PERANAN KEPEMIMPINAN DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS BIDANG PANGAN DAPAT MEWUJUDKAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

PERANAN KEPEMIMPINAN DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS BIDANG PANGAN DAPAT MEWUJUDKAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

 

oleh : Zaedun, S.Sos

1.       Pendahuluan.

 

1

Arus globalisasi telah mendorong perubahan pada tatanan nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang melanda seluruh negara di dunia.    Setiap negara berlomba untuk menciptakan sistem politik yang demokratis dan menerapkan nilai hak asasi manusia dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.   Pada perkembangannya, globalisasi juga telah melahirkan perubahan hakekat ancaman yang semakin komplek pada tatanan kehidupan suatu bangsa.    

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berperan dalam memudahkan kehidupan manusia.   Berbagai upaya kearah penguasaan teknologi yang makin kompetitif telah mendorong orientasi hidup manusia untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang cepat menghasilkan tanpa memakan waktu yang lama.   Kelangkaan pangan telah menjadi isu global dan sangat mengkhawatirkan kehidupan penduduk dunia yang telah mencapai enam milyar jiwa.   Perubahan kebijakan strategis kearah peningkatan ketersediaan pangan perlu disiapkan bagi setiap pimpinan bangsa.     Peranan kepemimpinan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional sangat menentukan bagi keberlanjutan kehidupan suatu bangsa.    

Menurut John Adain, pemimpin sebagai orang yang memiliki kualitas kepribadian dan watak tertentu, yang sesuai dengan situasi umum, didukung pengetahuan teknis dan pengalaman yang relevan, yang mampu menyediakan fungsi yang diperlukan untuk menuntun kelompok guna mencapai tujuan, serta pada waktu yang sama memelihara dan membangun persatuan tim.    Semua itu dilakukan berdasarkan rasio dan proporsi yang tepat dengan bantuan anggota tim lain (John Adain, 2008 : 14).     

Pemimpin merupakan simbol dari sebuah tatanan kehidupan masyarakat dan jika itu pemimpin negara maka kepemimpinannya diharapkan dapat melayani rakyatnya karena atas nama negara seorang pemimpin diberikan kewenangan berperan dalam melindungi negara dari berbagai ancaman, bahkan secara yuridis memiliki kekuatan hukum untuk bertindak atas nama negara.   Pada konteks sosial, dalam kaitan dengan peran pemimpin melayani rakyat sekaligus mengharapkan peran rakyat dalam melindungi negara, Marchiavelli pernah menganjurkan bahwa negara yang melayani rakyatnya dan rakyat yang melayani negaranya (Alistair Mc Alpine,  2004 : 11).            

Indonesia dengan keunggulan wilayah geografis, sumber kekayaan alam (SKA) dan memiliki jumlah penduduk nomor empat terbesar didunia memerlukan peranan kepemimpinan dalam melaksanakan kebijakan strategis bidang pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi keselamatan dan keamanan negara serta kesejahteraan bangsa.   Pada kenyataannya walaupun Indonesia dikenal sebagai negara subur dan memiliki potensi SKA yang besar, namun sampai saat ini mayoritas kebutuhan pangan masih diimpor, sementara produksi pangan didalam negeri masih menghadapi berbagai kendala yang sangat sulit dicari solusinya dan masyarakat petani tidak memiliki keunggulan komparatif dalam mengelola tanaman pangan akibat biaya produksi yang besar (Pande Radja Silalahi, 2011 : 486).     Kondisi riil ini terus berkembang menjadi isu strategis dalam pembangunan nasional yang sulit dicari solusi pemecahannya karena ketersediaan pangan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan pangan.     Bahkan berdasarkan pengamatan empiris para ahli masih ditemui adanya kasus kekurangan pangan di berbagai wilayah di tanah air (Pantjar Simatupang, 2009 : 1, 6,7).

 

 

2.       Inti Tulisan.

Persoalan kepemimpinan senantiasa menarik untuk dibahas karena berhubungan dengan perannya sebagai pemimpin dalam membawa perubahan pada masyarakat yang dipimpin.    Peran kepemimpinan selalu memberikan daya tarik yang kuat pada setiap orang.    Literatur tentang kepemimpinan senantiasa memberikan penjelasan bagaimana menjadi pemimpin yang baik, sikap dan gaya yang sesuai dengan situasi kepemimpinan, dan syarat-syarat pemimpin yang baik.   

