LEASE DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

LEASE DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  Oleh : M.J.Saptenno.

 

A.      Pengantar

Masyarakat Lease yang bermukim di tiga pulau yang terkenal dengan nama kepulauan Lease  yakni Haruku, Saparua dan Nusalaut, sejak dahulu terkenal cukup  maju dan melahirkan pemikir-pemikir besar serta  terkenal, baik pada tataran nasional maupun internasional. Orang-orang Lease  sering identik dengan sifat-sifatnya yang  temperamental, namun juga sentimentil, sehingga sebenarnya terjadi perpaduan antara keduanya dan melahirkan manusia-manusia yang agak emoisonal, sekaligus ceria  karena  mampu memberikan pencerahan dengan melahirkan karya-karya seni yang menghibur orang lain. Kondisi masyarakat yang demikian sebenarnya mempunyai pengaruh signifikan terhadap  pandangan dan pemahaman  terhadap hukum dan hak asasi manusia.

                Jika dicermati dari aspek hukum dan hak asasi manusia, sebenarnya membutuhkan suatu kajian mendalam melalui penelitian ilmiah untuk menjustifikasi pemahaman masyarakat Lease tentang hukum dan hak asasi manusia. Ketika diminta untuk memberikan suatu pandangan atau    gambaran umum  tentang hal itu maka dengan bekal pengetahuan  yang terbatas maka saya memberanikan diri untuk menyampaikan beberapa pokok pikiran berdasarkan pengamatan sepintas, dalam rangka memenuhi tuntutan seminar ini.

                Masyarakat Lease yang bermukim tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan di Provinsi Maluku, ( Kota Ambon ) sebenarnya mempunyai cukup pengetahuan dan pemahaman tentang aspek-aspek hukum dan hak asasi manusia, karena komunikasi yang begitu lancar dan juga informasi yang sering  diterima melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Pernyataan ini patut diuji lagi, karena kedekatan dan  komunikasi  dengan pusat-pusat pemerintahan, sebenarnya  tidak merupakan jaminan   tingkat  pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik  tentang aspek hukum dan hak asasi manusia.

                Terkait dengan asumsi bahwa masyarakat Lease cukup mempunyai pengetahuan dan pemahaman  hukum dan hak asasi manusia maka melalui  tulisan pendek ini  akan dikaji secara umum beberapa hal terkait  dengan tema yang disampaikan yakni :  “ Lease dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia “, dengan tetap berangkat dari isu-isu krusial yang diamati dan dianalisis secara singkat.

               

B.      Beberapa Konsep Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berbicara tentang hukum maka hal ini mengandung makna yang luas dibandingkan dengan makna  Undang-Undang. Hukum sifatnya  tertulis dan tidak tertulis ( hukum kebiasaan ), sedangkan Undang-Undang merupakan bentuk tertulis dari hukum Do dalam aturan hukum terdapat berbagai norma atau kaidah yang merupakan penuntun untuk bertingkah laku yang baik. Hukum dapat dimaknai oleh masing-masing orang tergantung dari aspek mana orang memandang hukum itu. Ketika orang berhadapan dengan hukum maka yang terpikir dalam benaknya adalah hak dan kewajiban serta sanksi yang harus dikenakan terhadap berbagai pelanggaran terhadap hukum.  Bagi masyarakat awam mungkin hukum dipandang sebagai simbol-simbol yang memberikan jaminan bagi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban serta sanksi-sanksi yang harus diterapkan jika terjadi pelanggaran.

Terkait dengan hak asasi manusia maka konsep sederhananya adalah  hak yang dibawa sejak lahir dan tidak bisa diambil oleh siapapun juga.  Hak asasi manusia sifatnya universal dan luas cakupannya karena terkait dengan  bidang-bidang  antara lain :

a.       Politik

b.      Sipil

c.       Ekonomi

d.      Sosial

e.      Budaya, dan sebagainya.

Cakupan yang luas ini  juga menimbulkan berbagai persepsi atau pandangan yang sering berbeda , namun intinya hak asasi itu terkait dengan bebas dari rasa takut, non diskriminasi, bebas untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dan sebagainya.

