Penentuan Materi Muatan Peraturan Presiden Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

Penentuan Materi Muatan Peraturan Presiden Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan*)

Oleh: Muhammad Irham

ABSTRAK

Dalam sistem demokrasi dan negara hukum modern,norma hukum yang bersifat pelaksana dianggap tidak sah apabila dibentuk tanpa didasari atas delegasi kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, Peraturan Presiden dibentuk tidak atas perintah Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP), maka Peraturan Presiden (Perpres)tersebut tidak dapat dibentuk. Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tentang materi muatan Peraturan Presiden menyatakan bahwa:“Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UndangUndang, meteri untuk melaksankan Peraturan Pemerintah, atau meteri untuk melaksanakanpenyelenggaraan kekuasaan pemerintah”, dan didalam penjelasannya:“Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya”. Dalam pengertian lain Presiden dapat membuat peraturan Presiden  yang bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak sesuai pembentukan dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah: (1), Apakah yang menjadi ukuran untuk menentukan materi muatan Praturan Presiden? (2) Bagaimana menentukan materi muatan Peraturan Presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah? Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian: 1. Materi muatan Peraturan Presiden ditentukan dan diukur berdasarkan: Pancasila dan UUD 1945 sebagai “bintang pemandu” dalam pengisian materi muatan Peratruan Presiden. (landasan filosofis Perpres). Pembentukan materi muatan Peraturan Presiden harus mengikuti tata cara, proses, hierarki dan asas-asas yang ada di dalam UU No. 12 Tahun 2011. Materi muatan Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undang (UU)dan atau Peraturan Pemerintah (PP). Materi muatan Peraturan Presiden haruslah mengacu kepada UU dan atau PP dan tidak boleh bersifat mandiri. Materi muatan Peraturan Presiden yang bersumber pada delegasi UU dan atau PP akan terdiri dari materi muatan yang didelegasikan tersebut (landasan yuridis Perpres). Materi muatan Peraturan Presiden harus memuat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta asas yang terdapat didalam UU No. 12 Tahun 2011. Pembentukan materi muatan Peraturan Presiden harus mewujudkan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik. (landasan sosiologis Perpres). 2. Materi Muatan Peraturan Presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di Indonesia ditentukan: Bahwa Materi Muatan Peraturan Presiden untuk mewujudkan rechmatig dan doelmatig hukum. Peraturan Presiden untuk membuat peraturan kebijakan yang besifat mengatur (regeling). Peraturan Presiden ditetapkan untuk menentukan policy rules atau regels sesuai dengan prinsip freies ermessen dalam rangka menjalankan Undang-Undang (UU) dan atau Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai kewenangan atributif (konstitusional Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) maka Peraturan Presiden ditetapkan untuk melaksanakan perintah UUD 1945, TAP MPR, UU, PP dan atau Perpu, maka Peraturan Presiden mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada Peraturan Pemerintah yang hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Presiden mencakup semua kekuasaan Presiden untuk menjalankan pemerintahan (administrasi negara), baik yang bersifat instrumental maupun yang bersifat pemberian “jaminan” terhadap rakyat (landasan yuridis Perpres). Freies ermessen digunakan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang diamanatkan UUD 1945. Selain asas-asas pemerintahan yang baik, asas-asas yang perlu diperhatikan dalam menentukan materi muatan Peraturan Presiden untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah yang berpihak kepada pelayanan publik adalah asas-asas tentang Pelayanan Publik. (landasan sosiologis Perpres).

Kata Kunci: Konstitusi (UUD 1945), Materi Muatan Peraturan Presiden, Kekuasan Presiden

Material Content Determination According to Article 13 of Presidential Decree Law

No. 12 Year 2011 on the Establishment of Legislation
By: Muhammad Irham

ABSTRACT

In a democratic system and a modern constitutional state, which is the implementing legal norm are not considered valid if formed without being based on delegation of authority from higher regulations. For example, regulations are established by order of the President of the Act (the Act) or Government Regulation (PP), the Presidential Decree (Decree) can not be formed. Article 13 of Law no. 12 of 2011 on the substance of Presidential Decree states that: “The content of the Presidential Decree contains material which is commanded by the Act, material to implementing Government Regulation, or meterial to carry out the implementation of government power”, and the explanation it: “Presidential Decree established to conduct Further the Act regulatory or statutory command Regulation does not expressly or explicitly ordered formation “. In another sense the Presidentcan make regulations that are Presidential of the Law or not in accordance with the procedures for the formation of the formation of legislation. Formulation of the problem: (1) what are the measure to determine the substance of Presidential? (2) How to determine the substance of the Presidential decrere in carrying out the implementation of the government’s power? The research used a normative legal research. Research approaches: approach to the law (statute approach), conceptual approaches (conceptual approach). The results: (1) Presidential Regulation substance is determined and measured by: Pancasila and of the Constitution of 1945 as a “guiding star” in the Regulation of the substance filling the President (Philosophical basis). Establishment of Presidential Decree substance should follow the procedures, processes, hierarchy and principles that exist in the Act No. 12 in 2011. The substance of Presidential Decree established to conduct further regulatory orders or the Act and Regulation. The substance of Presidential Regulation shall refer to the Act and or Government Regulations and should not be independent. Presidential Regulation substance that original in the delegation Act and or Government Regulation and will consist of the delegated substance (Juridical basis). The substance of Presidential Regulation should include the establishment of the principles of the legislation as well as the principles contained in the Act No. 12 in 2011. Establishment of Presidential Decree substance must embody the principles of the substance of the legislation is good (Sociological besis). (2) Material Content Regulation implementing the President in the implementation of government power in Indonesia is determined: Material Content That the Decree of the President to realize rechmatig and doelmatig law. Presidential Regulation to make policy rules that are set (Regeling). Presidential Regulation set out to determine policy in accordance with the rules or principles freies regels ermessen in order to carry out the Act and or Government Regulations. As attributive authority (constitutional Article 4 paragraph (1) of the Constitution of 1945) established the Presidential Decree to implement the orders of the Constitution of 1945, the People’s Consultative Assembly Decree, Act, and Government Regulation and or Government Regulation in lieu of Act, the Decree of the President has a wider coverage than the government regulation that only to run Act. The substance of Presidential Decree covers all presidential powers to run the government (public administration), both instrumental and who is providing “security” for the people (juridical basis). Freies ermessen used in order to realize the welfare of the people who mandated of the Constitution of 1945. In addition to the principles of good governance, the principles that need to be considered in determining the substance of the Decree of the President to carry out the implementation of the government’s power in favor of the public service are the principles of Public Service (Sociological basis).

