Pemantapan Perencanaan Pembangunan Nasional di bidang Pangan Dapat Meningkatkan Kemandirian Bangsa

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

 

1.       Pendahuluan

a.       Umum

Pembangunan Nasional adalah upaya seluruh bangsa Indonesia dalam mengejar Cita-Cita Nasional dan Tujuan Nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Oleh karena itu, Pembangunan Nasional pada dasarnya adalah pembangunan oleh, dari dan untuk rakyat, yang pelaksanaannya meliputi semua aspek kehidupan bangsa secara merata di seluruh tanah air. Pembangunan Nasional pada hakikatnya mengubah potensi menjadi kemampuan. Potensi yang dimiliki bangsa Indonesia berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam merupakan modal dasar pembangunan yang perlu dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.[1]

Dalam RPJPN 2005-2025, salah satu arah pencapaian sasaran-sasaran pokok pembangunan ekonomi dalam 20 tahun mendatang adalah kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga. Sistem ketahanan pangan dibangun sampai pada kemampuan untuk menjaga kemandirian pangan nasional dengan mengembangkan kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutu dan gizinya, aman, merata, dan terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.

Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi kelangsungan hidup manusia dan sekaligus merupakan kebutuhan paling mendasar bagi keutuhan suatu bangsa. Ketahanan pangan bagi suatu bangsa merupakan pilar utama dari integrasi dan independensi bangsa tersebut dari cengkraman penjajah. Dengan adanya ketergantungan pangan, suatu bangsa akan sulit lepas dari cengkeraman penjajah. Dengan demikian upaya untuk mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional bukan hanya dipandang dari sisi untung rugi ekonomi saja, tetapi harus disadari sebagai bagian yang mendasar bagi terwujudnya kemandirian bangsa di bidang pangan.

Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Pengembangan ketahanan pangan mempunyai perspektif pembangunan yang sangat mendasar karena akses terhadap pangan dengan gizi seimbang bagi segenap rakyat Indonesia merupakan hak yang paling asasi bagi manusia. Keberhasilan dalam pengembangan kualitas sumberdaya manusia sangat ditentukan oleh keberhasilan pemenuhan kecukupan dan konsumsi pangan dan gizi. Ketahanan Pangan merupakan basis atau pilar utama dalam mewujudkan Ketahanan Ekonomi dan Ketahanan Nasional yang berkelanjutan.[2]

Ketahanan Pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang terdiri atas berbagai sub-sistem. Subsistem utamanya adalah ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi pangan. Terwujudnya Ketahanan Pangan merupakan sinergi dari interaksi ketiga subsistem tersebut.

Sub-sistem ketersediaan pangan mencakup aspek produksi, cadangan serta keseimbangan antara impor dan ekspor pangan. Ketersediaan pangan harus dikelola sedemikian rupa sehingga walaupun produksi pangan bersifat musiman, terbatas dan tersebar antar wilayah, tetapi volume pangan  yang tersedia bagi masyarakat harus cukup jumlah dan jenisnya serta stabil penyediaannya dari waktu ke waktu.

Sub-sistem distribusi pangan mencakup aspek aksesibilitas secara fisik dan ekonomi atas pangan secara merata. Sistem distribusi bukan semata-mata menyangkut aspek fisik dalam arti pangan tersedia di semua lokasi yang membutuhkan, tetapi juga masyarakat. Surplus pangan di tingkat wilayah belum menjamin kecukupan pangan bagi individu masyarakatnya. Sistem distribusi ini perlu dikelola secara optimal dan tidak bertentangan dengan mekanisme pasar terbuka agar tercapai efisiensi dalam proses pemerataan akses pangan bagi seluruh penduduk.

Sub-sistem konsumsi pangan menyangkut upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mempunyai pemahaman atas pangan, gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsinya secara optimal. Konsumsi pangan hendaknya memperhatikan asupan pangan dan gizi yang cukup dan berimbang, sesuai dengan kebutuhan bagi pembentukan manusia yang sehat, kuat, cerdas dan produktif.