C.Masyarakat Lease dan Pemahaman Hukum serta Hak Asasi Manusia

Sebelum diuraikan secara singkat tentang pemahaman hukum dan hak asasi manusia  masyarakat Lease  maka perlu dikemukakan beberapa masalah hukum yang dianggap krusial atau dianggap menonjol  dalam pergaulan hidup masyarakat Lease antara lain :

1.Batas tanah ;

Sejak dahulu batas tanah antar negeri di kepulauan Lease menjadi isu hukum utama yang sering memicu berbagai konflik

2.Konflik Antar Negeri ;

Konflik antar Negeri, sering muncul ketika panen tiba atau sering dipicu oleh berbagai hal yang sifatnya sepele.

3.Konflik Internal maupun Eksternal dalam Keluarga

Konflik internal dalam keluarga juga sering menimbulkan berbagai masalah hukum yang mengganggu stabilitas masyarakat.

Konflik antar keluarga  baik bertentangga maupun yang jauh karena berbagai isu  terutama pada saat panen hasil hutan misalnya cengkih , durian dan sebagainya.

4.       Solidaritas negatif ;

Orang Lease terkenal solider namun hal itu kebanyakan terjadi pada hal-hal yang sifatnya negatif, karena  rasa satu  negeri atau keluarga dekat, sehingga jika terjadi masalah walaupun hal tersebut tidak terkait dengan kepentingannya secara langsung, namun ikut-ikutan untuk terlibat sehingga menyebabkan masalah semakin meluas.

5.Sapa Ose Isme ;

Mengaggap diri lebih baik atau super sehingga orang lain dipandang rendah dan kurang mempunyai arti atau kurang bernilai.

 

 

6. Perusakan Lingkungan ;

Masih banyak terjadi pemboman ikan di laut dengan bahan peledak, sehingga merusak lingkungan dan ekosistem laut.

7.Budaya Hukum Masyarakat ;

Budaya hukum yang mengandung makna proses internalisasi nilai-nilai  yang terumusn dalam norma hukum, belum dimaknai dan dipahami secara baik, sehingga banyak aturan hukum yang terabaikan.

8.Semakin Lunturnya Kearifan Lokal :

Upaya untuk mempertahankan dan melestarikan hukum Sasi ternyata kurang mendapat perhatian serius dari generasi saat ini malah cenderung ditinggalkan. Kebiasaan memberlakukan hukum sasi dan diantur serta dijaga oleh Kewang bersama seluruh staf Pemerintah Negeri ternyata semakin kurang dipraktekan.

9.Minuman Keras :

Minuman keras masih merupakan primadona bagi generasi muda termasuk beberapa kelompok orang tua, sehingga sering menjadi pemicu pertengkaran atau konflik.

10.Narkoba ;

Narkoba ternyata bukan saja melanda generasi muda diwilayah perkotaan, tetapi remaja dan pemuda di dalam masyarakat negeri/desa  saat ini juga banyak yang sudah menjadi pecandu.

11.Seks Bebas :

Akibat semakin mudahnya mendapatkan berbagai alat-alat elektronik  untuk mengakses berbagai film porno, maka hal tersebut berpengaruh siginifikan bagi masyarakat terutama generasi muda yang pada akhirnya mempraktekan perilaku seks bebas sebelum masuk kepenikahan.

12.   Pengaruh Informasi Teknologi ( IT ) ;

Informasi dan teknologi yang canggih saat ini ternyata merambah masuk pada ruang-ruang yang sifatnya privacy, dan sulit dibandung dengan cara apapun. Akibatnya hal tersebut mempengaruhi perilaku masyarakat untuk terlibat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan moral.

13.   Perceraian ;

Masalah perceraian juga merupakan isu penting dan menarik saat ini, karena banyak diantara masyarakat yang menganggap perceraian merupakan hal yang biasa  dan sering dilakukan tanpa memikirkan berbagai efek yang ditimbulkannya.

