Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH Unpatti) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis ke-70 dengan mengangkat tema “Kecerdasan Artifisial & Masa Depan Perguruan Tinggi”, dengan subtema “Inovasi, Etika, dan Integritas Akademik.”
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) di Auditorium Lantai III Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Juanrico Titahelu, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, serta Ridwan Arifin, S.H., LL.M., Dosen Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang yang mengikuti kegiatan secara daring. Seminar dipandu oleh Dr. Yosia Hetharie, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, yang menegaskan bahwa peringatan Dies Natalis ke-70 tidak semata-mata menjadi momentum seremonial, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan refleksi kritis terhadap perkembangan pendidikan tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Kecerdasan artificial bukan lagi cerita fiksi ilmiah. Ini sudah ada dalam genggaman kita. Mahasiswa memakainya untuk mencari referensi, dosen memanfaatkannya untuk proses pembelajaran, dan perguruan tinggi mulai mengadopsinya dalam sistem administrasi hingga penelitian. Kecepatannya luar biasa,” ujar Dekan dalam sambutannya.
Menurutnya, perkembangan kecerdasan artifisial membawa peluang sekaligus tantangan bagi perguruan tinggi. Karena itu, pemanfaatan teknologi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka inovasi yang tetap memperhatikan etika, integritas akademik, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kerangka Hukum dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Juanrico Titahelu, S.H., M.H. mengangkat materi “Kerangka Hukum dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan Tinggi: Perspektif Regulasi dan Etika Akademik”. Materi tersebut membahas AI dari perspektif konseptual, normatif, serta arah kebijakan dalam konteks pendidikan tinggi.
Prof. Juanrico menjelaskan bahwa kecerdasan artifisial merupakan perubahan yang memengaruhi berbagai aspek perguruan tinggi, mulai dari pembelajaran, penelitian hingga pelayanan akademik. Perkembangan tersebut sekaligus menghadirkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan etika akademik, orisinalitas karya ilmiah, integritas proses pendidikan, privasi, dan kualitas pengetahuan.
Dalam perspektif hukum, ia menempatkan penggunaan AI dalam sejumlah lapisan kerangka hukum Indonesia, antara lain terkait pendidikan tinggi, sistem pendidikan nasional, transaksi dan informasi elektronik, pelindungan data pribadi, penjaminan mutu pendidikan tinggi, serta kebijakan etika AI.
Prof. Juanrico juga menekankan prinsip bahwa AI bukan subjek hukum yang berdiri sendiri dalam konteks pertanggungjawaban manusia. Oleh karena itu, tanggung jawab perlu ditelusuri kepada pihak yang merancang, mengendalikan, menggunakan, mengambil keputusan, atau memperoleh manfaat dari penggunaan AI sesuai dengan konteks hukumnya.
Pada aspek etika akademik, ia menyoroti lima prinsip utama, yaitu integritas, transparansi, akuntabilitas, verifikasi, serta keamanan dan privasi.
Penggunaan AI dalam lingkungan akademik, menurut materi tersebut, juga perlu dibedakan berdasarkan konteks dan risikonya. AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk brainstorming, latihan, simulasi, umpan balik bahasa, maupun eksplorasi selama sesuai dengan ketentuan tugas. Namun, penggunaan AI menjadi persoalan ketika bertentangan dengan ketentuan asesmen dan disertai misrepresentasi, manipulasi, atau penghilangan tanggung jawab akademik.
Dalam konteks tersebut, Prof. Juanrico menawarkan lima prinsip kebijakan untuk FH Unpatti, yakni AI-enabled, bukan AI-dependent; human accountability; risk-based governance; transparency and traceability; serta continuous review.
Ia juga merekomendasikan penyusunan pedoman penggunaan AI bagi sivitas akademika FH Unpatti, termasuk pengaturan kategori penggunaan AI, standar penggunaannya dalam tugas, ujian, skripsi, tesis, disertasi, penelitian dan publikasi, serta protokol perlindungan data dan informasi rahasia.
AI dalam Penulisan Ilmiah: Antara Kemudahan dan Tanggung Jawab
Sementara itu, Ridwan Arifin, S.H., LL.M. membawakan materi berjudul “Kala AI Menulis untuk Saya: Etika, Integritas, dan Masa Depan Penulisan Ilmiah.” Dalam pemaparannya, ia mengajak peserta melihat penggunaan AI bukan sekadar dari pertanyaan boleh atau tidak boleh, tetapi dari bagaimana seorang akademisi tetap menjalankan peran dan tanggung jawab ilmiahnya ketika AI digunakan dalam proses penulisan.
