EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU
EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU[1] Saartje S Alfons Latar Belakang Harus diakui bahwa jauh sebelum negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Augustus 1945, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam berbagai komunitas di nusantara ini. Komunitas-komunitas yang telah adaRead More…