Keywords: Constitution (UUD 1945), Presidential Material Content Regulation, the Power of the President

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

J.J. Rousseau dalam bukunya yang berjudul “Du Contract Socialseperti yang dikutip Dahlan Tahaib, mengatakan; “manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hakhaknya, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat)”. Tesis Rousseau ini sangat menjiwai lahirnya De Declaration des Droit de I’Homme et du Citoyen, dan melalui deklarasi ini pula terilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern).[2]

Pada umumnya manusia bercitacita agar tidak ada perbedaan kedudukan dan peran didalam masyarakat. Akan tetapi citacita tersebut selalu akan terbentur pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan warganya pada tempattempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut.[4]

Sri Soemantri sebagaimana dikutip Suharizal, mendefenisikan demokrasi Indonesia dalam arti formal (indirect democracy) sebagai suatu demokrasi dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembagalembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan MPR.[6]

Dalam sistem demokrasi dan negara hukum modern, sudah umum diketahui bahwa kekuasaan negara dibagi dan dipisahpisahkan antara cabangcabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudukatif. Pada pokoknya, kekuasaan untuk atau membuat aturan dalam kehidupan bernegara dikontruksikan berasal dari rakyat yang berdaulat yang dikembangkan dalam organisasi negara di lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan cabangcabang kekuasaan pemerintah negara sebagai organ pelaksana atau eksekutif hanya menjalankan peraturanperaturan yang ditetapkan oleh cabang legislatif. Sementara itu, cabang kekuasaan kehakiman atau yudikatif bertindak sebagai pihak yang menegakkan peraturanperaturan itu melalui proses peradilan yang independen dan imparsial.[8]

Berdasarkan prinsip pendelegasian ini, norma hukum yang bersifat pelaksana dianggap tidak sah apabila dibentuk tanpa didasari atas delegasi kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, Peraturan Presiden dibentuk tidak atas perintah Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP), maka Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tidak dapat dibentuk. Peraturan Menteri, jika tidak diperintahkan sendiri oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, berarti peraturan dimaksud tidak dapat dibentuk sebagaimana mestinya. Demikian pula bentukbentuk peraturan lainnya, jika tidak didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi maka peraturan itu dianggap tidak memiliki dasar yang melegitimasikan pembentukannya. Dengan demikian, kewenangan lembaga pelaksana untuk membentuk peraturan pelaksana undangundang harus dimuat dengan tegas dalam undangundang sebagai ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan legislasi (legislative delegation of rule-making power) dari pembentuk undangundang kepada lembaga pelaksana undangundang atau kepada pemerintah.[10]

Sehubungan dengan hal diatas, maka dalam kenyataanya banyak kita jumpai hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan juga alat untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam kerangka pelaksanaan dan untuk mempertahankan kekuasaan inilah tindakan pemerintah dalam suatu negara perlu dibatasi dengan konstitusi (UUD). A. Gunawan Setiardja seperti dikutip Dahlan Thaib, mengatakan hukum sebagai pengatur perbuatan–perbuatan manusia oleh kekuasaan dikatakan sah bukan hanya dalam keputusan (peraturanperaturan yang dirumuskan) melainkan juga dalam pelaksanaanya sesuai dengan hukum, harus sesuai dengan hukum kodrati. Dengan kata lain hukum harus sesuai dengan idiologi bangsa sekaligus sebagai pengayom rakyat.[12] Selanjutnya sebagai bentuk implementasi dari perintah Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan bahwa tata cara pembentukan undang-undang, selanjutnya diatur dengan undang-undang, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No. 12 Tahun 2011) pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Didalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, menegaskan bahwa hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: “(a). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provensi; dan (g) Peraturan daerah Kabupaten/Kota”.[14] dapat dilihat dari pengangkatan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana di tengah hiruk pikuknya Reshuflle Kabinet dan Pengangkatan Wakil Menteri di beberapa Kementeriaan negara, ada satu hal yang menimbulkan kontroversi, yakni pengangkatan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Banyak kalangan ketika itu menyatakan di hadapan publik bahwa pengangkatan Denny Indrayana itu melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, khususnya Pasal 70 ayat (3).

Disebutkan dalam Pasal 70 ayat (3) tersebut : “Pejabat karir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.” sementara itu Denny Indrayana belum mencapai dan menduduki jabatan struktural setingkat eselon I.a. (golongan IV.E) tersebut. Reaksi pun bermunculan dari anggota DPR, Publik, dan bahkan kalangan akademisi hukum.Atas reaksi publik ini, akhirnya Istana memberikan jawaban bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) tersebut telah dihapus dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2011 ini menurut kalangan Istana telah diterbitkan Presiden pada tanggal 13 Oktober 2011.

Terbitnya Peraturan Presiden No. 76 tahun 2011 ini membuat banyak kalangan yang sebelumnya berkomentar atas pengangkatan ini, dibuat “kecele” oleh kalangan Istana. Bahkan Prof. Dr. Himahanto Juwana, sampai harus meminta maaf kepada semua pihak, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, serta kepada publik. Sebuah permintaan maaf yang menurut penulis tidak layak dilakukan olehnya, karena ini semata-mata kesalahan Presiden dan jajarannya yang telah “menutupi” terbitnya Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2011 ini ke hadapan publik.[16]

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

d. dapat dilaksanakan;

e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;

f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Selain itu, materi muatan peraturan perundang-undangan, tidak terkecualiPeraturan Presiden harus mencerminkan asas:Metode Penelitian

  1. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya.[19]

  1. Penelitian terhadap asas-asas hukum, seperti misalnya penelitian terhadap hukum positifyang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
  2. Penelitian terhadap sistematika hukum, dilakukan dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum, dapat dilakukan baik sinkronisasi secara vertikal (beda derajat) ataupun secara horizontal (sama derajat/sederajat).
  4. Penelitian sejarah hukum, merupakan penelitian yang lebih dititikberatkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Dalam setiap analisa yang dilakukan dalam penelitian ini akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
  5. Penelitian terhadap perbandingan hukum, merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada pada berbagai sistem hukum.

Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yang bertitik tolak dari asas-asas hukum, seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup di dalam masyarakat. Yaitu dengan menelaah bahan-bahan hukum tertulis, teori-teori hukum, sehingga didapat jawaban tentang ukuran apa-apa saja yang menjadi penentu materi muatan Peraturan Presiden.

Selanjutnya menurut Peter Mahmud Marzuki Pendekatan dalam penelitian hukum terdiri dari: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Jenis Data dan Sumber Data

Alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dimana data diperoleh dari:Bahan hukum Primer, yaitu mencakup peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, antara lain:

–          Undang-Undang Dasar 1945;

–          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

–          Undang-Undang dan atau Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan penelitian ini.

