UNPATTI,- Fakultas Hukum Universitas Pattimura bekerjasama dengan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTNHAN) Fakultas Hukum Unpatti menggelar Kuliah Umum dengan mengusung tema “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Masa Pandemi”, dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, SH., MH. Dan sekaligus Peresmian Pemnafaatan Smartboard Mini Courtroom yang didistribusikan oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk persidangan Jarak Jauh di 53 Perguruan Tinggi/desa konstitusi, termasuk Fakultas Hukum Unpatti, dan diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi, Mutia Fria Darsini, Sabtu (9/10).
Kegiatan yang dilaksankan secara daring dan luring di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para Mahasiswa tentang hak-hak konstitusional warga negara ditengah Pandemi dan perlindungan hukum oleh negara terkait hak-hak warganegara ditengah Pandemi.
Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dr. Renny H. Nendissa, SH.,MH dalam sambutannya mewakili Dekan memberikan apresiasi kepada Mahkama Konstitusi Indonesia dalam memfasilitasi kegiatan kuliah umum ini dan camping konstitusi FH Unpatti pada Oktober 2018 lalu.
Dr. Renny berharap kuliah umum ini memberikan pemahaman kepada para kaum intlektual untuk memahami konstitusi dan kehidupan berkonstitusi di Negara kita tercinta.
Dr. Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, SH., MH. dalam penyampaian materi terkait Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Masa Pandemi berharap seluruh FH di Indonesia dapat menemukan petunjuk tentang Hukum Tata Negara darurat dan FH Unpatti dapat mengambil bagian didalamnya dan memberikan persepsi yang baik setelah kuliah umum ini guna pengembangan dalam bernegara di jajaran Hukum Tata Negara kedepan. Harapan yang besar kepada FH Unpatti sebagai perpanjangan tangan MK dalam perlindungan hak konstitusional bagi seluruh Warga Negara Indonesia. FH Unpatti dan MK dapat tetap terjalin kerjasamnya dan kedepan akan ada kegaitan-kegiatan bersama MK, tutupnya.
Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, di moderatori oleh Dr. Erik Stenly Holle, SH., MH. Kegiatan ini mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari peserta kuliah umum.
Kegiatan ini di ikuti oleh para mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum , Program Magister, Program Studi Doktor Fakultas Hukum Unpatti dan para mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi di kota Ambon.
Sumber : HUMAS UNPATTI