EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU

Pemerintahan Dan Hukum Adat

EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU[1]

 

Saartje S Alfons

 

Latar Belakang

Harus diakui bahwa jauh sebelum negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Augustus  1945, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam berbagai komunitas di nusantara ini. Komunitas-komunitas yang telah ada, hidup dan melangsungkan aktifitas-aktifitas sosial kemasyarakatannya di nusantara selama ratusan bahkan ribuan tahun. Dalam perjalanan tahun tersebut pola interaksi sosial antar penduduk anggota komunitas serta pola interaksi dengan lingkungan fisiknya telah melembaga sedemikian rupa, sehingga berwujud suatu satuan sosial, mandiri dan atau otonom yang memilki pembagian kerja, sistim perangkat nilai serta aturan-aturan hukum sendiri. Komunitas-komunitas tersebut mandiri dalam arti mampu memenuhi berbagai kebutuhan atau fungsi mempertahankan kelangsungan keberadaan komunitas melalui proses sosialisasi nilai dan tradisi yang dilakukan dari generasi ke generasi[2] .

Jadi patutlah dipahami bahwa wilayah Indonesia terdapat beragam komunitas sosial dengan adat istiadat yang beragam pula.

Wujud penghormatan dan pengakuan negara terhadap masyarakat adat tercantum dalam UUD 1945 pasal  18b BAB VI, tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi :“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang” Didalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintan Daerah diatur pula tentang desa. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (12) berbunyi sebagai berikut : “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya yang disebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiski, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang siakuidan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada didaerah kabupaten”. Selanjutnya pasal 216 ayat (2) berbunyi : “Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak asal- usul dan adat istiadat desa”. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam dalam wilayah masyarakat adat sudah saatnya masyarakat adat mengambil peran penting. Otonomi desa yang diberikan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 memberikan peluang bagi masyarakat adat berpartisipasi dalam proses pembangunan. Oleh karena itu masyarakat adat harus memberdayakan diri dan tidak lagi memberikan peluang untuk diperdayakan demi kepentingan politik dari kelompok maupun individu. Masyarakat adat mempunyai kapasitas untuk membangun dirinya sehingga mampu bersaing dalam situasi apapun. [3]

Maluku merupakan pulau yang terdiri dari berbagai komunitas masyarakat adat dan juga kaya akan berbagai sumberdaya alam baik dilaut maupun didarat yang merupakan modal utama untuk membangun daerah Maluku kedepan. Masing-masing masyarakat adat di negri atau desa mempunyai wilayah petuanan sendiri-sendiri yang meliputi sebagian wilayah darat dan sebagian wilayah laut dengan berbagai sumber alam didalamnya.

Desa-desa atau negri khususnya di Maluku pada umumnya memiliki wilayah petuanan baik didarat maupun dilaut dan keberadaan petuanan ini serta berbagai sumberdaya alam didalamnya dimanfaatkan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat setempat, yang mana dalam pengelolaan diatur hukum adat setempat.

Dengan adanya berbagai undang-undang sektoral yang berlaku berkaitan dengan sumberdaya alam, didalamnya mencantumkan hak-hak masyarakat adat, namun dalam kenyataannya eksistensi hak-hak masyarakat adat selalu dilupakan dan diabaikan oleh pemerintah maupun pengusaha yang merupakan dua badan yang sangat berkuasa dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Dari apa yang diuraikan di atas, makan menarik untuk diulas adalah sejauhmana Eksistensi  Hak-Hak Masyarakat Adat di Maluku.

 

Eksistensi Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam

Judul tersebut diatas menyentuk kita untuk melihat sejauhmana masyarakat adat dengan hak yang dimiliki dapat mengelolah sumberdaya alam yang terdapat dipetuanannya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Kamus umum bahasa Indonesia mengartikan Hak ialah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan-aturan[4]. Dari sisi masyarakat hukum adat, maka aturan yang dimaksud ialah tidak lain dari hukum adat.

