PENDEKATAN YURIDIS DALAM PENGELOLAAN TANAH SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN BERKELANJUTAN

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

PENDEKATAN YURIDIS DALAM PENGELOLAAN TANAH

SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN BERKELANJUTAN [1]

Oleh : M.J.Saptenno[2]

 

 

A.    PENGANTAR

Tanah memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan manusia.  Tanah merupakan anugerah Tuhan yang patut dijaga dan dipelihara secara baik dan benar dari satu generasi ke generasi berikutnya. Menurut Alkitab Perjanjian Lama, Tanah jangan dijual mutlak,  karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagiKu ( Imamat 25 ayat 23 )

 Menurut pandangan masyarakat adat di Maluku, “Tanah “ ibarat air susu ibu, yang mampu memberikan kehidupan bagi manusia.

Banyak diantara kita saat ini, khususnya masyarakat adat yang kurang menyadari arti pentingnya tanah bagi kehidupan yang berkelanjutan. Tanah sering dijual, tanpa mempunyai  suatu perhitungan dan  sistem pengelolaan tanah  yang  matang .

Tanah tanah disekitar pulau Ambon dan pulau Saparua, serta pulau Seram dan sebagainya,  sering dijual kepada pihak tertentu, hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi sesaat dan tidak mampu diperlabakan. Akibatnya masyarakat kehilangan akses terhadap tanah tersebut untuk selama lamanya.

Disinyalir bahwa  hampir semua orang yang biasanya menjual tanah, tidak pernah menjadi kaya atau berada dalam suasana kehidupan yang berkelebihan atau menjadi makmur, dari hasil penjualan tanah. Rata rata  yang mereka  menjual tanah,  menjadi miskin atau hidup lebih sulit atau susah, karena kehilangan sumber kehidupan tersebut.

Tanah itu milik Tuhan, kita sebagai manusia hanya diberikan kepercayaan untuk mengelolanya, demi kehidupan yang berkelanjutan atau berkesinambungan.

Menjual tanah berarti menjual kehidupan  dan  masa depan generasi kita . Jadi jangan mudah tergoda untuk menjual tanah, karena dengan menjual tanah sembarangan tanpa mampu untuk  diperlabakan dengan baik,  sama artinya dengan menjual sumber sumber kehidupan.

 

B.    PENDEKATAN YURIDIS TENTANG TANAH

Tanah sebagai salah unsur esensial pembentuk Negara ternyata tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan.[3] Tanah harus  dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari  kehidupan  bersama sebagai bangsa dan negara. Hukum tanah nasional memberikan justifikasi dan peluang bagi setiap warga negara untuk dapat memiliki dan menguasai tanah. Diberikan sejumlah hak untuk dapat menikmati tanah, yang penting sesuai dengan norma dan prinsip prinsip hukum tanah nasional[4].

Dalam pengelolaan tanah secara yuridis maka ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga masyarakat. Hak hak yang melekat pada seseorang seharus tidak disalahgunakan tetapi harus diikuti dengan kewajiban untuk menjaga dan memelihara hak tersebut, sehingga terdapat keseimbangan atau harmonisasi  dalam kehidupan.

Di dalam negara hukum Indonesia terdapat tanah adat,  yang sistem  serta hak kepemilikannya, ternyata bermacam macam sesuai dengan  hukum adat yang berlaku pada wilayah atau daerah tersebut[5]. Disamping itu  terdapat tanah negara dan tanah milik pribadi dan milik kelompok atau milik Badan Hukum Privat, yang pengaturan tentang hak haknya,  sesuai hukum nasional.

Hukum menjadi instrumen penting dalam menata dan memanfaatkan tanah bagi warga negara atau warga masyarakat, sehingga tercipta suasana kehidupan yang aman, tertib, adanya  kepastian hukum[6] dan keadilan, serta kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat.

Secara yuridis atau secara  hukum, setiap warga negara berhak untuk dapat memiliki tanah, sesuai dengan jenis hak yang diatur oleh Undang Undang atau hukum nasional. Terkait dengan hak milik misalnya, maka  menurut Undang Undang Pokok Agraria ( UU No. 5 tahun 1960 ),  bahwa hanya warga negara Indonesia yang boleh mempunyai hak milik. Warga negara asing tidak boleh atau dilarang  mempunyai hak milik di Indonesia.

Hukum adat  yang merupakan landasan bagi pembangunan hukum tanah nasional, juga menjustifikasi atau memberikan pembenaran, bagi setiap warga masyarakat  untuk dapat memiliki dan menguasai tanah sesuai hukum adat yang berlaku.

