Meningkatkan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

 

Meningkatkan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan

guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa

 

Oleh  : M. Hermawan Eriadi

 

bab i
pendahuluan

 

 

1.         Umum

Perkembangan pemberdayaan petani dan nelayan di Indonesia dikenal dengan program penyuluhan, dimulai bersamaan dengan berdirinya Departemen Pertanian (Van Landbouw) pada tahun 1905. Pada masa itu, salah satu tugas departemen tersebut adalah menyalurkan hasil penyelidikan perlanian kepada petani. Lalu, menjelang dan awal Pelita 1, melalui program Bimbingan Massa-lntensifikasi Massal (Bimas-Inmas), penyuluhan dilakukan besar-besaran.

Dalam pemberdayaan petani dan nelayan terutama dalam hal distribusi pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) adanya pangan yang cukup untuk didistribusikan, b) terdapatnya sarana dan prasarana, c) personil yang dapat bekerja secara efektif, efisien, dan jujur.

Sementara itu, dalam hal ketahanan pangan, hingga saat ini Indonesia masih rentan. Sementara produksi pangan juga masih lemah, jauh dibandingkan ketergantungan konsumsi beras dalam pola konsumsi pangan yang masih tinggi. Hal ini terjadi salah diantaranya akibat pola konsumsi yang sangat mengandalkan nasi sebagai konsumsi pokok (139 kg/th), sementara konvesi lahan pertanian sangat tinggi (50 ribu Ha pertahun), sedangkan penambahan lahan baru masih sangat terbatas. Disisi lain Indonesia juga menghadapi tantangan alam berupa daerah yang rawan bencana alam.

Kemandirian Bangsa yang menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Kondisi bangsa Indonesia saat ini, sayangnya masih belum mencapai kemandirian, khususnya menyangkut hubungan international, ekonomi, pengelolaan Sumber Kekayaan Alam. Tidak terkecuali dalam hal kemandirian disektor pangan.

2.         Maksud dan Tujuan

a.         Kertas Karya Kelompok ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang meningkatkan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.

b.         Tujuannya adalah untuk memberikan sumbangan bahan pemikiran atau umpan balik kepada para pengambil keputusan tingkat nasional dalam menentukan kebijakan lebih lanjut dalam upaya mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa

 

3.         Ruang Lingkup dan Sistematika.

a.         Ruang Lingkup. Ruang lingkup Kertas Karya Kelompok ini adalah membahas tentang meningkatkan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.

 

b.         Sistematika. Naskah Kertas Karya Kelompok ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

1)         BAB    I : Pendahuluan, menjelaskan mengenai latar belakang penulisan Kertas Karya Kelompok, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika, metoda dan pendekatan serta pengertian-pengertian.

2)        BAB   II : Landasan Pemikiran, menjelaskan tentang landasan pemikiran yang bersifat umum, Paradigma Nasional, dilanjutkan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional, Landasan teori dan tinjauan pustaka.

3)        BAB III : Pemberdayaan Petani dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Saat Ini, Implikasi Terhadap Pencapaian Ketahanan Pangan Dan Kemandirian Bangsa Serta Permasalahan Yang Di Hadapi, menjelaskan kondisi saat ini, implikasi-implikasinya terhadap pencapain ketahanan pangan dan kemandirian bangsa, serta permasalahan yang di hadapi saat ini.

4)         BAB IV : Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis, menjelaskan pengaruh perkembangan global, regional dan nasional serta peluang dan kendala yang dibawa perkembangan lingkungan strategis tersebut.

5)         BAB V            : Pemberdayaan Petani dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Yang Diharapkan, Kontribusi Terhadap Pencapaian Ketahanan Pangan Dan Kemandirian Bangsa Serta Indikator Keberhasilan, menjelaskan tentang kondisi yang diharapkan, kontribusinya terhadap peningkatan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa serta apa saja indikator-indikator keberhasilannya.

6)         BAB VI: Peningkatan Pemberdayaan Petani dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Guna Mencapai Ketahanaan Pangan Dalam Rangka Kemandirian Bangsa, meliputi rumusan kebijakan, strategi dan upaya-upaya yang harus dilakukan agar strategi peningkatan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan yang diharapkan dapat terwujud, sehingga ketahanan pangan tercapai dan kemandirian bangsa terwujud.

7)         BAB  VII : Penutup, yang berisi kesimpulan dan saran

 

4.         Metode dan Pendekatan.

           Dalam menyusun Kertas Karya Kelompok ini penulis menggunakan metode deskriptif analitik, dilaksanakan dengan mengacu kepada studi kepustakaan, sedangkan pembahasan masalah menggunakan pendekatan komprehensif integral dengan perspektif Ketahanan Nasional berdasarkan paradigma nasional dan peraturan perundangan.

 

5.         Pengertian-Pengertian

a.            Pemberdayaan dimaknai sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan kemampuan yang sudah ada menjadi lebih baik, dengan menggunakan metode, proses, program dan upaya gerakan otorisasi pihak yang berwenang sesuai dengan undang-undang demi mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih dari kondisi sebelumnya.[1]

b.            Distribusi Pangan, diartikan sebagai tersedianya pangan dan pasokan pangan secara merata sepanjang waktu baik jumlah, mutu, keamanan dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

c.            Ketahanan Pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah diperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub sistem distribusi dan sub sistem konsumsi.[2]

d.            Kemandirian Bangsa. Kemandirian bangsa dimaknai sebagai kemampuan bangsa untuk berinisiatif, mengatasi masalah, mengambil keputusan dengan rasa percaya diri dan mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan segala sumberdaya yang dimiliki tanpa tergantung negara lain.

 


 

Bab ii
landasan pemikiran

 

 

6.          Umum

Peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan sebagai bagian dari bangsa Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Mengingat bangsa Indonesia sejak dahulu telah mempunyai jati diri dengan falsafah hidup seperti tertuang dalam  Pancasila, maka dapat dikatakan bahwa norma dari paradigma nasional adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional dan RPJMN sebagai landasan operasional.