Dalam sub-sistem konsumsi terdapat aspek penting lain, yaitu aspek diversifikasi. Diversifikasi pangan merupakan suatu cara untuk memperoleh keragaman konsumsi zat gizi sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat atas satu jenis pangan pokok tertentu, yaitu beras. Ketergantungan yang tinggi dapat memicu instabilitas apabila pasokan pangan tersebut terganggu. Sebaliknya agar masyarakat menyukai pangan alternatif perlu peningkatan cita rasa, penampilan dan kepraktisan pengolahan pangan agar dapat bersaing dengan produk-produk yang telah ada. Dalam kaitan ini peranan teknologi pengolahan pangan sangat penting.

Pembangunan Ketahanan Pangan memerlukan keharmonisan dari ketiga subsistem tersebut.[3] Pembangunan sub-sistem ketersediaan pangan diarahkan untuk mengatur kestabilan dan kesinambungan ketersediaan pangan, yang berasal dari produksi, cadangan dan impor. Pembangunan sub-sistem distribusi pangan bertujuan menjamin aksesibilitas pangan dan stabilitas harga pangan. Pembangunan sub-sistem konsumsi bertujuan menjamin setiap rumah tangga mengkonsumsi pangan dalam jumlah yang cukup, bergizi dan aman.

 

b.      Maksud dan tujuan

Maksud penulisan essay ini adalah untuk menganalisis dan membuktikan bahwa dengan pemantapan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dapat meningkatkan kemandirian bangsa. Sedangkan tujuannya adalah sebagai penugasan Lemhannas RI sebagai Peserta PPRA XLVIII, sekaligus memberikan sumbangan pemikiran kepada Lemhannas RI atau pihak terkait tentang pemantapan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan.

 

c.       Ruang lingkup dan tata urut

Ruang lingkup dalam penulisan essay ini hanya dibatasi pada pembahasan   mengenai pemantapan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan yang mempunyai hubungan dengan peningkatan kemandirian bangsa, dengan tata urut sebagai berikut:

1.      Pendahuluan.  

2.      Pemantapan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan.

3.      Hubungan pemantapan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dengan peningkatan kemandirian bangsa.

4.      Penutup.

 

d.      Pengertian-pengertian

1)      Pemantapan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Pemantapan” berarti suatu proses, cara, atau perbuatan memantapkan mengukuhkan, atau menjadi stabil.

2)      Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. (Pasal 1 ayat (1), UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional).            Perencanaan dalam Sismennas bercirikan keterpaduan penggabungan proses dari atas ke bawah (top down) dan dari bawah ke atas (bottom up) yang disesuaikan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

3)      Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. (Pasal 1 ayat (2), UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah (Pasal 1 ayat (3), UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).

4)      Bidang Pangan. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman (Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan).

         Adapun Prioritas Nasional dalam RPJMN 2010-2014 di Bidang Pangan (Prioritas ke-5), yaitu : Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revalisasi pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, peningkatan pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya alam,peningkatan pertumbuhan PDB sektor pertanian terbesar 3,7% per tahun dan indeks nilai tukar petani sebesar 115-120 pada 2014.

5)      Kemandirian Bangsa. Kemandirian merupakan salah satu dari kriteria atau nilai-nilai praktis yang merupakan cerminan dari kaedah-kaedah konsepsional yang terkandung dalam konsepsi Ketahanan Nasional.

         Kemandirian bangsa berarti percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

 

2.             Pemantapan Perencanaan Pembangunan Nasional di Bidang Ketahanan Pangan

Ketahanan Pangan nasional merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat kecukupan produksi, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai dimensi sangat luas dan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi dan politik. Dengan demikian diperlukan penyelarasan peningkatan produksi di satu pihak (kepentingan makro) dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani  di lain pihak (kepentingan mikro) dengan prinsip pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat petani sebagai upaya pemberdayaan.

Pemantapan ketahanan pangan tidak terlepas dari penanganan kerawanan pangan karena kerawanan pangan merupakan penyebab penting instabilitas ketahanan pangan. Kerawanan pangan dapat disebabkan karena kendala yang bersifat kronis seperti terbatasnya sumber daya dan kemampuan, maupun yang bersifat sementara seperti tertimpa musibah atau bencana alam.

Untuk mengatasi hal ini pemerintah dan masyarakat perlu membangun suatu sistem kewaspadaan, yang mampu mendeteksi secara dini adanya gejala kerawanan pangan di sekitarnya serta dapat meresponnya dengan cepat dan efektif. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindarklan masyarakat tersebut dari kerawanan  yang lebih parah, dengan segala dampak yang mengikutinya.

Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) 2010-2014 yang menegaskan, bahwa tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang pada tingkat rumah tangga, daerah, nasional sepanjang waktu dan merata melalui pemanfaatan sumberdaya dan budaya lokal, teknologi inovatif dan peluang pasar, serta memperkuat ekonomi pedesaan dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa melaksanakan kebijakan ketahanan pangan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

KUKP ini diharapkan menjadi solusi bagi isu-isu yang disebut di atas, terlebih jika diingat bahwa Indonesia adalah negara agraris sekaligus maritim, yang memiliki potensi sumber kekayaan alam (SKA) melimpah. Pemerintah harus mampu mengelola dan memanfaatkan sumber kekayaan alam (SKA) tersebut. Pemerintah daerah sebagai penyelengaraan ketahanan pangan di wilayah masing-masing juga harus mampu melakukan pembangunan pola ketahanan pangan dengan memanfaatkan sumberdaya lokal daerahnya.

Pembangunan sistem ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal penting dilakukan, agar suatu wilayah terhindar dari ketergantungan pangan dari daerah lain. Namun, perlu memperhatikan aspek spesifik wilayah, spesifik komoditas dan komunitas unggulan. Studi kelayakan penting dilakukan secara mendalam sebagai tindak lanjut dari kewilayahan komoditas unggulan yang telah disusun dan direncanakan secara partisipatif. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan lebih spesifik dan mudah diimplementasikan pemerintah daerah maupun investor yang tertarik dalam agribisnis tanaman pangan.

Ketahanan pangan yang kokoh dibangun pada tingkat rumah tangga yang bertumpu pada keragaman sumberdaya lokal. Sejalan dengan dinamika pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan dengan mengembangkan sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan pangan dan budaya pangan yang dimiliki pada masyarakat masing-masing wilayah.  Keunggulan dari pendekatan ini antara lain adalah bahwa bahan pangan yang diproduksi secara lokal telah sesuai dengan sumberdaya pertanian dan iklim setempat, sehingga ketersediaannya dapat diupayakan secara berkesinambungan. Dengan kemampuan lokal tersebut maka ketahanan pangan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh masalah atau gejolak pasokan pangan yang terjadi d luar wilayah atau luar negeri.

Dalam kaitan inilah, aspek pemberdayaan ketahanan pangan masyarakat menjadi sangat penting. Pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai perwujudan dan pengembangan kapasitas masyarakat yang berlandaskan pada pemberdayaan sumberdaya manusia agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai status dan peranannya dalam pembangunan ketahanan pangan.

Namun demikian, setiap wilayah atau daerah mempunyai keunggulan maupun keterbatasan dalam memproduksi bahan pangan secara efisien. Ada daerah yang surplus dan ada daerah yang minus dalam memproduksi pangan tertentu. Dengan banyaknya jenis pangan esensial nabati maupun hewani sebagai sumber zat gizi makro dan mikro, tidak satupun daerah mampu memenuhi seluruh jenis pangan yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakatnya.

Oleh karena itu interaksi antar wilayah mutlak diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan pangan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah. Demikian pula interaksi antar tataran daerah dengan tataran nasional, dalam suatu jejaring yang aktif dan dinamis sangat diperlukan dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Pada dasarnya pemantapan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis di bidang pangan, utamanya bagi golongan rawan pangan sementara maupun rawan pangan kronis yang masih mempunyai potensi pengembangan aktivitas ekonominya. Agribisnis pangan melibatkan banyak pelaku, usaha kecil seperti petani, pengolah dan pedagang yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif sumberdaya lokal.

