Hukum Online

Dekan FH Unpatti Ungkap Strategi Adaptasi AI dalam Pendidikan Hukum Tanpa Mengabaikan Integritas Akademik

Berita

Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan tinggi, termasuk pendidikan hukum. Menghadapi perkembangan tersebut, perguruan tinggi dituntut mampu beradaptasi dengan teknologi tanpa mengabaikan integritas akademik dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH Unpatti), Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, dalam perbincangan bersama Hukumonline di kantor Hukumonline, Gedung AD Premier, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Adonia yang akrab disapa Prof. Doni menjelaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi dan platform teknologi hukum seperti Hukumonline. Menurutnya, di tengah perkembangan dunia siber yang semakin kompleks, kehadiran platform informasi hukum berbasis teknologi memiliki peran penting dalam mendukung pemahaman dan pelindungan hukum bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial yang dikembangkan Hukumonline, yaitu AIlex. Sebagai salah satu perguruan tinggi mitra, FH Unpatti berupaya memahami lebih jauh berbagai fasilitas yang tersedia agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa.

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah AIlex Classroom. Prof. Doni menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat menindaklanjuti komunikasi dengan Hukumonline melalui kegiatan sosialisasi agar pemanfaatan fasilitas tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara lebih luas di lingkungan universitas.

Menurutnya, penguasaan teknologi menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi perkembangan dunia pendidikan dan hukum. Namun, pemanfaatannya harus disertai pemahaman yang memadai mengenai batasan serta tanggung jawab penggunanya.

Adaptasi AI Harus Sejalan dengan Integritas Akademik

Salah satu tantangan utama dalam pemanfaatan AI di perguruan tinggi adalah menjaga integritas akademik, terutama berkaitan dengan plagiarisme dan keaslian karya ilmiah mahasiswa.

Prof. Doni menegaskan bahwa FH Unpatti tetap menjunjung tinggi prinsip integritas akademik. Meskipun penggunaan AI semakin sulit dihindari, perguruan tinggi harus memiliki formulasi dan pedoman yang tepat agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir dan kemampuan intelektual mahasiswa.

Ia menilai bahwa pemanfaatan AI perlu disertai mekanisme pengawasan dan pemahaman mengenai proporsi penggunaannya. Dengan demikian, mahasiswa tetap bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pekerjaan akademiknya.

Sebagai bentuk penguatan kemampuan akademik, FH Unpatti juga tetap menekankan pentingnya budaya membaca, memahami literatur, serta menyusun resume berdasarkan sumber referensi yang jelas.

Prof. Doni mencontohkan bahwa mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan mengoperasikan komputer atau menggunakan teknologi modern. Mereka tetap harus membaca buku, memahami isi bacaan, dan mampu menunjukkan halaman, penerbit, serta sumber referensi yang digunakan dalam menyusun tugas.

Baginya, proses tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kemampuan analisis, penalaran, dan tanggung jawab ilmiah mahasiswa. Teknologi boleh berkembang, tetapi kemampuan membaca dan berpikir kritis harus tetap menjadi fondasi pendidikan tinggi.

Literasi Hukum Menghadapi Perkembangan Regulasi Nasional

Selain perkembangan teknologi, Prof. Doni juga menyoroti pentingnya kesiapan sivitas akademika dalam memahami dinamika peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia mengingatkan kembali prinsip fiksi hukum (rechtsfictie), yaitu anggapan bahwa setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap perkembangan hukum merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi dosen dan mahasiswa fakultas hukum.

Menurutnya, perkembangan hukum berlangsung secara dinamis dan tidak dibatasi oleh letak geografis. Masyarakat yang berada di wilayah perkotaan maupun daerah terpencil tetap berada dalam cakupan keberlakuan hukum nasional.

Oleh karena itu, mahasiswa dan dosen hukum harus terus memperbarui pengetahuan serta mengikuti perkembangan regulasi agar mampu memahami, menjelaskan, dan merespons berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Hukum Adat dan Pengakuan dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Doni juga memberikan perhatian terhadap kedudukan hukum adat dalam perkembangan sistem hukum nasional, khususnya setelah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat melalui KUHP Nasional.

Menurutnya, masyarakat hukum adat tetap menjadi bagian dari sistem hukum nasional, tetapi pada saat yang sama memiliki norma, nilai, dan tradisi hukum yang telah hidup serta berkembang dalam komunitasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum adat perlu dipahami dan dihormati, terutama dalam konteks masyarakat Maluku yang masih mengenal hak-hak ulayat dan kelembagaan adat.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Prof. Doni, pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat agar tetap memperoleh tempat dalam sistem hukum nasional.

Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada perkembangan regulasi dan teknologi, tetapi juga memperhatikan realitas sosial, budaya, serta keberagaman sistem hukum yang hidup di Indonesia.

Melalui berbagai pemikiran tersebut, Prof. Doni menegaskan bahwa tantangan pendidikan hukum ke depan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengadopsi teknologi baru, tetapi juga bagaimana mempertahankan integritas akademik, memperkuat literasi hukum, dan menjaga relevansi nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Bagi FH Unpatti, adaptasi terhadap perkembangan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter akademik, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman terhadap kekayaan hukum nasional dan kearifan lokal Maluku.

Sumber: hukumonline.com