Implementasi Wawasan Nusantara Kepada Aparatur Pemerintah Dalam Pendistribusian Komoditas Beras Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

 

1.            Pendahuluan

a.              Umum

Salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh negara adalah wilayah kedaulatan, rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan terletak pada nilai-nilai Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).[1] Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggeris dengan pandangan nasionalismenya "Brittons Rules the Waves". Konsep ini memberikan arti, lautan juga bagian dari Inggeris.[2]

Ada beberapa negara yang tidak mempunyai wawasan nusantara seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Di Indonesia konsep Wawasan Nusantara yang disingkat Wasantara mempunyai definisi fundamental sebagai wawasan kebangsaan. Wawasan Nusantara merupakan konsep atau ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Unsur-unsur dasar Wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi Wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang: 1) Satu kesatuan wilayah; 2) Satu kesatuan bangsa; 3) Satu kesatuan budaya; 4) Satu kesatuan ekonomi; dan 5) Satu kesatuan hankam.[3]

Wasantara merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam konsep kebangsaan. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan kemanjuan zaman (modern—post modern). Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam "koridor" Wasantara.

Salah satu yang dapat dilakukan untuk mewujudkan ketahanan nasional dengan mengoptimalkan sektor ketahanan pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic needs) manusia yang paling asasi. Kecukupan, aksesibilitas dan kualitas pangan yang dapat dikonsumsi seluruh warga masyarakat, merupakan barometer untuk melihat seberapa besar daya tahan bangsa terhadap setiap ancaman yang dihadapi, khususnya ancaman pangan (threat of food). Kekurangan pangan akan menimbulkan dampak yang luas pada berbagai bidang, dan dapat mengarah kepada instabilitas negara.[4]

Tidak jarang masalah ketahanan pangan menjadi ancaman nasional, berupa konflik misalnya. Pangan menjadi isu yang sangat sensitif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah membuktikan, kejatuhan pemerintah Orde Baru (Orba), bukan hanya diakibatkan oleh kekacauan politik (political turmoil). Tapi, juga dipicu oleh kelangkaan beras sebagai sumber pangan utama rakyat. Ketika itu, di mana-mana tampak antrian rakyat untuk memperoleh jatah beras miskin (Raskin).

Kalau kita lihat bahwa bangsa Indonesia merupakan negara yang sebagian besar masyarakatnya bertopang pada sektor pertanian dan beras sebagai pangan pokok. Akan tetapi, petani di Indonesia sangat jauh dari kesejahteraan ekonomi. Mereka tergolong kaum miskin dan termarjinalkan. Permasalahan beras dan petani menjadi sebuah ironi bagi bangsa ini. Karena dinilai Indonesia negara penghasil beras, akan tetapi impor beras masih menjadi solusi tunggal dalam penanggulangan kelangkaan pangan nasional. Indonesia sudah tercatat sebagai importir beras terbesar di dunia.[5]

b.             Maksud dan Tujuan

Maksud penulisan esai ini untuk menganalisis dan membuktikan bahwa dengan memahami implementasi wawasan nusantara dapat dijadikan “benteng” untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada lembaga atau pihak terkait dalam kaitannya dengan ketahanan pangan nasional. 

c.              Ruang lingkup dan tata urut

Ruang lingkup penulisan dan kajian esai ini dibatasi pada pembahasan implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah pada pendistribusian komoditi beras dalam upaya pertahanan pangan nasional, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

I.       Pendahuluan.  

II.     Konsepsi dan implementasi wawasan nusantara kepada aparatur negara dalam meningkat komoditi beras sebagai ketahanan pangan nasional

III.    Hubungan impelemtasi wawasan nusantara kepada aparatur negara dalam meningkat komoditi beras sebagai ketahanan pangan nasional.

