PERLINDUNGAN HAK DESAIN INDUSTRI TERHADAP PRODUK KERAJINAN KERANG MUTIARA (Suatau Kajian Realitas Socio-Yuridis)

Penegakan Hukum

PERLINDUNGAN HAK DESAIN INDUSTRI

TERHADAP PRODUK KERAJINAN KERANG MUTIARA

(Suatau Kajian Realitas Socio-Yuridis)[1]

 

Muchtar A H Labetubun

 

 

A.    Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, belum terlalu nyata, setidaknya bagi mereka yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Beberapa studi yang pernah dilakukan memperlihatkan fenomena bahwa tawaran hak desain industri masih sulit mendapat tempat dalam sistem situasi setempat. Meskipun salah satu alasan utama dikeluarkannya UU tersebut adalah untuk menampung karya intelektual yang datang dari kalangan UKM[2]. Namun secara faktual justru kelompok UKM-lah yang tergolong belum banyak memperoleh manfaat dari kehadiran hak desain indstri. Aplikasi yang berasal dari UKM sangatlah sedikit dibandingkan pemohon dari bentuk usaha yang lain.

Indonesia masih harus mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HaKI khusnya Desain Industri secara efektif kepada masyarakat dunia usaha, sebagai pihak yang langsung menerima dampak pemberlakuan Hak Desain Industri tersebut sehingga kesadaran dan penegakan hukum terhadap peraturan HaKI khususnya Desain Industri meningkat sehingga pemilik atau pemegang hak suatu karya atau invovasi dapat terlindungi dengan undang-undang desain industri. Jika pelanggaran terhadap Desain Indutri terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia dapat diajukan ke Panel WTO dan akan menerima sanksi dari WTO apabila terbukti jelek dalam perlindungan HaKInya khususnya Desain Industri. Akibat terburuk dari sanksi ini adalah penolakan masuk atau pembatasan kuota atas produk Indonesia ke suatu negara. Jika hal ini terjadi maka Indonesia akan kesulitan dalam memasarkan produknya. Salah satu sektor yang akan terkena imbasnya adalah sektor usaha kecil, yang salah satunya adalah kerajinan kerang mutiara. Para pengrajin akan kesulitan memasarkan hasil kerajinannya.

Fenomena tersebut menarik untuk dikaji karena UU Desain Industri itu sendiri sesungguhnya memiliki karakter social engineering. Watak social engineering tidak hanya dimiliki UU Desain Industri, tetapi merupakan dasar dari mayoritas perundang-undangan dalam Negara modern dewasa ini,[3] bahkan Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa tidaklah berlebihan apabila hukum dalam penggunaannya sekarang ini, hampir berupa sarana untuk melakukan social engineering. [4] UU Desain Industri merupakan suatu perangkat hukum yang bertugas melakukan perubahan sosial, termasuk membuat sebanyak mungkin warga masyarakat memanfaatkan dan menghormati hak desain industri. Dalam konteks inilah, berbagai permasalahan sosiologis maupun yuridis yang terkait dengan diberlakukannya UU Desain Industri menjadi bahasan yang utama dalam penulisan ini.

Secara teoritis, kurang signifikannya UU Desain Industri bagi UKM khususnya pengrajin keramg mutiara, dapat disebabkan oleh dua kemungkinan. Kemungkinan pertama: berasal dari pendesain sendiri yang kurang tertarik menanggapi tawaran hak desain industri tersebut, sedangkan kemungkinan kedua: perangkat hukum di bidang desain industri yang boleh jadi kurang sesuai dengan realitas kehidupan pendesain.

 

B.     Upaya Perlindungan Desain Industri Kerajinan Kerang Mutiara

Berlakunya UU Desain Industri tentu membawa suatu harapan yang positif bagi proses perlindungan hak desain industri kedepan, hal ini mengingat UU Desain Industri merupakan penyempurnaan dari UU Hak Cipta sebagai perlindungan khusus terhadap pendesain atas hak desain industri  yang berkaitan dengan desain yang diproduksi secara massal dengan memberikan kesan estetis berupa pola dua dimensi atau tiga dimensi  sehingga memiliki nilai jual yang tinggi. Berpijak dari teori  Roscoe Pound bahwa law as a tool of social engineering dimana UU Desain Industri sebagai upaya untuk merubah nilai-nilai sosial pendesain mendaftarkan desain industrinya untuk dilindungi hukum .