Agar terwujud ketahanan yang kokoh, mulai dari tingkat rumah tangga sampai tingkat nasional, sistem dan usaha agribisnis yang dibangun adalah yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan desentralisasi. Berdaya saing, dicirikan dengan tingkat efisiensi, mutu, harga dan biaya produksi serta kemampuan untuk menerobos pasar, meningkatkan pangsa pasar dan memberikan pelayanan profesional. Berkerakyatan, dicirikan dengan berkembangnya usaha produktif yang melibatkan masyarakat secara luas dengan peluang berusaha, kesempatan kerja dan menikmarti nilai tambah (pendapatan). Berkelanjutan, dicirikan dengan kemampuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pangan yang semakin besar dari waktu ke waktu yang semakin mensejahterakan masyarakat baik secara ekonomis, sosial dan lingkungan hidup. Desentralistis, diartikan bahwa kegiatan ekonomi ditentukan oleh masyarakat pelaku sesuatu dengan kondisi wilayahnya atas dasar keunggulan komparatif dan aspirasi masyarakat setempat.[4]

 

3.             Hubungan Pemantapan Perencanaan Pembangunan Nasional di Bidang Pangan dan Peningkatan Kemandirian Bangsa

Pilar utama untuk menjadi bangsa yang lebih maju adalah ketahanan pangan. Ketahanan pangan juga merupakan bagian pemenuhan hak yang paling asasi bagi setiap warga negara di samping hak-hak asasi yang lain. Bahkan, ketahanan pangan adalah bagian penting dari ketahanan nasional.

Kelaparan dan kekurangan pangan merupakan bentuk kemiskinan yang telah lama menjerat lebih dari 30 juta warga negara, meskipun kemerdekaan telah kita raih sejak 67 tahun yang lalu. Artinya, sebagai bangsa yang merdeka, sampai kini kita tidak dapat terbebas dari masalah pangan. Kebijakan impor beras, gula, jagung, dan kedelai selama lebih dari dua dekade merupakan prestasi buruk dalam kebijakan ketahanan pangan yang dapat mengancam kemandirian bangsa.

Sukses swasembada gula di awal atau prakemerdekaan hingga tahun 1970an dan swasembada beras tahun 1984 dapat menjadi pengalaman keberhasilan dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Ketahanan pangan tidak saja berarti terpenuhinya seluruh kebutuhan pangan bagi penduduk, tetapi juga harus menjamin petani yang terlibat langsung dalam penyediaan pangan bukanlah mereka yang paling tertindas atau yang paling dikorbankan. Tersedianya pangan yang murah juga harus menjamin bahwa petani yang terlibat juga terpenuhi hak-haknya yang paling asasi seperti pendidikan, perumahan, rekreasi, dan tersedianya akses ekonomi yang dapat menjamin kesejahteraan diri dan keluarganya.

Sumberdaya pangan di setiap wilayah yang terbentang luas di negeri ini sesungguhnya merupakan potensi yang sangat besar untuk mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor, sekaligus membuat masa depan pertanian negara kita semakin maju, tangguh dan mandiri. Dengan demikian, pencapaian keberhasilan Indonesia dalam hal kemandirian pangan akan memberikan arti, bahwa ketersediaan pangan dapat dijamin dalam rangka kemandirian bangsa.

Ada dua kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang harus disinergikan untuk mencapai ketahanan pangan pada tingkat nasional, yaitu swasembada pangan dan kecukupan pangan. Swasembada pangan diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan, yang sejauh mungkin berasal dari pasokan domestik dengan meminimalkan ketergantungan pada perdagangan pangan. Di lain pihak, konsep kecukupan pangan adalah sangat berbeda dengan konsep swasembada pangan, akibat masuknya variabel perdagangan internasional.

Dalam konsep kecukupan pangan, menuntut adanya kemampuan menjaga tingkat produksi domestik ditambah dengan kemampuan untuk mengimpor pangan agar dapat memenuhi kebutuhan (kecukupan) pangan penduduk. Keuntungan dari resiko dengan menggantungkan pada perdagangan internasional untuk menjamin ketahanan pangan saat ini tampaknya masih menjadi topik hangat perdebatan diantara beberapa strategi alternatif.  Yang menjadi pertanyaan bersama ialah, bagaimana posisi dimasa yang akan datang dan konsep apa yang akan dianut? Di dalam konstelasi perdagangan bebas jelas kedua pilihan tersebut di atas harus dapat dirumuskan secara hati-hati dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh determinan faktor produksi, pengadaan dan konsumsi pangan.

