TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE
TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE[1] Theresia N.A Narwadan (staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, bijrell@yahoo.com) Abstrak Tujuan pembentukan hukum adalah terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Kepentingan dari masing-masing individu selalu bertentangan satu sama lain, dan hukumlah Read More…