  1. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan dan erat hubungannya dengan bahan primer yang dapat membantu menganalisa dan memahami bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum primer ini seperti: buku, hasil penelitian, majalah, jurnal-jurnal hukum atau jurnal-jurnal umum, artikel, catatan kuliah dan makalah, serta yang lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
  2. Bahan hukum tertier adalah bahan hukum yang bersifat menunjang bahan-bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Umum Bahasa Indonesia.
  1. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian hukum normatif dapat dilakukan beberapa teknik pengumpulan data, diantaranya:

  1. Mengumpulkan informasi untuk mendapatkan gambaran atau informasi tentang penelitian yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
  2. Inventarisasi bahan-bahan untuk mendapatkan metode, teknik, atau cara pendekatan pemecahan permasalahan yang digunakan sebagai sumber data sekunder.
  3. Kunjungan ke perpustakaan, baik perpustakaan daerah, perpustakaan fakultas maupun perpustakaan universitas untuk mendapatkan buku-buku, hasil peneltian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, misalnya laporan penelitian, bulletin, brosur, dan sebagainya.

                                

  1. Teknik Analisis Data

Pada penelitian hukum normatif, pengelolaan data hakikatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan–bahan hukum tertulis tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi.Menentukan Materi Muatan Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. Sistem Norma Hukum Di Negara Republik Indonesia

Sejak lahirnya Negara Republik Indonesia dengan Proklamasi kemerdekaannya, serta ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, terbentuklah pula sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Apabila dibandingkan dengan teori jenjang norma (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan teori jenjang norma hukum (die theorie vom stufentordnung der rechtsnormen) dari Hans Nawiasky, maka dapat dilihat adanya cerminan dari kedua sistem norma tersebut dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia maka norma-norma hukum yang berlaku berada dalam suatu sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, sekaligus berkelompok-kelompok, dimana suatu norma itu selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar negara (staatsfundamentalnorm) negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.[24]

  1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia

Sejak lahirnya negara Republik Indonesia dengan proklamasi kemerdekaannya, sampai berlakunya kosntitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Undang-Undang Dasar 1945, dan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 masalah hierarki perundang-undangan tidak pernah diatur secara tegasa dalam kosntitusi (UUD) negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 pada periode berlaku (antara bulan Agustus 1945 sampai dengan 1949), kemudian pada periode kedua berlaku (5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999), dan periode ketiga berlaku, yaitu sejak perubahan pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999 sampai saat ini hanya menetapkan tiga jenis peraturan yang disebut, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu), dan Peraturan Pemerintah, yang masing-masing dirumuskan dalam pasal-pasal sebagai berikut:Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (sebelum perubahan):

“Presiden memengan kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dan kemudian diubah menjadi: Pasal 20 UUD 1945 (sesudah perubahan):

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakayat masa itu.
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
  6. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan sesudah perubahan):

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai penganti undang-undang”.

  1. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 (sebelum dan sesudah perubahan):

“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalakan undang-undang sebagaimana mestinya”.

Perkembangan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai dikenal sejak dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 yaitu Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1950 tersebut dirumusakan jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat sebagai berikut: “Jenis Peraturan-peraturan Pemerintahan Pusat ialah: a. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, b. Peraturan Pemerintah, c. Peraturan Menteri.” Tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1.”

Berdasarkan rumusan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut, dapat disimpulkan bahwa peraturan menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yang terletak di bawah peraturan pemerintah. Kedudukan peraturan menteri yang terletak di bawah peraturan pemerintah (dan bukan di bawah Peraturan Presiden) secara hierarkis dapat dimengerti, oleh karena UUDS 1950 menganut sistem parlementer, sehingga Presiden hanya bertindak sebagai kepala negara dan tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk keputusan yang bersifat mengatur.[27]

  1. Penetapan Presiden,
  2. Peraturan Presiden, yaitu:
    1. Peraturan Presiden yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945; dan
    2. Peraturan Presiden yang dimaksudkan untuk melaksanakan Penetapan Presiden.
    3. Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan Peraturan Presiden
    4. Keputusan Pemerintah, untuk melakukan dan peresmian pengangkatan-pengangkatan; dan
    5. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri

Pada Tahun 1966 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terdapat didalam Ketetapan MPRS RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
  2. Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Keputusan Presiden; dan
  5. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya seperti

–          Peraturan menteri

–          Instruksi menteri

–          Dan lain-lainnya

Berikutnya pada Tahun 2000 setelah masa reformasi (1998) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) mengeluarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dalam konsiderans Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tersebut dirumuskan antara lain sebagai berikut:

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum perlu mempertegas sumber hukum yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  2. bahwa untuk dapat mewejudkan supremasi hukum perlu adanya aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan tata urutannya.
  3. bahwa dalam rangka memantapkan perwujudan otonomi daerah perlu menempatkan peraturan daerah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
  4. bahwa Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 menimbulkan kerancuan pengertian, sehingga tidak dapat lagi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Masalah hierarki peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dirumuskan sebagai berikut:

  1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundangundangan.
  2. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
  3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yan adil danberadap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
  3. Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu);
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan Daerah.

Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Setelah selesainya perubahan keempat UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah melalui proses pembahasan, rancangan undang-undang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki tersebut diatas. Selanjutnya sebagai bentuk implementasi dari perintah Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan bahwa tata cara pembentukan undang-undang, selanjutnya diatur dengan undang-undang, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No. 12 Tahun 2011) pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 7 Ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, menegaskan bahwa hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud tersebut diatas. Berikutnya dalam  Pasal 102 UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Maka dengan demikian semua pembentukan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan Presiden harus mengikuti tata cara, proses, hierarki dan asas-asas yang ada di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian tidak diperlukan lagi Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan Peraturan Pemerintah mengenai pengaturan lebih lanjut proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  1. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang–undangan di Indonesia sudah dirumuskan di dalam Pasal 5 UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana ditegaskan bahwa “dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan

Selanjutnya secara lebih terperinci A. Hamid S Attamimi seperti yang dikutip Yuliandri menjelaskan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang–undangan, selain berpedoman pada asas–asas pembentukan peraturan perundang–undangan yang baik (beginselen van behoorlijke wetgeving), juga perlu dilandasi asas-asas hukum umum (algemene rechtsbeginselen), yang didalamnya terdiri dari asas negara berdasar atas hukum (recthstaat), pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, dan negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Selanjutnya A. Hamid S Attamimi juga mengintrodusir, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, setidaknya ada beberapa peganggan yang dapat dikembangkan guna memahami asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik secara benar, yaitu:[30] pertama, landasan yuridis. Setiap produk hukum, haruslah mempunyai dasar berlaku secara yuridis (juridische gelding). Dasar yuridis ini sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Presiden), karena akan menunjukan:

  1. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat produk-produk hukum. Setiap produk-produk hukum harus dibuat oleh pejabat yang berwenang. Kalau tidak, produk-produk hukum itu batal demi hukum (van rechtswegenietig) atau dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal demi hukum.
  2. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat. Ketidaksesuaian bentuk atau jenis dapat menjadi alasan untuk membatalkan atau dapat dibatalkan (vernietigbaar) produk hukum tersebut.
  3. Keharusan mengikuti tata cara tertentu, apabila tatacara tertentu yang diharuskan tidak diikuti, maka produk-produk hukum tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan demi hukum.
  4. Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.
  5. Produk-produk hukum yang dibuat untuk umum dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan.

