Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH Unpatti) bersama Departemen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk State Sovereignty Versus the Right of Indigenous People Over the Control of Customary Forest Areas, Kamis (5/11/2026), bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara kedaulatan negara dan hak masyarakat hukum adat dalam penguasaan, pengelolaan, serta perlindungan wilayah hutan adat. Kegiatan ini juga menjadi ruang pertukaran perspektif akademis mengenai kedudukan masyarakat hukum adat dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya di wilayah Maluku.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan penguasaan hutan adat masih menjadi perhatian, termasuk di Maluku. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan hubungan antara kewenangan negara dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah serta hutan adat.
Menurutnya, hutan adat memiliki kedudukan, peran, dan fungsi tersendiri bagi masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan hak-hak masyarakat adat sekaligus membangun hubungan dan kerja sama dengan negara agar manfaat sumber daya hutan dapat dirasakan secara bersama.
Prof. Laturette berharap seminar internasional ini dapat mendorong pemerintah untuk semakin memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan hutan adat. Kehadiran para narasumber dengan keahlian dan perspektif berbeda juga diharapkan memperkaya kajian akademis serta menghasilkan pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan kepentingan bangsa.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, S.Sos., menyampaikan bahwa persoalan penguasaan hutan adat tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan, identitas budaya, keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak tradisional dan identitas budayanya.
Dalam konteks Maluku, tanah, hutan, dan wilayah petuanan memiliki makna yang mendalam. Ketiganya tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, kehidupan sosial, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Seminar internasional ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Timo Kaartinen, Ph.D., dari Faculty of Social Sciences, University of Helsinki; Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara; serta Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Diskusi dipandu oleh Dr. Revency Vania Rugebregth, S.H., M.H., selaku moderator.
Dalam pemaparannya, Prof. Timo Kaartinen mengangkat tema praktik adat sebagai instrumen dalam mempertahankan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ia membahas pentingnya adat sebagai sistem tata kelola sumber daya bersama yang mencakup aturan pemanfaatan, kerja sama, pembagian manfaat, serta pengawasan dengan mempertimbangkan pengetahuan lokal masyarakat.
Selanjutnya, Prof. Mella Ismelina F. Rahayu membahas hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adat. Ia menyoroti hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya, termasuk aspek genealogis, teritorial, kelembagaan, dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga lingkungan. Dalam konteks Maluku, praktik Sasi dan Kewang di Negeri Haruku serta pengelolaan berbasis Soa dan sistem Dusung di Negeri Hutumuri menjadi contoh bagaimana kelembagaan dan aturan adat berperan dalam mengatur pemanfaatan serta pelestarian sumber daya alam.
Sementara itu, Dr. Jemmy Jefry Pietersz mengulas pengakuan negara atas hutan adat, khususnya hubungan antara kewenangan negara dalam mengatur sumber daya alam dan hak masyarakat hukum adat atas wilayah yang telah dikuasai serta dikelola secara turun-temurun. Ia menekankan pentingnya kejelasan pengakuan hukum agar perlindungan terhadap hak masyarakat adat dapat diwujudkan secara nyata.
Berdasarkan rangkaian pembahasan ketiga narasumber, seminar ini menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa pengakuan negara terhadap hutan adat harus memperkuat hak masyarakat hukum adat sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut mencakup percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat, pemetaan wilayah secara partisipatif, penguatan kelembagaan serta aturan adat, penyelesaian konflik penguasaan wilayah, dan pembagian manfaat yang adil. Selain itu, perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas perannya melalui penelitian partisipatif, pendampingan pemetaan wilayah adat, serta pengembangan kajian hukum dan kelembagaan masyarakat adat.
Kegiatan yang diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan akademis sekaligus memperkuat perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat hukum adat. Melalui forum internasional ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya menyeimbangkan kewenangan negara, pengakuan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