Pemimpin apapun wujudnya dan dimanapun letaknya akan selalu mempunyai beban untuk mempertanggung jawabkan kepemimpinannya (Nasution, 2008 : 127, 131).    Konsep kepemimpinan tersebut juga pernah dikisahkan dalam sejarah Khalifah Umar bin Khatab yang pada saat menjumpai salah satu keluarga menangis karena kelaparan disebabkan tidak ada makanan untuk dimakan sehingga dengan ikhlas Khalifah umar memikul sendiri gandum satu karung untuk diserahkan kepada rakyatnya yang kelaparan.    

Pada suatu tatanan kehidupan sosial, peranan kepemimpinan mutlak diperlukan dalam mewujudkan keinginan masyarakat yang dipimpinnya.    Jika seseorang sudah mulai berkeinginan mempengaruhi orang lain, maka di sini kegiatan kepemimpinan mulai terlihat.     Disadari ada anggapan bahwa pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.    

Kepemimpinan kadang diartikan sebagai pelaksana otoritas dan pembuatan keputusan (Robert Dubin,  1967 : 7).     Sehubungan dengan hal itu  George R. Terry merumuskan bahwa kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mencapai tujuan organisasi (George R. Terry, 1960 : 493).    Pada era persaingan global saat ini peranan pemimpin sangat dominan untuk dapat menjembatani masalah-masalah yang dihadapi oleh suatu bangsa.   Peran pemimpin diartikan sebagai perilaku yang diatur dan diharapkan dalam posisi tertentu (Ahmad Sanusi dan M. Sobry Sutikno, 2009 : 26).    

 

Dalam konteks psikologi sosial, kepemimpinan diartikan sebagai suatu peranan yang dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku yang teratur, yang ditimbulkan karena suatu jabatan tertentu (Sarbin T.R. dan Allen V.L, 1968 : 488).    Saat ini kita begitu kagum dengan segala sesuatu yang berbau kebarat-baratan.   Untuk itu ada baiknya menyimak pesan Presiden Sukarno yang berulang kali mengajak agar kita membersihkan diri dari hollands denken, artinya kita harus mampu melakukan unlearning (afleren) selain learning untuk memperkukuh dan mengembangkan daya kreasi kemandirian, kepribadian serta potensi budaya Indonesia.  

Peran kepemimpinan hanya dapat dilihat dari keberpihakan kebijakan terhadap apa yang diyakini sebagai kebenaran dan dapat membawa kemaslahatan terhadap yang dipimpin.   Pemimpin saat ini selayaknya tidak hanya mampu dalam menentukan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai perubahan global lalu tunduk kepada arus trend globalisasi, tetapi justru harus mampu proaktif, mengukir sejarah masa depan dan mendesain wujud globalisasi serta percaturan ekonomi dunia.   

Ancaman terhadap kedaulatan bangsa akan semakin terbuka lebar bila dihadapkan dengan situasi pasar global yang mengandalkan keahlian, permodalan dan penguasaan terhadap teknologi modern.   Pasar di era globalisasi menganut sistem pasar bebas, karena didalam pasar tersebut siapa yang lemah akan tergilas dan siapa yang kuat akses terhadap pasar maka akan tidur pulas.    Pada kaitan dengan peran pemimpin dalam membuat kebijakan strategis terhadap ketahanan

3

pangan, maka Pemimpin memiliki legitimasi penuh guna mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, khususnya bidang ketahanan pangan.   Peran Pemimpin harus mampu menyediakan ruang kreatif bagi peningkatan ketahanan pangan nasional melalui kebijakan jangka pendek, menengah dan jangka panjang (Dale Timpe 1993 : 109).  

Pemimpin bukanlah manajer sehingga unsur pertama dari kepemimpinan adalah memanfaatkan kekuasaan dalam melakukan perubahan yang transformatif.   Pemimpin dapat berperan dengan baik dalam membuat kebijakan strategis terhadap terwujudnya ketahanan pangan nasional apabila memiliki pandang yang luas tentang pentingnya pembangunan ketahanan pangan bagi keberlanjutan kehidupan bangsa.    