Wilayah petuanan (tanah dan lautan) termasuk kekayaan alam didalamnya patut dikelolah secara berkelanjutan. Untuk dapat dikelolah secara berkelanjutan maka hak atas wilayah penuanan perlu berada pada masyarakat adat berdasarkan hukum adat yang berlaku diwilayah tersebut. Hal ini penting karena pada masyarakat adat alam pikirannya terikat secara komunal dan religious-magis (kosmis). Alam  pikiran demikian memandang segala-galanya dalam kehidupan ini  sebagai satu kesatuan homogen, dimana kehidupan  manusia saling mempengaruhi dan saling bergantungan satu dengan lainnya. Semuanya berada dalam suatu  keseimbangan yang senantiasa harus dijaga. [5]

Cara pemikiran masyarakat hukum adat secara kosmis diatas, menempatkan petuanan serta sumberdaya alam yang ada didalamnya mendapat perhatian untuk dilindungi dan dikelolah demi kesejateraan anak negeri, dalam hal ini petuanan menurut hukum adat mengandung 4 landasan :

1.        Landasan moral menegaskan bahwa konsep pengawasan petuanan selalu memikirkan orang lain dan tidak boleh serakah.

2.        Petuanan sebagai asset sosial menegaskan bahwa penuanan mempunyai implikasi pada hubungan antar manusia mencakup :

a.    Member kesempatan kerja

b.    Semua warga dapat turut menikmati hasilnya;

c.    Petuanan identik dengan simbol status

3.      Landasan rasional menempatkan petuanan sebagai asset ekonomi yang mendasar.

4.      Hubungan manusia dengan petuanan bersifat Religious Magis, dalam hal ini tanah merupakan pusat keramat yang harus dijaga dan dipelihara.

Keempat landasaan ini merupakan landasan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga kewang Maluku. Mengingat daerah petuanan baik itu wilayah  darat maupun laut kedua-duanya sangat penting karena merupakan bagian dari kehidupan warga negeri.

Akan tetatp pelaksanan fungsi-fungsi kewang diatas tidak dilaksanakan sebagaiman mestinya, karena berlakunya berbagai peraturan. Sebut saja UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria. Undang-undang ini berpangkal pada pengakuan hak ulayat dalam hukum agraria yang baru, tetapi pelaksanaanya dibatasi. Hukum agrarian yang baru didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum adat, oleh karena hukum adat itu adalah hukum adat rakyat Indonesia yang asli. Berhubung dengan itu maka ditentukan hukum adat menjadi dasar hukum agrarian, baru disertai syarat-syarat :

a.       Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

b.      Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia

c.       Tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA

d.      Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain

Dengan ditetapkan hukum agraria nasional yang baru secara tertulis dan diberlakukan diseluruh Indonesia serta dipandang sebagai pelindung kepentingan nasional dan negara, maka secara sadar, bertahap dan sistematis pembentuk undang-undang berupaya mengurangkan daya berlaku hukum adat dengan demiukian kekuasaan masyarakat hukum adat untuk memberdayakan petuanannya dan kekayaan yang terdapat diatas maupun yang terpe3ndam didalamnya untuk kesejateraan rakyat turut dikurangkan. Oleh karena itu kendati masyarakat adat mempunyai hak untuk mengelolah sumberdaya alam yang terdapat dalam petuanannya namun bergantung kepada belas kasihan negara yang selalu mengutamakan kepentingan nasional. Apabila kita memperhatikan secara saksama, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33,  jelas bahwa negara mengabdi kepada rakyatnya tapi kenyataan dilapanganmengambarkan rakyatlah yang mengabdi kepada negara, bahkan menjadi korban karena kebijakan pemerintah yang tidak menghargai hak-hak masyarakat adat.

 

Pemanfaatan Sumbrdaya Alam Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintah baik itu dalam suatu desa, kecamatan, kabupaten, propinsi maupun negara semuanya itu tidak terlepas dari factor keuangan atau sangat tergantung pada keuangan yang mana dipergunakan untuk membiayai segala urusan terkait dengan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu bagian dari system penyelenggaraan pemerintahan secara desentralisasi, maka desa atau negeri memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggganya sendiri dengan sendirinya desa membutuhkan sumbe-sumber keuangan yang cukup pula.

