KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF

Hukum Keperdataan

KETERWAKILAN PEREMPUAN DI  LEMBAGA LEGISLATIF

Oleh : Vallida Anita Pieter

 

Latar Belakang

Reformasi yang terjadi di Indonesia menjadi pijakan untuk melompat tinggi dalam mendobrak keterlibatan kaum perempuan di legislatif.Tercatat dalam pemilihan umum tahun 1999 keterlibatan perempuan meningkat, dan sejak itu jumlah yang ada lebih meningkat,walaupun terdapat pasang surut jumlah keterlibatan kaum perempuan di legislatif periode 1999-2004 sebanyak 57 orang jadi 11,40% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan bertambah terus  sampai periode 2009-2014 keterlibatan perempuan berjumlah 97 orang 17,32% dari total anggota DPR RI yang berjumlah 560 orang. (www.jurnalperempuan.com) yang terdiri dari para politikus dan para selebriti, namun apapun hasilnya semua itu merupakan proses yang sudah diraih.

Adanya keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi topik perbincangan yang menarik dalam pelantikan Legislatif 2014 yang  lalu. Sejumlah partai  menyusun langkah-langkah strategi dalam menghimpun para perempuan untuk ikut terlibat.Sejumlah partai baru yang ikut bertarung dalam Pemilu 2014 menekankan hal keterwakilan perempuan sebagai prioritas utama partai, bahwa mereka betul-betul memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Iklan atau promosi untuk memperkenalkan partai bagi masyarakat berisi tentang konsistensi partai tersebut tentang keterpenuhan kuota perempuan baik didaerah maupun dipusat disebarluaskan dan ditayang untuk membentuk image partai tersebut, dan diharapkan menjadi suatu kenyataan yang baik.

Perjuangan terpenuhinya 30% perempuan yang menduduki kursi legislatif sebenarnya memiliki sejumlah tujuan murni, selain agar hak-hak perempuan diperhatikan terutama hak perempuan dalam bidang politik sebagai warganegara yang juga punya hak yang sama dengan kaum pria. Isu pemberdayaan perempuan  menjadi garis besar landasan pikir  tentang keterwakilan perempuan  dalam politik, juga agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang disusun memiliki sudut pandang gender, dan  tentunya ini menjadi sebuah harapan yang menjanjikan bagi suatu perjuangan yang cukup panjang. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah dengan terpenuhinya kuota tersebut semua permasalahan anak dan perempuan pun masalah korupsi dan masalah lainnya dapat diselesaikan secara tuntas atau sebaliknya akan menimbulkan permasalahan  baru.

 

Perumusan Masalah

Sesuai uraian pada Latar Belakang maka masalahnyaApakah dengan keharusan keterwakilan perempuan dilegislatif dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak.

 

Pembahasan

         Menurut pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUDNRI 1945) bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” berarti dapat dikatakan tidak mutlak 30% keterwakilan perempuan dilegislatif dari suatu partai membentuk image partai sebagai partai yang memenuhi persyaratan.

          Untuk memecahkan permasalahan maka yang digunakan adalah Teori Hukum sebagai teori tertib manusia yang tidak akan berhenti pada rumusan-rumusan teksnya saja tetapi akan bergerak kearah bentuk penyelesaian yang tidak hanya berhenti pada what is ‘t ,why,but what next. Diharapkan adanya perhatian pemerintah dengan meninjau kembali patokan 30% keterwakilan perempuan dilegislatif yang menjadi ukuran keberhasilan suatu partai dan juga diharapkan bisa lebih dari  30% tetapi dapat juga tidak mencukupi dan tidak perlu memaksakan keadaan walaupun tidak sesuai kebutuhan, karena apakah dengan adanya banyak perempuan dilegislatif dapat menghasilkan aturan-aturan yang berpihak pada keadilan atau pada penyelesaian masalah perempuan dan anak.

              Perempuan bukan saja dibutuhkan dalam permasalahan politik,tetapi dia adalah pemegang kendali dalam keluarga untuk membentuk keluarga sejahtera terutama dalam membentuk karakter anak untuk  menunjang generasi mendatang Bangsa dan Negara karena anak adalah generasi penerus Bangsa.