Ketahanan pangan di tingkat nasional merupakan prakondisi penting dalam memupuk ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Ketahanan pangan nasional selama ini dicapai melalui kebijaksanaan swasembada pangan dan stabilitas harga. Secara umum pemerintah berupaya menjaga stabilitas pangan (khususnya beras) yang diindikasikan dengan adanya kemampuan menjamin harga dasar (floor price) dan harga langit-langit (ceiling price) yang ditetapkan melalui pengadaan pangan dan operasi pasar dan terhadap  tingkat harga pedagang besar yang jauh lebih stabil lagi dari harga beras di pasaran internasional.

Pada masa yang akan datang upaya-upaya memantapkan swasembada beras dan pencapaian swasembada lainnya tampaknya perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan, diversifikasi konsumsi pangan serta terjaminnya keamanan pangan. Dengan mengadaptasi pendapat dari beberapa dari pakar, dapat dirumuskan beberapa strategi umum untuk mencapai ketahanan pangan rumah tangga.

Pertama adalah sangat perlu untuk mengadopsi strategi pembangunan dan kebijakan ekonomi makro yang menciptakan pertumbuhan yang berdimensi pemerataan dan berkelanjutan (sustainable development).

Kedua adalah merupakan keperluan yang mendesak untuk mempercepat pertumbuhan sektor pertanian dan pangan serta pembangunan perdesaan dengan fokus kepentingan golongan miskin. Dan ini berarti pertanian (pangan) harus menjadi mainstream dalam ekonomi nasional.

Ketiga, sudah saatnya harus meningkatkan akses terhadap lahan dan sumberdaya pertanian dalam arti luas secara lebih bijaksana, termasuk menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja, transfer pendapatan, menstabilkan pasokan pangan, perbaikan perencanaan dan pemberian bantuan pangan dalan keadaan darurat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pemantapan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dilakukan agar output dan outcomenya dapat meningkatkan kemandirian bangsa. Dengan demikian pemantapan perencanaan tersebut sesuai dengan Pokok-pokok Arah Kebijakan Pembangunan Nasional (2010-2014) yang meliputi: pertama, pembangunan (development) ditujukan untuk menghasilkan kesejahteraan (prosperity), demokrasi (democracy) dan keadilan (justice). Kedua, Kebijakan dan Strategi Dasar dalam Pembangunan untuk semua (development for all), yaitu: 1) pembangunan harus bersifat inklusif; 2) pembangunan harus berdimensi wilayah; 3) mengintegrasikan dan menyatukan potensi-potensi ekonomi yang ada di daerah menjadi satu kesatuan geo-ekonomi secara nasional; 4) pengembangan ekonomi-ekonomi lokal; 5) keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan (pro growth, pro job, pro poor); dan 6) peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

 

4.             Penutup

Ketahanan pangan merupakan basis utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional yang berkelanjutan. Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi utama dari sub-sistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan dengan pengutamaan kebijakan swasembada pangan daripada kecukupan pangan. Kebijakan kecukupan pangan merupakan kebijakan jangka pendek, sehingga kebijakan pencapaian swasembada perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan yang pada akhirnya mampu meningkatkan kemandirian bangsa.

Indonesia perlu berusaha semaksimal mungkin mencukupi kebutuhan pangannya secara mandiri, dalam waktu yang tidak terlalu lama (± 10 tahun). Hal ini sepatutnya menjadi keputusan politik negara. Diperlukan upaya khusus untuk sampai pada keputusan politik ini. Ketahanan pangan harus menjadi keputusan politik pemerintah untuk memutus mata rantai impor hampir seluruh kebutuhan pangan kita seperti beras, jagung, dan kedelai.

Hal tersebut, berarti ke depan bangsa Indonesia harus mempunyai perencanaan yang matang dan langkah-langkah yang strategis yang konsisten untuk meningkatkan produksi pangan. Bahwa pemenuhan kebutuhan pangan tidak semata-mata berdasar pada selisih harga impor dan biaya produksi dalam negeri, yang mungkin saja menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi menciptakan ketergantungan yang pahit dalam jangka panjang, yang pada gilirannya mengancam ketahanan nasional. Diperlukan usaha-usaha yang berkesinambungan dan konsisten untuk mendukung kemandirian pangan.

