail, J.P. 1995. Bat Batang Fitroa Fitnangan Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kei. Yayasan Sejati. Jakarta.

7.      Rachmawaty. 2011. Larvul Ngabal Anasir Puncak Ketahanan Budaya Kei. The Sentinel: Research and Publication Syndicate.

 



[1]Pernah disampaikan dalam Seminar “Dekonstruksi Gerakan dan Pemikiran Hukum Progresif. Semarang 29-30 November 2013.

[2] Rafael, Hak-hak masyarakat adat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, (Jakarta: Elsam, 2006), hal. 5.

[3] Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 49.

[4] Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 49.

[5] Rahail, Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kei, (Jakarta: Yayasan Sejati, 1995), hlm 15-16.

[6] Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 50.

[7] Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 51.

Tinggalkan Balasan