Sehubungan denga pemehaman diatas, maka ada ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang mengaturnya yang tercantum didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 212 Tentang Keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa. Dalam pasal 212 ayat 3 menyebutkan sumberpendapatan desa terdiri atas :

a.         Pendapatan asli desa

b.        Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota

c.         Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota.

d.        Bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

e.         Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Dalam penjelasan pasal 212 ayat 3 (a) menyebutkan bahwa pendapatan asli desa meliputi :

1.        Hasil usaha desa.

2.        Hasil kekayaan desa.

3.        Hasil swadayah dan partisipasi

4.        Hasil gotong-royong

5.        Dan lain-lain  pendapatan desa yang sah.

Yang dimaksud dengan pendapatan asli desa adalah penerimaan yang diperoleh desa dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelolah oleh desa tidak dibenarkan diambil ahli oleh pemerintah daerah. Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa dan pungutan-pungutan terhadap hasil yang diperoleh dari pengambilan atau pemanfataan sumberdaya alam yang ada didesa. Baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan desa, pendapatan daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada desa bersangkutan dengan pembangian secara proposional dan adil. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban ekonomi tinggi dan dampak lainnya.

Untuk memiliki keuangan dalam membiayai rumah tangga desa maka negeri perlu mengelola dan memanfaatkan segala sumberdaya alam yanga ada dalam wilayahnya. Petuanan negeri mempunyai potensi yang sangat besar apabila dikelola secar berkesinambungan. Usaha yang dijalankan untuk menambah penghasilan desa atau negeri yaitu dengan mengelola dusun negeri atau tanah negeri yang oleh masyarakat setempat Ewang negeri yang didalamnya terdapat berbagai jenis tanaman baik umur panjang maupun umur pendek yang dikelola oleh perangkat negeri dan hasilnya akan dijual dan tersebut dimasukan ke kas desa sebagai sumber pendapatan asli desa.

Sesuai dengan pemahaman diatas maka sumber daya alam yang berada dalam petuanan masyarakat adat pada suatu desa atau negeri baik di darat maupun di laut berhak dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa. Untuk itu hak atas petuanan darat maupun laut bagi masyrakat Maluku mempunyai kedudukan yang sama kuat, seperti halnya hak ulayat. Karena itu pemanfaatan wilayah petuanan maupun pengambilan sumberdaya alam dalam petuanan laut maupun darat dari suatu desa atau negeri oleh berbagai pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, harus memperoleh izin dari negeri yang bersangkutan sebagai pemilik hak petuanan dengan berbagai sumber daya alam lainnya.

 

Penutup

Dengan berlandaskan pada prinsip keanekaragaman dan otonomi asli ini memberikan peluang kepada desa atau negeri untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dengan mengandalkan potensi sumberdaya alam termasuk tanah dan lautan dalam petuanan negeri, namun demikian dengan pemberlakuan berbagai undang-undang sektoral yang berkaitan dengan sumberdaya alam, yang didalamnya mencantumkan hak-hak masyarakat adat selalu dilupakan atau diabaikan. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sendiri masih diberi peluang untuk desa atau negeri dalam mengelola petuanan lautnya melalui suatu peraturan daerah ( pasal 216 ), walaupun perlu diakui sangat kecil peluang yang diberikan Undang-undang tersebut. Padahal sejarah menunjukan bahwa leluhur orang-orang Maluku. Sudah mengelola petuanan darat maupun pesisir dan laut sejak bertahun-tahun.

Demikian juga, disarankan agar pelaksanaan otonomi negeri dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah petuanan dengan berbagai sumber daya alam merupakan wujud nyata dari keberadaan dan kedaulatan masyrakat adat, untuk itu diharapkan bagi pemerintah agar supaya dapat memperhatikan eksistensi hak-hak masyarakat adat bukan saja terwujud dalam berbagai peraturan-peraturan akan tetapi bagaimana pelaksanaannya dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

 

 

 

DAFTAR BACAAN

 

Hattu, 1999, Makalah Tentang Membentuk Desa Masa Depan  (Suatu Tinjauan Yuridis        Terhadap UU No. 22 Tahun 1999), Ambon.

Pellokila. R Yones dan Zakaria Yando R, 1998; Panduan Bekerja Bersama Masyarakat Adat,  BSP Kemala, Bandung.

Poerwardamita W. J. S Edisi V, 1992 ; Kamus Umum Bahasa  Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Soepomo, 1996, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta.

 

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2]Yones. K. Pellokita dan R. Yanto Zakaria, Panduan Bekerja Bersama Masyarakat Adat, BSP Kemala, Bandung, 1998, hal.9.

[3] Hattu, Makalah Tentang Membentuk Desa Masa Depan (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap UU No. 22 Tahun 1999), Ambon, 1999.

[4] H. J. S. Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi V, Jakarta, 1992, hal.50.

[5] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta, 1996, hal.77

 

Tinggalkan Balasan