PERLINDUNGAN HAK DESAIN INDUSTRI TERHADAP PRODUK KERAJINAN KERANG MUTIARA (Suatau Kajian Realitas Socio-Yuridis)
PERLINDUNGAN HAK DESAIN INDUSTRI TERHADAP PRODUK KERAJINAN KERANG MUTIARA (Suatau Kajian Realitas Socio-Yuridis)[1] Muchtar A H Labetubun A. Pendahuluan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, belum terlalu nyata, setidaknya bagi mereka yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Beberapa studi yang pernah dilakukan memRead More…