Jadi pemerintah   mengakui prinsip prinsip hukum adat yang mengatur masalah tanah, sepanjang hal itu masih  ada,  dan diakui  secara  yuridis atau secara hukum.

Semua jenis hak yang diatur oleh hukum adat tetap diakui eksistensinya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.   Oleh karena itu masyarakat adat diharapkan tetap menjaga dan mempertahankan eksistensi hukum adat, terutama terkait dengan tanah,  sebagai hukum yang hidup ( living law )[7]. Artinya hukum adat selalu menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, tanpa kehilangan jati dirinya, karena memiliki prinsip prinsip atau asas asas yang mengakar dalam kehidupan masyarakat adat.

Ternyata sudah sejak lama,  di pulau Ambon dan pulau pulau Lease  maupun di pulau Seram, dan beberapa tempat lain di Maluku, telah   terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap prinsip prinsip atau asas asas  hukum adat di Maluku.     Salah satu contoh misalnya ; Tanah Dati tidak boleh dijual . Dalam kenyataan hampir semua tanah Dati dijual[8]. Pada hal tanah Dati itu adalah tanah milik persekutuan marga, yang harus dijaga dan dipelihara eksistensinya, bagi kehidupan bersama sebagai suatu persekutuan, agar dapat  menjadi sumber kehidupan secara  berkelanjutan. Pelanggaran terhadap prinsip prinsip hukum adat, sebenarnya berdampak secara yuridis maupun secara sosial dan ekonomi,  dalam kehidupan bermasyarakat, terutama masyarakat adat.

 

C.     SISTEM PENGALOLAAN  TANAH OLEH MASYARAKAT.

Masyarakat Maluku dan lebih khusus di pulau Ambon dan pulau pulau Lease, dan pulau Seram, belum memiliki suatu sistem pengelolaan tanah secara proporsional dan profesional.

 Pengelolaan tanah secara proporsional artinya sesuai dengan peruntukannya. Jadi tanah yang dikuasai atau dimiliki, harus dikelola melalui  suatu proses  perencanaan yang matang, tentang  bagaimana  pemanfaatannya, sehingga benar benar berguna  bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

Pengelolaan secara profesional artinya dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki seseorang maka tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran, baik secara  pribadi/individu, keluarga,  kelompok masyarakat, bangsa dan negara. Jadi dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki, maka hal itu harus dapat digunakan secara maksimal untuk  memberdayakan sumberdaya tanah tersebut.

Kebiasaan menjual tanah, menjadikan masyarakat menjadi miskin pada wilayah wilayah petuanan yang kaya akan sumberdaya alam[9]. Tanah yang merupakan bagian penting dari sistem keagrariaan di Indonesia, belum dipandang sebagai sumberdaya dan  aset atau modal utama, dalam pengembangan sistem ekonomi keluarga atau kelompok masyarakat, sehingga  dapat meningkatkan harkat dan martabat  sebagai manusia beradab. Artinya dengan mengelola tanah secara baik dan benar, maka pasti akan mendapatkan suatu keuntungan yang luar biasa, sehingga tercipta suatu kondisi kehidupan yang  mapan dan bermartabat.

Sebagian besar tanah dibiarkan terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal, karena kurang memahami arti pentingnya tanah bagi kehidupan secara berkelanjutan. Jadi perencanaan dalam rangka menggunakan tanah harus menjadi bagian penting dari pemilik tanah. Dengan demikian sejengkal tanah pun harus dapat dimanfaatkan  bagi kehidupan yang mapan.

Bagi mereka yang mempunyai wawasan yang luas, ( misalnya ; para pengusaha atau pemilik modal ),  ternyata tanah merupakan aset atau modal yang sangat penting dan  luar biasa. Mereka mampu mengelola tanah secara maksimal, sehingga bermanfaat ganda atau multiguna. Coba perhatikan tanah tanah yang berada pada tempat tempat strategis di kota Ambon, ternyata jauh sebelumnya dimiliki oleh warga masyarakat setempat, tetapi karena kebutuhan ekonomi lalu  dijual. Selanjutnya tanah tanah tersebut dikelola dan  dimanfaatkan secara baik oleh pembeli ( pemilik modal )  yang cerdas pemikirannya, sehingga dapat meningkat menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis yang penting dan  strategis.  