Ridwan menjelaskan bahwa AI saat ini dapat membantu hampir seluruh tahapan perjalanan penelitian, mulai dari brainstorming topik, pencarian kata kunci, merangkum artikel, menjelaskan konsep, membuat outline, membantu bahasa, menerjemahkan, coding, analisis data, membuat tabel atau gambar, hingga membantu penulisan dan menemukan kemungkinan research gap.
Namun, kemudahan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab akademik manusia. Ia menekankan empat hal yang tetap menjadi tanggung jawab peneliti, yakni judgment, verification, original contribution, dan accountability.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah hallucination, ketika AI menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan tetapi ternyata keliru. Salah satu contohnya adalah ketika AI diminta memberikan sejumlah artikel ilmiah lengkap dengan penulis, tahun, jurnal, dan DOI, tetapi setelah diverifikasi artikel tersebut ternyata tidak pernah ada.
Karena itu, Ridwan menekankan pentingnya verifikasi terhadap setiap informasi dan referensi yang dihasilkan AI. Citation, menurutnya, bukan sekadar daftar pustaka, tetapi menjadi bukti bahwa penulis mengetahui dari mana suatu klaim berasal.
Ia juga membahas persoalan plagiarism dan attribution, bias, akuntabilitas, serta orisinalitas karya ilmiah. AI dapat membantu menghasilkan teks, tetapi tidak dapat menggantikan penilaian, pemikiran, kontribusi intelektual, dan tanggung jawab seorang penulis.
Penggunaan AI Perlu Dilihat Berdasarkan Risiko
Dalam pemaparannya, Ridwan memperkenalkan pendekatan “AI Use Spectrum”, yang membagi penggunaan AI berdasarkan tingkat risikonya.
Penggunaan dengan risiko relatif rendah antara lain untuk memperbaiki grammar dan spelling, meningkatkan readability, menerjemahkan, membantu format, dan brainstorming awal, dengan catatan hasilnya tetap diperiksa oleh manusia.
Pada tingkat berikutnya, AI dapat digunakan untuk membantu membuat outline, menyusun argumen, merangkum literatur, memberikan alternatif formulasi, maupun membantu interpretasi awal, tetapi membutuhkan kontrol manusia yang kuat. Pengguna harus memastikan bahwa sumber asli telah dibaca, klaim telah diverifikasi, dan argumen tetap merupakan hasil pemikiran penulis.
Sementara itu, penggunaan AI untuk menulis seluruh skripsi dan mengklaimnya sebagai karya sendiri, membuat data penelitian atau hasil statistik yang tidak pernah dilakukan, menghasilkan referensi palsu, maupun menjadikan AI sebagai author ditempatkan sebagai penggunaan yang sangat bermasalah.
Ridwan juga menekankan bahwa penggunaan AI tidak otomatis merupakan misconduct. Persoalan etika muncul ketika penggunaan AI dilakukan secara tidak bertanggung jawab atau tidak diungkapkan dalam konteks yang memang membutuhkan pengungkapan.
Ia kemudian mengajak mahasiswa menggunakan tujuh pertanyaan sebagai semacam “AI Ethics Survival Guide”, antara lain apakah tujuan penggunaan AI adalah membantu bahasa atau menggantikan pemikiran, apakah pengguna memahami output yang dihasilkan, apakah sumber asli telah diperiksa, apakah AI mengubah substansi ilmiah, apakah terdapat data pribadi atau informasi rahasia, apakah jurnal mengizinkan penggunaan tersebut, serta apakah pengguna bersedia mempertanggungjawabkan hasil akhirnya.
Menjaga Manusia Tetap Menjadi Pengambil Keputusan
Seminar nasional ini memperlihatkan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial tidak hanya menghadirkan pertanyaan mengenai kemampuan teknologi, tetapi juga mengenai bagaimana perguruan tinggi menjaga integritas, akuntabilitas, keamanan data, dan kualitas pengetahuan.
Pada bagian akhir materinya, Ridwan menegaskan bahwa kemampuan AI menghasilkan teks tidak serta-merta menjadikan manusia kehilangan perannya sebagai ilmuwan. Peneliti tetap menjadi pihak yang menghasilkan pengetahuan, melakukan verifikasi, membuat keputusan ilmiah, dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian.
Sejalan dengan itu, materi Prof. Juanrico menempatkan tata kelola AI perguruan tinggi pada kebutuhan akan aturan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut diarahkan agar pemanfaatan AI dapat mendukung inovasi pendidikan tinggi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika akademik.
Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis ke-70 FH Unpatti ini menjadi salah satu ruang akademik untuk mempertemukan perspektif hukum, teknologi, pendidikan, etika, dan integritas akademik dalam menghadapi perkembangan kecerdasan artifisial yang semakin terintegrasi dalam kehidupan perguruan tinggi.
