CO-MANAGEMENT PENGELOLAAN LAUT DAN PESISIR BERBASIS KEARIFAN LOKAL KEWANG SEBAGAI POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH MALUKU

Hukum Internasional

CO-MANAGEMENT PENGELOLAAN LAUT 1

DAN PESISIR BERBASIS KEARIFAN LOKAL KEWANG

SEBAGAI  POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH MALUKU

 

CO-MANAGEMENT OF MARINE
COASTAL AND LOCAL WISDOM BASED KEWANG
AS THE LOCAL GOVERNMENT LAW POLITICS MALUKU

Arman Anwar 2

Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon

arman_1170@yahoo.com.au

ABSTRAK

Maluku meskipun dikenal sebagai provinsi kepulauan yang kaya dengan potensi sumber daya alam. Namun  ironisnya Maluku termasuk provinsi termiskin ke-3 di Indonesia (SUSENAS BPS 2010). Karena itu, paradigma pembangunan di kepulauan Provinsi Maluku, harus diubah. Pengelolaan laut dan wilayah pesisir harus dengan cara pandangan bahwa laut, darat dan sumber daya alam yang berada didalamnya adalah satu kesatuan dan dikelola terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan wilayah laut dan pesisir untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.  

Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan pendekatan Laut Pulau, dan Gugus Pulau dengan memanfaatkan pranata adat dan kearifan lokal masyarakat adat di Maluku. Untuk menerjemahkan sasaran dan arah kebijakan tersebut maka diperlukan sebuah politik hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestariannya yang meliputi program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat yang dikelola secara Comanajemen dan terintegritas antara berbagai stakeholders, pemerintah, dan masyarakat adat.

Melalui metode Social Legal Research diharapkan upaya revitalisasi dan penguatan kapasitas kelembagaan adat kewang di Maluku dapat diaplikasikan melalui suatu model kolaburatif Co-management pengelolaan laut dan pesisir berbasis kearifan lokal kewang (community based management) sebagai politik hukum bagi Pemerintah Daerah Maluku. Sehingga out put yang diharapkan nantinya adalah dapat dirancang bentuk program revitalisasi dan penguatan kapasitas Kewang supaya mereka dapat memiliki pengetahuan yang baik, mampu secara kelembagaan merancang peraturan adat (legal drafting) ditingkat negeri serta kemampuan untuk menegakan peraturan tersebut secara bijaksana dan berwibawa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas kelembagaannya sehingga menjadi suatu lembaga adat yang vital dan memiliki kemampuan kelembagaan yang kuat dalam menghadapi tantangan perubahan zaman.

Kata Kunci: Co-management, Kearifan lokal kewang, Politik hukum 

1 Proseding Perkembangan Hukum Lingkungan Kini Dan Masa Depan, Seminar  Nasional dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 28 Mei 2013

2    Dosen Fakulas Hukum Universitas Pattimura Ambon

 

ABSTRACT

Although known as the Moluccas island province that is rich with natural resources. But ironically Maluku including 3rd poorest province in Indonesia (BPS SUSENAS 2010). Therefore, the development paradigm in Maluku islands, should be changed. Management of marine and coastal areas in a way that the view of the sea, land and natural resources therein is one unified and integrated in a policy managed marine and coastal zone management for the welfare of the people of Maluku.

Policies and strategies as mentioned is done using approaches Sea Island, and island groups by utilizing indigenous institutions and local knowledge of indigenous communities in Maluku. To translate the goals and direction of the policy, political law required a natural resource management and conservation programs that include the development and empowerment of indigenous peoples who managed Co-management and the integrated between the various stakeholders, governments, and indigenous peoples.

Through methods Social Legal Research expected revitalization efforts and strengthening the institutional capacity of indigenous Kewang in Maluku can be applied through a model kolaburatif Co-management of marine and coastal management based on local wisdom Kewang (community based management) as a legal political Maluku Regional Government. So that the expected future output is designed to shape the program Kewang revitalization and capacity building so that they can have a good knowledge, institutionally capable of designing custom rules (legal drafting) the level of the country as well as the ability to enforce these regulations and authoritative wisely in order to support the implementation of institutional task so that it becomes a vital and traditional institutions that have strong institutional capabilities in facing the challenges of changing times.