IV.    Penutup

 

 

d.      Penegasan Judul

Dalam kajian esai ini penulis mengangkat judul ”Implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur negara: pendistribusian komoditi beras dapat meningkatkan ketahanan pangan.” Pertama, implementasi wawasan nusantara adalah implementasi atau penerapan wawasan nusantara yang harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[6]

Wan Usman (2001) menyatakan, implementasi Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.[7] Menurut Kelompok Kerja Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas 1999), Wasantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.[8]

Kedua, penjelasan Aparatur Negara dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Mengacu penjelasan undang-undang pokok-pokok kepagawaian maka penjelasan Aparatur Negara sebagai berikut:

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi atau tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.[9]

Pegawai Negari Sipil diatur dalam UU No. 8 tahun 1974 Pasal 1. A.W. Widjaja (2006) berpendapat bahwa: ”Pegawai merupakan tenaga kerja jasmani maupun rohani (mental dan pikiran) yang senantiasa dibutuhkan untuk menjadi salah satu modal pokok dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi atau perusahaan)”.[10]

Ketiga, ketahanan pangan (food security) adalah suatu kondisi ketersediaan dan kecukupan pangan bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu agar mempunyai akses untuk memperolehnya, baik secara fisik maupun ekonomi.[11] Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu : 1) Kecukupan pangan (food security); 2) Stabilitas pangan ((food stability); dan 3) Akses pangan (food access).

Sedangkan definisi ketahanan pangan menurut pengamalan UU Nomor 7 Tahun 1996 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002:  “Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata dan terjangkau”.[12]

 

2.            Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditi beras

Ketahanan Pangan (food security) seperti menjadi paradoks dunia modern, secara prosentase lebih banyak produsen pangan di masa lalu ketimbang masa kini. Paradoks ini bisa terlihat jelas di banyak negara maju, salah satunya adalah Inggeris. Prosentase populasi pertanian di Inggeris tahun 1950 adalah 6% dan terus menurun secara drastis hingga 2 % di tahun 2000, dan berdasarkan prediksi FAO (Food and Agriculture Organization), jumlah populasi pertanian di Inggris terus turun menjadi 1% di tahun 2010. Sederhananya, sekitar 896,000 petani akan memberi makan sedikitnya 60 juta penduduk.

Ketahanan pangan nasional tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan pada level nasional, namun dijumpai ada warga masyarakat yang rawan pangan karena hambatan akses dan distribusi pangan.

Kelahiran Bulog tahun 1967, sejak awal diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui tiga mekanisme: Pertama, stabilisasi harga beras, Kedua, meningkat kesejahteraan Petani dan Ketiga, menjalin hubungan bilateral dengan negara penghasil pangan ASEAN +3 (Jepang, Korea Selatan, China). Bulog berfungsi sebagai pengotrol harga beras dengan cara mematok harga beras domestik secara signifikan lebih tinggi dari harga beras dunia (Alderman & Timmer 1980, Timmer Falcon and Pearson 1983, Timmer 2002). Hal ini masih menjadi kebijakan Megawati hingga tahun 2004 (Timmer 2004).[13]

Kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan pangan dan beras lebih dari 300 tahun, sejak masa colonial Belanda. Sayangnya, nature dari kebijakan harga pangan hari ini sangat berbeda dengan asal-muasalnya. Pemerintah Kolonial Belanda selalu menginginkan harga buruh yang murah bagi investasi pertaniannya di nusantara. Karena itu, harga dasar pangan dan beras selalu ditekan rendah, karena harga beras sangat penting bagi konsumsi masyarakat, sehingga perlu membuat harga dasar pangan utama tersebut rendah sepanjang waktu. (Mears and Moeljono 1981: 23-24).[14]

Melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Bea Masuk beras yang diberlakukan sekarang ini, juga sebetulnya tidak cukup memadai untuk dijadikan sebagai instrumen pengendali jatuhnya harga. Terlebih lagi disebut sebagai instrumen penopang ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang sebetulnya tampak “sederhana” itu, kenyataannya, juga tidak bisa berjalan secara efektif di lapangan. Sebab, bukan sekedar sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi harga pangan nasional, tapi juga mudahnya penyimpangan dilakukan karena didorong oleh perburuan rente (rent seeking), yang melibatkan banyak pihak, yang ditunjukkan dengan semangat mengimpor beras baik secara legal maupun ilegal.[15]

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai masalah serius pada ketahanan pangan khususnya beras. Pada masa Orde Baru (Orba) Indonesia pernah menjadi negara swasembada pangan. Tetapi, sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terjadi karena produktifitas dalam negeri lamban dan tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan sendiri bersamaan dengan statistik penduduk yang semakin menigkat.

