MENATA KEMBALI HUKUM ADAT DAN KELEMBAGAAN ADAT UNTUK KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN HIDUP DALAM MASYARAKAT
MENATA KEMBALI HUKUM ADAT DAN KELEMBAGAAN ADAT UNTUK KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN HIDUP DALAM MASYARAKAT[1] Oleh : M.J. Saptenno. A.PENGANTAR Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidak pastian dan ketidak seimbangan dalamRead More…