Pandangan tersebut harus dapat dikomunikasikan sehingga dapat meyakinkan tentang keadaan yang dinginkan dan memerlukan kegigihan, konsistensi dan fokus pada persoalan kebutuhan pangan masyarakat yang sampai saat ini ditangani dengan cara membeli bukan dengan memproduksi walaupun segalanya ada dinegara yang subur akan SKA.

Peran yang konsisten dari seorang pemimpin yang fokus dan gigih dalam pembangunan pada sektor pangan juga harus mampu menyerap tenaga kerja guna mengatasi pengangguran dan persoalan urbanisasi, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat.   Pemimpin harus memiliki peran strategis sebagai pengambil kebijakan dalam bentuk regulasi, penyiapan infrastruktur pertanian, memiliki akses kepada jaminan perbankan sampai kepada penyiapan lahan, bibit unggul dan penggunaan teknologi pertanian modern, sehingga dapat memainkan peran yang lebih signifikan terhadap kemajuan dan kedaulatan pangan nasional.     Menurut Miftah Thoha, pemimpin harus mampu menjawab pertanyaan sebenarnya dalam menjalankan kewajibannya.   Bila kita memposisikan pemimpin sebagai seorang aktor di panggung teater, maka ia bisa memainkan perannya sebagai kewajiban yang harus dimainkan (Miftah Thoha,  2009 :10).

Peran kepemimpinan dengan pola baru memerlukan pemahaman suatu pendekatan tiga dimensi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, yaitu (1) Seorang pemimpin harus memiliki wawasan sebagai langkah awal dalam peran kepemimpinan yang menyeimbangkan perencanaan strategis dengan pelaksanaan yang sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai; (2) Penyelarasan merupakan langkah kedua dalam peran kepemimpinan dengan mewujudkan kebersamaan dalam tindakan melalui keterikatan dalam sistem (perangkat unsur yang teratur dan saling berkaitan sehingga membentuk totalitas), struktur dan proses dalam

4

pembangunan sistem ketahanan pangan yang tanggu; (3) Pemberdayaan sebagai hal penting dan strategis dalam peran kepemimpinan untuk mempersatukan wujud kepentingan yang seimbang antara individu, kelompok dan organisasi sebagai daya untuk memotivasi perubahan sikap melalui pemberdayaan bakat, kecerdikan emosional dan membangkitkan pikiran kreativitas. 

a.       Kebijakan Strategis Bidang Pangan.

Sebagai  negara yang memiliki posisi strategis dari sisi geografis, geopolitis dan geoekonomi, Indonesia memiliki peluang dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional dan memperkuat kedaulatan bangsa.    Posisi indonesia yang dipengaruhi iklim tropis dapat membantu setiap pemimpin dalam menetapkan kebijakan yang berdampak kepada peningkatan ketahanan pangan nasional. 

Pada era 1970-an, pembicaraan tentang pencapaian ketahanan pangan ditekankan pada aspek penyediaan tingkat global dan nasional, sehingga sasaran pembangunan ketahanan pangan adalah menyediakan pangan yang cukup untuk seluruh penduduk.   Pada era1980-an fokus kebijakan ketahanan pangan tidak lagi pada penyediaan tingkat makro (nasional) saja, tetapi juga ditekankan untuk kecukupan ditingkat rumah tangga, bahkan individu. 

Evolusi pemikiran tersebut diabstraksikan dengan mengklasifikasikan berdasarkan tahapan evolusi pemikiran ketahanan pangan sebagai berikut : (1) Pendekatan ketersediaan pangan; (2) Pendekatan perolehan pangan; (3) Pendekatan ketahanan pangan berkelanjutan; (4) Pendekatan nutritional food security; dan (5) Pendekatan kedaulatan pangan.     

Pada tingkat global, definisi ketahanan pangan dinyatakan sebagai : food security exists when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutritious food to meet their dietary needs and food preferences for an active and healthy life (FAO 1996), sehingga dapat dipahami bahwa kondisi ketahanan pangan tercapai apabila : (1) setiap individu pada setiap saat mempunyai akses terhadap pangan secara fisik maupun ekonomi; (2) pangan tersebut harus cukup, aman, dan bergizi guna memenuhi kebutuhan energi untuk menjalankan kehidupan yang aktif, sehat, dan produktif (Suryana,               2008: 2-4).    