7.            Paradigma Nasional

a.            Pancasila  sebagai Landasan Idiil

Pancasila, yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, berisi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang merupakan tujuan dan dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila ini sebagai ajaran yang mengarahkan bangsa menuju tujuan, cita-cita dan masa depan yang lebih baik disebut sebagai landasan idiil atau ideologi nasional. Landasan idill Pancasila yang merupakan tujuan nasional bangsa adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Landasan idiil Pancasila dalam pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna ketahanan pangan mengamanatkan dan memberikan arah bahwa pemberdayaan petani dan nelayan harus diarahkan kepada upaya pembangunan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum bangsa dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya petani dan nelayan.

b.            UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Di dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur antara lain: (1) NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara (Pasal 25A); (2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3); dan (3) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat 4).

Berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945 diatas, pemberdayaan petani dan nelayan dalam subsistem distribusi pangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan yang pada gilirannya menguatkan berekonomian nasional.

c.            Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam satu kesatuan sosial, budaya, hukum dan pertahanan keamanan.

Berdasarkan landasan visional Wawasan Nusantara, maka pemberdayaan petani dan nelayan dalam subsistem distribusi pangan guna ketahanan pangan diarahkan dan diatur demi menjaga keadilan, keserasian dan keterpaduan kelompok masyarakat maupun antar daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial, budaya dan politik.

d.            Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional

Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.[3]

Berdasarkan landasan konsepsional Ketahanan Nasional, maka pemberdayaan petani dan nelayan dalam subsistem distribusi pangan dilakukan dalam perspektif stabilitas sosial karena kesenjangan kesejahteraan antara petani-nelayan dengan penguasa agrobisnis dapat dikurangi.

8.            Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional

 

 

Landasan oprasional dalam pemberdayaan petani dan nelayan, antara lain:

1.    Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan;

2.    Undang-undang No. 25 Tahun 2004 RPJMN 2009-2014

3.    Undang-Undang No. 18/2004 tentang Perkebunan

4.    Undang-Undang No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

5.    Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025

6.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

7.    Peraturan Pemerintah No 68 Th 2002 tentang Ketahanan Pangan;

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;

9.    Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;

 

9.         Landasan Teori

Pemberdayaan yang diadaptasikan dari istilah empowerment yang berkembang di Eropa mulai abad pertengahan, terus berkembang hingga diakhir 70-an. Hakikat dari konseptualisasi empowerment berpusat pada manusia dan kemanusiaan, dengan kata lain manusia dan kemanusiaan sebagai tolak ukur normatif, struktural, dan substansial. Dengan demikian konsep pemberdayaan sebagai upaya membangun eksistensi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, pemerintah, negara, dan tata dunia di dalam kerangka proses aktualisasi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Konsep pemberdayaan lahir sebagai antitesis terhadap model pembangunan yang kurang memihak pada rakyat mayoritas. Konsep ini dibangun dari kerangka logik sebagai berikut : (1) bahwa proses pemusatan kekuasaan terbangun dari pemusatan kekuasaan faktor produksi; (2) pemusatan kekuasaan faktor produksi akan melahirkan masyarakat pekerja dan masyarakat pengusaha pinggiran; (3) kekuasaan akan membangun bangunan atas atau sistem pengetahuan, sistem politik, sistem hukum dan sistem ideologi yang manipulatif untuk memperkuat legitimasi; dan (4) pelaksanaan sistem pengetahuan, sistem politik, sistem hukum dan ideologi secara sistematik akan menciptakan dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan masyarakat tunadaya.[4]

Pemberdayaan dimaknai sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan kemampuan yang sudah ada menjadi lebih baik, dengan menggunakan metode, proses, program dan upaya gerakan otorisasi pihak yang berwenang sesuai dengan undang-undang demi mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih dari kondisi sebelumnya.[5] Dalam konsep pemberdayaan, manusia adalah subjek dari dirinya sendiri. Proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan kemampuan kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya.[6] Sebagaimana menurut Karsidi (2009), bahwa pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan penerima manfaat dan proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan.[7]

 

10.       Tinjauan Pustaka

Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people centred, participatory, empowering, and sustainable”. Konsep ini lebih luas dari hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net), yang pemikirannya belakangan ini banyak dikembangkan sebagai upaya mencari alternatif terhadap konsep-konsep pertumbuhan di masa yang lalu. Konsep ini berkembang dari upaya banyak ahli dan praktisi untuk mencari apa yang antara lain oleh Friedman disebut sebagai alternative development, yang menghendaki ‘inclusive democracy, appropriate economic growth, gender equality and intergenerational equaty” (Friedman, 1992 via Ginanjar : 1997:55).

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakanan. Dengan kata lain, pemberdayaan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Menurut Sumodiningrat (1999)[8], bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memandirikan masyarakat lewat perwujudan potensi kemampuan yang mereka miliki.

Mubyarto (1998)[9] menekankan bahwa terkait erat dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Dalam proses pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pengembangan sumberdaya manusia, penciptaan peluang usaha yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat menentukan jenis usaha, kondisi wilayah yang pada gilirannya dapat menciptakan lembaga dan sistem pelayanan dari, oleh dan untuk masyarakat setempat. Upaya pemberdayaan masyarakat ini kemudian pada pemberdayaan ekonomi rakyat dapat terimplementasi. Logika berfikir dari teori di atas, dapat dipakai pada pemberdayaan kehutanan.

Dengan demikian, maka pemberdayaan  petani dan nelayan diartikan sebagai suatu sistem pendidikan di luar sekolah (nonformal) untuk para petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka tahu, mau, mampu, dan berswadaya mengatasi masalahnya secara baik dan memuaskan dan meningkat kesejahteraannya (Wiriatmadja, 1990).

Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk mengubah pola pikir ke arah yang lebih maju, peningkatan kemampuan usaha tani, penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani guna meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam paradigma baru, pemberdayaan  bukan menempatkan petani dan nelayan sebagai obyek tetapi lebih mengutamakan petani sebagai manusia bukan sebagai sasaran. Uphoff (1988) menyatakan bahwa manusia tidak lagi harus diidentifikasi sebagai “kelompok sasaran”, melainkan sebagai “pemanfaat yang diharapkan” yaitu mereka yang akan diuntungkan dengan adanya program-program tersebut. Oleh karena itu, harus lebih jelas “kepada siapa” peraih manfaatnya dan “bagaimana” program dilaksanakan harus lebih besar mencerminkan pendekatan “proses belajar”. Pendekatan ini diharapkan akan menghasilkan partisipasi Petani dan Nelayan secara maksimal dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Petani dan Nelayan akan merasa memperoleh manfaat untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya.

Untuk itu, maka paradigm pemberdayaan Petani dan Nelayan  menggunakan  pendekatan “farmer first”. Dalam konsep farmer first, menurut Chambers (1993), tujuan utama pemberdayaan  adalah: Pertama; Petani dan Nelayan difasilitasi oleh pihak luar dalam menganalisis kebutuhan dan prioritas. Kedua; Alih teknologi dari pihak luar kepada petani dan nelayan melalui prinsip-prinsip, metode-metode dan seperangkat pilihan-pilihan. Ketiga; Petani dan Nelayan diberikan kesempatan untuk memilih materi yang dibutuhkannya. Keempat: Karakteristik perilaku petani dan nelayan dicirikan oleh pengaplikasian prinsip-prinsip, memilih dari seperangkat pilihan-pilihan dan mencoba serta menggunakan metode-metode, dan Kelima: Hasil utama yang ingin dicapai oleh pihak luar adalah petani dan nelayan mampu meningkatkan kemampuan adaptasinya serta memberikan pilihan-pilihan yang lebih luas bagi petani dan Nelayan. Kedelapan: Karakteristik model penyuluhan yang utamanya yaitu dari petani ke petani. Ketujuh: Agen penyuluhan berperan sebagai fasilitator dan pencari serta memberikan pilihan.

Di Indonesia, perkembangan pemberdayaan petani dan nelayan kecil dikenal dengan program penyuluhan, dimulai bersamaan dengan berdirinya Departemen Pertanian (Van Landbouw) pada tahun 1905. Pada masa itu, salah satu tugas departemen tersebut adalah menyalurkan hasil penyelidikan perlanian kepada petani. Lalu, menjelang dan awal Pelita 1, melalui program Bimbingan Massa-lntensifikasi Massal (Bimas-Inmas), penyuluhan dilakukan besar-besaran. Walaupun demikian, praktis sejak perang kemerdekaan orientasi kegiatan penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan produksi bahan makanan pokok rakyat Indonesia yaitu beras.

 


 

BAB III
KONDISI Pemberdayaan Petani dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Saat Ini, Implikasi Terhadap Pencapaian Ketahanan Pangan Dan Kemandirian Bangsa Serta Permasalahan Yang Di Hadapi

 

 

11.       Umum.

Kondisi pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dapat tergambar dari kondisi kehidupan umum ekonomi petani dan nelayan itu sendiri. Selain itu juga terlihat dari situasi keterlibatan petani dan nelayan dalam sub-sistem distribusi pangan. Selanjutnya barulah dalam perspektif pemberdayaan, berupa upaya yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam pemberdayaan masyarakat.

Bab ini akan menjelaskan kondisi petani dan nelayan saat ini, perannya dalam sistem distribusi pangan dan langkah-langkah pemberdayaan yang dilakukan terhadap petani dan nelayan. Selanjutnya juga dijelaskan implikasi atau dampak kondisi saat ini terhadap pencapaian ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Dari kondisi ini kemudian diformulasikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

 

12.       Kondisi Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Saat Ini.

Kondisi pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dapat dijelaskan sebagai berikut;

a.            Keberpihakan dan dukungan (political will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Keberpihakan dan dukungan pemerintah masih jauh dari harapan. Upaya pemberdayaan petani dan nelayan yang pada masa orde baru cukup gencar dilakukan dengan penyuluhan mengalami penurunan. Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai wujud dukungan regulatif hingga saat ini masih tertahan. Dalam hal distribusi hasil pertanian dan perikanan pun masih belum terlindungi dari tengkulak dan lemahnya daya tawar petani karena kurangnya informasi pasar, sementara tradisi lumbung desa telah makin melemah. Pemerintah juga belum memiliki sistem jaminan pemasaran hasil pertanian dan perikanan, selain beras.

 

b.            Kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Keadaan pendidikan masih dikeluhkan bahwa rata-rata petani dan nelayan Indonesia baru tamat SMP atau lebih rendah.[10] Kesulitan ekonomi memaksa petani dan nelayan tidak mampu membiayai pendidikan tinggi. Sementara itu penyuluhan pertanian dan perikanan tidak lagi intens seperti masa lalu, apalagi terkait dengan usaha distribusi pangan maupun kewirausahaan. Begitu pula dengan pemahaman dan pemanfaatan teknologi yang dimiliki petani dan nelayan masih tergolong lemah, hal ini juga mempersulit petani dan nelayan untuk mengadopsi perkembangan teknologi. Di sisi yang lain, penyuluh pertanian dan perikanan juga belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam sistem distribusi pertanian, sehingga tidak banyak membantu petani dan nelayan yang melakukan usaha distribusi hasil pertanian dan perikanan.

