PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI E-PROCUREMENT UNIT

Hukum Keperdataan

PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI E-PROCUREMENT UNIT

Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H.

Abstrak

Pengadaan barang jasa Pemerintah diharapkan menghasilkan barang jasa yang terbaik dan dibutuhkan oleh Kementerian Negara dan Lembaga. Untuk mendapatkan barang jasa yang terbaik tentunya di dapatkan dari para penyedia yang kompeten. Penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lepas dari adanya persekongkolan. Persekongkolan tender mengakibatkan persaingan yang tidak sehat sehingga bertentangan dengan keadilan sosial. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik. Pelelangan atau tender dilakukan secara terbuka melalui Electronic Procurement (disingkat E-Procurement), sehingga prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat, sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan).

Kata kunci: Keadilan Sosial, Persekongkolan tender.

 

A. Pendahuluan

Pengadaan barang atau jasa pada proyek sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan sering melalui proses tender. Hal tersebut dimaksudkan penyelenggara tender untuk mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama dari tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan). Konsekuensi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender tersebut terjadi sebuah persekongkolan.

Tender dalam hukum persaingan usaha Indonesia mempunyai pengertian tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tawaran dilakukan oleh pemilik kegiatan atau proyek. Demi alasan efektivitas dan efisiensi proyek dilaksanakan sendiri maka lebih baik diserahkan kepada pihak lain yang mempunyai kapabilitas melaksanakan proyek atau kegiatan.

Penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lepas dari adanya persekongkolan. Peningkatan signifikan terhadap jumlah barang dan jasa pemerintah, mengharuskan Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengadaan barang jasa yang lebih baik untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan. Pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (disingkat UU Nomor 5 Tahun 1999). Bagian terpenting dari pengaturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah ketentuan yang mengatur tentang persekongkolan tender.

Persekongkolan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan bagian dari kegiatan yang dilarang. Praktek kegiatan persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan baik oleh pelaku usaha maupun panitia/penyelenggara tender, di tingkat pusat maupun daerah. Dalam persekongkolan tender, banyak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tender/pengadaan barang dan jasa yang terkandung dalam hukum persaingan usaha pada umumnya.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya mengatur juga tentang persekongkolan dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Pengaturan tentang persekongkolan bertujuan untuk mereduksi kerugian negara dalam proses pengadaan barang jasa.

Untuk itu permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah: “Apakah prinsip keadilan sosial dapat diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?”

 

B. Pembahasan

1. Larangan Persekongkolan dalam Hukum Persaingan Usaha

Tidak ada definisi yang pasti mengenai persekongkolan tender (bid rigging). Pasal 1 angka 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengonsepkan persekongkolan atau konspirasi usaha sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasal 22 menyatakan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 tersebut dapat diketahui unsur-unsur persekongkolan tender adalah (a) adanya dua atau lebih pelaku usaha; (b) adanya persekongkolan; (c) terdapat tujuan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender (MMPT); dan (d) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Meskipun Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang adanya persekongkolan tender, kerancuan dalam pelaksanaan tender memicu pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan mengajukan keberatan terhadap putusan (pemenang) tender. Kondisi demikian mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses penentuan pemenang tender kepada KPPU. Sebab kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender.

Bagian IV Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur khusus tentang persekongkolan. Pengaturan dimaksud antara lain:

  1. Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (dalam Pasal 22).
  2. Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (dalam Pasal 23).
  3. Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (dalam Pasal 24).

Unsur-unsur persekongkolan dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dikemukakan oleh L. Budi Kagramanto adalah sebagai berikut[1]:

  1. Unsur pelaku usaha;
  2. Unsur bersekongkol;
  3. Unsur pihak lain;
  4. Unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender; dan
  5. Unsur persaingan usaha tidak sehat.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menerangkan bahwa salah satu perbuatan atau tindakan Penyedia barang jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah melakukan persekongkolan dengan Penyedia barang jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang jasa, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil, dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.

Samsul Ramli[2] menerjemahkan 5 hal yang berkaitan dengan indikasi persengkongkolan di atas sebagai berikut:

  1. Indikasi pertama ini merujuk pada pelanggaran larangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang membahas perihal perjanjian yang dilarang. Salah satunya adalah perjanjian yang oligopoli.
  2. Indikasi kedua merujuk pada kalimat seluruh penawaran menunjukkan bahwa rincian HPS yang semestinya rahasia telah dilanggar atau bocor ke penyedia.
  3. Untuk indikasi ketiga lebih mengacu kepada larangan yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999.
  4. Pada indikasi keempat sering kali ditemui penawaran yang berasal dari salah satu grup usaha atau berbeda grup tetapi menggunakan tenaga pembuat penawaran yang sama.
  5. Sedangkan indikasi kelima umumnya penerbit jaminan penawaran menerbitkan jaminan berdasarkan nomor urut penerbitan, sehingga jaminan penawaran secara kolektif dijadikan salah satu indikasi bahwa penyedia yang menawar berada dalam satu kendali”.

Untuk menjamin terwujudnya pengawasan pelaksanaan usaha dapat berjalan dengan semestinya, UU 5 Tahun 1999 mengamantkan dibentuknya suatu komisi untuk menjaga dan mengawasi persaingan usaha. Komisi dimaksud adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (disingkat KPPU). KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan merupakan kegiatan yang dilarang yang termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat.