Keywords: Co-management, Local knowledge Kewang, Political Law

  1. 1.PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Provinsi Maluku memantapkan jatidirinya sebagai Provinsi Kepulauan karena  secara geografis memiliki luas lautan 92,4 % dari keseluruhan total luas wilayah Provinsi Maluku yakni 712.480 km2 sehingga hanya memiliki luas daratan sekitar 7,6 % saja. Berdasarkan analisa citra satelit Landsat 7, Provinsi Maluku memiliki 1.412 buah pulau daratan dengan panjang garis pantai 11.000 km. Mengingat posisinya yang demikian menyebabkan wilayah perairan Maluku dilalui oleh 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).[2]

Berdasarkan kondisi objektif ini maka menjadi urgensi bila kemudian perjuangan masyarakat Maluku untuk membentuk provinsi kepulauan, dituangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 sebagai Pokok Pikiran Kelima Dasar Pembangunan Maluku  yaitu mewujudkan Provinsi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan dengan pola pendekatan Gugus Pulau, Kawasan Laut Pulau dan Pintu Jamak. Selain pendekatan kewilayahan diatas dibutuhkan juga pendekatan kultural berbasis adat istiadat dan hukum adat yang selalu dijunjung tinggi, dihormati serta dipatuhi. Pentingnya pendekatan kultural dalam pembangunan Daerah Maluku karena mengingat keanekargaman budaya dari masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Maluku.Spesifikasi Penelitian

Makalah ini merupakan hasil penelitian sosial tentang hukum yang  dilakukan dengan metode “Social Legal Research”. Social Legal Research adalah penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial, Penelitian ini dikaitkan dengan masalah sosial dengan menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Materi Penelitian

Mengingat yang diteliti dalam penelitian ini adalah hukum adat maka penelitian ini merupakan penelitian sosial tentang hukum adat.  Oleh karena itu, topik penelitan yang menjadi kajian dalam makalah ini adalah tentang efektifitas hukum adat, kepatuhan terhadap aturan hukum adat dan peran lembaga atau institusi hukum adat dalam hal ini pranata adat Kewang sebagai pembuat dan penegakan hukum adat serta pengaruh aturan hukum adat terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya, pengaruh masalah sosial tertentu terhadap aturan hukum adat.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

  1.  Pengertian Lembaga Adat Kewang

  Masyarakat adalah suatu verkeer tussen mensen yakni suatu skema koordinasi hubungan antar manusia yang ajeg. Hubungan dimaksudkan oleh Logemenn disebut institusi atau lembaga. Lembaga-lembaga itu, sebagai hubungan yang ajeg antara manusia di dalam masyarakat adalah sekumpulan perbuatan yang berkaitan dengan akibat tertentu yang diterima dan dipatuhi dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Lembaga-lembaga itu disebut juga maatchap dan sebagainya.[6]

Pelestarian sumber daya alam dan hak-hak masyarakat  adat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di  negeri-negeri di Maluku sudah dikenal sejak dahulu dan dipraktekan secara turun temurun melalui suatu pranata hukum adat yang disebut lembaga kewang

Kewang adalah institusi adat yang diberi mandat  sebagai pengelola dan pelestari sumber daya alam dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan aturan-aturan atau disiplin adat (sasi negeri) dalam masyarakat adat dimana salah satu tugas utamanya adalah menjaga dan melestarikan semua sumber daya alam, baik di laut, sungai dan hutan. dan memberikan sanksi kepada yang melanggar peraturan sasi negeri[8] 

            Sasi menurut Emil Salim, ditentukan oleh masyarakat sendiri dari bawah atas prakarsa masyarakat sendiri dan pengawasan atas pelaksanaannya pun diselenggarakan oleh masyarakat pula melalui polisi adat, korps Kewang  dan mereka ini tidak dibayar pemerintah. Terselip disini kearifan masyarakat yang sejak dahulu sudah berwawasan lingkungan. Tidak ada yang memberi penyuluhan atau latihan tentang konservasi lingkungan kepada mereka tetapi pengamatan, “common sense” dan kecintaan masyarakat kepada lingkungan alam sudah mendorong lahirnya hukum adat sasi ini di Maluku.[10]

B. Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir 

Van Vallenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adatrechts van Nederlands Indie deel I, 1906-1918, membagi wilayah hukum adat Indonesia atas 19 (sembilan belas) lingkungan hukum adat (adatrechtskringen). Adapun Maluku oleh Van Vallenhoven dimasukan kedalam lingkungan hukum adat yang ke 13 yaitu meliputi Buru, Ambon, Hitu, Banda, Kepulauan Uliasar, Saparua, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru dan Kisar.[12]. Akan tetapi, di era pemerintahan reformasi,  pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya kembali mendapatkan tempat yang istimewa dalam dinamika pembangunan hukum di Indonesia. Hal ini termanifestasi dalam wacana otonomi daerah yang di formalisasi dalam UU No. 22 Tahun 1999/32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Wujud kristalisasinya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 amandemen kedua. Pasal 18B Ayat (2) menyatakan bahwa :

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Demikian pula dalam Pasal 28I UUD 1945, ditegaskan bahwa:

”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Tap MPR  Nomor XVII/MPR/1998 Tantang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak Asasi manusia. Pasal 41 menyebutkan

”Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk hak-hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.

Dengan demikian eksistensi masyarakat adat diakui secara konstitusional (constitutional recognition)Korban peraturan perundang-undangan dimasa lalu

Kewang Eliza Kissya resmi diangkat sebagai kepala Kewang tahun 1979,[15] Sebagai kepala Kewang, dia berkewajiban menerapkan Sasi yang merupakan tradisi para leluhur untuk menjaga dan mengamankan sumber daya alam baik di darat maupun laut.

  1. Lemahnya aturan dan penegakan hukum

Sebagai bagian dari bentuk kekecewaannya, Kewang Dominggus Sinanu[17] 

Kekecewaan yang sama disampaikan pula oleh Kewang Eliza Kissya,Ketiadaan dukungan dan lemahnya kebijakan pemerintah daerah  

Menurut Kewng Dominggus Sinanu bahwa Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon perlu memperhatikan dan mengatur eksistensi kelembagaan adat Kewang di dalam satu peraturan daerah agar kelembagaan adat Kewang ini memiliki dasar hukum yang jelas. Diharapkan dengan begitu, Kewang bisa berfungsi maksimal dan dapat memainkan peran vitalnya didalam menjaga dan melestarikan fungsi-fungsi ekologi dalam konservasi lingkungan. Tidak seperti sekarang ini dimana Kewang harus berjuang dan berusaha sendiri termasuk misalnya dalam melaksanakan aktivitas seperti, pembibitan anakan pohon bakau/mangrove sampai dengan penanaman hingga perawatannya, semua pembiayaan itu harus bersumber dari pribadi Kewang tanpa ada insentif dan dukungan dari pemerintah daerah. Ia berharap agar tidak dibiarkan berjuang sendiri untuk melestarikan lingkungan dan menghadapi tantangan kerusakan lingkungan yang semakin berat tanpa ada pegangan hukum dan dukungan dari pemerintah. Pernyataan ini didasarkan atas  pengalamannya dimana ia terpaksa harus berhadapan langsung dengan para perusak lingkungan dalam proses hukum, baik di Kepolisian, sampai di pengadilan bahkan ia pernah pula ditahan dalam tahanan Polisi Militer karena usahanya melindungi sumber air masyarakat yang dirusak oleh seorang oknum aparat militer yang hendak membangun WC di lokasi tersebut. 

Ketiadaan jaminan perlindungan hukum atas hak-hak dan kewajiban Kewang membuat seorang Kewang tidak memiliki kepastian hukum ketika hendak melakukan tugas mulianya, kondisi realitas ini menempatkan Kewang pada posisi yang lemah dan selalu barada pada pihak yang kalah manakala berurusan dengan oknum aparat maupun ketika menghadapi persoalan hukum.