 

c.            Infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Kondisi infrastruktur desa dan pesisir masih jauh jika dibandingkan dengan perkotaan. Padahal infrastruktur seperti jalan desa merupakan hal yang vital bagi distribusi hasil pertanian dan perikanan. Belum lagi sarana angkutan umum yang masih sangat terbatas. Akibatnya petani dan nelayan sulit masuk dalam rantai distribusi pangan dengan menjual langsung produknya sendiri, karena biaya transportasi yang tinggi. Sedangkan untuk disimpan maupun diawetkan, belum terdapat sarana dan sistem yang baik, sedangkan lumbung desa tidak terpelihara dengan baik.

 

d.            Kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Koperasi Unit Desa yang selama ini menjadi badan usaha milik petani dan nelayan belum dapat dioptimalkan peran dan fungsinya, hal ini diantaranya disebabkan oleh lemahnya pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah. KUD mengalami kesulitan untuk ekspansi usaha ke sistem distribusi pangan karena keterbatasan kemampuan dan permodalan.

 

e.            Permodalan yang dimiliki petani dan nelayan khususnya pada keterlibatan dalam sistem distribusi pangan. Kondisi perekonomian petani dan nelayan masih memprihatinkan. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan modal kerja untuk bertani dan nelayanpun terasa sulit, apalagi untuk modal usaha perdagangan hasil pertanian dan perikanan. Akses terhadap permodalan masih sangat terbatas. Bahkan informasi mengenai permodalan tidak dapat dengan mudah didapatkan. Persyaratan perbankan menyulitkan petani dan nelayan untuk menjadi kreditur, karena masih dianggap tidak bankable. Sementara bantuan modal dari pemerintah untuk usaha distribusi hasil pertanian dan perikanan masih sangat terbatas.

 

 

13.       Implikasi Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Terhadap Pencapaian Ketahanan Pangan dan Kemandirian Bangsa.

Untuk bisa memahami bagaimana pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dapat mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa dapat dianalisa bagaimana implikasinya terhadap ketahanan pangan dan kemandirian bangsa dapat dijelaskan sebagai berikut;

 

a.            Implikasi Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Terhadap Pencapaian Ketahanan Pangan. Selama ini lemahnya pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan beimplikasi pada kurangnya peran mereka pada usaha selain produksi pertanian dan perikanan, akibatnya petani dan nelayan masih jauh dari sejahtera. Dengan posisi tawar yang lebih lemah berhadapan dengan tengkulak sedangkan sistem cadangan dan pengawetan buruk, maka keuntungan petani dan nelayan tidak bisa dimaksimalkan. Pada sisi lain, rantai distribusi hasil pertanian dan perikanan menjadi panjang didominasi oleh tengkulak dan distributor kakap. Sehingga harga bahan pangan sampai ke konsumen akan tinggi. Hal ini jelas mengancam ketahanan pangan nasional.

 

b.           Implikasi Pencapaian Ketahanan Pangan Terhadap Kemandirian Bangsa. Pangan adalah kebutuhan yang paling asasi dari setiap manusia, karenanya negara berkewajiban menjamin ketersediaannya. Pemenuhan kebutuhan ini menjadi faktor penting bagi eksistensi suatu negara. Meskipun memiliki sumber ekonomi yang cukup, namun akan menghadapi kesulitan jika tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya. Sejarah juga mencatat bahwa strategi politik pangan banyak digunakan untuk menguasai pertahanan musuh.

Kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini yang masih menghadapi banyak tantangan akan memberikan implikasi pada kondisi ketergantungan bangsa Indonesia terhadap suplai dari bangsa asing. Dengan kondisi tersebut akan memberikan dampak mudahnya bangsa asing mengintervensi kebijkan politik pemerintah, sehingga akan dapat mengganggu kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Kebijakan impor produk pangan selama ini merupakan indikasi buruk dan merefleksikan sulitnya mencapai swasembada pangan berkelanjutan, meskipun sumber daya pangan di negeri berlimpah. Hal ini berakibat pada sulitnya bangsa Indonesia melepaskan diri dari ketergantungan terhadap impor produk pangan. Dengan demikian upaya untuk mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional bukan hanya dipandang dari sisi untung rugi ekonomi saja tetapi harus disadari sebagai bagian yang mendasar bagi ketahanan nasional dan kemandirian bangsa.

 

14.       Permasalahan Yang Dihadapi

Memperhatikan perkembangan peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dihadapkan dengan upaya mencapai ketahanan pangan nasional, sampai saat masih belum dimaksimalkan sebagai suatu kekuatan dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, sekaligus mengamankan sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan sekaligus mewujudkan kemandirian bangsa. Dari kondisi diatas dapat diformulasikan suatu permasalahan yaitu bagaimana pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa? Dari permasalahan tersebut, dapat dirumuskan beberapa pokok persoalan antara lain adalah:

a.         Lemahnya keberpihakan dan dukungan (political will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Hal ini terlihat pada lambatnya proses penyelesaian RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Selain itu, dukungan terhadap penyuluh pertanian semakin melemah. Sedangkan petani dan nelayan masih belum bisa terlindungi dari tengkulak. Karena itu, rantai distribusi pangan juga menjadi panjang dan tidak efisien.

 

b.         Lemahnya kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Tingkat pendidikan yang relatif rendah dari petani dan nelayan, ditambah dengan kurangnya sarana pendidikan dan pelatihan terkait kewirausahaan dan sistem distribusi pangan menjadikan kualitas SDM petani dan nelayan sangat lemah. Sehingga menyulitkan pula untuk memanfaatkan teknologi pertanian dan perikanan

 

c.         Terbatasnya infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Kondisi infrastruktur, sarana dan prasarana yang dimiliki petani dan nelayan dalam mendukung usaha distribusi hasil pertanian dan perikanan masih sangat terbatas. Biaya distribusi menjadi tinggi. Sementara fasilitas bagi penyimpanan, pergudangan dan pengawetan hasil pertanian dan perikanan masih sangat terbatas.