Diketahui bahwa upaya pengrajin dalam melindungi hasil desain industri kerajinan kerang mutiara, secara hukum pengrajin belum melakukan perlindungan dalam artian pengrajin belum ada yang mendaftarkan desain industrinya. Upaya perlindungan desain hanya ada ditingkat individual pengrajin yaitu:

Perlindungan desain ditingkat individual pengrajin merupakan faktor penentu untuk dapat diterima tidaknya perlindungan menurut hukum (pendaftaran desain), karena perlindungan secara individual pengrajin inilah yang menentukan suatu obyek desain dapat memenuhi ketentuan-ketentuan pada saat didaftarkan atau tidak. Meskipun telah dilakukan upaya perlindungan secara individual oleh pengrajin, dalam kenyataannya masih juga terjadi penjiplakan dan pembajakan terhadap desain-desain kerajinan kerang mutiara yang baru diciptakan, hal terebut menunjukan bahwa dalam perlindungan secara individual yang dilakukan oleh pengrajin tersebut masih terdapat kelemahan yaitu desain telah diperjual-belikan, sehingga desain akan cepat menyebar ke masyarakat dan sangat memungkinkan sekali untuk dilakukannya penjiplakan dan pembajakan, oleh karenanya perlindungan secara individual oleh pengrajin harus segera dilanjutkan dengan perlindungan secara hukum sebelum desain kerajinan kerang mutiara diperjual-belikan, sehingga dapat dihindari adanya pembajakan dan penggandaan terhadap desain kerajinan kerang mutiara.

Upaya yang ditempuh Pemkot Ambon dalam melindungi hasil desain industri kerajinan kerang mutiara merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap pemberdayaan usaha kecil di Kota Ambon dalam melakukan beberapa upaya melindungi desain kerajinan kerang mutiara pengrajin, yaitu: pertama, Mengadakan sosialisasi mengenai HaKI khususnya mengenai desain industri. Penyuluhan ini dilakukan pada saat pelatiha yang lain atau masuk sebagai salah satu materi pelatihan. Hal tersebut dimaksudkan agar frekuensi pelatihan HaKI lebih banyak, namun hal ini sebenarnya menyebabkan pelatihan mengenai HaKI sendiri tidak maksimal. Selama pelatihan HaKI, mengenai desain industri sendiri hanya telah dilaksnakan sekali saja, yang disebabkan desain industri merupakan hal baru bagi Pemerintah Daerah. Hal tersebut dapat dimengerti mengingat UU Desain Industri sendiri masih baru dibuat pata tahun 2000. Kedua, Pendokumentasian[5] terhadap desain-desain kerajinan kerang mutiara yang termasuk dalam produk unggulan Kota Ambon. Pendokumentasian ini dimaksudkan sebagai strategi awal dalam memberikan perlindungan terhadap desain-desain kerajinan kerang mutiara. Ketiga, Pemberian bantuan konsultasi hukum kepada usaha kecil termasuk di dalamnya mengenai HaKI. Kenyataannya konsultasi hukum ini tidak begitu berjalan efektif, hal ini disebabkan kurang adanya sosialisasi ke pengrajin. Keempat, Pemberian bantuan dalam melakukan pendaftaran mengenai desain industri. Bantuan ini belum berjalan karena belaum ada permintaan bantuan dari pengrajin kerang mutiara untuk mendaftarkannya.

