PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA UNIVERSITAS PATTIMURA DENGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN.

Info Fakultas

Senin, 25 Juli 2012 bertempat di Hotel Aston Natsepa Ambon dilakukan penandatanganan antara Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pihak Universitas Pattimura. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Pukul 13.00 s.d. 18.30 WIT yang ditutup dengan acara buka puasa bersama, yang diisi dengan Diskusi Panel dengan mengambil topik “Peranserta Perguruan Tinggi dan Penegak Hukum Dalam Perlindungan Saksi Korban” yang menghadirkan narasumber masing-masing Prof. Dr. Teguh Soedarsono, SH, MH dari LPSK dengan judul makalah “Peran Kampus dan Akademisi Dalam Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan Aktivitas Perlindungan Saksi Korban”, M.D. Pasaribu, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku dengan judul makalah “Perlindungan Pelapor, Saksi dan Justice Collabolator Tidak Pidana Nasional Terorganiser Dalam Proses Persidangan”.

Peserta yang hadir dalam diskusi panel tersebut berjumlah 75 orang dari unsur-unsur akademisi, mahasiswa, hakim, jaksa, polisi, Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Advokad, LSM dan Media Massa. Dekan Fakultas Hukum yang diwakili oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik sebagai Pelaksana Tugas Dekan dalam sambutan pembukaan, ditegaskan bahwa kegiatan bersama LPSK ini untuk kedua kalinya, dimana pada tahun 2010 lalu telah dilakukan pula Sosialisasi LPSK bagi berbabagi kalangan di Maluku.

Bagi Unpatti, khususnya Fakultas Hukum kegiatan perjanjian kerjasama ini memang sangat penting, mengingat sebelumnya telah dilakukan penandatangan kerjasama dengan berbagai pihak, diharapkan penandatangan tersebut akan ditindak-lanjuti dengan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian, mengingat sebagai wilayah kepulauan, Maluku memang rentan terhadap upaya pemenuhan hak-hak perlindungan saksi dan korban. Kegaitan ditutup oleh Rektor Prof. Dr. Thomas Pentury, Msi, yang sebelumnya dilakukan penandantangan kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, SH, LLM dan pihak Universitas Pattimura yang ditandatangani oleh Rektor Unpattti. Dalam sambutannya, Rektor berharap penandatangan kerjasama ini tidak menjadi dokumen semata, akan tetapi dapat difollouw up. Sebagai Rektor dinstruksikan untuk menggunakan Lembaga Kriminologi untuk melakukan pengkajian. 

Tinggalkan Balasan