KONSEKUENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN
KONSEKUENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN[1] Eric Stenly Holle, SH.MH Abstract A. Pendahuluan Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. KRead More…