Kedua, landasan sosiologis. Dasar sosiologis artinya, mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dalam suatu masyarakat industri, hukumnya harus sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat industri tersebut. Kenyataan ini dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang dihadapi, seperti masalah perburuhan, kebersihan, ketertiban, dan lain sebagainya. Selanjutnya dijelaskan bahwa: “Dengan dasar sosiologis, diharapkan  peraturan perundang-undangan  yang dibuat akan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan. Peraturan perundang-undangan yang diterima secara wajar akan mempunyai daya berlaku efektif dan tidak begitu banyak memerlukan pengarahan institusional untuk melaksanakannya.”

Dikemukakan pula oleh Bagir Manan, bahwa:“… suatu hal yang harus diingat bahwa kenyataan yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar sosiologis harus termasuk pula kecenderungan-kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat. Tanpa memasukan faktor-faktor kecenderungan dan harapan, maka peraturan perundang-undangan hanya sekedar merekam seketika (moment opname). Keadaan seperti ini akan menyebabkan kelumpuhan peranan hukum. Hukum akan tertinggal dari dinamika masyarakat. Bahkan peraturan perundang-undangan akan menjadi konservatif karena seolah-olah pengukuhan kenyataan yang ada. Hal ini bertentangan dengan sisi lain dari  peraturan perundang-undangan yang diharapkan mengarahkan perkembangan masyarakat.”

Ketiga, landasan filosofis. Terhadap landasan ini Bagir Manan menjelaskan: “Dasar filosofis berkaitan dengan “rechtsidee” dimana semua masyarakat mempunyainya, yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya. Cita hukum atau rechtsidee tersebut tumbuh dari sistem nilai mereka mengenai baik atau buruk, pandangan terhadap hubungan individual dan kemasyarakatan, tentang kebendaan, kedudukan wanita dan sebagainya. Semuanya itu bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan mengenai hakikat sesuatu. Hukum diharapkan mencerminkan sistem nilai tersebut baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat. Setiap pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan harus dapat menangkapnya setiap kali akan membentuk hukum atau peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, adakalanya, teori filsafat maupun dalam dokterin-dokterin resmi (misalnya: Pancasila).”

Berdasarkan pembahasan diatas, maka dalam menentukan materi muatan Peraturan Presiden di Indonesia, disampaing harus memuat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat didalam UU No. 12 Tahun 2011 juga harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana telah disampaikan para ahli diatas, yaitu berdasarkan landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.

  1. Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Setelah perubahan UUD 1945, mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan[32]

Pertama, ketentuan dalam batang tubuh UUD 1945. Apabila dilihat dalam batang tubuh UUD 1945, maka saat ini terdapat 43 (empat puluh tiga) hal yang diperintahkan secara tegas-tegas untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan. 43 (empatpuluh tiga) hal tersebut dapat dibagi ke dalam tiga kelompok yang memiliki kesamaan, dan tiga kelompok lainnya, walaupun pembagian tersebut tidak dapat dibedakan secara tegas, karena adanya hubungan antara satu dan lainnya. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kelompok lembaga negara: Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20A ayat (4), Pasal 22B, Pasal 22C ayat (4), Pasal 22D ayat (4), Pasal 23G ayat (2), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 24A ayat (5), Pasal 24B ayat (4), Pasal 24C ayat (6), dan Pasal 25.
  2. Kelompok penetapan organisasi dan alat kelengkapan negara: Pasal 16, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (7), pasal 18A ayat (1), Pasal 23D, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 23 ayat (5).
  3. Kelompok hak-hak (asasi) manusia: Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (6), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 23E ayat (3), pasal 26 ayat dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 28I ayat (5), Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 34 ayat (4).
  4. Kelompok pengaturan wilayah negara: Pasal 25A.
  5. Kelompok pengaturan atribut negara: Pasal 36C.
  6. Kelompok lain-lain: Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 22A.

Kedua, berdasarkan wawasan negara berdasarkan hukum (rechtsstaat). Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, ditentukan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Wawasan negara yang berdasarkan atas hukum ini mengandung beberapa konsekuensi di bidang perundang-undangan, oleh karena hal itu menyangkut masalah pembagian kekuasaan negara dan perlindungan hak-hak (asasi) manusia. Dalam hal negara hukum, negara Republik Indonesia adalah termasuk dalam negara berdasarkan hukum materiil/sosial, hal ini dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 Alenia ke 4 yang menyebutkan:

“… untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …. dan seterusnya.”

Ketiga, berdasarkan wawasan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi. Hal ini merupakan pasangan adanya wawasan negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Dalam wawasan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi ini, kewenangan dan kekuasan pemerintah beserta segala tindakannya dalam menjalankan tugas-tugasnya kekuasaannya tersebut dibatasi oleh adanya konstitusi (UUD 1945). Oleh karena negara Republik Indonesia menganut adanya wawasan pemerintahan berdasarkan konstitusi, maka kekuasaan perundang-undangan di negara Republik Indonesia terikat oleh UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. Selanjutnya asas-asas yang harus dikandung dalam materi muatan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Presiden di negara Republik Indonesia dirumuskan dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011, sebagai berikut:

  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhinneka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud tersebut diatas, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.Isi dan Penjelasan Materi Muatan Peraturan Presiden Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Didalam Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tentang materi muatan Peraturan Presiden menyatakan bahwa:“Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UndangUndang, meteri untuk melaksankan Peraturan Pemerintah, atau meteri untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah”, dan didalam penjelasan Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tersebut dijelaskan bahwa :“Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya”.

Dalam penjelasan Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tersebut diatas menyatakan bahwa Peraturan Presiden dapat dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya. Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagai atribusi dari Pasal  4 Ayat (1) UUD 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau peraturan pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahakan pembentukannya.[35]

Ditambahkan Bagir Manan, bahwa pemahaman terhadapat Peraturan Presiden (yang sebelumnya disebut Keputusan Presiden) dalam sistem UUD 1945 dapat ditinjau dari dua segi:Dari segi wewenang:

Ditinjau dari segi wewenang, Peraturan Presiden (Keppres) dapat dibedakan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden. Baik sebagai Kepala negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden berwenang menetapkan keputusan (peraturan). Hal ini sesuai dengan dengan asas umum, bahwa salah satu ciri yang melekat pada pejabat atau jabatan adalah adanya wewenang membuat keputusan. Kewenangan ini merupakan kewenangan atributif, selain berdasarkan kewenangan konstitusional (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945), Peraturan Presiden dapat juga dikeluarkan sebagai peraturan delegasi (delegated legislation), sebagai peraturan delegasi. Peraturan Presiden ditetapkan untuk melaksanakan perintah UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jadi, sebagai peraturan delegasi Peraturan Presiden mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada Peraturan Pemerintah yang hanya untuk menjalankan Undang-Undang.