Kebijakan strategis yang perlu dibangun untuk keperluan praktis dan implementasi kebijakan strategis kedalam program kerja pimpinan dapat diidentifikasikan penjabarannya sebagai berikut : (1) Pada tataran kebijakan nasional : (a) pemenuhan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dari hasil produksi sendiri merupakan kebijakan pokok ekonomi pangan nasional; (b) kebijakan penyediaan pangan dari hasil produksi sendiri diperoleh dengan memanfaatkan, melestarikan dan meningkatkan kapasitas sumber daya secara optimal; dan (c) kebijakan pemerataan pangan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelas pendapatan ditangani melalui pengelolaan cadangan pangan, distribusi dan harga pangan; (2) Pada tataran rumah tangga : (a) unit pokok kelompok sasaran ketahanan pangan adalah individu-individu dalam suatu rumah tangga; (b) tolok ukur pencapaian ketahanan pangan adalah terjaminnya aksesibilitas fisik dan ekonomi atas pangan; dan (c) ketersediaan pangan pada tingkat rumah tangga tersebut harus dapat menjamin agar setiap anggota rumah tangga memperoleh pangan dengan jumlah yang cukup untuk hidup sehat dan produktif; (3) Pada tataran komoditas : (a) karakteristik pangan yang dikonsumsi diarahkan agar memiliki mutu gizi yang baik untuk kesehatan dan aman, serta halal bagi warga muslim; dan (b) walaupun jenis pangan itu beragam dan sangat banyak, yang menjadi titik perhatian untuk ditangani melalui intervensi pemerintah terbatas/ dibatasi pada beberapa pangan pokok.

Kebijakan pangan pada intinya berkaitan dengan pengaturan dan fasilitasi pemerintah atas segala aspek ekonomi pangan.    Mulai dari cara memproduksi, mengolah, menyediakan, memperoleh, distribusi hingga konsumsi merupakan aspek-aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah dibidang pembangunan pangan yang diimplementasikan melalui berbagai regulasi, fasilitasi, dan intervensi.    

Definisi pangan berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan adalah : “segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman”. 

Dengan definisi tersebut, banyak jenis pangan yang dapat dikonsumsi dan sebagian besar tidak disentuh oleh kebijakan ketat pemerintah.  Pemerintah baru berperan bila pangan tersebut diperdagangkan, dalam rangka menjamin dipenuhinya standar mutu, kesehatan, dan kehalalan pangan.    Penetapan harga pangan diserahkan kepada mekanisme pasar.     Untuk beberapa pangan pokok/strategis bagi perekonomian nasional maka intervensi pemerintah perlu dilakukan guna menjamin stabilitas ketahanan pangan.

Sejalan dengan upaya meningkatkan produksi beras domestik, sebagai bentuk kebijakan operasional pada aspek distribusi dan konsumsi juga perlu diimplementasikan berupa : (1) Intervensi pasar input berupa penerapan subsidi (pupuk, pestisida, benih) disertai penerapan teknologi rekomendasi untuk meningkatkan produktivitas; (2) Intervensi pasar output (padi dan beras) berupa insentif harga bagi petani agar temotivasi untuk meningkatkan penyediaan beras domestik.  Pada waktu tertentu “operasi pasar” dilaksanakan pemerintah dengan menambah pasokan beras kepasar pada harga tertentu agar harga beras kembali turun pada level yang dapat terjangkau oleh sebagian besar konsumen; dan (3) Intervensi sistem distribusi beras untuk meningkatkan keseimbangan distribusi antar waktu dan antar wilayah serta menjamin alokasi beras bagi rakyat miskin dengan harga subsidi (raskin) melalui pengelolaan cadangan dan distribusi pangan pemerintah.     

