EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU

EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU[1]   Saartje S Alfons   Latar Belakang Harus diakui bahwa jauh sebelum negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Augustus  1945, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam berbagai komunitas di nusantara ini. Komunitas-komunitas yang telah adaRead More…