14.Kenakalan Remaja ;

Kenakalan remaja merupakan isu konvensional yang penanganannya membutuhkan pendekatan tertentu, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor baik faktor  lingkungan pada umumnya dan juga faktor internal keluarga.

15.Pemerkosaan ;

Banyak kasus pemerkosaan yang terjadi dan melibatkan baik pemuda dan remaja maupun orang dewa atau orang tua.

 

16.   Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;

Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering dilakukan oleh suami terhadap isteri namun juga sering terjadi isteri terhadap suami.

17.Pencurian ;

Akibat tuntutan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat sedangkan lapangan kerja yang tersedia hampir tidak ada atau kurang menjanjikan maka perilaku masyarakat berubah sehingga untuk mendapatkan sesuatu dilakukan dengan mencuri.

18.Masuknya investasi Asing maupun Nasional

Masuknya investor yang menanamkan investasi atau modal di Lease akhir-akhir ini ternyata mulai menimbulkan masalah hukum, terkait dengan masalah tanah dan juga laut serta sumberdaya alam lainnya.  Kasus pelaranagan para nelayan Paperu oleh seorang investor asing untuk tidak memancing ikan pada wilayah tangkap tertentu sudah tentu menimbulkan masalah serius terkait dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika dibuat daftar terkait dengan masalah hukum ini mungkin akan sangat panjang.  Pertanyaan yang muncul apakah semua isu atau masalah di atas dipetahui dan dipahami secara baik oleh masyarakat Lease. Jawabannya mungkin tidak semua diketahui dan dipahami  

Beberapa aspek penting  terkait dengan hak-hak asasi manusia yang secara konstitusional perlu mendapat sorotan antara lain :

1.  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan ;

Belum semua masyarakat di Kepulauan Lease mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.Masih banyak kebijakan pemerintah yang sifatnya diskriminatif sehingga patut dikaji dan dicerna lebih dalam lagi.

2.Hak untuk memilih dan dipilih :

Hak-hak ini sering dianggap biasa namun dalam berbagai kasus sering masyarakat dirugikan akibat berbagai kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan secara baik dan benar apa sesungguhnya yang merupakan hak dari masyarakat.

3.Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak ;

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebenarnya belum sepenuhnya dipenuhi  oleh pemerintah, sebab sampai saat ini masih banyak orang yang menganggur dan belum mempunyai pekerjaan dan penghidupan yang layak .

4.Hak untuk memperoleh pendidikan ;

Masalah hak untuk memperoleh pendidikan masih merupakan isu serius dalam masyarakat, sebab tidak semua orang atau penduduk Lease mempunyai kemampuan untuk menyekolahkan anak-anak  mereka sampai pada jenjang yang lebih tinggi.

5.Hak untuk memperoleh hidup sejahtera dan  lingkungan hidup yang baik ;

Kesejahteraan yang merupakan salah satu hak asasi manusia memang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah. Kesejahteraan disini tidak saja diartikan secara fisik.

6.Hak untuk mendapatkan informasi dan komunikasi ;

Informasi dan komunikasi  sebenarnya merupakan  hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah  bagi masyarakat. Bidang-bidang ini ternyata belum sepenuhnya difasilitas sehingga bisa dinikmati sebagai hak.  

7.Hak untuk mengembangkan dan  memajukan diri ;

Mengembangkan dan memajukan diri merupakan hak asasi yang harus dimiliki oleh setiap orang dan tidak harus dikekang atau dihambat oleh siapapun juga termasuk pemerintah.

8.Hak untuk bebas dari penyiksaan ;

Hak untuk bebas dari penyiksaaan merupakan hak asasi setiap orang, sehingga aparatur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Dalam kenyataan hal ini sulit dihindari dan terus dipraktekan oleh aparatur penegak hukum.

9.Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dan bebas dari rasa takut ;

Perlindungan atas diri seseorang baik secara pribadi,  maupun keluarga terhadap kehormatan , martabat dan harta benda serta bebas dari rasa takut, merupakan hak asasi yang harus dilindungi dan  dipenuhi baik oleh pemerintah maupun pihak lain 

10.Hak untuk mendapatkan kemudahan  dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan ;

Kemudahan dan Perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan merupakan hak asasi manusia yang secara konstitusional harus dipenuhi. Persamaan dan keadilan membutuhkan langkah-langkah bijaksana yang harus ditempuh oleh pemerintah.