Sampai saat ini harga beras nasional mengalami kenaikan[16], hal ini bisa dikarenakan oleh minimnya petani menanan padi, atau kekurangan stock beras harus dipenuhi beras impor dari luar negeri. Dengan menurunnya produksi beras Indonesia mengalami kerawanan pangan nasional, khususnya beras mencapai 1,1 juta ton. Pada tahun 2011, kebutuhan beras nasional mencapai 2,5 juta ton per bulan, sedangkan produksi beras diprediksi hanya 2 juta ton, artinya ada kekurangan pasokan 500 ribu ton yang harus dipenuhi dari impor.[17]

Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan.

Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.

Dalam perspektif  Wasantara, secara geografis, +17.000 pulau membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga menjadi pemilik laut dan garis pantai terpanjang sedunia. Di atas semua itu, potensi kawasan tropis dengan sumberdaya alam melimpah, harusnya mampu dikelola dan diberdayakan terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Indonesia saat ini memiliki 39% juta petani (BPS: 2012), tetapi fakta-fakta dari Nusa Tenggara Barat (yang kerap dikenal sebagai daerah lumbung padi) serta daerah semi arid seperti Nusa Tenggara Timur justru menghadapi ketahanan pangan yang rapuh, terbukti dengan tingginya tingkat kekurangan pangan dan gizi buruk.[18]

Permasalahannya tidak pada produksi berlebih atau surplus, tapi terkait 2 hal; pertama, pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras misalnya, kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat anomali tapi juga lebih pro-impor. Salah satu anomali adalah kebijakan yang slalu impor beras sebagai solusi. 

Sebagai contoh, Perum BULOG telah mentargetkan pengadaan beras dalam negeri tahun 2012 sebesar 4.100.000 ton, yang berarti benar-benar BULOG tidak akan melakukan impor beras lagi. Kemudian, berdasarkan data dari Ditjen Tanaman Pangan pada periode Februari-April 2012 terjadi panen raya menghasilkan produksi padi 28,26 juta ton GKG, dengan surplus beras 4,523 juta ton.

Namun, kebijakan impor tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk bulan Januari, beras impor yang masuk ke tanah air sebanyak 355,9 ribu ton dengan nilai US$ 205,1 juta. Sementara pada bulan Februari sebanyak 297,4 ribu ton beras impor dengan nilai US$ 154,3 juta masuk ke Indonesia. Pada bulan Maret, sebanyak 117 ribu ton beras impor masuk dengan nilai US$ 61,2 juta. Sehingga selama triwulan I (Januari-Maret) 2012, beras impor yang masuk ke Tanah Air telah mencapai 770,3 ribu ton dengan nilai US$ 420,7 juta atau Rp 3,8 triliun.[19]

Kedua, permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Pada aspek distribusi pangan, ada 4 persoalan yang dihadapi, yaitu: pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. Ketiga, sistem transportasi, yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. Keempat, masalah keamanan dan pungutan liar.

Oleh karena itu, peran apartur pemerintah pusat maupun daerah sangatlah penting dalam mencapai ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis, organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia.

 

3.            Hubungan implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur Pemerintah dalam meningkat komoditi beras dengan Ketahanan Pangan Nasional

Wilayah Indonesia mempunyai potensi perekonomian yang sangat besar. Terlihat dari letak peta kawasan yang berada di tengah-tengah garis khatulistiwa. Di samping itu Indonesia mempunyai wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang melimpah, dengan statistik angka penduduk dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, implementasi Wasantara harus melandasi pengelolaan pembangunan pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

Ketahanan pangan merupakan fondasi penting untuk membangun perekonomian nasional yang kokoh. Sebab, hal ini langsung berhubungan dengan kualitas sumberdaya manusia, yang kelak akan menjadi aktor penggerak perekonomian. Lebih dari itu, ketahanan pangan juga bersentuhan erat dengan penciptaan stabilitas nasional, yang menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun pada sisi lain, kegiatan impor beras dalam jumlah yang cukup tinggi setiap tahun telah menggerogoti devisa negara, yang pada gilirannya akan mengganggu perekonomian nasional.

