Kamis 28 Juli 2016 Fakultas Hukum Universitas Pattimura diberi kepercayaan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Maluku untuk melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Momentum kerjasama ini diimplementasikan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Maluku, disaksikan oleh Wakil Dekan bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, bertempat di ruang Wakil Rektor bidang Administrasi dan Keuangan Unpatti.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Maluku Dr. Hi. Z.A.R. Rumalean, SH., MH. menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Pattimura atas kesediaannya untuk bekerjasama dengan IKADIN Maluku dalam rangka melaksanakan peraturan organisasi IKADIN sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Organisasi Ikatan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pendidikan Profesi Advokat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyabut baik kerjasama tersebut karena Fakultas Hukum Universitas Pattimura juga memliki tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 khususnya Pasal 2 Ayat (7), yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Pendidikan (PKP) adalah perjanjian kerjasama antara organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat.
Pendidikan ini bertujuan untuk melahirkan calon-calon Advokat baru yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Selama kurang lebih 2 bulan mereka akan dididik dan dilatih oleh Dosen-dosen Fakultas Hukum Unpatti yang berkompeten sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, serta dua orang fungsionaris dari DPP IKADIN Jakarta. Materi yang disampaikan adalah materi yang telah terangkum dalam Silabi Matakuliah PPA, seperti Peran Dan Fungsi Advokat Serta Organisasi Advokat, Sistem Peradilan Indonesia, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Advokat, Kemahiran Menyelesaikan Berbagai Perkara di Pengadilan, dan lain-lain. Pendidikan ini dikhususkan bagi lulusan Sarjana Hukum yang berminat menekuni bidang profesi Advokat.