  1. Dari materi muatan:

Dari segi materi muatan, Peraturan Presiden (Keppres) dapat dibedakan menjadi Peraturan Presiden yang bersifat mengatur (regeling) dan Keppres yang bersifat ketetapan atau penetapan (besechikking). Peraturan Presiden yang mengatur adalah peraturan perundang-undangan.

Materi muatan Peraturan Presiden (berupa peraturan perundang-undangan) sebagai perwujudan kekuasaan asli Presiden, terutama mencakup semua kekuasaan Presiden untuk menjalankan pemerintahan (administrasi negara), baik yang bersifat instrumental maupun yang bersifat pemberian “jaminan” terhadap rakyat. Sedangkan materi muatan Peraturan Presiden yang bersumber pada delegasi akan terdiri dari materi muatan yang didelegasikan tersebut.[38]

Dari pembahasan diatas sangat jelaslah bahwa materi muatan Peraturan Presiden haruslah dibentuk untuk menyelenggarakan peraturanlebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Adapaun penjelasan Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa: “Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahakan pembentukannya” harus dipahami dalam arti diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (termasuk UUD 1945).

  1. Menentukan Materi Muatan Peraturan Presiden Dalam Melaksanakan Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintah
  2. Presiden Penyelenggara Kekuasaan Pemerintahan dan Perundang-Undangan

Sebagai penyelenggara pemerintahan, Presiden dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang diperlukan, oleh karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan pengaturan di Indonesia. Fungsi pengaturan ini terlihat pada UUD 1945 dalam hal pembentukan Undang-Undang bersama DPR sesuai Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), pembentukan Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2), pembentukan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang berdasarkan Pasal 22 ayat (1), dan juga pembentukan Peraturan Presiden (sebelumnya disebut Keputusan Presiden) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang berasal dari atribusi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.[40]“…untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. dan seterusnya.”

Alenia keempat pembukaan UUD 1945 tersebut menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu berdaulatan, adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia. Alenia keempat ini menetukan dengan jelas mengenai tujuan negara dan dasar negara Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional. Negara Indonesia untuk itu dimaksudkan untuk tujuan (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) wujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[42]

Ditambahkan Jimly Asshiddiqie, sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, dapat dikemukakan adanya Sembilan pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia dalam rumusan peraturan perundang-undangan (termasuk didalamnya Peraturan Presiden) dimasa depan. Kesembilan prinsip pokok itu adalah: (1) Ketuhan Yang Maha Esa, (2) Cita Negara Hukum atau Nomokrasi, (3) Paham Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi, (4) Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan, (5) Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances, (6) Sistem Pemerintahan Presidensial, (7) Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan, (8) Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Modal, dan (9) Cita Masyarakat Madani.Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. (Pasal 10)

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan negara lain. (Pasal 11)
  2. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 12 )
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 13 Ayat (1-3)
  4. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 14 Ayat (1) dan (2)]
  5. Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. (Pasal 15)
  6. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 Ayat (1)
  7. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 5)
  8. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. [Pasal 22 Ayat (1)]
  9. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. [Pasal 20 Ayat (2)]

Selanjutnya C.S.T. Kansil, mengemukakan tentang kekuasaan pemerintahahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.

  1. Presiden penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
  3. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
  4. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  1. Tujuan/Fungsi Peraturan Presiden Republik Indonesia

Disamping Peraturan Presiden berfungsi sebagai penguatan dari pada sistem Presidensial dan sebagai alat untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasan pemerintahan di Indonesia, Peraturan Presiden juga berfungsi sebagai bentuk penuangan putusan/keputusan yang diambil oleh Presiden. Jenis putusan mempunyai 2 sifat yang utama, yakni putusan yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking). Semua pejabat tinggi pemerintahan yang memegang kedudukan politis berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat administratif, misalnya untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, membentuk dan membubarkan kepanitiaan, dan sebagainya. Secara hukum, semua jenis putusan tersebut dianggap penting dalam perkembangan hukum nasional. Akan tetapi, pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit perlu dibatasi sekurang-kurangnya dibedakan secara tegas karena elemen pengaturan (regeling) kepentinggan publik dan menyangkut hubungan-hubungan hukum atau hubungan hak dan kewajiban diantara sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara dan pemerintah. Elemen penganturan (regeling) inilah yang seharusnya dijadikan kreteria suatu materi hukum dapat diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatannya secara hierarki.[46] Namun setelah diamandemennya UUD 1945, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa sebagai konsekuensi telah bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, maka kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif makin dipertegas. Oleh karena itu, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden haruslah mengacu kepada Undang-Undang dan UUD 1945, dan tidak boleh lagi bersifat mandiri seperti Keputusan Presiden dimasa lalu. Satu-satunya, peraturan yang dikeluarkan Presiden/Pemerintah yang dapat bersifat mandiri dalam arti tidak untuk melaksanakan perintah Undang-Undang adalah berbentuk Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (perpu) yang dapat berlaku selama-lamanya 1 tahun. Untuk selanjutnya Perpu tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolok menyetujuinya Perpu tersebut, maka menurut ketentuan Pasa 22 ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mencabutnya kembali dengan tindakan pencabutan.Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintah

Fungsi ini merupakan suatu kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada Presiden, dan sesuai dengan pendapat dari G. Jellinek sebagaimana dikutip Maria Farida Indrati S, menjelasakan bahwa di dalam kekuasaan pemerintahan itu termasuk pula fungsi mengatur dan memutus. Fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan , dalam hal ini adalah pembentukan suatu Peraturan Presiden (baik bersifat mengatur ataupun menetapkan). Peraturan (Keputusan) Presiden dalam melaksanakan fungsi yang pertama ini merupakan Keputusan Presiden yang bersifat mandiri, yaitu Keputusan Presiden yang merupakan “sisa” dari peraturan perundang-undangan yang tertentu batas lingkupnya yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden yang merupakan pengaturan delegasian. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang secara tegas menyebutkannya

Fungsi yang kedua ini seringkali dirumuskan terhadap pengaturan yang lebih konkret terhadap suatu masalah, salah satu contohnya adalah, ketentuan dalam Pasal 4 (ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Dalam Pasal 4 ayat (3) tersebut dirumuskan bahwa: “Selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), di Daerah Khsus Ibukota Jakarta dalam rangka upaya menanggulangi kemacatan lalu lintas dapat pula diberlakukan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan, yang pemberlakuaan dan kepastian objeknya ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden.”Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah meskipun tidak secara tegas menyebutkannya