 

d.         Belum optimalnya kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Belum optimalnya peran Koperasi Unit Desa dalam memfasilitasi petani dan nelayan dalam usaha distribusi pangan. Pembinaan yang dilakukan pemerintah masih minim, tak terkecuali bantuan dan kemudahan permodalan.

 

e.         Masih terbatasnya akses permodalan masyarakat petani dan nelayan khususnya keterlibatan dalam sistem distribusi pangan. Permodalan masih sulit diakses oleh petani dan nelayan. Persyaratan perbankan yang sulit dipenuhi menyebabkan mereka tidak bankable. Sedangkan mengharapkan bantuan dari pemerintah “bagai pungguk merindukan bulan”.


BAB IV

PENGARUH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

 

15.         Umum

Perubahan lingkungan strategis yang mencakup perubahan kondisi global maupun domestik yang dapat membawa dampak terhadap kondisi Indonesia secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan nasional, pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan juga harus memperhitungkan pengaruh dinamika perkembangan lingkungan strategis. Akan diuraikan pengaruh masing-masing perkembangan lingkungan strategis dan analisis peluang dan kendala dari perkembangan lingkungan strategis tersebut.

 

16.         Pengaruh Perkembangan Global

Perubahan lingkungan strategis global terlihat dari globalisasi yang melanda hampir seluruh dunia. Dengan terjadinya globalisasi, seluruh dunia menjadi saling terhubung satu sama lain (interconnected) dalam aspek kehidupan, seperti budaya, ekonomi, politik, teknologi dan lingkungan.[11] Terkait dengan liberalisasi/pasar bebas, dengan diberlakukannya perdagangan bebas dunia secara bertahap di beberapa kawasan dunia. Pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan menghadapi tantangan, karena dengan perdagangan bebas produk pertanian akan menghadapi persaingan dari negara lain, tidak hanya dari daerah lain.

 

17.     Pengaruh Perkembangan Regional

Perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara dalam bentuk AFTA, yang pada esensinya menghilangkan hambatan tarif bagi produk barang dan jasa suatu negara untuk memasuki pasar negara lain. Pada pertemuan tingkat pejabat senior dalam Asean Ministerial Meeting on Agriculture and Forestry (AMAF) dibahas 5 hal penting, yaitu soal cadangan beras, ketahanan pangan, peternakan, kerja sama Asean dengan FAO, dan kerja sama Asean dengan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).[12] ASEAN mengupayakan tercapainya Ketahanan Pangan seluruh negara anggotanya melalui pembinaan kerja sama yang melibatkan pemerintahan maupun swasta.

Dengan demikian, pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan yang efektif, komprehensif dan efisien akan meningkatkan daya saing petani dan nelayan, hal ini akan sangat berperan dan menentukan daya saing Indonesia pada era perdagangan bebas di kawasan ASEAN ini.

 

18.         Pengaruh Perkembangan Nasional

Pengaruh perkembangan lingkungan nasional merupakan lingkungan yang paling berpengaruh terhadap pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Oleh karena itu, pengrauh perkembangan nasional akan diuraikan secara komprehensif dan integral, mencakup Tri Gatra dan Panca Gatra:

 

a.            Geografi. Indonesia adalah Negara sebuah negara kepulauan (Archipelagic State), sejak Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Seal UNCLOS 1982). Selanjutnya Deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Terkait dengan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, faktor geografi Indonesia ini menentukan tingkat persoalan yang dihadapi dalam distribusi pangan.

 

b.            Demografi. Dengan jumlah penduduk Indonesia 237,641,326 jiwa[13] pada tahun 2010 membuktikan bahwa potensi penduduk sangat besar. Distribusi bahan makanan merupakan salah satu  hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka mencapai Ketahanan Pangan nasional. Kondisi Demografi antara lain angkat pertambahan penduduk yang cukup tinggi (1,49% per tahun). Selain itu penyebaran penduduk yang tidak berimbang, dimana sebagian besar penduduk mendiami wilayah pulau Jawa dan Madura. Kondisi jumlah penduduk yang besar, pertambahan penduduk yang tinggi dan penyebaran penduduk yang tidak merata ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah untuk mengatasinya.

 

c.            Sumber Kekayaan Alam (SKA). Sumber Kekayaan Alam (SKA), pada dasarnya mengandung variable ketersediaan pangan, energi, mineral, sumber daya laut hayati, komoditi perkebunan dan kondisi lingkungan hidup. Indonesia belum optimal memanfaatkan SKA yang dimiliki untuk mensejahterakan rakyat. Sebagai negara agraris, potensi bahan baku pangan di Indonesia sangat besar dengan ketersediaan bahan pokok sepanjang tahun. Karenanya, terkait dengan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan didukung dengan potensi SKA yang dimiliki.

           

d.            Ideologi. Kesadaran masyarakat terhadap Ideologi Pancasila cenderung mengalami penurunan sejak reformasi 1998 bergulir. Dari aspek ideologis, terdapat kelemahan dalam pemahaman dan kepercayaan terhadap Pancasila dari sebagian kelompok masyarakat, telah dimanfaatkan oleh kelompok ideologis untuk kepentingan perjuangannya. Perkembangan ini perlu diwaspadai dan diambil langkah-langkah untuk menanganinya secara komprehensif. Agar tidak berkembang lebih lanjut.

 

e.            Politik. Paska reformasi, sistem ceck and balances antara pemerintah, legislatif dan rakyat menjadi lebih terbuka. Karenanya kondisi ini berpengaruh terhadap proses penentuan kebijakan dan perundang-undangan. Di sisi lain, proses ini juga tidak akan lepas dari pengaruh dan intervensi asing karena berkaitan dengan kepentingan negara maju, investor dan perusahaan multinasional.

 

f.             Ekonomi. Dalam APBN 2012, pemerintah menempatkan prioritas alokasi anggaran antara lain untuk ketahanan pangan sebesar Rp 41,9 triliun.[14] Dari alokasi dana sebesar itu, pemerintah merencanakan sejumlah program ketahanan pangan di antaranya, menargetkan surplus beras 10 juta ton dalam tahun 2014 mendatang.