            Keraguan muncul ketika media mencatat sejumlah nama perempuan yang menyertakan diri dalam ruang politik terlibat kasus korupsi,bahkan kasus mereka menjadi kasus yang fenomenal.  Latar Belakang mereka sebelum menjadi anggota partai dan anggotaa legislatif ikut menjadi alasan,bahwa mereka menjadi ikon perubahan perempuan,dan pionir untuk menunjukan bahwa perempuan mampu dan layak terlibat dalam dunia politik,tetapi ketika kasus – kasus korupsi bermunculan sekali lagi perempuan menghadapi tantangan yang berat.

              Data membuktikan jumlah perempuan yang terlibat korupsi tidak sebanyak jumlah kaum pria tetapi isu ini menjadi isu yang menarik dan panas dan juga terjadi karena media mengemas isu ini dengan cara yang sangat menarik dan juga keinginan masyarakat untuk mengetahui dari mereka yang gagal dalam perjuangan mereka sendiri yang mencoreng perjuangan kaumnya sendiri yang gagal dalam perjuangan atau mereka-mereka yang mencoreng perjuangan kaumnya sendiri.

Isu perempuan yang ikut dalam politik yang terlibat kasus korupsi menjadi lebih besar dari berita sebenarnya, karena banyak anggapan dan komentar yang berkembang tentang peran perempuan dalam kasus kaum pria yang korupsi. Perempuan dianggap sebagai salah satu alasan kenapa pria mau melakukan tindakan korupsi tersebut. Perempuan dikatakan berlindung dibalik keayuaannya, keseksiaannya, kelemahannya dan kehormatannya yang mendorong kaum pria melakukan korupsi. Hal ini dibuktikan oleh media dengan menayangkan sejumlah nama perempuan yang tersandung kasus korupsi para pejabat negara yang jumlahnya sangat besar, bahkan keberadaan perempuan –perempuan ini menjadi kedok uang-uang haram ini disembunyikan atau yang dikenal dengan istilah money laundry. Untuk menyembunyikan sejumlah uang mahal ini, dibelikanlah sejumlah barang – barang berharga, bermerek dan berkualitas yang mahal.

Persoalan-persoalan yang dikemukakan diatas menjadi alasan untuk menyimak sisi lain dari keterpenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam legislatif. Artinya dengan keterpenuhan kuota 30% tidak serta merta membuat perjuangan para pembela perempuan dan gender itu selesai, karena ini dapat menjadi pertarungan gagasan yang diwaspadai. Para pejuang perempuan yang dilihat sebagai kesetaraan gender harus waspada terhadap bentuk baru atas pengendalian  dan penindasan kaum perempuan. Karena mungkin pada akhirnya perjuangan kuota ini tidak sekedar terpenuhi atau tidak melainkan siap atau tidak.

Perubahan kedua sampai perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2000 tanggal 7-18 Agustut 2000,  yang memuat pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna untuk mencapai persamaan dan keadilan. Bukanlah sebuah tonggak sejarah dalam pencapaian perjuangan keterwakilan perempuan dalam legislatif karena sejak tahun 1958 Indonesia telah mengesahkan Undang – Undang yang melindungi hak perempuan dalam politik, Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, yang  didalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Perubahan UUD 1945 yang  menjadi titik tolak karena menampakkan hasil dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Cita – cita perjuangan tersebut juga termuat dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Dan Pasal 53 UU No.10 tahun 2008 mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Cita – cita sejati yang selama ini diperjuangan  memperlihatkan hasilnya dengan sejumlah perempuan yang menduduki  kursi legislatif 2014.

Dalam  hal ini Perempuan berjuang untuk mendapatkan kursi di politik dan berhasil untuk mendapatkan quota yang cukup besar agar  bisa memberikan andil di dalam politik. Catatan sejarah tentang perjuangan panjang berbuah manis ketika terwujud pada kuota 30% yang termuat dan diatur  dalam Undang-Undang, namun apabila tanpa persiapan yang matang, akhirnya perempuan justru malah menjadi objek politik oleh quota yang diperjuangkan. Perempuan ditarik begitu saja turun dan  terjun  ke politik “hanya” untuk memenuhi quota. Hasil yang didapat adalah pemenuhan kuantitas bukan sebuah  Kualitas.