Keseluruhan program pembinaan di atas dapat diketahui bahwa pembinaan dibidang perlindungan terhadap hasil desain industrinya belum terlaksana dengan baik, mengingat dari pengrajin sendiri belum melakukan konsultasi hukum ataupun bantuan pendaftaran[6] terhadap hasil desain industrinya, maka Pemerintah Daerah harus segera melakukan perbaikan-perbaikan terhadap program kerjanya mengenai perlindungan terhadap hasil desain industri pengrajin kerang mutiara misalnya dengan cara mengagendakan pembinaan mengenai desain industri ke dalam RPJM Kota Ambon, juga harus segera mencari alternatif solusi lanjutan dari program pendokumentasian yang telah dilakukan Pemerintah Daerah guna memberikan perlindungan terhadap desain kerang mutiara yang sudah terlanjur tidak dapat didaftarkan karena tidak memenuhi unsur-unsur dari UU Desain Industri, selain itu juga harus melakukan kerjasama dengan lembaga Pemerintah Propinsi dan Pusat, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki kepedulian di bidang pemberdayaan HaKI khususnya desain industri. Kerjasama tersebut dapat meminimalkan kendala-kendala internal yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, seperti SDM, biaya ataupun teknis operasionalnya, dan juga dapat memberikan kemudahan dalam menentukan konsep dan strategi yang tepat dalam melindungi dan mengembangkan desain-desain industri di daerah.

Upaya-upaya yang dilakukan pengrajin maupun pemerintah daerah dalam melindungi hasil hak desain industri kerajinan kerang mutiara sebagaimana yang telah diuraikan diatas, hal tersebut menunjukan bahwa walaupun perangkat hukum undang-undang maupun program-program yang cukup lengkap namun timbul persoalan membawa perubahan dan perlindungan ke dalam lingkungan para pengrajin tanpa terbawa pula kebijakan yang potensiil mendatangkan disintegrasi sosial yang merupakan penyebab utama tidak terlaksananya pendaftaran desain industri kerajinan kerang mutiara, sebagaimana menurut Roscoe Pound yang secara khusus membahas persyaratan sosial bagi UU Desain Industri agar berfungsi sebagai alat perubahan sosial (law as a tool of social engineering).

 

C.    Hambatan Sosio-Yuridis Undang-Undang Desain Industri yang Dihadapi Pengrajin Kerang Mutiara

Perlindungan desain industri kerajinan kerang mutiara tidak terlaksana sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam UU Desain Industri, hal ini karena pengrajin kerang mutiara mengalami hambatan sosio-yuridis UU Desain Indiustri yang dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Berpijak dari Teori Lawrence M. Friedman dalam Legal System Theory (Teori Sistem Hukum) yang menyatakan bahwa yang mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat berkaitan dengan tiga hal yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

1.   Substansi Hukum (Legal Sunstance)

UU Desain Industri memiliki konsep dan tujuan yang cukup baik, namun secara faktual berdasarkan temuan empiris ditemukan sejumlah persoalan hambatan yang bersifat sosio-yuridis menyangkut aspek substansi dari UU Desain Industri. Secara kategorial, ada tiga kelompok masalah yang perlu dibahas disini, baik menyangkut rumusan pasal, prosedur dan biaya, maupun soal tujuan dan kepentingan yang dilindungi.

Pertama Rumusan Pasal. Ide-ide baru yang dirumuskan dalam sejumlah pasal dari UU Desain Industri dirasakan terlampau abstrak sehingga memunculkan keraguan bagi pendesain. Mengenai konsep desain industri misalnya, pada Pasal 1 dirumuskan secara sangat umum sebagai “suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan". Secara yuridis dan empirik, timbul ketidakjelasan mengenai apa yang dimaksud sebagai desain industri, apakah pola, gambar, ataukah barang jadinya.

Hal tersebut menyebabkan pendesain tidak berani mengambil resiko untuk berspekulasi mendaftarkan hasil desainnya karena khawatir tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan Pasal 1 UU Desain Industri. Sejumlah resiko bisa jadi akan diterima, antara lain: khawatir dituduh menjiplak, dan soal waktu serta biaya. Kriteria “dapat diproduksi” sebenarnya dapat menjadi suatu pembeda hak desain industri dengan hak lain di bidang HaKI, khususnya hak cipta yang selama ini memayungi desain para pendesain, namun tanpa adanya batasan jumlah minimal produksi secara jelas, akan dapat menimbulkan kerancuan. Contohnya, Australia dan Amerika telah menetapkan jumlah minimal produksi sebanyak 75 buah. Kurang dari jumlah tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak desain industri.[7]

