Ambon – Sabtu (28/04), Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II A Ambon diberikan Sosialisasi tentang Budaya Anti Korupsi, yang diselengarakan oleh LAPAS Klas II A, bekerjasama dengan Mahasiswa KKN Universitas Pattimura. Tema kegiatan ini adalah Budaya Anti Korupsi yang dibawahkan oleh Erwin Ubwarin, S.H., M.H. (Dosen bagian Hukum Pidana).
Warga Binaan diberikan materi tentang Budaya Anti Korupsi, pertanyaan yang timbul bagaimana seseorang yang jujur bisa mempengaruhi orang lain untuk berperilaku jujur. Dalam sosialisasi ini diharapkan Warga Binaan dapat menjadi agen anti korupsi atau sadar. Jika kita sebagai Warga Binaan yang memberikan imbalan atau menyogok petugas atau pejabat, maka kita sama saja dengan mendukung terjadinya tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Pattimura tetap menjalankan progam pencegahan, dan pencegahan itu dimulai dari keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pendidikan kepada Warga Binaan yang nantinya kembali ke masyarakat.
Image