Persiapan matang sangat diperlukan, terutama dalam pendidikan politik bagi perempuan, karena  Kuota 30% bukanlah sebuah jatah beras RASKIN atau Bantuan Tunai Langsung (BTL) dari pemerintah, melainkan sebuah perjuangan panjang, jadi janganlah  disia – siakan dan tentunya sebuah persiapan matang diperlukan untuk itu, jangan hanya untuk memenuhi kuota.

Kita tidak harus terlalu bersemangat tanpa meningkatkan kewaspadaan kita, seakan-akan kita sedang mendapat jatah perjuangan tetapi kita harus berpikir bahwa bagaimana kemudian mengelola hasil perjuangan tersebut dan tidak sekedar memenuhi kuota 30%, tetapi juga tentang bagaimana kuota 30% tersebut memiliki kualitas yang maksimal. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan merintis kehidupan politik yang punya perspektif gender atau menyiapkan baik laki-laki & perempuan tangguh yg memiliki semangat untuk berjuang di dunia politik dan menggunakan politik tersebut untuk menciptakan  hidup bermasyarakat yang adil menuju suatu kehidupan yang makmur bersih dan bermoral. Permasalahan yang ada bahwa setiap kali gerakan perempuan atau gender selalu diartikan sebagai sebuah pertarungan kekuatan antara perempuan dan laki-laki, padahal perjuangan perempuan dan gender bukan sekedar aju kekuatan laki-laki, tetapi sebuah perjuangan untuk menciptakan equality dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itulah dibutuhkan sebuah kolaborasi yang baik antara perempuan dan laki-laki untuk mewujudkan perjuangan yang seutuhnya (Lekskes, 1998: 479-481).karena fungsi ganda perempuan bukan hanya di dunia politik tetapi yang sangat dibutuhkan sebagai ibu dalam membina anak dan keluarga.

Selanjutnya bagaimana kita berlomba bukan hanya memenuhi kuota untuk menduduki kursi badan pemerintahan tetapi bagaimana  berlomba untuk kesejahteraan kehidupan keluarga kita, bagaimana kita mendidik anak-anak kita yang adalah penerus bangsa ini,dengan melihat sejumlah pelecehan yang terjadi pada anak juga pemanfaatan tenaga kerja anak dan yang lebih jelek lagi bagaimana mengatasi bentuk tawuran2 anak2 sekolah yang lebih hari menjadi lebih brutal diluar batas kemanusiaaan,bagaimana kuota keterwakilan perempuan bisa menjadi lebih dari 30% karena kemampuan yang dimiliki,bukan karena ajimumpung tidak ada kerja sedangkan sejumlah tugas masih  harus dikerjakan oleh kaum perempuan untuk turut berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Perempuan yang tangguh diidentikan dengan perjuangan Kartini yang menuntut persamaan hak. Menurut Iriana Jokowi (istri Gubernur DKI Jakarta yang sekarang menjadi isteri Presiden terpilih) “Sosok Kartini saat ini bisa tergambar dari wanita modern,disatu sisi giat memperluas wawasan melalui karier tapi di lain sisi tidak menanggalkan kodratnya sebagai perempuan dimana Kartini masa kini juga harus memiliki jiwa social diatas rata-rata berbagi semangat,berbagi kelebihan pada sesama,meski bekerja dan meniti karier, tetapi nggak meninggalkan kodratnya sebagai seorang istri, ibu, anggota masyarakat”(Aster Putih cetakan 1. 2013 hal 77).

Kapasitas negara merujuk pada bagaimana negara memecahkan permasalahan warganegaranya,negara wajib menjamin hak dasar perempuan sebagai warga negara.Memang untuk perempuan memfokuskan diri pada kehidupan keluarga saja saat ini dianggap sudah merupakan sesuatu yang ketinggalan zaman tetapi apapun itu adalah sesuatu yang penting. Diharap dengan ketentuan kuota keterwakilan perempuan diarena legislatif ada peningkatan peran negara dalam mengubah bias gender melalui kebijakan-kebijakan politik yang mampu melindungi para korban perempuan misalnya trafficking, prostitusi, penelantaran anak-anak.

