Seminar dan Diskusi Publik Pra Peradilan Bank Century

Berita

Poka – Ambon (24/05). Pusat Kajian Hukum Tata Negara FH UNPATTI menyelenggarakan Seminar dan Diskusi Publik, dengan tema “PRA PERADILAN BANK CENTURY”. Tema ini diangkat karena adanya perkembangan proses peradilan kasus Bank Century yang sedang hangat diberitakan saat ini. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula FH UNPATTI ini, dihadiri oleh para narasumber antara lain, Dr. John Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Pidana FH UNPATTI), Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara FH UNPATTI). M. A. H. Tahapary, S.H., M.H. ( Praktisi Hukum), dan kegiatan ini dimoderatori oleh Vica J. E. Saija, S.H., M.H.

Antusiasme perserta kegiatan ini sangat tinggi, terbukti dari banyakanya peserta yang merupakan mahasiswa maupun masyarakat umum.
Kegiatan ini melingkupi dari sisi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, mapupun praktisi, dengan beberapa uraian yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

Korupsi identik dengan kekuasaan yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan uang. Kasus Bank Century merupakan kasus lama yang selalu menghadirkan babak-babak baru untuk diselidiki. Masalah dimulai dari dikeluarkannya PERPU yang dianggap kurang tegas oleh DPR saat itu. Selain itu dalam jangka waktu yang cukup lama (2008-2015), baru Presiden R.I. mengeluarkan Undang-Undang untuk mencabut PERPU tersebut. Problematika lainnya adalah Kontitusi kita tidak mengatur tentang pencabutan PERPU.

Masalah terakhir adalah putusan pra peradilan dimana hakim menyebutkan nama mantan Wakil Presiden R.I. Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, yang bertindak berdasarkan kewenangan sesuai PERPU yang diterbitkan, sehingga apakah tindakannya dianggap menyimpang dari PERPU, dan apakah acuan menindak berdasarkan Undang-Undang lain ?. Problematika yang dihadapi menunjukkan bahwa ada komplikasi hukum yang terjadi, selain itu kita seperti kecolongan Konstitusional.

Kembali ke pra peradilan, seharusnya pra peradilan berkaitan dengan masalah prosedur, sehingga kedepan wacana pra peradilan apakah akan dipertahankan atau tidak. Kitapun mulai mengarah ke Common Law, namun sistem hukum kita belum membentuk sisi-sisi, mengingat kita menggunakan Rechstaat. Oleh karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kebenaran dan keadilan, sehingga tujuan, manfaat dan kepastian hukum dapat tercapai.

Images

Seminar dan diskusi publik Pra Peradilan -1 Seminar dan diskusi publik Pra Peradilan - 2 Seminar dan diskusi publik Pra Peradilan - 3