Mandiri dalam bidang pangan dalam arti kita mampu memproduksi sendiri produk-produk pertanian/pangan yang kita butuhkan dengan dukungan unsur-unsur pendukungnya (benih, pupuk, obat-obatan dan lain-lain) yang dapat kita sediakan sendiri. Selanjutnya menjadi negara eksportir pangan. Kemandirian di bidang pangan lebih dari sekedar swasembada, karena kemandirian di bidang pangan akan memberikan kontribusi pada meningkatnya kemandirian bangsa.

 

Daftar Pustaka

 

Anonymous, Program Kerja Pengembangan Kewaspadaan Pangan 2001-2004. Jakarta: Pusat Kewaspadaan Pangan. Badan Bimas Ketahanan Pangan. Departemen Pertanian. 2001.

Barichello, Rick. Evaluating Government Policy for Food Security: Indonesia.  Berlin: University of British Columbia.  2000.

Buku I : Prioritas Nasional. Lampiran Peraturan Presiden RI No. 5 tahun 2010 tentang RJMN 2010-2014. Jakarta : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, 2010.

Dewan Ketahanan Pangan. Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) 2010-2014, Draft ke-3, Oktober 2009. Jakarta: Dewan Ketahanan Pangan, 2009.

Hardinsyah, Dodik Briawan, Retnaningsih, Tin Herawati dan Retno Wijaya. Modul Ketahanan Pangan 03. Analisis Kebutuhan Konsumsi Pangan. Pusat Studi Kebijakan Pangan dan Gizi (PSKPG) Institut Pertanian Bogor dan Pusat Pengembangan Konsumsi Pangan (PPKP) Badan Bimas Ketahanan Pangan, Deptan. 2002.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2011-2015. Jakarta : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, 2011.

Kementerian Pertanian. Rencana strategis Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014. Jakarta: Kementerian Pertanian, 2010.

Latief, D., Atmarita, Minarto, Abas Basuni dan Robert Tilden. Konsumsi Pangan Tingkat Rumah Tangga Sebelum dan Selama Krisis Ekonomi. Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi.VII. Jakarta: Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia. 2000.

Napitupulu, Tom Edward Marasi. Pembangunan Pertanian dan Pengembangan Agroindustri. Wibowo, R. (Editor).  Pertanian dan Pangan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.  Jakarta. 2000.

Pokja Sistem Manajemen Nasional. Modul 4 Sub. B.S. Strategi Pembangunan Nasional 2010-2014 (Strabangnas). Lembaga Ketahanan Nasional RI Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLVII tahun 2012

Saliem, Handewi Purwati. Manajemen ketahanan pangan era otonomi daerah dan perum bulog. Bogor : Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, 2005.

Sukandar, Dadang., Dodik Briawan, Yayat Heryatno, Mewa Ariani dan Meilla Dwi Andestina. Kajian Indikator Ketahanan Pangan Tingkat Rumah Tangga: di Propinsi Jawa Tengah. Bogor: Pusat Studi Kebijakan Pangan dan Gizi (PSKPG) Lembaga Penelitian, Institut Pertanian Bogor. 2001.

Wibowo, R. Penyediaan Pangan dan Permasalahannya. Wibowo, R. (Editor).  Pertanian dan Pangan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2000.

 

 


[1] Disarikan dari “Modul 4 Strategi pembangunan nasional 2010-2014 (Strabangnas),” Pokja Sistem Manajemen Nasional Lembaga Ketahanan Nasional RI Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLVII tahun 2012.

[2] Anonymous, Program Kerja Pengembangan Kewaspadaan Pangan 2001-2004. Jakarta: Pusat Kewaspadaan Pangan. Badan Bimas Ketahanan Pangan. Departemen Pertanian. 2001.

[3] Hardinsyah, Dodik Briawan, Retnaningsih, Tin Herawati dan Retno Wijaya. Modul Ketahanan Pangan 03. Analisis Kebutuhan Konsumsi Pangan. Pusat Studi Kebijakan Pangan dan Gizi (PSKPG) Institut Pertanian Bogor dan Pusat Pengembangan Konsumsi Pangan (PPKP) Badan Bimas Ketahanan Pangan, Deptan. 2002.

 

[4] Anonymous, Program Kerja Pengembangan Kewaspadaan Pangan 2001-2004. Jakarta: Pusat Kewaspadaan Pangan. Badan Bimas Ketahanan Pangan. Departemen Pertanian. 2001.

 

Tinggalkan Balasan