Negara mempunyai kapasitas dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan gender yang lebih mengarah kepada perbaikan kondisi sosial,budaya,ekonomi,politik kaum perempuan dan pasti akan berpengaruh pada anak yang merupakan generasi mendatang. Negara dengan kekuasaan yang dimiliki dapat memberi pandangan-pandangan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban perempuan didalam keluarga karena perempuan bukan lagi subordinasi dari superioritas laki-laki tetapi perempuan merupakan partner dalam membangun keluarga,masyarakat dan negara.”Konsekwensi  dari paradigma lama dalam memandang lelaki dan perempuan berbeda secara kodrat dimana lelaki dianggap penopang ekonomi keluarga dan perempuan sebagai perawat anak dan penjaga rumah kearah paradigma yang saling membantu” (Perempuan dan Anak diwilayah tertinggal, Jurnal Perempuan edisi 59.2008 hal 29) Negara dengan ideologi gender dapat melakukan perlindungan hukum melalui  aturan-aturan didalam undang-undang terhadap korban terutama terhadap perempuan dan anak baik fisik dan mental, dan sangat penting penindakan dengan tegas dan seberat – beratnya oknum yang melakukan kejahatan atau trafficker dan tidak kalah penting perhatian orang tua guru,masyarakatsekitar,lembaga keagamaan, yang dapat bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, imigrasi dan para legislatif dalam pembentukan aturan – aturan hukum.

Sangat diharapkan perjuangan para perempuan dilegislatif dapat memberi kontribusi dalam aturan-aturan yang melindungi hak-hak anak yang merupakan generasi penerus,lebih banyak kepada orang tua dalam hal melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan anak yang brutal,dan apakah kalau ada kejahatan yang dilakukan anak, dapatkah anak berlindung pada kenyataan bahwa anak masih dibawah umur ,anak tidak mengerti mana yang salah dan mana benar seperti belakangan ini mulai dari pelecehan terhadap anak-anak dibawah umur,perilaku anak yang mengekspresikan kehebatannya dengan mengeroyok teman sehingga meninggal seperti tayangan televisi beberapa waktu yang lalu dan apakah kesalahan seluruhnya ada pada anak-anak.

Pendapat penulis bahwa perkembangan dunia anak sudah berbeda,dengan kenyataan semua alat elektronik bisa terjangkau walaupun tidak memiliki sendiri tetapi bisa mengunakan fasilitas yang tersedia dan membayar,sedangkan yang mempunyai sendiri dapat masuk disemua lini tanpa pengontrolan dari orang tua dengan dalih sedang belajar.

Pada waktu lalu bangsa kita dihebohkan dengan adanya penghinaan kepada Presiden oleh seorang  anak yang dibela mati2an oleh seorang pimpinan DPR dengan dalih anak ini tidak tau bahwa perlakuannya itu salah dan lebih fatalnya kenapa hukum tajam kebawah tumpul keatas.

Keadaan ini adalah sesuatu yang dapat memicu lebih banyak kejahatan karena dapat berlindung dibalik pemahaman karena anak itu orang miskin,tidak tahu apa yang dilakukannya.dipertanyakan apakah kejahatan yang dilakukan oleh orang miskin boleh diabaikan?apakah pada orang miskin tidak ada akal sehat yang dapat menuntun ke jalan yang baik? Dan ada banyak hal lain yang merupakan suatu keprihatinan perilaku masyarkat yang memerlukan aturan hukum yang jelas secara tertulis sehingga dia mengikat para warga negara untuk berperilaku.

Prinsip bahwa generasi-generasi yang akan datang paling tidak harus memiliki peluang yang sama luasnya dengan generasi sekarang(kuliah Prof.Dr.T.Pariela MA.2015) akan  dilihat bagaimana bentuk mengatasinya apakah dengan keterwakilan perempuan akan mewujudkan generasi yang baik dengan menghasilkan aturan-aturan dan undang-undang yang mendukung.

 

Sesuai Undang-Undang Republik  Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 2 menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dimana anak tumbuh dan berkembang, sebab itu masih harus dipikirkan bentuk sanksi pada keluarga yang menelantarkan anak.begitu juga pada keluarga miskin ada pelayanan dan penyuluhan keluarga berencana dan memperoleh alat kontrasepsi secara cuma-cuma untuk membatasi kelahiran anak-anak miskin, kurang gizi, anak-anak cacat karena selama dalam kandungan tidak memperoleh perawatan yang baik.

Pasal 34 ayat 2 UUDNRI thn 1945 menyatakan ”Negara mengembangkan sistim jaminan social bagi seluruh rakyat  dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” dan ayat 3 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”berarti ada sejumlah aturan yang melindungi anak semoga dengan adanya keterwakilan perempuan dilegislatif masalah-masalah anak akan menjadi perhatian pemerintah.

