Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia (Sebuah Catatan Kritis)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

(Sebuah Catatan Kritis)[1]

 

Elsa R.M. Toule[2]

Sherly Adam

 

A. Pengantar

Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).[3]

Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.

 

B. Realitas Perdagangan Orang di Indonesia

Pentingnya membahas masalah perdagangan  orang di Indonesia adalah karena Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunai, Taiwan, Jepang, Hongkong dan Timur Tengah. Bukan saja itu, Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Orang tahun 2011, Indonesia dimasukkan pada lapis kedua dalam memenuhi standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.Menurut data pemerintah Indonesia, seperti dikutip dalam laporan itu, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, termasuk 2,6 juta pekerja di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Dari keseluruhan pekerja migran itu, 4,3 juta di antaranya berdokumen resmi dan 1,7 juta lainnya digolongkan sebagai pekerja tanpa dokumen. Sekitar 69 persen pekerja migran Indonesia adalah perempuan.[4]

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan memperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI)  yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan manusia. Saat ini diperkirakan ada 6,5 juta hingga 9 juta TKI yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data dari organisasi migrasi internasional (IOM), 70 persen dari modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI yang ilegal ke luar negeri. Pada periode 2010 hingga 2012, IOM mencatat terdapat 1.180 korban yang telah dipulangkan dan didampingi.[5]

Wilayah yang diperkirakan menjadi pusat perekrutan adalah Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi dengan tujuan Negara-negara di Asia, Timur Tengah dan Eropah. UNICEF mengestimasikan bahwa terdapat sekitar 100.000 perempuan dan anak di Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya untuk eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan luar negeri. Terdapat 30 persen perempuan pelacur di Indonesia adalah di bawah usia 18 tahun, dan 40.000-70.000 anak Indonesia adalah korban Agency Exploitation

 

C. Perdagangan Orang sebagai Tindak Pidana

 

Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 mendefinisikan perdagangan orang sebagai  

perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.[6]

 

Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis

Sedangkan Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (UUPTPPO) yaitu :

 

Pasal 1 (ayat 1);

Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal 1 (ayat 2)

Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan perdagangan orang, hakim dapat menghukum seseorang).

 

Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang, yakni:

1)        Unsur PROSES yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

2)        Unsur CARA yang menjamin proses dapat terlaksana, yang meliputi ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

3)        Unsur TUJUAN yang meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi dengan cara-cara seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO)

 

Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking  yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan  TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.

Penjelasan unsur-unsur trafiking yang dimaksud adalah apakah ada PROSES (pergerakan) seseorang menjadi korban dari tindak perdagangan orang melalui direkrut, ditransportasi, dipindahkan, ditampung, atau diterimakan ditujuan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking. Sedangkan unsur CARA apakah seseorang tersebut mengalami tindakan diancam, dipaksa dengan cara lain, diculik, menjadi korban pemalsuan, ditipu atau menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking. Kemudian dilihat dari unsur TUJUAN (Eksploitasi) apakah korban tereksploitasi seperti dalam bidang pelacuran, bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, praktek-praktek lain dari perbudakan (misal: tugas militer paksa), atau pengambilan organ-organ tubuh, YA atau TIDAK, jika memenuhi semua unsur tersebut maka seseorang dipastikan menjadi korban perdagangan orang.

Pelaku perdagangan orang diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya aktivitas perekrutan, transportasi, perdagangan, pengiriman, penerimaan atau  penampungan atau seorang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk tujuan memperoleh keuntungan. Orang yang diperdagangkan (korban trafficking) adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak.

 

D. Bentuk dan Modus Operandi Perdagangan Orang

 

   Di Indonesia, protokol PBB tentang Trafficking diadopsi dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan  Perempuan dan Anak. RAN dikuatkan dalam bentuk Keppres RI Nomor 88 tahun 2002, disebutkan Trafficking Perempuan dan Anak adalah segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau tindakan perekrutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau ditempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekuasaan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain), terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang,  memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedofilia), buruh migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan formal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

 

Dengan demikian, perdagangan orang dapat berbentuk antara lain:

1)        Para perempuan dan anak diperdagangkan untuk dilacurkan dan dieksploitasi seksual lainnya, termasuk phaedopilia;

2)        Buruh migran;

3)        Pengemisan anak;

4)        Pengantin Pesanan;

5)        Pekerja rumah tangga;

6)        Industri pornografi;

7)        Pengedaran obat terlarang dan penjualan organ tubuh;

8)        Serta bentuk eksploitasi lainnya seperti :

a.       prostitusi (di jalan, rumah bordil, tempat pijat, sauna, jasa perempuan panggilan)

b.       kerja paksa (Perkebunan, jasa catering, pabrik dll)

c.       penghambaan dalam rumah tangga dll.

