Seminar Nasional FH Unpatti Bahas Tantangan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan di Maluku

Seminar Nasional FH Unpatti Bahas Tantangan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan di Maluku

Berita

Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH Unpatti) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Permasalahan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku” pada Kamis (4/6/2026) di Aula Mr. Soplanit Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Kegiatan yang juga disiarkan secara daring melalui Zoom tersebut dihadiri oleh akademisi, peneliti, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan wilayah kepulauan dan kawasan perbatasan.

Seminar nasional ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai berbagai tantangan pengelolaan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan negara di Provinsi Maluku, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab permasalahan yang dihadapi, serta merumuskan strategi dan solusi yang dapat mendukung pembangunan wilayah kepulauan secara berkelanjutan.

Bertindak sebagai Keynote Speaker, Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan perlu dikaji secara komprehensif dari perspektif hukum internasional, hukum tata negara dan administrasi negara, serta kebijakan politik daerah. Menurutnya, Maluku memiliki posisi strategis sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan berbagai kawasan perairan penting sehingga memerlukan perhatian dan kebijakan yang lebih terarah dalam pengelolaannya.

Seminar yang dimoderatori oleh Judy Marria Saimima, S.H., M.H. tersebut menghadirkan narasumber A. Indah Camelia, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Prof. Dr. Jantje Tjibtabudy, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Dalam pemaparannya, A. Indah Camelia menjelaskan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil terluar memiliki peran yang sangat strategis bagi Indonesia. Pulau-pulau tersebut menjadi titik dasar penarikan garis pangkal kepulauan yang berpengaruh terhadap penentuan laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pulau-pulau kecil terluar tidak hanya berkaitan dengan pembangunan wilayah, tetapi juga menyangkut kepentingan kedaulatan negara.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa penguatan kerangka hukum dan tata kelola pulau-pulau kecil terluar dapat dilakukan melalui reformasi regulasi, penguatan penegakan hukum, pembangunan infrastruktur, peningkatan kehadiran penduduk, diplomasi maritim, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Prof. Dr. Jantje Tjibtabudy menyoroti pentingnya perubahan paradigma pembangunan Indonesia yang selama ini cenderung berorientasi pada daratan. Menurutnya, laut harus dipandang sebagai pemersatu bangsa sebagaimana semangat yang terkandung dalam konsep negara kepulauan Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa kurangnya perhatian terhadap pulau-pulau kecil terluar dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan wilayah dan penguatan kedaulatan negara.

Diskusi yang berlangsung secara interaktif menghasilkan berbagai gagasan dan rekomendasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan di Maluku. Berbagai isu yang mengemuka antara lain keterbatasan infrastruktur dasar, rendahnya konektivitas antarwilayah, tantangan perlindungan kedaulatan maritim, serta perlunya kebijakan yang lebih responsif terhadap karakteristik daerah kepulauan.

Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, Fakultas Hukum Universitas Pattimura menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kajian akademik dan perumusan kebijakan yang mendukung pengelolaan wilayah kepulauan, pembangunan kawasan perbatasan, serta penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.