 

g.            Sosial Budaya. Indonesia memiliki akar budaya yang luhur dengan karakteristik masyarakat yang cenderung hidup secara agraris. Di sisi lain, masih adanya kesenjangan sosial yang sangat tajam di kalangan masyarakat dan tidak adanya kepastian hukum yang jelas, serta masih tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan, berpotensi terjadinya konflik sosial. Tekanan sosial ekonomi dan ketidakpastian hukum merupakan beberapa faktor penyebab perubahan perilaku, terutama adanya kecenderungan yang lebih mementingkan kelompok, tindakan kekerasan, main hakim sendiri, dan tindakan anarkis yang tidak mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat dan hukum. Oleh karena itu, pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya ini, khususnya menyangkut kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat petani dan nelayan.

 

h.            Pertahanan Keamanan. Ketahanan pangan sebagai salah satu dari tiga pilar utama Ketahanan Nasional merupakan prakondisi penting yang harus dicapai dalam proses pembangunan nasional. Dengan tercapainya Ketahanan Pangan, kemandirian bangsa Indonesia dalam mencukupi kebutuhan pangan nasional akan mampu terbebas dari ketergantungan terhadap pihak lain. Hal ini akan berdampak pada kewibawaan Indonesia. Pada sisi lain, beberapa kecenderungan masalah pertahanan keamanan yang akan dihadapi Indonesia diantaranya: tindakan kejahatan seperti illegal logging, illegal fishing, human and drugs trafficking masih akan terjadi sehingga akan merugikan ekonomi Indonesia.

 

19.         Peluang dan Kendala

a.        Peluang

1)               Dengan pelaksanaan AFTA maka arus investasi, barang, jasa, dan expert dari suatu negara anggota Asean ke negara anggota Asean lainnya praktis akan hampir dapat bergerak bebas. Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan daya saing produk dengan produk pertanian dan kelautan yang berkualitas, efektif dan efisien.

2)               Indonesia dengan SKA yang berlimpah tetapi belum terkelola dengan baik sehingga belum optimal mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, peluang kayanya SKA dapat dimanfaatkan khususnya bagi peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan dengan pemberdayaan yang dilakukan.

3)               Akar sosial budaya yang luhur dan tradisi sebagai negara agraris menjadi peluang bagi Indonesia untuk mencapai ketahanan pangan. Hal ini dapat dilakukan dengan salah satunya memberdayakan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan.

4)               Situai politik nasional yang cukup kondusif, khususnya dalam proses legislasi revisi Undang-Undang Pangan dan penyusunan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi peluang bagi peningkatan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan.

 

 

 

b.        Kendala

1)               Dengan pelaksanaan AFTA/ Asean Economic Community dan jika Indonesia tidak memiliki keunggulan dalam sektor pertanian dan kelautan dari negara lain, maka Indonesia akan kalah dalam perdagangan bebas.

2)               Indonesia dengan SKA yang berlimpah tetapi jika tidak dikelola dengan baik dengan memberdayakan petani dan nelayan, maka SKA Indonesia akan terabaikan, bahkan sangat mungkin akan dicuri secara illegal oleh pihak-pihak asing.

3)               Meskipun Indonesia memiliki akar sosial budaya yang luhur, namun pengaruh luar dan situasi kesenjangan ekonomi masyarakat dapat mempengaruhi dan menyebabkan konflik sosial dan kericuhan yang dapat menimbulkan kerawanan sosial. Beberapa persoalan agraria yang berujung pada konflik dan perampasan tanah pertanian.

4)               Kuatnya kepentingan asing dan kelompok-kelompok kepentingan yang ingin mempertahankan hegemoni dalam sistem pertanian dapat menjadi kendala penyusunan revisi Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Karena akan dapat mengintervensi proses menyusunan sehingga dapat merugikan petani dan nelayan.

 


 

Bab V
KONDISI PEMBERDAYAAN PETANI dAN NELAYAN DALAM SISTEM DISTRIBUSI PANGAN YANG DIHARAPKAN, KONTRIBUSI TERHADAP PENCAPAIAN KETAHANAN PANGAN DAN KEMANDIRIAN BANGSA SERTA INDIKATOR KEBERHASILAN

 

 

20.       Umum.

Kondisi pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan diharapkan dapat menjadi daya dorong bagi peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan. Karena dengan kondisi produksi pangan yang dihasilkan petani dan nelayan yang sangat terbatas diperlukan tambahan penghasilan bagi mereka. Salah satunya dengan terlibat dalam sistem distribusi pangan, baik berupa stok maupun distribusi. Karena itu perlu dilengkapi dengan kualitas SDM petani dan nelayan yang tinggi, dukungan infrastruktur, kelembagaan dan permodalan yang baik pula.

Bab ini akan menjelaskan kondisi petani dan nelayan yang diharapkan, perannya dalam sistem distribusi pangan dan langkah-langkah pemberdayaan yang diharapkan dilakukan terhadap petani dan nelayan. Selanjutnya juga dijelaskan kontribusi positifnya terhadap pencapaian ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Dari kondisi ini kemudian diformulasikan indikator-indikator keberhasilannya.

 

21.       Kondisi Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Yang Diharapkan

Kondisi pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan diharapkan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Untuk dapat mengetahui sejauh mana kondisi yang diharapkan, dapat dilakukan analisa  pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan yang diharapkan, sebagai berikut;

 

a.            Keberpihakan dan dukungan (political will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Untuk dapat meningkatkan peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, diharapkan pemerintah memberikan keberpihakan dan dukungan, misalnya dengan membuatan regulasi terkait pemberdayaan petani dan nelayan. Begitu pula bentuk dukungan berupa mengoptimalkan peran penyuluh dalam mendampingi petani dan nelayan, termasuk dalam usaha distribusi pangan. Keberpihakan diharapkan terlihat pula dalam penjaminan pemasaran hasil pertanian dan perikanan sehingga dapat terbebas dari tengkulak.