Memang sangat ironis melihat kenyataan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara besar agraris mengalami masalah ketahanan pangan. Untuk memahami kenapa demikian, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja faktor-faktor determinan utama ketahanan pangan. Menurut Yustika (2008), dalam kaitan dengan ketahanan pangan, pembicaraan harus dikaitkan dengan masalah pembangunan pedesaan dan sektor pertanian. Tiga pilar tersebut, yaitu: Pertama, kelembagaan penguasaan tanah, Kedua, kelembagaan hubungan kerja, Ketiga, kelembagaan perkreditan. Tiga pilar tersebut sangat penting untuk meningkatkan derajat petani demi menciptakan ketahanan pangan.

Pandangan di atas tidak salah, namun bisa dikembangkan, yakni bahwa ketahanan pangan sangat ditentukan tidak hanya oleh tiga pilar tersebut namun oleh sejumlah faktor berikut: (a) lahan (atau penguasaan tanah), (b) infrastruktur, (c) teknologi, keahlian dan wawasan, (d) energi, (e) dana (aspek perkreditan), (f) lingkungan fisik atau iklim, (g) relasi kerja dan (h) ketersediaan input lainnya.

Tantangan terbesar Indonesia adalah bahwa tidak dengan mudah kita mengabaikan perdagangan pangan global karena tingkat urbanisasi yang tinggi yang berbarengan dengan tingkat kemiskinan perkotaan, yang mana sangat membutuhkan pangan yang murah, kecuali ketergantungan pada produksi pangan domestik bisa menjamin harga pangan yang murah bagi kaum miskin kota. Tapi pada saat yang sama harus menghadapi cara bagaimana memproteksi petani kecil dan miskin dari dampak perdagangan pangan global. Meningkatnya populasi penduduk perkotaan dari 15% di tahun 1950 menjadi 46% di tahun 2003, menjadi tantangan pemenuhan ketahanan pangan kota.

Indonesia dengan jumlah penduduk 259 Juta jiwa mempunyai problem yang sangat kompleks dalam memenuhi pangan nasional. Oleh sebab itu isu ketahanan pangan nasional menjadi isu sentral dalam pembangunan pertanian.[20] Suryana (2001); dengan meningkatnya jumlah penduduk secara beriringan juga meningkatkan kebutuhan pangan dan peningkatan kerja bagi penduduk guna memperolah pendapatan yang layak agar akses terhadap pangan merupakan dua komponen utama dalam perwujudan ketahanan pangan nasional.[21]

Dilema bagi Indonesia adalah bahwa petani tidak banyak menikmati harga dasar pangan yang adil. Sayangnya harga yang adil bagi petani identik dengan naiknya harga pangan. Sedangkan kaum miskin kota, yang semakin meningkat dari tahun ke tahun justru membutuhkan pangan yang murah, demi akses yang lebih baik bagi kaum miskin.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan upaya mengatasi dampak krisis, pemerintah melaksanakan berbagai program jaring pengaman sosial antara lain program bantuan beras untuk kelompok miskin (Raskin). Hal ini diduga merupakan salah satu pendorong meningkatnya permintaan terhadap beras pada akhirnya mendorong meningkatnya impor beras Indonesia pada periode krisi dan mencapai puncak pada tahun 1999.

Sebaliknya, kegagalan dalam menyediakan kebutuhan pangan bisa menyebabkan guncangan hebat yang menggoyahkan stabilitas nasional. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas serta mempertimbangkan lingkungan strategis, maka diperlukan konsepsi untuk meningkatkan ketahanan pangan guna memperkokoh perekonomian nasional, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi riil terhadap keutuhan NKRI. Konsepsi tersebut dirumuskan secara komprehensif dan integralistik, melalui kebijaksanaan sebagai arah dan tujuan, strategi dan upaya dalam bentuk program kegiatan yang konkrit untuk dilaksanakan di lapangan.