Mengenai kebijakan pangan nasional yang dapat dilakukan melalui peran kepemimpinan, secara filosofis memiliki kerangka dasar yang sama, dan diperkirakan tidak akan berubah dalam periode 15-20 tahun kedepan.  Rumusan kebijakan yang perlu disusun dalam dalam memperkuat ketahanan pangan nasional agar memiliki kedaulatan atas pangan yaitu :  (1)      Pada tataran makro, pemantapan ketahanan pangan diyakini merupakan salah satu pilar utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional.  Karena, (a) Ketahanan pangan terkait erat dengan ketahanan ekonomi dan starabilitas politik nasional; (b) Pencapaian ketahanan pangan merupakan basis bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas; dan (c) Pemantapan ketahanan pangan yang berarti pemenuhan pangan bagi setiap individu, merupakan perwujudan hak azasi manusia atas pangan; (2) Pada tataran praktis, kebijakan pangan diwarnai sangat dominan oleh kebijakan ekonomi beras, dengan sasaran utama untuk menyediakan beras dari produksi domestik (swasembada) dengan harga yang terjangkau  oleh sebagian besar penduduk dan proporsional mulai dari 90% sampai 99% pemenuhan kebutuhan nasional; dan (3) Pada tataran kebijakan, peran pemimpin saat ini melalui kebijakan strategis dapat membagi peran antara pemimpin pusat dan daerah, dengan semangat otonomi daerah dapat merumuskan kebijakan untuk memperkuat keberlanjutan ketersediaan pangan dengan menyiapkan sarana irigasi, menyiapkan lahan pertanian serta bibit unggulnya dengan pemanfaatan teknologi modern, menetapkan harga gabah yang kompetitif, dan menyiapkan lembaga pembiayaan bagi pemenuhan kebutuhan pengelolaan pertanian; (4) Pada tataran kultur, menggalakkan pengembangan pertanian sebagai salah satu kebijakan strategis yang penting di dalam agenda pembangunan bangsa sehingga dalam jangka waktu tertentu kita tidak ada keluarga yang mengalami gizi buruk, atau yang bertahan hidup dengan memakan nasi aking.

 

8

b.       Mewujudkan Ketahanan Pangan.

Sebagai negara yang memiliki SKA berlimpah serta komoditas pangan yang beraneka ragam semestinya Indonesia memiliki keunggulan dalam bidang pertanian.   Namun sampai saat ini kebutuhan pangan Indonesia masih dicukupi dengan impor dari Vietnam dan Thailand atau Australia dan New Zealand.   Indonesia pernah berhasil mencapai swasembada beras pada tahun 1984.   

Keberhasilan produksi ini merupakan suatu alasan utama Indonesia cukup berhasil dalam menjaga ketahanan pangan pada saat itu, sehingga tidak terjadi insiden kelaparan skala besar.   Peningkatan produksi dalam negeri telah berhasil mengurangi ketergantungan terhadap impor beras untuk meningkatkan kemandirian dan mengurangi pengadaan beras akibat gejolak pasar dan politik luar negeri.    