  

D.Realitas Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lease ;

Penegakan hukum  dan pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun hukum itu sendiri. Dalam proses-proses penegakan hukum ternyata banyak faktor yang mempengaruhinya. Khusus untuk penegakan hukum  maka faktor  kekuasaan,  uang dan seks ( wanita ), mempunyai pengaruh yang sangat kuat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa dapat digunakan untuk mempengaruhi proses-proses penegakan hukum. Uang dapat digunakan untuk mempengaruhi aparatur penegak hukum agar kepentingan tertentu dapat dipenuhi. Masalah seks atau wanita sering dimanfaatkan untuk menggoda dan mempengaruhi pihak-pihak tertentu yang terlibat  atau yang mempunyai wewenang dalam proses penegakan hukum,

 

Sorejono Soekanto mengatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain :

a.       Undang-Undang

b.      Aparatur Penegak Hukum

c.       Sarana dan Prasarana

d.      Budaya Hukum

e.      Masyarakat.

Undang-Undang yang kurang jelas pasti berpengaruh terhadap proses penegakan hukum

Aparatur p[enegak hukum yang bermoral kurang baik,  pasti mempunyai dampak buruk bagi proses-proses penegakan hukum

Sarana dan prasarana yang kurang menunjang sudah tentu akan mempengaruhi proses-proses penegakan hukum

Budaya hukum sebenarnya terkait dengan proses internalisasi nilai-nilai terhadap makna atau hakikat dari   norma hukum sehingga timbul kesadaran untuk melaksanakannya dengan baik tanpa ada tekanan atau paksaan tertentu. Hal ini sering kurang dipahami disadari oleh   masyarakat termasuk aparatur penegak hukum, sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap  ketentuan hukum  yang berlaku.

Masyarakat sebenarnya merupakan bagian penting dari proses-proses penegakan hukum, yang patut mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sungguh terhadap berbagai aturan hukum  yang  berlaku.  Dalam banyak kasus masyarakat juga memainkan peran yang cukup signifikan dalam mempengaruhi proses-proses penegakan hukum, misalnya terlibat suap, kolusi, nepotisme dan sebagainya.

Proses-proses penegakan hak asasi manusia sebenarnya membutuhkan hukum sebagai instrument yang harus mendorong dan memberikan ruang yang luas bagi upaya-upaya penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.  Dalam banyak kasus masyarakat atau pemangku kepentingan menggunakan mekanisme dan cara-cara lain misalnya menggunakan kelompok-kelompok penekan untuk melakukan demontarsi atau media masa untuk mempengaruhi opini publik, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam upaya pememanuhan hak asasi manusia.

        Realitas penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kepulauan Lease, sebenarnya masih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor di atas,  sehingga membutuhkan kejian khusus yang lebih mendalam terhadap hal tersebut. Masyarakat Lease belum sepenuhnya memahami berbagai aturan hukum yang berlaku, sehingga perilaku masyarakat juga sebenarnya dipengaruhi oleh berbagai hal terkait dengan proses penegakan hukum.  Keterlibatan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dalam proses penegakan hukum mamsih saja terus berlangsung dan tidak bisa dipungkiri bahwa  yang mempunyai uang dan hubungan-hubungan pertemanan atau perkenalan sering dimanfaatkan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum. Jadi yang penting  kepentingan tertentu terpenuhi, maka cara apa pun akan ditempuh. 