Hambatan lain yang menimbulkan masalah adalah mengenai syarat kebaruan yang ditetapkan sebagai persyaratan pendaftaran desain industri. Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Suatu desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya (Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri. Praktenya ternyata banyak desain yang sebenarnya tidak baru tetap dinyatakan diterima aplikasinya dan memperoleh sertifikat hak desain industri, atau desain yang sebetulnya tidak baru mendapat perlindungan sebagai yang “benar-benar” baru.[8]

Hal tersebut dapat terjadi karena Indonesia menganut sistem pendaftaran (registration system) sehingga Ditjen HaKI hanya bertugas untuk menerima pendaftaran, mengumumkan (selama 3 bulan), dan mengeluarkan sertifikat hak desain industri apabila tidak ada keberatan dari pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Desain Industri, penolakannya hanya dapat dilakukan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan tersebut. Berbeda halnya apabila yang diberlakukan adalah sistem pemeriksaan substantif (full examination sistem). Sistem ini, sebelum perlindungan diberikan oleh Negara, harus didahului dengan pemeriksaan substantif, selain itu UU Desain Industri Indonesia tidak memberikan ukuran secara jelas seberapa jauh suatu desain dikatakan sama dengan orang lain, bagi para pendesain, ketidakjelasan mengenai kriteria tersebut sangatlah mengganggu oleh karena berkaitan dengan berbagai resiko yang akan menimpa mereka ketika hendak mengajukan hak desain industri.

Kedua Prosedur dan Biaya. Masalah yang berhubungan dengan mekanisme pengumuman permohonan dalam proses pendaftaran hak desain industri, merupakan persoalan yang lain lagi yang dihadapi pendesain. Mekanisme ini membuka peluang bagi publik untuk mengajukan keberatan terhadap desain yang dimohonkan, bagi para pendesain, tanpa kejelasan soal kriteria kelayakan desain, upaya pendaftaran desain menjadi tindakan yang sia-sia membuang waktu dan biaya.

Persyaratan formal permohonan desain industri menentukan suatu permohonan dianggap dapat di terima karena telah memenuhi persyaratan administrasi serta tidak ada keberatan dari pihak lain, hak desain industri akan diberikan dalam waktu paling lama 7 bulan dengan perincian sebagai berikut:

a)   Dari tanggal penerimaan hingga pengumunan, paling lama 3 bulan,

b)   Sejak dimulainya pengumuman hingga akhir masa pengajuan keberatan (pendaftaran), memakan waktu 3 bulan,

c)   Dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat desain industri, paling lama 30 hari. Apabila terdapat kekurangan persyaratan atau pengajuan keberatan dari pihak lain, maka jangka waktu untuk perolehan hak desain industri akan semakin panjang.

Dilihat dari segi biaya, pendaftaran desain industri ditentukan sebesar Rp. 600.000,- untuk satu desain industri atau beberapa desain industri yang merupakan sat kesatuan atau memiliki kelas yang sama, bagi pendesain kerajinan kerang mutiara yang dikategorikan sebagai UKM, hanya perlu membayar setengahnya, yaitu sebesar Rp. 300.000,-, namun biaya tersebut belum mencakup “biaya lain-lain”. Apabila pemohon mengantarkan sendiri berkas tersebut ke Kantor Ditjen HaKI di Tangerang, tentu akan bertambah dengan biaya akomodasi pemohon, pada saat sertifikat hak desain industri sudah jadi, juga harus diambil. Hal ini juga menjadi kendala bagi UKM dalam pengurusan hak desain industrinya. Sangat beralasan apabila melihat prosedur dan biaya yang demikian itu, pendesain menjadi enggan mendaftarkan desainnya. Beberapa desain kerajinan kerang mutiara berubah secara dinamis dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama, waktu 7 bulan dirasakan tidak setara dengan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan yang akan diterima.