 

Berbagai cara digunakan dalam proses perdagangan orang, antara lain:

1)        menggunakan cara-cara penipuan, bujuk rayu, iming-iming, pemaksaan, kekerasan dan intimidasi, bahkan sampai terjadi penyekapan dan perkosaan pada keseluruhan proses ataupun bagian dari proses;

2)        pengiklanan secara berjenjang dan terus menerus;

3)        penculikan;

4)        jaringan kontrak personal;

5)        “penjualan” oleh orang tua, keluarga-kerabat, teman, tetangga, kenalan, suami,

6)        Penjeratan utang dll.

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan memberi catatan bahwa trafiking termasuk organized crime dan seringkali pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.[7]

Para korban perdagangan orang acapkali berada dalam situasi yang sulit untuk keluar dari situasi yang membelit mereka maupun pengendalian dari pelaku perdagangan orang tersebut.  Hal ini disebabkan karena:

a)      Pelaku memastikan bahwa korban akan terus bekerja sesuai perintah dan tidak mencoba melarikan diri, dengan cara pengawasan yang ketat;

b)      Pelaku mengeksploitasi korban terus menerus, termasuk dengan sistem penjeratan utang;

c)      Pelaku menyita, merampas/menghilangkan dokumen perjalanan milik korban;

d)      Menakut-nakuti korban dengan menciptakan presepsi buruk pihak berwenang;

e)      Isolasi sosial dan linguistik;

f)       Menciptakan stigma negatif tentang korban agar korban merasa malu;

g)      Ancaman/kekerasan/intimidasi/penyiksaan terhadap korban;

h)      Ancaman balas dendam terhadap keluarga korban, terutama orang yang disayangi korban.

Kondisi seperti demikian akan menjawab pertanyaan mengapa mereka tidak melapor, tidak melarikan diri dan sebagainya.

 

E. Pelaku dan Sanksi TPPO

 

Dari pasal 2 sampai dengan 18, UUTPPO secara tegas merumuskan sanksi terhadap pelaku perdagangan orang. Berdasarkan  pasal-pasal tersebut, dapat dikategorikan beberapa pelaku TPPO, yaitu:

1)   Agen perekrutan Tenaga Kerja (legal atau illegal) yang: membayar agen/calo (perseorangan) untuk mencari buruh di desa-desa, mengelola penampungan, mengurus identitas dan dokumen pejalanan, memberikan pelatihan dan pemeriksaan medis serta menempatkan buruh dalam kerjaannya di negara tujuan. Meskipun tidak semua, namun sebagian PJTK terdaftar melakukan tindakan demikian;

2)   Agen/calo (mungkin orang asing) yang datang ke suatu desa, tetangga, teman, bahkan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun tokoh agama. Agen dapat bekerja secara bersamaan untuk PJTK terdaftar dan tidak terdaftar, guna memperoleh bayaran untuk tiap buruh yang direkrutnya;

3)   Majikan yang memaksa buruh untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif, tidak membayar gaji, menyekap buruh di tempat kerja, melakukan kekerasan seksual atau fisik terhadap buruh;

4)   Pemerintah, yang terlibat dalam pemalsuan dokumen, mengabaikan pelanggaran dalam perekrutan tenaga kerja atau memfasilitasi penyeberangan perbatasan secara illegal (termasuk pembiaran oleh polisi/petugas imigrasi.

5)   Pemilik/pengeloa rumah bordil yang memaksa perempuan untuk bekerja di luar kemauan dan kemampuannya, tidak membayar gaji atau merekrut dan mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun.

 

Terhadap para pelaku ini, UUTPPO memberikan sanksi pidana secra kumulatif, berupa penjara antara 3-15 tahun dan denda antara Rp. 120.000.000-600.000.000, dan jika  mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut di atas. Jika mengakibatkan matinya orang, maka diancam dengan penjara antara 5 tahun-seumur hidup dan denda antara  Rp 200.000.000- Rp5.000.000.000.

Selain itu, bagi setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1-6 tahun dan pidana denda antara Rp 40.000.000-Rp 240.000.000.

 

F. Penutup

 

            Penanggulangan TPPO membutuhkan sinergitas dari semua pihak, termasuk masyarakat.  Hal  ini dapat dilakukan melalui  integralitas upaya penal dan non penal. Upaya penal, yakni mempergunakan sarana hukum pidana secara konsisten tanpa pandang bulu, dengan memberdayakan aparat penegak hukum secara profesional untuk menjerat pelaku dan jaringan. Sedangkan upaya non penal melalui tindakan preventif terhadap calon korban, maupun penanganan korban secara komprensif.

 

 

Semoga bermanfaat…

 

 


[1] Makalah, disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi UUTPPO, Perempuan GPM Jemaat Kusu-Kusu Sereh, 03 Juli 2013.

[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

[3] Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO).

[4] Laporan Departemen Luar Negeri AS mengenai Perdagangan Manusia tahun 2012 

[5] Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Denpasar Bali, 21 Juni 2013.

[6] Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia.

[7] Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Pernyataan Sikap  Merespon Pengesahan Rancangan UUPTPPO Orang, Jakarta, Maret 2006.

 

Tinggalkan Balasan