Begitupula yang dirasakan oleh Kewang Eliza Kissya bahwa belajar dari pengalamannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, dimana ia harus menempuh perjalanan yang jauh dari Negeri Haruku ke Kota Ambon dengan menyeberangi pulau. Semuanya harus dihadapinya sendiri tanpa didampingi oleh lembaga bantuan hukum dan dengan biaya sendiri. Ketika ada persoalan hukum yang membuatnya harus datang setiap kali sidang di peradilan, baginya itu adalah masa-masa sulit yang harus dilaluinya. Tidak ada biaya dari negerinya ke Ambon untuk mengikuti proses sidang, dan tidak ada lembaga bantuan hukum yang melindungi haknya. Dengan bersusah payah  Ia bejuang sendiri untuk bisa berbicara secara langsung di lembaga peradilan mewakili masyarakat adatnya. Ia gencar memperjuangkan hak-hak adat negerinya yang dihancurkan oleh perusak alam. Sementara itu, bekerja sebagai kepala Kewang tidak ada digajinya. Untuk menafkahi keluarganya, Ia hanya mengandalkan ketrampilannya bercocok tanam dan beternak.Sensitifitas dan instabilitas keamaan pada daerah rawan konflik

Ketika pada tahun 1999 terjadi peristiwa kerusahan Maluku, Negeri para Kewang sebagian besar ikut terbakar habis sehingga mereka harus terusir dan mengungsi ketempat aman. Kini dengan kondis keamanan yang masih belum stabil, membuat para Kewang harus berhati-hati menerapkan sanksi apalagi memenjarakan para pelaku pembom ikan yang kebanyakan berasal dari negeri tetangga yang pernah berperang dengan negerinya. Jika sebelum peristiwa kerusuhan mereka berusaha memenjarakan para pelaku pembom ikan atau menerapkan sanksi sesuai hukum adatnya. Kini mereka harus menggunakan cara penyelesaian secara kekeluargaan untuk menghindari timbulnya ketegangan sehingga dapat menggangu instabilitas keamanan dimasyarakat pascakerusuhan.

 Menurut Kewang, akibat kerusuhan tersebut, mereka kini  harus ekstra hati-hati dalam bertindak mengingat kondisi keamanan belum sepenuhnya stabil. Sensitifitas dan kerawanan pada masyarakat korban konflik menjadi pertimbangan tersendiri ketika akan menyelesaikan persoalan pelanggaran perusakan lingkungan. Pendekatan persuasif menurutnya lebih mengutungkan daripada harus militan. Kalau dulu mereka harus berjuang melawan para perusak lingkungan tanpa pandang bulu. Tapi kini harus lebih hati-hati karena sekecil apapun masalah, bisa diprovokasi menjadi masalah besar dan akhirnya hal itu, justru dapat menjadi kontra produktif.

Berdasarkan kasus-kasus diatas, maka Kewang telah mengalami suatu dinamika yang tidak menguntungkan. Disamping posisi hukum yang lemah, Kewang juga berada pada posisi sosial ekonomi yang lemah karena hampir semua biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya hanya mengandalkan kemampuan ekonomi mereka sendiri. Sehingga hal ini menurut M. Kainama, memberatkan keadaan sosial dan ekonomi Kewang. Akhirnya  terkadang perhatian mereka terbagi antara upaya untuk menghidupi keluarga dan melaksanakan tugas rutin sebagai anggota Kewang. Sampai dengan saat ini belum ada kebijakan yang pro kewang dari pemerintah daerah khusus terkait dengan kelembagaan Kewang.[21]

Kewang menurut M. Kainama, adalah lembaga yang terstruktur dan harus memainkan peranannya secara baik namun persoalannya adalah pemerintah daerah dan struktur yang berada dibawahnya belum memberikan perhatian yang serius bagi eksistensi lembaga ini.[23]  