Ketiga Tujuan dan Kepentingan yang dilindungi. Sebagaimana termuat dalam bagian Menimbang dan Penjelasan UU Desain Industri. Tujuan yang pertama adalah menghilangkan hambatan sosial antar para pelaku. Hal ini berarti penjiplakan, peniriuan, dapat menimbulkan gangguang dalam hubungan antar pendesain, dengan adanya UU Desain Industri, diharapkan gangguan-gangguan tersebut dapat dihilangkan sehingga hubungan dapat terjalin dengan baik. Secara empirik, tawaran ini tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya, sebagaimana telah dibahas pada bagian terdahulu, bahwa dalam konteks hubungan antar pendesain yang bersifat guyub (rukun/harmoni), para pendesain memiliki pengalaman bersama, yaitu harus mampu menjaga hubungan yang harmoni untuk survival (pertahanan hidup) [9]. Sikap menjaga harmoni merupakan hal yang utama bagi orang Maluku pada umumnya.  Orang Maluku menghargai sikap tenggang rasa (ale rasa beta rasa), sehingga menjadi salah satu penjelasan mendasar mengapa para pendesain tidak terlalu terlibat konflik total meski terjadi praktik-praktik peniriuan atas karya mereka. Pengalaman bersama inilah yang membuat para pendesain tidak terlalu menghiraukan praktik peniruan bentuk maupun corak desainnya oleh orang lain.

Tujuan kedua yang ingin dilindungi melalui UU Desain Industri adalah menciptakan iklim yang menumbuh kreatifitas dalam menciptakan desain baru, dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri, diharapkan timbul rasa aman dan kepastian hukum dan mendapat manfaat ekonomi bagi pengrajin setelah memperoleh desain terdaftar sehingga dapat memacu kreativitas pendesain. Fakta yang terjadi di kalangan pendesain kerajinan kerang mutiara, justru sebaliknya. Dinamisnya permintaan konsumen dari waktu ke waktu, mendorong pendesain kerajinan kerang mutiara untuk setiap saat membuat kreasi-kreasi baru yang sesuai dengan permintaan konsumen. Strategi adaptasi seperti ini dirasakan lebih fungsional daripada membakukan desain lewat prosedur hak desain industri.

Kondisi yang demikian itulah yang terjadi mengenai tawaran hak desain industri di kalangan pendesain. Saat ini, di tengah-tengah “rasa aman” menikmati hubungan-hubungan resiprositas[10] dengan para konsumen, mayoritas para pendesain belum merasa perlu membutuhkan hak eksklusif dari hak desain industri. Hal yang demikian juga yang terjadi di kalangan pendesain kerajinan kerang mutiara dalam rangka survival (pertahanan hidup) dan adaptasi dengan permintaan konsumen yang begitu dinamis, para pendesain tidak terlalu menghiraukan praktik-praktik peniruan bentuk maupun corak desainnya oleh orang lain. Mereka malah memilih menghindari penggunaan hak desain industri.

Tujuan perlindungan ketiga yang diberikan oleh UU Desain Industri dimaksudkan untuk: melindungi hak eksklusif penerima hak desain industri. Uraian terdahulu telah disebutkan bahwa dalam konsepsi ideal dan sistem situasi para pendesain kerajinan kerang mutiara, tawaran perlindungan ini pun tidak menarik. Para pendesain mengkonsepsikan karyanya sebagai hasil warisan, apa yang mereka ciptakan tidak lain merupakan lanjutan dari karya leluhur atau titipan leluhur yang tujuan utamanya adalah karya bagi kemaslahatan orang banyak. Itulah sebabnya, sekalipun usaha mereka merupakan sumber penghidupan utama, namun tidaklah dibenarkan untuk dipakai sebagai hak monopoli perorangan dan merugikan orang lain. Warisan leluhur merupakan milik semua anak cucu, dengan tidak menonjolkan klaim hak mutlak atas hasil karya mereka, tidak hanya memberi rasa aman dan merasa berbuat amal, tetapi juga memungkinkan mereka saling membagi pengalaman, kepandaian, dan inspirasi layaknya keluarga dan kerabat.