Ketahanan pangan mengalami dinamika dan tantangan baru yang semakin kompleks seiring dengan beberapa perubahan yang terjadi pada tingkat global dan dinamika perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan umum ketahanan pangan (KUKP 2010-2014) yang terdiri dari 15 elemen penting diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional. Dari sisi ekonomi, politik dan sosial, kebijakan Pemerintah RI itu sangat strategis, yakni masalah perekonomian rakyat –ketersediaan pangan– adalah hal yang sangat sensitif karena jika tidak mendapat penanganan yang tepat bisa menimbulkan gejolak sosial dan politik sehingga bisa mengganggu stabilitas nasional.

 

4.            Penutup

Penerapan Wasantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, Wasantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi Wasantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Implementasi di sektor perekonomian dapat diwujudkan dengan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

Dilihat dari trend jangka panjang, besaran nilai standar deviasi, dan koefisien variasi tingkat ketergantungan ketersediaan pangan terhadap produk domestik, dapat disimpulkan bahwa keberlanjutan ketahanan pangan nasional secara agegat cukup baik, terjamin dan stabil. Untuk komoditas beras tingkat kemandiriannya cukup baik ditunjukkan oleh rataan tingkat ketergantungan ketersediaan terhadap produk domestik sebesar 96 %, sedangkan rataan ketergantungan terhadap impor sebesar 5,1 % per tahun.

Dari indikator kemandirian pangan nasional secara agregat yang diukur dari ketersediaan pangan dalam bentuk energi dapat disimpulkan bahwa tingkat kemandirian pangan nasional masih tergolong aman. Walaupun secara presentase rasio ketergantungan ketersediaan pangan terhadap pangan impor secara umum relatif rendah, namun kecenderungan adanya peningkatan dari waktu ke waktu serta fakta besarnya jumlah penduduk Indonesia yang berarti ketergantungan pangan impor terutama beras secara kuantitas cukup besar dan perlu diantisipasi penanganannya.  

 

 

Daftar Pustaka

 

Amang, Beddu, Kebijaksanaan Pangan Nasional. Jakarta: Dharma Karsa Utama, 1995.

_________, Sistim Pangan Nasional: Permasalahan Dan Pengamanannya. Jakarta: Dharma Karsa Utama, 1995.

Arifin, Bustanul dkk, Prosiding Seminar Nasional Pemberdayaan Lahan Kering Untuk Penyediaan Pangan Abad 21. Lampung: Universitas Lampung Press, 1997.

Arsyad, Sitanala dan Ernan Rustiadi (edt), Penyelamatan Tanah, Air dan Lingkungan, Jakarta: Obor, 2008.

Athosoki, Antonius, Relasi dengan Sesama: Character Building II. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005.

Atmarita, Fallah TS, Analisis Situasi Gizi dan Kesehatan Masyarakat.Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VIII. Jakarta: LIPI, 2004.

Aziz, Agriculture for the 1990’s. Paris: Development Center Studies OECD, 1990.

Abbott, P.C., and F.D. McCarthy, “The Welfare Costs Of Tied Food Aid”, Journal of Development Economics 11:63–79, 1982.

Abidin, A, Indonesia Rapid Decentralization Appraisal (IRDA) Synopsis of Findings, Asia Foundation, 2002.

Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian, 2004.

Howard Dick et al, The Emergence Of A National Economy: An Economic History Of Indonesia 1800-2000, America: University Of Hawai, 2002

Kelompok Kerja, Lembaga Pertahanan Nasional, 1999

Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi. BPS. 2011.

Suryana, Perspektif dan Upaya Pemantapan Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian. Makalah pada Lokakarya Tekanan Penduduk, Degradasi Lingkungan dan Ketahanan Pangan, 1 Mei 2002, IPB Bogor.