 

b.            Kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Untuk meningkatkan kualitas SDM petani dan nelayan diharapkan terdapat sarana pendidikan dan pelatihan bagi mereka yang berminat pada usaha distribusi pangan maupun kewirausahaan lainnya. Begitu pula diharapakan petani dan nelayan memiliki kemampuan menyerap perkembangan teknologi bagi peningkatan produktifitas usaha pertanian dan perikanan yang mereka lakukan.

 

c.            Infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Sarana dan prasarana pedesaan dan pesisir diharapkan dapat dipercepat peningkatannya, karena hal ini merupakan prasyarat bagi kemudahan petani dan nelayan untuk terlibat dalam usaha distribusi pangan. Begitu pula fasilitas untuk penyimpanan dan pengawetan hasil pertanian dan perikanan idealnya dapat dipenuhi oleh pemerintah. Lumbung desa sebagai salah satu kearifan lokal masyarakat petani juga perlu mendapat back-up agar tetap lestari.

 

d.            Kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Koperasi Unit Desa sebagai soko guru perekonomian di perdesaan dan daerah pesisir diharapkan dapat dioptimalkan perannya dalam menunjang usaha-usaha petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Dengan kuatnya KUD akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani dan nelayan. Diharapkan pula badan usaha milik petani dan nelayan lainnya juga dapat difasiltasi untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya diperlukan pendampingan oleh pemerintah, selain bantuan modal kerja, kemudahan perizinan dan insentif lainnya yang dapat mempercepat perkembangan badan usaha milik petani dan nelayan.

 

e.            Permodalan yang dimiliki petani dan nelayan khususnya pada keterlibatan dalam sistem distribusi pangan. Akses permodalan terhadap petani dan nelayan yang terjun dalam usaha distribusi hasil pertanian dan perikanan perlu dibuka lebar-lebar oleh pemerintah dan perbankan. Karena itu diperlukan terobosan agar persyaratan perbankan bagi petani dan nelayan dapat dipermudah. Begitu pula idealnya kemudahan petani dan nelayan untuk memanfaatkan dana CSR pada perusahaan swasta, BUMN dan BUMD. Lebih jauh lagi, diharapkan pemerintah dapat segera merealisir Bank Petani dan Nelayan yang secara khusus mengabdikan diri bagi kemudahan petani dalam memperoleh permodalan.

 

22.       Kontribusi Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Terhadap Pencapaian Ketahanan Pangan dan Kemandirian Bangsa.

Untuk bisa mengerti bagaimana pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa  dapat dijelaskan sebagai berikut;

 

a.    Kontribusi Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Terhadap Ketahanan Pangan

Dengan meningkatnya pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan petani dan nelayan, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka. Disisi lain, permberdayaan dalam distribusi pangan juga dapat meningkatkan efisiensi rantai distribusi hasil pertanian dan pada gilirannya akan menjadikan harga produk pertanian akan lebih bersaing. Dengan demikian maka ketahanan pangan akan meningkat.

Meningkatnya ketahanan pangan dapat dartikan sebagai meningkatnya lima unsur yang berkaitan dengan ketahanan pangan yang meliputi[15]; Berorientasi pada rumah tangga dan individu; Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses; Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial; Berorientasi pada pemenuhan gizi; dan ditujukan untuk hidup sehat dan produktif.

 

b.            Kontribusi Ketahanan Pangan Terhadap Kemandirian Bangsa

Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi dan terdiri atas sub-sistem utama yaitu ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi pangan.  Sub-sistem ketersediaan pangan mencakup aspek produksi, cadangan, serta keseimbangan antara impor dan ekspor pangan. Sub-sistem distribusi pangan mencakup aspek aksesibilitas secara fisik dan ekonomi atas pangan secara merata. Sistem distribusi ini perlu dikelola secara optimal dan tidak bertentangan dengan mekanisme pasar terbuka, agar tercapai efisiensi dalam proses pemerataan akses pangan bagi seluruh penduduk. Sedangkan sub-sistem konsumsi pangan menyangkut upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mempunyai pemahaman atas pangan, gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsinya secara optimal.

Bila ketahanan pangan ini dapat dicapai maka manfaatnya tentu akan dirasakan seluruh rakyat serta menumbuhkan rasa nasionalisme karena kemampuan bangsa untuk memenuhi kebutuhan pangan sampai ke tingkat ke rumah tangga, tanpa harus tergantung dengan produk impor dari negara lain.

Dengan meningkatnya ketahanan pangan akan memberikan kontribusi pada kemandirian bangsa di bidang pangan. Kemandirian bangsa dibidang pangan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan dalam mengelola kebutuhan pangan nasional baik dalam bidang produksi, distribusi, dan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

 

23.       Indikator Keberhasilan.

Wujud keberhasilan dari pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan jelas dapat ditunjukkan dengan meningkatnya kesejahteraan petani dan nelayan pada satu sisi, dan efektifitas rantai distribusi pangan pada sisi lain. Lebih lengkap mengenai indikator keberhasilan dari pemberdayaan petani dan nelayan ini adalah;

 

a.            Tingginya keberpihakan dan dukungan (political will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Hal ini terlihat dari lahirnya regulasi berupa Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Begitu pula dengan dukungan berupa penguatan peran penyuluh tidak hanya dalam sistem produksi, namun juga pada usaha distribusi hasil pertanian dan perikanan. Begitu pula upaya meningkatkan bergaining power petani dan nelayan dihadapan tengkulak dan distributor besar.