Dibandingkan dengan emas,  ternyata tanah lebih memiliki nilai atau harga yang luar biasa tinggi. Harga emas ternyata fluktuatif ( turun naik ),sifatnya karena selalu disesuaikan dengan kondisi pasar Internasional. Bila dicermati sampai saat ini, ternyata  harga tanah tidak pernah turun,  malah meningkat dengan cepat dari tahun ke tahun.

Kondisi inilah yang harus menjadi pelajaran berharga bagi setiap anggota masyarakat, untuk selalu menjaga dan memelihara tanahnya, agar tetap utuh dan harus digunakan secara maksimal, bagi kepentingan bersama terutama dalam persekutuan keluarga.   

 

D.    KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa   :

 Tanah itu milik Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia untuk dapat dikelola demi sebuah kehidupan yang berkelanjutan  Tanah memiliki nilai yang sangat penting dan strategis, bagi suatu siklus kehidupan persekutuan keluarga yang berkesinambungan atau berkelanjutan. Dalam pemanfaatanya  terdapat sejumlah hak yang   dapat dinikmati oleh mereka yang mengelolanya secara bijaksana.

Masyarakat belum sepenuhnya mampu mengelola tanahnya secara baik dan benar, sehingga tanah menjadi obyek pemuas kebutuhan ekonomi sesaat, sehingga akhirnya kehilangan akses terhadap sumber kehidupan itu secara abadi.

Masyarakat yang  sering menjual tanah, maka  secara yuridis ( hukum ) tanah beralih selama lamanya kepada pihak lain dan sulit untuk diambil alih  kembali.

Masyarakat yang biasanya menjual tanah,  tidak pernah kaya atau memilki harta berkelebihan,  dari hasil penjualan tanah tersebut, malah disinyalir semakin miskin,  kerana sumber kehidupan tersebut menjadi hilang, dan dinikmati oleh pihak lain yang mampu mengolahnya secara bijaksana.

 

 

REKOMENDASI

             Tanah harus dikelola ( direncanakan penggunaannya, dimanfaatkan secara proporsional dan profesional,  dievaluasi dan dimonitoring penggunaannya, serta dijaga atau diawasi secara baik ) agar tetap utuh, dan selanjutnya  diwariskan kepada  generasi  berikutnya.

            Jangan sembarangan menjual tanah atau mengalihkan tanah, karena dalam kenyataan mereka yang menjual tanah tidak pernah kaya atau berkelebihan, malah menjadi menjadi miskin diwilayah petuanannya yang kaya. 

Demikianlah beberapa pokok pikiran singkat yang dapat disampaikan dan selanjutnya dapat  dijadikan sebagai dorongan untuk lebih bijak dalam mengelola tanah. Semoga bermanfaat.

 



[1] Makalah disampaikan dalam Ibadah Minggu Jemaat GPM Latuhalat, Minggu tanggal 3 Agustus 2014

[2] M.J.Saptenno, adalah  Dosen pada Fakultas Hukum Universitas  Pattimura Ambon

[3] Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yokyakarta,  1981, hal. 1

[4] Undang Undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Pokok Pokok Agraria, khusus Pasal 16 merumuskan sejumlah hak yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat maupun Badan Hukum Privat. 

[5]  Menurut  Ziwar Effendy, di pulau Ambon dan pulau pulau Lease, terdapat sejumlah hak perorangan  atas tanah menurut hukum adat, misalnya hak milik,  hak pakai, hak menikmati, hak diutamakan , hak didahulukan dan sebagainya yang semakin luntur . Lihat  Ziwar Effendy, Hukum Adat Ambon- Lease, Pradya Paramita Jakarta, 1987, hal. 107-113. 

[6] Untuk mendapatkan kepastian hukum, maka tanah harus disertifikatkan untuk mencegah sengketa dan dapat melakukan perbuatan hukum lain, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang. Lihat Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah,  Sinar Grafika Jakarta,  hal. 2.

[7] Living law atau hukum yang hidup adalah istilah Supomo yang mengatakan bahwa hokum adat berurat akar pada kebudayaan tradisonal. Hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Lihat Agustinus L.Rungngu, Nilai Nilai Hukum Dalam Masyarakat Untuk Putusan Hakim Yang Adil, Lesmu Yokyakarta, 2009, hal. 42

[8] Tanah Dati di Negeri Negeri Adat seperti ,  Passo, Suli, Rumah Tiga, Batu Merah  Soya, Amahusu  dan sebagainya ternyata dijual begitu saja tanpa merasa bahwa hal itu  bertentangan dengan  hukum adat

[9] M.J.Saptenno, Perkembangan Hukum Adat di Maluku, Makalah, Fakultas Hukum Unpatti 2006

 

Tinggalkan Balasan