Namun jika dilihat dari perspektif pengadaan pangan berkelanjutan, maka kebijakan ketahanan pangan nasional yang dilakukan selama ini jelas kurang berhasil karena : (1) Walaupun dengan ongkos besar, waktu yang dibutuhkan untuk meraih swasembada beras ternyata sangat lama (lebih dari 25 tahun) dan praktis hanya dapat dipertahankan sekitar lima tahun.    Di samping itu, peningkatan derajat swasembada beras diikuti dengan peningkatan defisit bahan pangan lain (kedelai dan jagung) karena produksi ketiga tanaman pangan ini bersaing dalam penggunaan SDM, sehingga produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan dan swasembada beras tidak realistis dijadikan tujuan kebijakan penyediaan pangan dimasa datang; (2) Kebijakan yang berorientasi pada peningkatan produksi beras secara nasional telah menyebabkan petani terperangkap dalam kemiskinan sehingga tidak kondusif bagi pemantapan ketahanan pangan keluarga di pedesaan secara umum dan petani gurem pada khususnya.   Kebijakan yang ditempuh terfokus pada peningkatan produksi beras di daerah persawahan sehingga bias negatif terhadap penduduk yang bahan pangan pokoknya non-beras dan yang hidup di daerah lahan kering atau dataran tinggi.    Kebijakan produksi selama ini tidak sesuai dengan kriteria pemerataan, yang menyebabkan terjadinya kasus rawan pangan di Papua dan Nusa Tenggara; (3) Intensifikasi usaha tani dan penurunan kualitas irigasi telah menyebabkan usaha tani rentan terhadap serangan hama dan perubahan iklim sehingga produksi pangan tidak stabil menurut waktu, sehingga produksi domestik semakin tidak dapat diandalkan sebagai sumber pengadaan pangan nasional; (4) Kebijakan produksi pangan telah menyebabkan ekstensifikasi berlebihan penggunaan lahan dan penggunaan pupuk dan pestisida, sehingga menimbulkan efek negatif terhadap kualitas lingkungan hidup.   Fenomena ini menimbulkan infisiensi penggunaan lahan dan eksploitasi lahan-lahan marjinal, yang menyebabkan penggunaan pupuk dan pestisida melebihi takaran, dan menyebabkan  terjadi penurunan produktivitas usaha tani padi, yang berarti menjadi indikator ketidakberlanjutan usaha tani padi; selanjutnya, (5) Kebijakan kelembagaan yang bersifat top-down dan koersif telah menyebabkan marjinalisasi dan kematian kelembagaan dan karifan lokal.    Sistem jaring pengaman dan mitigasi rawan pangan tradisional seperti lumbung desa, simpan pinjam bahan pangan, pola tanam tradisional dan sebagainya, praktis telah hilang, sementara jaring pengaman formal terpusat di kabupaten, sehingga sistem ketahanan pangan tidak dapat berkembang secara sehat; (6) Intervensi pemerintah telah membebani APBN.  Sikap kebijakan pimpinan yang berorientasi pada politik populis, dengan mengedepankan subsidi kepada petani dan mengabaikan penyediaan fasilitas infrastruktur dan insentif investasi pertanian akan berpengaruh bagi keterpurukan kebijakan ketahanan pangan.

Dari paradigma diatas kiranya kebijakan produksi pangan dalam mendukung ketahanan pangan belum sepenuhnya berjalan dalam memenuhi persyaratan teknis sistem penyediaan pangan secara berkelanjutan.   Kebijakan yang ditempuh dalam kepemimpinan saat ini memerlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar dari pemerintah serta dilaksanakan secara “top-down” dengan memperhatikan aspirasi petani dan kearifan lokal.    

Hal ini diperlukan karena sesuai dengan kondisi obyektif ekonomi-politik Indonesia saat ini.   Atas dasar itu kebijakan produksi pangan yang dilakukan dalam mendukung ketahanan pangan sudah seharusnya ditinjau kembali dalam bentuk rancang ulang penyiapan ketahanan pangan nasional.    Dalam PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan Bab I  Pasal 1

9

dijelaskan bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. 

Oleh karena itu esensi kebijakan ketahanan pangan dicirikan oleh keterlibatan aktif pemerintah dalam mengarahkan, merangsang dan mendorong elemen terkait sehingga terbentuk suatu sistem ketahanan pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.    Kebijakan ketahanan pangan juga merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional sehingga perumusannya pun haruslah terpadu dan serasi dengan kebijakan ekonomi makro.   Setidaknya, analisis kebijakan ketahanan pangan dilakukan dalam konteks kondisi obyektif perekonomian nasional saat ini.  Secara lebih spesifik, kebijakan ketahanan pangan hendaklah dirumuskan sebagai bagian integral dari kebijakan pengentasan kemiskinan dan pemacuan pertumbuhan ekonomi. 

Koherensi antar kebijakan merupakan kunci untuk menghindari dilema kebijakan yang menjadi ciri umum instrumen kebijakan pangan, sehingga perlu dirumuskan kerangka dasar kebijakan ketahanan pangan secara nasional untuk dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah yang bersinergi dengan kekuatan masyarakat yang ada.   Kerangka berfikir yang dianut dalam merancang kebijakan ketahanan pangan ialah : (1) Harga yang “terjangkau” dan stabil cukup untuk menjamin bahwa semua konsumen akan dapat memperoleh makanan yang cukup sesuai dengan kebutuhan hidupnya; (2) Tingkat harga di tingkat konsumen merupakan refleksi dari kecukup-sediaan pasangan; (3) Stabilitas harga beras pada tingkat yang “terjangkau” cukup untuk menjamin ketahanan pangan; (4) Produksi domestik merupakan sumber pengadaan yang paling handal untuk menjamin kecukup-sediaan pangan; (5) Oleh karena itu swasembada pangan merupakan strategi yang paling efektif untuk kebijakan ketahanan pangan dalam jangka panjang.          