 

2.   Struktur Hukum (Legal Structure)

Suatu aturan yang baik tiada artinya tanpa didukung dengan kapasitas aparat birokrasi, organisasi, dan fasilitas yang dimilki intansi-instansi yang bertugas mendesiminasi[11] UU Desain Industri kepada masyarakat dalam hal ini pengrajin kerang mutiara. Mengingat UU Desain Industri menganut sistim pendaftaran yang merupakan syarat sebagai hak atas desain industri yang terdaftar sehingga dapat dilindungi  UU Desain Industri, sehingga aparat birokrasi daerah dapat langsung bertindak untuk mendesiminasi UU Desain Industri secara langsung kepada masyarakat khususnya pengrajin ketrang mutiara, apalagi saat ini begitu mudah untuk menemukan kegiatan-kegiatan yang merupakan penjiplakan desain industri. Berpijak dari uraian tersebut maka peneliti menganalisis salah satu komponen yang sangat berpengaruh dalam mendesiminasi UU Desain Industri.

Upaya pembangunan struktur yang dilakukan dengan ditingkatkannnya Ditjen Hak Cipta, Paten, Merek menjadi Ditjen HaKI dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998 merupakan salah satu langkah penting dalam pembangunan sistem HaKI di Indonesia. Struktur organisasi dimaksud terdiri dari Direktur Jendral, Sekretaris Direktorat Jendral, dengan 5 Direktur, yaitu:[12]

a)   Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang

b)   Direktur Paten

c)   Direktur Merek

d)  Direktur Kerja Sama dan Pengembangan HaKI

e)   Direktur Teknologi Informasi

Struktur yang baru tersebut, Ditjen HaKI berupaya untuk melaksanakan sistem HaKI nasional secara terpadu. Di samping melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, juga dimaksudkan untuk memperluas jaringan kerjasama lokal, regional, dan internasional. Selain dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Perancis, juga dengan organisasi-organisasi internasional.

Fungsi sebagai perpanjangan tangan di daerah, maka tiap-tiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan Kehakiman Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 diberi tugas untuk menerima permohonan HaKI yang meliputi permohonan pendaftaran, perpanjangan, pengalihan hak, perubahan nama atau alamat, pencatatan pembatalan, penghapusan, petikan, lisensi, banding, dan permohonan lainnya. Kanwil tidak diberi kewenangan untuk memeriksa  atau menilai materi apakah berkas tersebut dapat diterima atau tidak. Sifat kerjanya hanya menerima berkas untuk kemudian dikirimkan ke Ditjen HaKI dalam waktu 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Tugas ini terbatas hanya untuk bidang cipta, paten, merek.

Diberlakukannya UU Desain Industri pada Juni 2001 tidak dengan serta merta diikuti dengan sistem penerimaan berkas permohonan desain industri oleh Kanwil, baru pada November 2003 dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003, tugas tersebut diperluas untuk hak yang lain, termasuk di dalamnya hak desain industri. Langkah ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberi kemudahan dalam mengajukan permohonan perlindungan atas desain. Tahap awal memang sangat membantu karena akan mengurangi biaya tambahan dalam melakukan pengurusan hak. Sebelum adanya sistem penerimaan berkas lewat daerah ini, pemohon harus mengurus sendiri ke Ditjen HaKI yang berarti menimbulkan tambahan biaya.

Desain sebelum didaftarkan, agar terhindar dari penolakan permohonan yang juga  berarti keholangan biaya pendaftaran, harus dilakukan pemantauan untuk mencari tahu apakah desain yang akan didaftarkan tersebut sudah tercatat sebagai hak orang lain. Sarana yang tersedia di kanwil adalah melalui Daftar Umum Desain Industri, namun upaya ini cukup sulit dilakukan mengingat desain yang terdaftar tidaklah sedikit. Sangat membantu apabila tersedia sarana pemantauan melalui komputer yang sudah diprogram sedemikian rupa membagi desain industri dalam kelas-kelas atau klasifikasi tertentu.

