Panduan Pembimbingan Tugas Akhir (skripsi)

Info Fakultas

Program Studi memiliki panduan tertulis pembimbingan tugas akhir yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dekan Nomor 39A/H13.1.1/S/2008 Tentang Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Adapun cara sosialisasinya pembimbingan tugas akhir adalah sebagai berikut :

  1. Fakultas membagikan buku pedoman Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang didalamnnya juga berisi Pedoman Pengisian KRS dan Pedoman Penulisan Tugas Akhir kepada mahasiswa baru pada saat orientasi studi.
  2. Bagi mahasiswa yang telah masuk dalam proses pembimbingan skripsi, maka buku pedoman dijadikan sebagai salah satu syarat kewajiban yang harus dimiliki selain buku pembimbingan.

Pelaksanaan adalah sebagai berikut :

  1. Mata kuliah skripsi harus tercantum dalam KRS pada semester yang bersangkutan;
  2. Dalam proses penulisan skripsi ini mahasisswa diharapkan dapat menemukan masalah perkembangan hukum terkait dengan perkembangannya, masalah yang diperoleh kemudian dapat dikonsultasikan dengan dosen yang berkompeten terkait dengan rumusan judul dan masalahnya;
  3. Rumusan judul dan masalah kemudian diserahkan kepada Ketua Program Studi dan kemudian di lanjutkan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik.
  4. Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Ketua Prodi selanjutnya membentuk Tim Penyerasian, yang terdiri dari ketua bagian Pidana, Ketua Bagian Keperdataan, Ketua Bagian HTN/HAN dan Ketua Bagian Internasional. Tugas utama dari Tim ini adalah untuk menyetujui judul dan pokok-pokok pikiran penulisan skripsi dan menentukan pembimbing proposal dari mahasiswa yang mengajukan rancangan proposal.
  5. Setelah disetujui, ditetapkan pembimbing dengan Surat Keputusan Dekan berdasarkan rekomendasi Ketua Prodi, mahasiswa menghubungi dosen pembimbing dengan membawa Surat Keputusan Dekan untuk kemudian melanjutkan dengan proses pembimbingan proposal;
  6. Setelah melalui proses pembimbingan proposal, maka proposal yang dinilai telah selesai proses pembimbingan, dapat mengajukan usulan untuk pelaksanaan ujian proposal. Sebagai penguji proposal, maka di bentuk Tim Komprehensif;
  7. Mahasiswa yang proposal telah disetujui oleh Tim Komprehensif, dapat menghubungi dosen pembimbing untuk kemudian berkonsultasi dalam menyusun usulan penelitian dan mengadakan penelitian;
  8. Kegiatan konsultasi mahasiswa dengan dosen pembimbing, dilakukan di dalam lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pattimura;
  9. Kegiatan konsultasi dilakukan secara tertatur sesuai dengan kesepakatan antara dosen pembimbing dengan mahasiswa, dan setiap konsultasi yang dilakukan dicatat pada buku pembimbingan.
  10. Ujian skripsi dilaksanakan  dalam 2 (dua) tahapan yakni, ujian hasil dan ujian komprehensif. Ujian hasil penelitian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seminar proposal dilaksanakan, dan paling lambat 1 (satu) minggu setelahnya dilaksanakan ujian Komprehensif.
  11. Ujian hasil penelitian skripsi dapat dilakasanakan apabila:
  1. Mahasiswa telah menyelesaikan semua mata kuliah, tanpa nilai E dan/atau nilai D tidak lebih dari 20% termasuk nilai KKN;
  2. Telah melewati tahap seminar proposal;
  3. Telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing untuk diujiankan;
  4. Telah menyelasikan semua kebutuhan Administrasi;
  5. Menyerahkan draft skripsi kepada masing-masing tim penguji selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal ujian;
  1. Susunan Tim Penguji:
  1. Seorang ketua panitia penguji, dilaksanakan oleh Dekan;
  2. Seorang wakil ketua merangkap Anggota, dilaksanakan  oleh Ketua Prodi.
  3. Seorang sekretaris, dilaksanakan oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik; dan
  4. 4 (empat) orang anggota yang dilaksanakan oleh dosen yang ditugaskan oleh Dekan.
  1. Susunan Sekretariat Panitia Ujian
    1. Seorang Penanggung jawab, dilaksanakan oleh Pembantu Dekan II
    2. Seorang Koordinator, dilaksanakan oleh Sekretaris Program Studi;
    3. Seorang Ketua, dilaksanakan oleh Kepala Sub Bag Akademik
    4. 5 orang anggota, dilaksanakan oleh Kasub Bag Kepegawaian dan Keuangan, dan  staf Sub bag Akademik
  2. Penilai ujian skripsi harus memenuhi syarat:
  1. Pengajar tetap Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang memiliki kewenangan atau menguasai bidang ilmu hukum yang sama atau berkaitan dengan materi skripsi;
  2. Menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya:
  • Lektor bagi yang berpendidikan S1
  • Asisten Ahli yang berpendidikan S2 atau S3

  1. Apabila salah  satu anggota tim penguji berhalangan, dapat diganti oleh staff pangajar lain dengan surat tugas dari Dekan;
  2. Ujian wajib dicatat dalam berita acara ujian dan ditandatangani oleh tim penguji;
  3. Mahasiswa dinyatakan lulus skripsi apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya C;
  4. Penilaian dilakukan dengan nilai ekuivalensi sebagai berikut:
  1. ≥ 85             =   A
  2. 70 – 84,9    =   B
  3. 60 – 69,9    =   C
  4. 45 – 59,9    =   D
  5. ≤ 44,9         =   E

 

  1. Setelah mahasiswa dinyatakan lulus, harus menyerahkan skripsi yang telah diperbaiki kepada perpustakaan Fakultas dan perpustakaan Universitas sebagai pusat informasi ilmiah, masing-masing 1 (satu) eksemplar.

 

Tinggalkan Balasan