Menurut J. Leiwakabessy, bahwa lembaga Kewang ini cendrung menjadi kurang berfungsi di Pulau Ambon dan Kepulauan Lease ketika berhadapan dengan kondisi dinamika perubahan tersebut. Hal ini berarti keaktifan lembaga Kewang dan eksistensi hukum Sasi perlu mendapat perhatian Hak-hak konstitusional masyarakat adat dijamin dan dihormati didalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Namun eksistensi masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya termasuk di dalamnya hak-hak  pengelolaan laut dan pesisir secara normatif belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah 

  1. Tanggung jawab Kewang sangat strategis dan vital didalam menjaga dan melestarikan lingkungan serta memelihara kelangsungan ekologi namun tanggung jawab tersebut kurang direspons secara positif oleh pemerintah daerah.
  2. Management Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku Berbasis Pendekatan Integrated Coastal Managemant belum sepenuhnya optimal dilakukan oleh Pemerintah daerah. Politik hukum pemerintah daerah, sejauh ini belum secara spesifik menjamin eksitensi dan kepastian hukum kepada kelembagaan adat kewang dan perannya dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku Berbasis Pendekatan Integrated Coastal Managemant melalui peraturan daerah.
  1. B.Saran
    1. Dari perspektif politik-hukum masih banyak peraturan yang mengakomodasi kepentingan pemerintah sebagai agen pembangunan dengan menetapkan kebijakan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara sentralistik. Sehingga menghilangkan peran strategis masyarkat adat yang diakui secara konstitusional. Oleh karena itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan agar sesuai dengan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang berbasis pada Pendekatan Integrated Coastal Managemant.
    2. Proses ortodoksi lingkungan (environmental ortodox), modernisme dan dominasi sains telah turut mengancam dan memperlemah serta memarjinalkan masyarakat adat dengan segala kearifan lokal serta pengetahuan tradisonalnya. Untuk   itu,  Kelembagaan adat seperti kewang perlu tetap dipertahankan eksistensinya dalam kondisi masyarakat modern yang terus berubah, sehingga jati diri masyarakat Maluku tidak tercabut dari akar budayanya.
    3. Lembaga adat kewang harus tetap diberdayakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peran strategisnya dalam melestarikan lingkungan.  Karena itu pemerintah Maluku perlu melakukan revitalisasi dan menjastifikasinya melalui peraturan daerah  sehingga para kewang memiliki landasan hukum dan jaminan akan hak-hak dan kewajibannya secara hukum sesuai dengan yang diharapkan. Termasuk perbaikan kondisi sosial ekonominya supaya mereka dapat menjalani kehidupan secara mapan dan bermartabat. Untuk itu dibutuhkan adanya penelitian lanjutan untuk dapat ditemukan suatu formulasi tentang model kolaboratif Co-management Pengelolaan Laut Dan Pesisir Berbasis Kerifan Local Kewang (Community Based Management) Sebagai Politik Hukum Pemerintah Daerah Maluku.

DAFTAR PUSTAKA

 

BUKU :

 

Arif  Satria, 2009, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Untuk Rakyat, IPB Press, Bogor

Bushar Muhammad, 2002, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta.

B. Ter Haar Bzn, 1981, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bellefroid, JHP, Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederlands, Dekker & Van Vegt, Nijmegen Utrecht, 1952

BPS Provinsi Maluku, Maluku Dalam Angka Maluku in Figures  2008

Cliff R.C. Marlesy, 1991, Hak Adat Kelautan di Maluku ,Yayasan Hualopu, Fakultas Hukum dan Pusat Studi Maluku Unpatti, Ambon

Eliza Kissya, 2001, Sasi Aman Haru Ukui Tradisi Kelola Sumber Daya Alam Lestari di Haruku, Yayasan Sejati, Ambon,

R.Z. Leirissa, 1971, Tinjauan Atas Politik Perdagangan VOC di Maluku, dalam E.P.F. Luhulima (ed), Bunga Rampai Sejarah Maluku, Lembaga Research Kebudayaan Nasional, Jakarta.