Kedua fungsi tersebut (b dan c) merupakan fungsi Peraturan Presiden yang merupakan fungsi delegasian dari Peraturan Pemerintah dan sekaligus Undang-Undang yang dilaksanakannya. Fungsi Peraturan Presiden disini merupakan fungsi yang berdasarkan pada stufentheorie, dimana suatu peraturan yang dibawah itu selalu berlaku, bersunber dan berdasar pada peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Peraturan Presiden disini merupakan peraturan yang bersifat delegasi/limpahan yang kewenangannya terletak/diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sehingga Peraturan Presiden disini hanya mengatur lebih lanjut saja, tidak membentuk kebijakan baru.[51]

Ditambahkan Menteri Hukum dan HAM (pada saat itu) Patrialis Akbar  dalam  Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2011 mengatakan bahwa: “Posisi Peraturan Presiden dimana pada prinsipnya tidak hanya regeling tetapi juga beschikking terhadap beberapa hal tertentu dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya. Peraturan Presiden ini yang diberlakukan untuk antara lain selain daripada melaksanakan perintah Undang-Undang tetapi juga adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kekuasaan pemerintahan negara”.Asas Kebebasan Bertindak (freies ermessen) Pemerintah

Sehubungan dengan tujuan dan cita-cita negara Indonesia pada pembukaan UUD 1945 yang telah diuraikan diatas. Maka dengan demikian dalam negara hukum materiil (welfarestate) atau negara kesejahteraan tugas pemerintah bukan lagi sebagai penjaga malam (menjalankan hukum dengan kaku) dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang tetap terjamin. Dengan demikian pemerintah harus memberikan perlindungan bagi warganya bukan hanya dalam bidang politik tetapi juga dalam bidang sosial ekonomi dan sebagainya. Oleh sebab itu tugas pemerintah diperluas dengan maksud untuk menjamin kepentingan umum sehingga lapangan tugas mencakup berbagai aspek kehidupun yang semula merupakan masyarakat seperti kesehatan rakyat, pendidikan, perumahan, distribusi tanah dan sebagainya. Jadi dalam welfarestate pemerintah diserai bestuurzorg yaitu penyelenggaraan kesejahteraan umum.[54] Dalam negara hukum materiil, tujuan utama adalah kemanfaatan (doelmatig) hukum demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, ide negara hukum materiil memberikan kebebasan bertindak kepada pemerintah. Berbeda dengan negara hukum formal, kepastian hukum (rechmatig) merupakan tujuan utama negara. Meskipun pemerintah diberi kewenangan untuk bertindak atas inisiatif sendiri demi kemanfaatan hukum, tidak berarti tujuan kepastian hukum menjadi dikesampingkan. Secara ideal dapat dikatakan bahwa kedua asas tersebut, yaitu asas kepastian hukum dan asas kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatif sendiri harus seiring sejalan dan saling melengkapi agar tercapai kesejahteraan umum sebagai tujuan negara hukum.[56]

Selanjutnya Sjachran Basah seperti yang dikutip Ridwan HR mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum yaitu:Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;

  1. Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
  2. Sikap tidak dimungkinkan oleh hukum;
  3. Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
  4. Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
  5. Sikap tindak itu dapat dipertanggungjawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.

Berikutnya Muchsan sebagaimana dikutip Ridwan HR, mengatakan bahwa didalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, freies ermessen dilakukan oleh aparat pemerintahan atau administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut:Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padalah masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapai suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular, maka aparat pemerintahan harus segera mengambil tindakan yang menguntungkan bagi negara maupun bagi rakyat, tindakan mana semata-mata timbul atas prakarsa sendiri.

  1. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan Pasal 1 HO, setiap pemberian izin bebas dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
  2. Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatnya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintahan daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah.

Dari pembahasan diatas dan pengertian diskresi yang dikemukakan Thomas J. Aron dapat dipahami bahwa asas diskresi (freies ermessen) pejabatan publik (Presiden) kewenangannya haruslah diberikan oleh hukum atau undang-undang. Misalnya dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “….untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …. dan seterusnya.” Dan/atau Pasal 4 (1) UUD 1945 yang menegasakan bahwa: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.

  1. Jenis-Jenis Diskresi (freies ermessen)

Dalam hukum administrasi negara dikenal dua macam diskresi (freies ermessen) yaitu diskresi bebas dan diskresi terikat. Pada diskresi bebas, undang-undang hanya menetapkan batas-batas, dan administrasi negara bebas mengambil keputusan apa saja asalkan tidak melampaui/melanggar batas-batas undang-undang tersebut. Pada diskresi terikat, undang-undang menetapkan beberapa alternatif, dan administrasi negara bebas memilih salah satu alternatifnya.[60] Pertama, Soebjective beoordelingsruimte (ruang pertimbangan subjektif) sejajar dengan pengertian diskresi bebas. Bertitik tolak dari ruang pertimbangan subjektif yang diberikan oleh pembentuk undang-undang kepada pejabat atau badan pemerintahan untuk inisiatif sendiri mengambil tindakan hukum publik. Tindakan hukum publik yang dilakukan pejabat administrasi negara itu dapat bersifat pengaturan, penetapan, ataupun tindakan nyata yang positif dami menyelesaikan masalah penyelenggaraan pemerintahan yang dihadapinya.

Kedua, Objektieve beoordelingsruimte (ruang pertimbangan objektif) sejajar dengan pengertian diskresi terikat. Bertitik tolak dari pemberian ruang pertimbangan objektif oleh pembentuk undang-undang kepada pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan hukum publik menurut situasi, kondisi, dan objek permasalahan berdasarkan kreteria tertentu.

  1. Batas-batas Freies Ermessen dan Pertanggungjawabannya

Kekhawatiran atas kesewenang-wenangan penguasa (Presiden) sebagai konsekuensi kebebasan bertindak (freies ermessen) pemerintah. Maka secara khusus, dalam hukum administrasi negara, solusi yang dapat dikemukakan untuk mengatasi dilema antara pembatasan kekuasaan penguasan (Presiden) dan kebebasan bertindak freies ermessen adalah ajaran mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas-asas pemerintahan yang baik merupakan batas-batas yang harus diperhatikan oleh pejabat administrasi negara dalam membuat kebijakan. Menurut Hotma P Sibuea, peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara materiil seperti halnya peraturan undang-undang. Namun tidak berarti keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dipersoalkan di depan pengadilan tata usaha negara. Para pihak yang merasa dirugikan oleh suatu kebijakan, yang dituangkan oleh pejabat administrasi negara dalam wujud peraturan kebijakan seperti Peraturan Presiden, maka hakim pengadilan tata usaha negara akan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.[62]

  1. Penggunaan freies ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif).
  2. Penggunaan freies ermessen hanya ditujukan demi kepentingan umum.