 

Internet

Edy Muspriyanto, Petani Menepis di Negeri Agraris, Suara Merdeka, 11 Maret, 2012 (diakses http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/11/179899/Petani-Menipis-di-Negeri-Agraris, 24 April, 2012)

HPP ditetapkan melalui Inpres No. 9/2002, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan dan Bulog, yang menetapkan HPP untuk GKG, GKS dan DKP

Republik Online, Demi Ketahanan Pangan, Indonesia Siapkan Kerjasama Internasional, 20 Pebruari, 2012. http://www.republika.co.id, diakses tanggal 24 April, 2012

Tempo, Lahan Susut, Target Produksi Beras Direvisi, 20 Februari, 2012 (diakses http://www.tempo.co/read/news/2012/02/20/090385241/Lahan-Susut-Target-Produksi-Beras-Direvisi, 24 April, 2012)

Warta Pedia, Harga Beras: Diperkirakan Akan Naik Hingga 9.500/Kg, 26 Oktober, 2011, (diakses http://wartapedia.com/nasional/nusantara/5765-harga-beras–diperkirakan-akan-naik-hingga-9500kg.html, 24 April, 2012.

 

 


[1] Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

[2] Disarikan dari Ir. H. Djuanda, Negarawan, Administrator dan Teknokrat Utama, (Jakarta, Kompas, 2001), dalam buku, Merajut Nusantara: Rindu Pancasila, (Jakarta, Kompas, 2010), 86.

[3] Srijanti, et al, Etika Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. (Jakarta, Salemba Empat, 2008), hlm. 146-147.

[4] Achmad Suryana, Kemandirian pangan menuju ketahanan pangan berkelanjutan, (Jakarta, Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian, 2004), 86.

[5] Fachry Ali, Berasa, Koperasi dan Politik Orde Baru. (Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995), 110.

[6] Antonius Athosoki, Relasi dengan Sesama: Character Building II, (Jakarta, PT. Elex Media Komputindo, 2005), 2.

[7] http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/04/implementasi-wawasan-nusantara.html

[8] Kelompok Kerja, Lembaga Pertahanan Nasional, 1999

[9] Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, 30 September, 1999)

[10] A.W.Widjaja, Administraasi Kepegawaian, (Jakarta, Rajawali, 2006), 113. 

[11] Hendra, Konsep Ketahanan Pangan, (diakses http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/, 23 April, 2012)

[12] UU Nomor 7 Tahun 1996

[13] Republik Online, Demi Ketahanan Pangan, Indonesia Siapkan Kerjasama Internasional, 20 Pebruari, 2012 (diakese http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/02/20/lzp3oj-demi-ketahanan-pangan-indonesia-siapkan-kerjasama-internasional, 24 April, 2012)

[14] Howard Dick et al, The Emergence Of A National Economy: An Economic History Of Indonesia 1800-2000, (America: University Of Hawai, 2002), 176

[15] HPP ditetapkan melalui Inpres No. 9/2002, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan dan Bulog, yang menetapkan HPP untuk GKG, GKS dan DKP

[16] Harga Gabah Kering Giling (GKG) akan menyentuh Rp 4.000 per kg pada Januari-Februari 2012. Dengan harga GKG yang cukup tinggi itu berpotensi membuat harga beras nasional melonjak. Dengan kenaikan harga GKG menjadi rantai kesinambungan naiknya harga beras mencapai Rp 9.500 per kg. Kini, harga rata-rata beras pada Oktober berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan telah mencapai Rp7.539 per kg.

[17] Lihat Warta Pedia, Harga Beras: Diperkirakan Akan Naik Hingga 9.500/Kg, 26 Oktober, 2011, (diakses http://wartapedia.com, 24 April, 2012.

[18] Edy Muspriyanto, Petani Menepis di Negeri Agraris, Suara Merdeka, 11 Maret, 2012 (diakses http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/11/179899/Petani-Menipis-di-Negeri-Agraris, 24 April, 2012)

[19] Lihat BPS, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE), Edisi 24, Mei 2012.

[20] Kementerian Pertanian, 2011

[21] Suryana, Perspektif dan Upaya Pemantapan Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian. Makalah pada Lokakarya Tekanan Penduduk, Degradasi Lingkungan dan Ketahanan Pangan, 1 Mei 2002, IPB Bogor.

 

Tinggalkan Balasan