Penentuan Materi Muatan Peraturan Presiden Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Penentuan Materi Muatan Peraturan Presiden Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan*) Oleh: Muhammad Irham ABSTRAK Dalam sistem demokrasi dan negara hukum modern,norma hukum yang bersifat pelaksana dianggap tidak sah apabila dibentuk tanpa didasari atas delegasi kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, Peraturan Presiden dibRead More…