Sistem kerja yang berkesinambungan antara Ditjen HaKI dan Disperindag sebagi instansi yang terkait dalam pembinaan IKM (Industri Kecil dan menengah), khususnya tentang desain industri, sosialisasi yang dilakukan tidak akan efektif apabila hanya dilakukan tanpa ada program-program lanjutan yang terarah. Manfaat sosialisasi kurang dirasakan oleh kebanyakan pendesain kerajinan kerang mutiara. Akibatnya, timbul tanggapan kurang positif yang menyiratkan rasa kehilangan kepercayaan terhadap program-program yang ditawarkan pemerintah. Kesan bahwa sosialisasi hanya sekedar agenda rutin tahunan seperti itu dapat dipahami karena selain tidak adanya program-program lanjutan yang terarah, juga karena program diseminasi yang dilakukan tidak ditunjang oleh kebijakan (policy) yang jelas, tiadanya partisipasi politik yang memadai, serta minimnya sumber daya yang mendukung pelaksanaan program.

Ketiadaan pedoman diseminasi yang jelas, berimplikasi pada tidak terciptanya jaringan koordinasi antar instansi terkait dalam melaksanakan diseminasi. Berbagai instansi vertikal maupun horisontal yang potensil dapat memberi kontribusi dalam kegiatan diseminasi, akhirnya tidak bisa bekerja secara terpadu karena tidak adanya pembagian tugas secara proporsional. Kondisi ini tentu saja menyebabkan tumpang-tindihnya kegiatan dari kurang termobilisasi-nya sumber daya dari masing-masing instansi. Implikasinya adalah, minimnya kapasitas personil, sarana, dan prasarana yang terdapat dalam tiap instansi makin terasa akibat kurangnya koordinasi tersebut.

Pembangunan sistem HaKI nasional juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusianya. Diperlukan adanya tenaga-tenaga yang benar-benar profesional dalam bidang HaKI. Selain itu, administrator atau aparat Ditjen HaKI haruslah mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada secara konsisten. Oleh karena itu, dapat dikatakan pemberdayaan pendesain juga dipengaruhi oleh upaya sosialisasi yang dilakukan dan fasilitas yang ditawarkan Departemen Kehakiman dan HAM pada masing-masing daerah.

 

3.   Budaya Hukum (Legal Culture)

Berbicara budaya hukum, menurut Lawrence M. Friedman sebagaimana yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo bahwa komponen budaya hukum merupakan komponen yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu di tengah-tengan kultur bangsa secara keseluruhan[13]. Berdasar pernyataan tersebut maka penulis terjemahkan bahwa budaya hukum dengan kata lain adalah keadaan dari pikiran dan sikap masyarakat (pengrajin kerang mutiara)  yang mencerminkan terhadap aturan-aturan atau norma-norma hukum yang diberlakukan, digunakan atau dijauhi terhadap UU Desain Industri untuk mendaftarkan karya desain industrinya dilindungi UU Desain Industri.

Penyebab ketidak berhasilan hukum di bidang desain industri untuk melakukan perubahan sosial di kalangan pendesain kerajinan kerang mutiara, bukan saja karena ketentuan-ketentuannya yang bersifat sangat umum dan/atau kurang jelas, tetapi juga karena kepentingan-kepentingan hukum yang hendak dilindungi tidak sesuai dan belum dipahami oleh sebagain besar pendesain. Kekurangan tersebut semakin terasa karena aparat pemerintah terkait yang secara teoretis berfungsi sebagai agen perubahan tidak cukup melakukan semacam sosialisasi dan pelembagaan ketentuan-ketentuan mengenai hak desain industri kepada para pendesain kerajinan kerang mutiara.

 

D.    Kesimpulan

Dari uraian pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa UU Desain Industri tidak cukup berfungsi melakukan perubahan sosial karena kepentingan hukum yang hendak dilindungi, walaupun dipahami oleh sebagian besar pendesain kerajinan kerang mutiara, namun tidak sesuai dengan realitas faktual yang ada dalam lingkungan pendesain kerajinan kerang mutiara. Hukum sebagai sebuah sistem sosial senantiasa terkait dengan lingkungannya. Pendekatan sistem merupakan sesuatu hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam pembentukan UU Desain Industri mengingatkan bahwa UU Desain Industri sebagai sebuah sistem norma merupakan sub sistem dari suatu sistem besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

B.N. Marbun. Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil: Mengapa Ribuan Perusahaan Kecil Rontok Setiap Tahun, Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1993.