Paradigma dan strategi kebijakan ketahanan pangan diatas menimbulkan implikasi mendasar pada penyusunan strategi dan instrument kebijakan produksi pangan, yaitu : (1) Pembangunan pertanian diprioritaskan pada pencapaian swasembada beras dan swasembada pangan secara umum; (2) Kebijakan diarahkan pada pemacuan pertumbuhan produksi beras dan pangan secara umum agar kecukup-sediaan pangan nasional dapat dijamin setiap saat; dan (3) Harga beras ditingkat petani harus ditekan serendah mungkin agar harga ditingkat konsumen dapat ditekan pada tingkat yang “terjangkau”.  

Peran pemimpin dalam kebijakan strategis bidang pangan sebetulnya sudah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Soeharto yang sempat mengalami swasembada pangan dan bahkan mengekspor beras.    Pada masa reformasi kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Fadel Muhamad (Gubernur Gurontalo) dengan tanaman jagung yang hasilnya dapat memenuhi hampir separuh kebutuhan jagung nasional.    

Ironis bagi setiap pemimpin yang dalam kepemimpinannya selalu mengabaikan peran bidang pertanian sebagai prioritas pembangunan.   Kita tidak

10

menyadari bahwa sampai saat ini tanaman pertanian seperti kedelai, jagung,

10

daging sapi, beras bahkan yang terakhir adalah garam harus diimpor dari luar.    Sebagai refleksi, mungkin kita belum terlambat dalam membangun sektor pertanian, namun sudah sangat tertinggal jauh akibat dari kurang konsistennya peran kepemimpinan dalam membangun ketahanan pangan nasional.  

Pada era pasar bebas, Indonesia telah menjadi tujuan pasar utama dari produk pertanian asing yang telah membanjiri pasar Indonesia, sehingga telah menyisihkan produk pertanian lokal.    Kualitas hasil pertanian impor lebih unggul dan memiliki harga yang kompetitif, sehingga petani lokal tidak berdaya dalam persaingan pasar bebas.  Sistem pasar bebas sebagai kebijakan kepemimpinan saat ini mendorong sikap kaum elit dan akademisi Indonesia ikut mengagumi pasar bebas, bahkan tergenggam oleh fanatisme market fundamentalism yang makin imajiner dalam kehidupan nyata yang penuh ketimpangan.    Kebijakan pasar bebas secara  perlahan telah mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat, sehingga akses rakyat dalam memasarkan produksi pertanian semakin terbatas, kalah bersaing dari petani-petani manca negara.   Pasar bebas bagaikan berhala baru dalam pemikiran ekonomi, dengan segala mediokritasnya, tanpa peduli inherent defects-nya (Edi Swasono,  2010 : 73).       

Persoalan mendasar yang dihadapi dalam pembangunan ketahanan pangan terfokus pada dua hal pokok.   Pertama, adanya pertumbuhan permintaan pangan yang lebih cepat daripada pertumbuhan produksi pangan domestik.   Kedua, besarnya proporsi kelompok masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.    Arah pembangunan ketahanan pangan yaitu : (1) mewujudkan kemandirian pangan guna menjamin ketersediaan pangan ditingkat nasional, daerah hingga rumah tangga yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang; dan (2) perwujudan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta.  Pembangunan ketahanan pangan bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat mikro (rumah tangga serta individu) yang bermakna stragegis  dan ditingkat makro (nasional). 

Sebagai pemikiran guna mencapai tujuan pembangunan ketahanan pangan tersebut, strategi umum yang diacu adalah strategi jalur ganda (twin-track strategy), yaitu: (1) membangun ekonomi berbasis pertanian dan pedesaan untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan pendapatan, dan (2) memenuhi kebutuhan pangan bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan melalui pemberian bantuan langsung, disertai dengan upaya memberdayakan agar mampu menolong dirinya.  