 

 

E.Respons Masyarakat Terhadap Proses Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berbicara tentang respons masyarakat Lease terhadap proses penegakan hukum dan hak asasi manusia dapat dikatakan bahwa belum sepenuhnya direspons  dengan baik, sebab banyak faktor yang mempengaruhinya. Salah satu faktor yang patut mendapat sorotan adalah masyarakat sendiri sebagai pemangku kepentingan dengan berbagai keinginan untuk tetap berada pada posisi yang harus diuntungkan tanpa  memperhatikan kepentingan  pihak atau aspek-aspek yang  lain. Artinya masyarakat dalam memandang hukum, termasuk kepentingan pemenuhan hak asasi manusia, belum  sepenuhnya obyektif dan masih tetap berada pada bingkai-bingkai kepentingan individual atau kelompok tertentu, sehingga dalam banyak hal atau untuk  kasus-kasus tertentu belum sepenuhnya mangakui hak orang lain yang patut dilindungi, sebagaimana ia memandang hak dan kepentingan perlindungan bagi dirinya sendiri.

Kecendrungan untuk menggoda aparatur penegak hukum  dalam proses-proses penegakan hukum masih merupakan cara yang sering digunakan untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak, tanpa mempedulikan hukum yang harus obyektif untuk melindungi dan  memenuhi berbagai hak serta  kepentingan tertentu. 

Masyarakat juga masih tetap memandang haknya secara individual yang harus dipenuhi oleh pemerintah tanpa harus memperhatikan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dilaksanakan sehingga dapat menunjang terwujudnya proses penegakan hukum yang adil dan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih bermartabat.

Jadi sebenarnya masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan menentukan dalam proses-proses penegakan hukum, diamping unsur-unsur lainnya. Jika masyarakat mempunyai pengathuan serta   keasadaran hukum dan hak asasi manusia yang tinggi serta  ditunjang oleh berbagai faktor atau unsur  lainnnya  maka seluruh proses penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia  akan berlangsung dengan baik.

Seluruh komponen baik aturan hukum, sarana prasarana, aparatur penegak hukum, budaya hukum dan masyarakat harus dipadukan menjadi suatu instrument yang harmonis sehingga dapat menunjang dan menjamin proses-proses penegakan hukum yang berkedailan.

F.       Tanggung Jawab Gereja.

Sebagai isntutusi maka gereja mempunyai peran yang cukup penting dalam proses-proses penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dikatakan demikian karena secara structural gereja mempunyai organisasi yang baik dan mapan  dalam membina umat pada semua jenjang.  Oleh karena gereja melalui perangkat organisasinya yang sangat teruatur dapat mengadvokasi masyarakat atau jemaat melalui berbagai cara dan media yang tersedia, sehingga masyarakat juga terangsang untuk merubah sikap perilaku untuk taat pada hukum dan menjamin pemenuhan  serta perlindungan hak asasi manusia.  Jadi mimbar-mimbar gereja sebenarnya merupakan salah satu sarana yang memadai untuk menyalurkan konsep-konsep hukum dan hak asasi manusia.  Antara teks dan konteks  maka para pemimpin baik structural maupun funsgional harus memainkan fungsi dan perannya untuk mendaratkan konsep-konsep hukum dan hak asasi manusia walaupun sebatas pengatahuan hukum yang mungkin masih bekum terlalu dalam. Dengan cara demikian semakin terasa manfaat yang dapat diterima oleh masyrakat atau jemaat  yang patut diimplementasikan karena berasal dari para pemimpin yang menjadi panutan.

                Menurut pengamatan kami hal ini belum terlalu banyak dilakukan  namun untuk beberapa kasus sering juga para pendeta mulai masuk dan memberikan pencerahan dengan cara memadukan Firman Allah dalam konteks penegakan hukum dan asasi manusia.  Sebagai contoh ketika berkhotbah para pendeta mulai menyinggung soal korupsi dan dampaknya bagi kehidupan umat yang percaya kepada Yesus Kristus melalui Firmannya yang terdapat dalam  Alkitab .  Hal semacam ini sebenarnya harus mulai dihidupkan sehingga  cara dan gaya penyampaian pesan-pesan berupa perintah dan larangan dalam Firman dilakukan  melalui model-model dan rumusan-rumusan  yang diformulasikan dan dipadukan dengan baik sehingga menjadi menarik dan akhirnya dipahami dengan dan   bermanfaat bagi masyarakat atau jemaat.

Demikianlah beberapa catatan singkat yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi. Semoga bermanfaat.  Syalom.  

Tinggalkan Balasan