Freies ermessen diberikan hanya kepada pemerintah dalam arti sempit atau administrasi negara baik untuk melakukan tindakan-tindakan biasa maupun tindakan hukum, dan ketika freies ermessen ini diwujudkan dalam instrument yuridis yang tertulis (Peraturan Presiden mislanya) jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan. Sebagai suatu yang lahir dari  freies ermessen dan hanya diberikan kepada pemerintah, maka kewenangan pembuatan peraturan kebijakan itu inheren pada pemerintah (inherent aan het bustuur).[64] Dengan mengunakan bahasa yang lebih tegas, materi muatan Peraturan Presiden dalam  melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus sesuai dan sejalan dengan hierarki serta asas-asas peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub didalam Pembukaan UUD 1945 (termasuk didalamnya Pancasila).

  1. Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Presiden/Pemerintah

Istilah policy (kebijaksanaan) seringkali penggunaannya saling dipertukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, usulan-usulan dan rancangan-rancangan besar. Bagi para pembuat kebijaksanaan (policy makers) dan para sejawatnya istilah-istilah itu tidaklah akan menimbulkan masalah apapun karena mereka menggunkan referinsi yang sama. Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa, kebijaksanaan itu diartikan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat. Kebijaksanaan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.[66] Ditambahkan Satjipto Raharjo mengemukakan, bahwa setiap kebijakan yang ingin dilaksanakan harus melalui satu atau lain bentuk perundang-undangan. Tanpa prosuder yang demikian itu kesahan dari tindakan pemerintah dan negara dipertanyakan. Perkembangan yang demikian ini menyuburkan pembicaraan tentang kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi apabila perundang-undangan dipakai sebagai instrument untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.[68]

Presiden sebagai kepala negara tidak membuat peraturan kebijakan, akan tetapi kewenangan Presiden membuat peraturan kebijakan adalah dalam kedudukannya sebagai badan atau pejabat administrasi negara, bukan sebagai kepala negara. Pejabat atau badan administrasi negara dilekatkan wewenang untuk membuat berbagai keputusan. Selain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan wewenang tersebut juga dilakukan berdasarkan atas kebebasan bertindak (freise ermeessen).[70]

Oleh karenanya Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa untuk menertipkan penggunaan istilah, Keputusan Presiden itu dibatasi hanya untuk penetapan yang bersifat administratif saja (beschikking), sehingga jelas bedanya. Keputusan Presiden dapat dijadikan objek peradilan tata usaha negara, sedangkan Peraturan Presiden dapat dijadikan objek judicial review oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, tidak perlu lagi adanya pengertian mengenai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur (regeling). Peraturan Presiden juga dapat dibedakan dari Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk menjalankan Undang-Undang, sedangkan Peraturan Presiden ditetapkan dalam rangka kewenangan Presiden untuk menentukan policy rules atau regels sesuai dengan prinsip freies ermessen yang memberikan ruang gerak kepada pemerintah eksekutif untuk mengatur dan menentukan sendiri prosedur-prosedur untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Muchsan seperti yang dikutip SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD mengemukakan, sejarah timbulnya istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik dimulai pada tahun 1950 yang dibentuknya panitia de monchy di Nederland, panitia tersebut telah membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur atau the general principles of good administration). Dimana laporan ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan penyimpangan oleh administrasi negara dari peraturan yang berlaku.[73]

  1. Asas kepastian hukum (principle of legal security);
  2. Asas keseimbangan (principile of proportionality);
  3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality);
  4. Asas bertindak cermat (principle of carefulness);
  5. Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation);
  6. Asas jangan mencampur-adukan kewenangan (principle of non misuse of competence);
  7. Asas permainan yang layak (principle of fair play);
  8. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness);
  9. Asas mengapai pengharapan yang wajar (principile of meeting raised expectation);
  10. Asas meniadakan akbiat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision);
  11. Asas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life);
  12. Asas kebijaksanaan (sapientia);
  13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).

Dalam perkembangannya dan seiring dengan perjalanan waktu serta perubahan politik Indonesia, asas-asas pemerintahan yang baik tersebut kemudian dimuat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (UU No. 28 Tahun 1999) tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu:

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas
  7. Asas Akuntabilitas

Sehubungan dengan pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, maka sudah seharusnya asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan materi muatan Peraturan Presiden agar tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di Indoensia. Selain asas-asas yang terdapat dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut diatas, asas-asas yang perlu diperhatikan dalam menentukan materi muatan Peraturan Presiden untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah yang berpihak kepada pelayan publik adalah asas-asas yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (UU No. 25 Tahun 2009) Tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 tersebut menegaskan bahwa, “penyelenggaraan pelayanan  pelayanan publik berasaskan:

  1. Kepentingan umum;
  2. Kepastian hukum;
  3. Kesamaan hak;
  4. Keseimbangan hak dan kewajiban;
  5. Keprofesionalan;
  6. Partisip;
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
  8. Keterbukaan;
  9. Akuntabilitas;
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
  11. Ketepatan waktu; dan
  12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka penulis menyimpulkan bahwa:

  1. Materi muatan Peraturan Presiden ditentukan dan diukur berdasarkan: Pancasila dan UUD 1945 sebagai “bintang pemandu” dalam pengisian materi muatan Peratruan Presiden. (landasan filosofis Perpres). Pembentukan materi muatan Peraturan Presiden harus mengikuti tata cara, proses, hierarki dan asas-asas yang ada di dalam UU No. 12 Tahun 2011. Materi muatan Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah Undang-Undangdan atau Peraturan Pemerintah
  2. Materi Muatan Peraturan Presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di Indonesia ditentukan: Bahwa Materi Muatan Peraturan Presiden untuk mewujudkan rechmatig dan doelmatig hukum. Peraturan Presiden untuk membuat peraturan kebijakan yang besifat mengatur (regeling). Peraturan Presiden ditetapkan untuk menentukan policy rules atau regels sesuai dengan prinsip freies ermessen dalam rangka menjalankan Undang-Undang (UU) dan atau Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai kewenangan atributif (konstitusional Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) maka Peraturan Presiden ditetapkan untuk melaksanakan perintah UUD 1945, TAP MPR, UU, PP dan atau Perpu, maka Peraturan Presiden mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada Peraturan Pemerintah yang hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Presiden mencakup semua kekuasaan Presiden untuk menjalankan pemerintahan (administrasi negara), baik yang bersifat instrumental maupun yang bersifat pemberian “jaminan” terhadap rakyat (landasan yuridis Perpres). Freies ermessen digunakan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang diamanatkan UUD 1945. Selain asas-asas pemerintahan yang baik, asas-asas yang perlu diperhatikan dalam menentukan materi muatan Peraturan Presiden untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah yang berpihak kepada pelayanan publik adalah asas-asas tentang Pelayanan Publik. (landasan sosiologis Perpres).
  1. Saran

Saran yang penulis sampaikan dalam hasil penulisan tesis ini adalah sebagai berikut:

  1. Menyarankan kepada Presiden Republik Indonesia dalam menentukan materi muatan Peraturan Presiden, selain asas-asas yang terdapat dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), asas-asas yang juga perlu diperhatikan adalah asas-asas yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, agar Peraturan Presiden yang dibuat berpihak kepada pelayan publik.
  2. Menyarankan kepada Presiden Republik Indonesia dan jajarannya agar dalam menentukan materi muatan Peraturan Presiden harus dibedakan dengan tegas dan jelas perbedaan antara mana yang produk legislatif dan yang mana merupakan produk regulatif, dan mana pula yang merupakan produk penetapan administratif berupa Keputusan Presiden yang bersifat beschikking, dan mana pula peraturan kebijakan yang bersifat mengatur (regeling). 
  3. Disarankan kepada lembaga legislatif (DPR) agar Materi Muatan Peraturan Presiden harus diatur secara limitif dalam Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang akan datang. Agar peraturan kebijakan yang bersifat mengatur (regeling) ini tidak disalahgunakan oleh Presiden.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

Bambang Waluyo,2008,Penelitian Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika,Jakarta.

C.S.T Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2011, Sistem Pemerintahan Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Bumi Aksara, Jakarta.

Dahlan Thaib, 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Hotma P. Sibua, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Seketariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

­­_________, 2010, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

_________, 2010, Perihal UndangUndang, Rajawali Pres,  Jakarta.

_________, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

_________, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Juhaya S. Praja, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung.

M. Irfan Islamy, 2007, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Cetakan Keempat Belas, Bumi Aksara.

M. Solly Lubis, 2007, Kebijakan Publik, Mandar Maju, Bandung.

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Jilid 1, Kanisius, Yogyakarta.

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Edesi Revisi, Cetakan Ketiga, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta.

_________, 2010, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi dan Isu, Rajawali Pres, Jakarta.

Mustafa Lutfi & Luthfi J. Kurniawan, Perihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik Perspektif Politik Kesejahteraan, Kearifan Lokal yang Pro Civil Society dan Gender, Cetakan Kedua, Setara Press, Malang.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Philipus M. Hadjon dkk, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Cetakan Kesepuluh, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Prajudi Atmosudirdjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Cetakan 10, Ghalia, Jakarta.

Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta.

Salim, HS, 2010, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakatan Keenam, Citra Aditya Bakti, Bandung.

SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2006, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta.

Soehino, 2012, Hukum Tata Negara, Hukum Perundang-Undangan Perkembangan Pengaturan Mengenai Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan Baik Tingkat Pusat Maupun Daerah, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, BPFE, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2006,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,Rajawali Pres,Jakarta.

­­________, 2009, Pokokpokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

Solichin Abdul Wahab, 2005, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta.

Suharizal, 2002, Reformasi Konstitusi 1998-2002 Pergulatan Konsep dan Pemikiran Amandemen UUD 1945, Anggrek Law Firm, Padang.

Sulardi, 2012, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, Setara Press, Malang.

Taufiqurahman Syahur, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Kencana, Jakarta.

Yuliandri, 2010, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Rajawali Pres, Jakarta.

UndangUndang dan Peraturan Perundang-undangan:

UndangUndang Dasar 1945.

UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Undang-UndangNomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (UU No. 25 Tahun 2009) Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian negara.

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian negara.

Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Kamus dan Bahan Lainnya:

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Bagir Manan, 1995, Politik Perundang-Undangan, Bahan Kuliah Hukum Tata negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Internet :

http://www.dpr.go.id

http://www.presidenri.go.id

http://www.kompas.com

http://www.tempo.co


*) Di terbitkan dalam Jurnal Ilmiah “EKOTRANS”, ISSN 1411 – 4615, Vol.14 No.1, Januari 2014

[2]Ibid., hlm. 5.

[4]Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, hlm.2.

[6]Moh. Mahfud MD, 2010, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi dan Isu, Rajawali Pres, Jakarta, hlm.37.

[8]Ibid.,

[10]Moh. Mahfud MD, 2010, op.,cit, hlm.87.

[12]Yuliandri, 2010, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Rajawali Pres, Jakarta, hlm.1.

[14] Dalam hal ini penulis menguraikan contoh kasus yang disampikan oleh Farid Mu’adz Basakran, dalam tulisannya yang berjudul: Antara Diskriminasi dan Pelanggaran Konstitusi, dalam http://www.kompasiana.com/posts/type/opinion/, dikunjungi pada tanggal 26 Januari 2012 pukul 15.00 wib.

[16]lihat Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011. Didalam Pasal 5 dan 6 UU No. 10 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam hal asas Peraturan Perundang-Undangan tidak ada perubahan.

[18]Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta, hlm. 94.

[20]Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, hlm. 93.

[22]Soerjono Soekanto, seperti dikutip Bambang Sunggono, 2011, op.,cit, hlm. 186.

[24]Ibid.,

[26]Ibid., hlm. 71.

[28]Ibid., hlm. 7.

[30]Ibid., hlm.  134-136.

[32]Lihat lebih lanjut Maria Farida Indrati S, 2007, op.,cit, hlm. 245-248.

[34]Jimly Asshiddiqie, 2010, Perihal Undang – Undang………., op.,cit, hlm. 151.

[36]Bagir Manan, 1995, Politik Perundang-Undangan, Bahan Kuliah Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, hlm. 30-31.

[38]http://www.dpr.go.id/complorgans/adhoc/49_risalah_Risalah_Raker_8.pdf,di kunjungi pada tanggal 8 Februari 2012, Pukul 14.45 wib.

[40]Philipus M. Hadjon dkk, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Cetakan Kesepuluh, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 85.

[42]Ibid.,

[44]C.S.T Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2011, Sistem Pemerintahan Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 95.

[46]Ibid., hlm. 285     

[48]Lihat dalam Maria Farida Indrati S, 2007, op.,cit. hlm. 223-225.

[50]Ibid.,

[52]http://www.dpr.go.id/complorgans/adhoc/49_risalah_Risalah_Raker_IV_tanggal_2_Maret_2011.pdf,  di kunjungi pada tanggal 8 Februari 2012, Pukul 14.30 wib.

[54]Moh. Mahfud MD, 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 132-134.

[56]Ibid.,71.

[58]Ibid.,

[60]Hotma P. Sibua, 2010, op.,cit, hlm. 81-82.

[62]Ridwan HR, 2003, Op.Cit., hlm. 133.

[64]Ibid., hlm. 131.

[66]M. Irfan Islamy, 2007, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Cetakan Keempat Belas, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 10.

[68]M. Solly Lubis, 2007, Kebijakan Publik, Mandar Maju, Bandung, hlm. 5.

[70]Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi & Konstitusionalisme……., op.,cit, hlm.295-296.

[72]SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2006, op.,cit, hlm. 57.

[73]Ibid., hlm 59-60