2. Electronic Procurement Unit sebagai Upaya Perwujudan Prinsip Keadilan Sosial dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

E-Procurement sebagai langkah pencegahan dalam mereduksi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini dilaksanakan dengan memanfaatkan sinergi antara LKPP, Penyedia Pekerjaan Kontruksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemakai jasa pekerjaan konstruksi yang selanjutnya dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (disingkat LPSE) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (disingkat SPSE) melalui pengoptimalan peran dan fungsi sistem E-Procurement dalam rangka melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi PBJP berdasar Sisa Kemampuan Paket yang dimiliki melalui dokumen kualifikasi dengan tetap memperhatikan prinsip dan asas dalam hukum kontrak.

Pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara elektronik atau yang dikenal dengan E-Procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis website atau internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Menurut Indrajit, E-procurement dapat diartikan sebagai sebuah aplikasi untuk pelaksanaanpelelangan terhadap pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis internet. Dalam aplikasi E-procurement ini dimunculkan seluruh proses lelang mulai dari pegumuman, mengajukan penawaran, seleksi, sampai pada pengumuman pemenang pelelangan secara online. Misi akhir dari penerapan e-procurement ini adalah bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan bagaimana caranya memanfaatkan teknologi informasi agar tidak banyak membuang buang waktu dan biaya.[3]

Menurut LPSE Nasional, LPSE (khususnya dalam institusi pemerintahan Indonesia) merupakan unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya (disingkat K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik serta memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (disingkat ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik.

Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip, sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya;
  3. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
  4. Terbuka, berarti pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang dan jasa;
  6. Adil/tidak diskriminatif (digarisbawahi oleh penulis), berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
  7. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik menurut Samsul Ramli[4] adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit;
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Sistem E-Procurement ini, maka kinerja institusi pemerintahan yang ada diharapkan akan meningkat, karena pembelian dibuat dengan memilih item-item yang ada didalam sistem sehingga dapat mengurangi kecenderungan kesalahan. Semua tender pemilihan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara online melalui internet sehingga proses menjadi efektif dan efisien serta transparan. Dengan E-Procurement, instansi penyelenggara pengadaan mendapatkan harga penawaran yang lebih banyak dan proses administrasi lebih sederhana, sedangkan bagi para penyedia barang dan jasa dapat memperluas peluang usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, membuka kesempatan pelaku usaha secara terbuka bagi siapapun dan mengurangi biaya administrasi.[5] Secara umum manfaat yang didapat dari proses pengadaan barang dan jasa baik dengan cara konvensional dan E-Procurement dapat dilihat pada tabel di bawah ini

E-tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang dan jasa sampai dengan pengumuman pemenang dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait yaitu PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang dan Jasa. Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi LPSE Nasional, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi rekanan di situs yang telah disediakan oleh LPSE. Melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya aspek keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasar pada ketentuan Pasal 106 ayat (1) Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010 yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraannya pengadaan barang dan jasa pemerintah haruslah dilaksanakan secara elektronik dengan hilangnya terminologi kata “dapat” dalam ketentuan sebelumnya, namun seiring banyaknya kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari dana APBN/APBD tidak disertai dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

C. Penutup

1. Simpulan

E-Procurement Unit akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, tentu secara tidak langsung juga akan mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real-time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan serta memperkecil adanya persekongkolan tender di antara pelaku usaha/peserta dengan pelaku usaha/peserta tender lainnya maupun antara pelaku usaha/peserta tender dengan penyelenggara/panitia tender dan mewujudkan prinsip keadilan sosial.

  1. Saran

Perlu meningkatkan sinergitas antara LKPP, Penyedia Pekerjaan Kontruksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemakai jasa pekerjaan konstruksi yang selanjutnya dikelola oleh LPSE melalui SPSE melalui pengoptimalan peran dan fungsi sistem E-Procurement dalam rangka melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.adanya. Untuk itu pengawasan dan pengoptimalan sistem E-Procurement juga harus dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah tingginya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, Maharany, La Ode Suriadi, dan Syamsul Anam, 2016, Analisis Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) pada LPSE Kota Kendari, Jurnal Ekonomi (JE) Vol .1 (1), April 2016, Universitas Halu Oleo, Kendari.

Jasin, M., A. R. Zulaiha, E. J. Rachman, dan N. Ariati, 2007, Mencegah Korupsi Melalui E-Procurement, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Kagramanto, Lucio Budi, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha), Srikandi, Surabaya.

Ramli, Samsul, 2014, Mengatasi Aneka Masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visi Media, Jakarta.

——————————–, 2014, Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

 

[1] Lucio Budi Kagramanto, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha), (Lucio Budi Kagramanto I), Srikandi, Surabaya, hlm. 99-111.

[2] Samsul Ramli, Mengatasi Aneka Masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visi Media, Jakarta, 2014. hlm. 34.

[3] Indrajit, dkk, dalam Maharany Arsyad, La Ode Suriadi, dan Syamsul Anam, Analisis Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) pada LPSE Kota Kendari, Jurnal Ekonomi (JE) Vol .1 (1), April 2016, Universitas Halu Oleo, Kendari, 2016, hlm. 2.

[4] Samsul Ramli. 2014, Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia, hlm. 326.

[5] M. Jasin, A. R. Zulaiha, E. J. Rachman, dan N. Ariati, Mencegah Korupsi Melalui E-Procurement, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2007, hlm. 13.