Budi Agus Riswandi; M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Esmi Warassih. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama, 2005.

Endang Purwaningsih. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Ignatius Haryanto. Penghisapan Rezim HaKI, Yogyakarta: Kerjasama Debt-Wtch Indonesia dengan Kreasi Wacana, 2002.

Lawrence M Friedmen. The Legal System A Social Perpective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

 

Muhammad Djumhana. Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Muhammad Djumhana; R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung:.Citra Aditya Bakti, 2003.

O.K. Saidin. Aspek Hukum hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Profil Pengembangan Komuditi Industri Kecil. Disperindag, Maluku, 2000.

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi rakyat Indonesia, Surabaya: Peradaban, 2007.

T. O. Ihromi, Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2006.

Mudrajad Kuncoro. Usaha Kecil Di Indonesia: Profil, Masalah Dan Strategi Pemberdayaan, Makalah, Tanpa Tahun

Sentot P. Sigito. Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Kekayaan Intelektual Tradisional, Arena Hukum; Meret 2000;10, 4

Sukarmi. Aspek-Aspek Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Industri Multimedia, Arena Hukum; Meret 2000;10, 4

Sihabudin. 2008. “Peluang dan Prospek Pengembangan Usaha kecil di Jawa Timur serta Hambatan-Hambatan Pemanfaatan Dana dari Lembaga Keuangan Bagi UMKM”. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Hukum dan Kebijakan Pengembangan Litbang untuk sector Usaha Kecil dan Menengah Guna Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, serta Difusi Teknologi”, Diselenggarakan atas Kerjasama FH-UB dengan Kementerian Negara RISTEK RI, Malang, 23 Oktober.

Yoan Nursari Simanjuntak, Hak Desain Industri, Surabaya: Srikandi,2006.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

http://www.herdiansyah.org/2009/10/diseminasi-makna-mafia-peradilan.html, download tgl 4 januari 2010.

Wikipedia Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_hidu  download tgl 4 Januari 2010.

Wikipedia Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/GATT, download tgl 4 Januari 2010

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2]Bagian Menimbang UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Selain itu, biaya pendaftaran untuk karya yang berasal dari UKM hanya separuh dari biaya untuk non UKM.

[3]Sally Falk Moore, Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Sosial Semi-Otonom sebagai Suatu Topik Studi yang Tepat. Dalam T. O. Ihromi, Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993, hal. 149.

[4] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983, hal. 146.

[5] Profil Pengembangan Komuditi Industri Kecil. Disperindag, Maluku, 2000

[6] Sentral bisnis UKM sebagai unit kerja Disperindag dalam memberikan  konsultasi hukum dan bantuan pendaftaran

[7] Yoan Nursari Simanjuntak, , Hak Desain Industri, Surabaya: Srikandi,2006. hal. 160.

[8] Ibid.

[9]Survival merupakan kemampuan untuk bertahan hidup di dalam suatu kondisi atau keadaan. Pertahanan hidup juga bisa diartikan sebagai teknik (ilmu) dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap keselamatan diri. Di kalangan penggiat kegiatan alam bebas pertahanan hidup dimaknai sebagai kemampuan dan teknik bertahan terhadap kondisi yang membahayakan kelangsungan hidup yang terjadi di alam terbuka dengan mempergunakan perlengkapan seadanya. Wikipedia Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_hidu  download tgl 4 Januari 2010.

[10] Salah satu Prinsip dalam GATT (Prinsip Resiprositas): yaituperlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. Wikipedia Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/GATT, download tgl 4 Januari 2010

[11]Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. http://www. herdiansyah.org/2009/10/diseminasi-makna-mafia-peradilan.html, download tgl 4 januari 2010

[12]Struktur orgainasi yang baru berdasarkan Keputusan Menteri  Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Nomor K-01.PR.07.10. Tahun 2001, (6 februari)

[13] Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa, 1980), hal. 84

 

Tinggalkan Balasan