Kekayaan Indonesia tidak berhenti pada pertambangan dan pariwisata tetapi potensi pertanian juga dapat dijadikan sebagai andalan devisa negara.    Jenis bahan pangan yang ada di Indonesia sangat beraneka ragam sehingga dapat dioptimalkan melalui kebijakan dan kearifan setiap pemimpin.     Peran pemimpin dalam membangun ketahanan pangan tidak terbatas pada kebijakan namun seorang pemimpin juga dapat mempelopori gerakan-gerakan simpatik dengan melakukan langkah strategis dan penghematan diberbagai sektor.

Gerakan simpatik seperti itu akan mendapat tantangan pro dan kontra, namun perlu dilakukan untuk membangkitkan kembali rasa cinta terhadap komoditas pangan yang dimiliki di masing-masing daerah.   Suku Ambon dan Irian memiliki sagu, papeda dan sinoli, NTT dan daerah  dapat menjadikan jagung dan ubi sebagai makanan pokok dan beras sebagai makanan pelengkap.   Ikan, daging dan sayuran dapat dikonsumsi sesuai kebutuhan dan selalu tersedia karena masyarakat diberdayakan untuk memelihara dan bercocok tanam bukan hanya untuk kebutuhan makan dan minum tetapi untuk diperjual belikan sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi keluarga.    Sebagai pemimpin dimanapun berada jangan biarkan lidah putra-putri bangsa menjadi kaku dalam mengkonsumsi makanan cita rasa Indonesia.      

Dalam mewujudkan ketahanan pangan tersebut perlu dilakukan berbagai kebijakan konkrit sebagai berikut : (1) Penganekaragaman Pangan.  Kebijakan penganekaragaman pangan sangat diperlukan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal. Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud sebagai berikut : (a) Meningkatkan keanekaragaman pangan; (b) Mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan; (c) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang; (2) Pengembangan Sumber Daya Manusia.   Dihadapkan dengan persaingan di pasar bebas maka pengembangan sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam membangun ketahanan pangan nasional.   Petani sebagai ujung tombak pengembangan pertanian perlu diberdayakan kemampuan pengetahuan tentang pertanian secara menyeluruh sampai kepada penggunaan teknologi modern dalam mendukung percepatan produksi pertanian dan pemasaran produksi;  (3) Kerjasama Internasional.    Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu dilakukan kerja sama internasional dibidang pertanian.   Sebagai negara subur dan memiliki sumber daya alam yang memadai maka kerja sama pertanian Indonesia tidak saja berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional tetapi menjadi salah satu negara yang dapat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan pangan dunia.  Adapun bentuk kerja sama yang dapat dibangun yaitu : (a) Pendidikan dan pelatihan dibidang pangan; (b) Penyebarluasan Iptek dibidang pangan; (c) Penyuluhan pangan; (d) Bantuan modal untuk petani; (4) Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat.   Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan sebagai berikut : (a) Memberikan informasi dan pendidikan yang terkait dengan penyelenggaraan ketahanan pangan; (b) Membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan; (c) Meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; (d) Meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.

3.       Penutup.

Pembangunan Indonesia dimasa depan dapat berjalan dengan baik apabila stabilitas keamanan dan moneter dapat terpelihara.    Stabilitas tersebut dapat terjaga apabila kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.  Oleh karena itu, pembangunan ketahanan pangan nasional menjadi salah satu permasalahan penting dalam pembangunan Indonesia.

Pada implementasinya peran kepemimpinan nasional dalam kebijakan strategi bidang pangan untuk membangun ketahanan pangan merupakan langkah tepat untuk memberdayakan sistem pertanian yang memiliki keunggulan komparatif dan pemberdayaan kearifan lokal mulai dari tahap produksi, pengolahan, panen, penyediaan pangan, distribusi hingga konsumsi. Aspek-aspek tersebut selayaknya menjadi perhatian utama pemerintah dibidang pembangunan pangan yang diimplementasikan melalui berbagai regulasi, fasilitas, dan intervensi yang tepat, cepat, berkualitas dan aman.

Tinggalkan Balasan