Ditengah rangkaian aturan hukum yang ada Nonet-Selznick mempunyai model hukum responsif yang dapat membantu bentuk aturan hukum yang akan dirancang yang dapat membantu masyarakat,sehingga masyarakat dapat mematuhi  hukum bukan karena akibat  dan kehendak hukum tetapi karena mengetahuinya dan patuh pada hukum sebab itu hukum harus berpihak pada kepentingan  masyarakat.

Menurut Nonet-Selznick ”Perubahan social dan keadilan sosial membutuhkan tatanan Hukum Responsif” (Bernard LTanya dkk. Teori Hukum. Genta Publishing: 2010 hal 205)

Dengan karakter hukum responsive ini menekan pada legitimasi hukum,itu merupakan bagian utama dari hukum substantive yang memerlukan procedural.bagi hukum responsive adalah yang utama isi dari aturan dan memupuk sistim kewajibaan bukan paksaan supaya masyarakat wajib mengikuti aturan secara partisipasif.(H.Hattu.kuliah Program Pasca Ilmu Hukum Unpatti 2014),itu berarti bahwa siapapun dia wajib tunduk pada hukum yang berlaku,hukum harus mempunyai pengaruh untuk memberi efek jera pada siapapun yang melanggar(MJ Saptenno.kuliah pada Program Pasca Ilmu Hukum Unpatti 2014)walaupun terhadap anak2,siapapun orang tuanya miskin atau kaya.

Kemiskinan tidak dapat dijadikan patokan pemaafan,dan kekayaan juga tidak bisa menjadi alat penyuapan untuk suatu pemaafan seperti contoh dimedia yang memaparkan anak dibawah umur memberi uang kepada polisi untuk membebaskannya dari kesalahan yang dibuatnya.semoga para wakil perempuan dilegislatif dapat tegar dalam menyuarakan keadilan,sehingga ada aturan-aturan yang dihasilkan yang berpihak pada kebenaran dan perlindungan terhadapmasyarakat,sehingga keterwakilan perempuan di legislatif dapat saja menanjak lebih tetapi tergantung juga pada motifasi  mereka duduk  dan menjadi bagian dilegislatif

              Norma hukum adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan tingkah laku sehingga memiliki kekuatan yang bersifat memaksa(kuliah Dr.H Salmon SH.MH. 2015),dan semoga para penegak hukum dalam tugas memihak pada kebenaran dan keadilan,dan apabila ini dapat diwujudkan maka hukum dapat mengarahkan  setidaknya pada  suatu perbaikan,

 

 Penutup.

Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa keterwakilan 30% perempuan diarena Legislstif dapat menghasilkan suatu aturan yang dapat menjerakan para pelaku kejahatan siapapun dia dan masih diharapkan untuk menghasilkan aturan-aturan hukum yang pro masyarakat dalam mempertahankan kebenaran.Disarankan Perempuan di legislative dapat lebih dan juga kurang,tidak sekedar berpatokan pada keterwakilan  30%.dalam hal mengemukakan pendapat untuk menghasilkan aturan-aturan yang berpihak pada perempuan dan anak,dengan berpatokan pada bentuk hukum yang responsive.,dan berkembang sesuai kebutuhan dan tidak tumpang tindih dan akan berlaku dalam jangka waktu yang lama.

 

 

                                             DAFTAR PUSTAKA

 

Lekskes, Jeannette. 1998. Gender Awareness & Policy dalam Development in Practice, Volume 8 Number 4.

Jurnal Perempuan Edisi 48. Pengetahuan Perempuan, 2006.

Jurnal Perempuan Edisi 59. Perempuan Dan Anak DiWilayah Tertinggal, 2008.

Jurnal Perempuan Edisi 63. Catatan Perjuangan Politik Perempuan, 2009.

 

Lain lain.

Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun1945.

UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif

Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol)

Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BahanKuliahDrH.Hattu.SH.MH.2014;Prof.Dr.M.J.SaptennoSH.MH.2014;Prof.Dr.T.ParielaMA. 2015.;Dr.H.Salmon.SH.MH.2015.

 

Bahan Internet

www.jurnalperempuan.com

 

http://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_10_2008.pdf

Tinggalkan Balasan