Sandra Moniaga dan Stephanus Djuweng, , 1994, Konvensi ILO 169 Mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negera-negara Merdeka, ELSHAM dan LBBT, Jakarta dalam Yance Arizona, 2010, Antara Teks dan Konteks Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Huma, Jakarta

Yance Arizona, 2010, Antara Teks dan Konteks Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Huma, Jakarta

 

MAKALAH :

                                                  

F. Sahusilawane, 2004, Sasi dan Kewang di Maluku, Makalah pada Dialog Interaktif Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Maluku, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional, dan PPLH Universitas Pattimura Ambon, 12 Oktober 2004

J. Leiwakabessy, 2006, Makalah Budaya  Sasi Dakam Melestarikan Sumber daya Lingkungan Pesisir, disampaiakan pada Kegiatan Dialog Budaya Maritim, Ambon

Kepala Bappeda Provinsi Maluku, 2006, Makalah Pokok Pikiran Pembangunan Bersinergis Menyongsong Provinsi Kepulauan disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Renstra Konsorsium Program Mitra Bahari RC Maluku,

Lokollo, J.E. 1978, Makalah Hukum Sasi di Maluku  Suatu Potret Bina Mulia Lingkungan Pedesaan Yang Dicari Oleh Pemerintah, Orasi Dies Natalis ke XXV Universitas Pattimura, Ambon

R.Z. Titahelu, 1995, Usaha Pemberdayan Hukum Masyarakat Hukum Adat. Pokok Pikiran Berdasarkan Realitas Masalah-Masalah Hukum dalam Kenyataan dengan Masyarakat adat di Maluku Saat ini, Makalah Fakultas Hukum Unpatti, Ambon,


[2] BPS Provinsi Maluku, Maluku Dalam Angka Maluku in Figures  2010, hlm 3

[4] Peter Mahmud Marzuki,  Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm  87

[6] Ibid, hlm 2

[8] Lokollo, J.E., Hukum Sasi di Maluku  Suatu Potret Bina Mulia Lingkungan Pedesaan Yang Dicari Oleh Pemerintah, Orasi Dies Natalis ke XXV Universitas Pattimura, Ambon, 1978

[10] Aholiab Watloly, Filsafat Masyarakat Kepulauan, Makalah disampaikan dalam Seminar Internasional, Forum Pertemuan Pimpinan Pascasarjana se-Indonesia, Ambon, 23 Mei 2011 

[12] Produk hukum yang waktu itu banyak mendapat berbagai sorotan kritis antara lain Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kedua undang-undang ini menjadi justifikasi bagi pemerintahan orde baru dalam menciptakan praktek sentraliSasi dan penyeragaman kekuasaan yang menyebabkan peminggiran sistematis terhadap nilai, institusi, dan eksistensi masyarakat adat yang hidup di Indonesia.

[14]Eliza Kissya, seorang Kewang yang memiliki tugas melestarikan sumber daya ekosistem baik di darat maupun di laut didalam wilayah administrasi Negeri Haruku.  Dedikasinya terbilang cukup lama karena telah mengabdi sebagai Kewang selama 27 tahun di Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah. Dia sendiri merupakan generasi keenam yang menjabat posisi kepala Kewang untuk melestarikan tradisi Sasi yang sudah ada sejak tahun 1600-an.

[16] Dominggus Sinanu (seorang Kewang penerima kalpataru Tahun 1986  yang berasal dari Negeri Lateri Kota Ambon)

 [18] Penghargaan kalpataru diterimya pada tahun 1985, satyalencana lingkungan hidup tahun 1999, dan sejumlah piagam penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional atas dedikasinya melestarikan lingkungan hidup

[20] M. Kainama, Revitalisasi Lembaga Kewang Dalam Rangka Penegakan Hukum Sasi di Maluku Tengah, Jurnal Sasi Vol. 11 No. 2 Bulan April-Juni 2005, hlm 186

[22] M. Kainama, Op cit, hlm 185

[24] J. Leiwakabessy, 2006, Budaya  Sasi Dakam Melestarikan Sumber daya Lingkungan Pesisir, disampaiakn pada Kegiatan Dialog Budaya Maritim, Ambon