 

b.            Meningkatnya kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Kualitas SDM petani dan nelayan, khususnya dalam usaha hasil pertanian dan perikanan terlihat dari penambahan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang disediakan oleh pemerintah menyangkut kewirausahaan dan usaha distribusi pangan. Hasilnya juga akan tampak salah satunya  dari kemampuan petani dan nelayan dalam mengadopsi perkembangan teknologi demi kemudahan usaha mereka.

 

c.            Meningkatnya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Infrastruktur dan sarana-prasarana yang menunjang pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan menjadi salah satu indikator keberhasilan. Ditandai dengan jalan desa dan sarana transportasi yang meningkat. Begitu pula dengan bertambahnya fasilitas untuk penyimpanan, pergudangan dan pengawetan hasil produksi pangan.

 

d.            Optimalnya fungsi dan peran kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan. Optimalnya peran dan fungsi lembagaan yang menunjang usaha distribusi pangan seperti KUD, Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dapat menjadi indikator keberhasilan upaya pemberdayaan. Selain itu terdapatnya bimbingan dan bantuan yang diberikan kepada badan usaha milik petani dan nelayan juga menjadi indikator penting.

 

e.            Menguatnya akses permodalan yang dimiliki petani dan nelayan khususnya pada keterlibatan dalam sistem distribusi pangan. Keberhasilan pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dapat terlihat dari kemudahan dalam mengakses permodalan dari perbankan, derasnya bantuan permodalan dari pemerintah, BUMN/BUMN dan swasta. Lebih jauh lagi indikatornya adalah keberhasilan membentuk suatu Bank Petani dan Nelayan.

 

 


 

Bab VI

KONSEPSI PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN DALAM SISTEM

DISTRIBUSI PANGAN GUNA MENCAPAI KETAHANAN PANGAN

DALAM RANGKA KEMANDIRIAN BANGSA

 

 

24.       Umum.

Pemberdayaan petani dan nelayan ini dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani dan nelayan, meningkatkan usaha tani, menumbuhkan dan rnenguatkan kelembagaan petani dan nelayan agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. Sedangkan pemberdayaan pada sistem distribusi pangan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada dua hal sekaligus, yakni peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta pada saat yang sama mengefisienkan rantai distribusi pangan sehingga dapat meningkatkan ketersedian dan keterjangkauan pangan.

Meskipun demikian, diperlukan upaya-upaya besar untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, karena selama ini yang mendaki fokus utama dari petani dan nelayan adalah pada sistem produksi pangan. Oleh karena itu, bab ini akan menguraikan kebijakan, strategi dan upaya-upaya perlu dilakukan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pemberdayaan petani dan nelayan khususnya dalam sistem distribusi pangan. Strategi dan upaya yang dibuat sedapat mungkin dengan melibatkan pemangku kepentingan yang seluas-luasnya, baik itu suprastruktur berupa pemerintah pusat dan daerah, substruktur maupun infrastruktur. Begitu pula dengan objek dari strategi dan upaya ini tidak hanya petani dan nelayan, melainkan pula kelompok tani dan kelembagaan. Sedangkan metode yang dilakukan juga beragam. Dengan demikian, maka diharapkan strategi dan upaya yang komprehensif dan integral dapat berhasil memberdayakan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.


 

25.       Kebijakan

Berdasarkan kondisi saat ini dalam menghadapi permasalahan pokok tentang bagaimana pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan guna pencapaian ketahanan pangan, maka rumusan kebijakannya adalah ;

 

Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Dalam Sistem Distribusi Pangan Guna Ketahanan Pangan

 

Kebijakan di atas menjadi acuan dalam merumuskan berbagai strategi dan upaya pemberdayaan petani dan nelayan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.

 

26.       Strategi.

Untuk mewujudkan kebijakan tersebut secara konkret, maka perlu adanya penetapan strategi untuk mencapai keberhasilan memberdayakan petani dan nelayan guna mencapai ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa, yaitu: 

 

a.            Rumusan Strategi.

Beberapa strategi yang yang dapat menjelaskan dan mengurai terhadap kebijakan yang telah disampaikan di atas, maka telah disusun strategi-strategi sebagai berikut:

 

1.       Strategi 1;        Meningkatkan keberpihakan dan dukungan (political-will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan.

2.       Strategi 2; Meningkatkan kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan.

3.       Strategi 3; Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan.

4.       Strategi 4;        Optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan.

5.       Strategi 5;  Memperkuat akses permodalan yang dimiliki petani dan nelayan khususnya pada keterlibatan dalam sistem distribusi pangan.

 

27.       Upaya.

 

a.         Upaya Strategi 1;    Meningkatkan keberpihakan dan dukungan (political will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, yaitu melalui:

1.        Pemerintah dan DPR RI mempercepat penyelesaian perumusan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan melibatkan stake holder pertanian dalam pembahasannya.

2.        Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan langkah-langkah antisipasi dan upaya pemberantasan tengkulak dengan memperketat pengaturan harga dasar pembelian hasil pertanian dan perikanan yang disertai penegakan hukumnya

3.        Kementerian Perdagangan dan Pemda membuat pembatasan pasar modern untuk menghindari persaingan tidak sehat antara pasar tradisional dengan pasar modern

4.        Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan secara berkala meningkatkan layanan analisis dan informasi pasar yang dibutuhkan oleh petani dan nelayan untuk mengoptimalkan peran dalam distribusi pangan.

5.        Dewan Ketahanan Pangan Daerah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dan kelompok tani dalam merevitalisasi tradisi lumbung pangan desa kepada masyarakat luas

6.        Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan Pusat dan Daerah memberikan penghargaan terhadap daerah-daerah yang sukses memelihara dan menjaga tradisi lumbung pangan desa.

7.        Bulog melibatkan petani dalam manajemen logistik dengan memanfaatkan lumbung pangan desa sebagai bagian dari stok nasional yang terintegrasi dengan Bulog

8.        Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemda bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT, LIPI dan Perguruan Tinggi mengembangkan teknologi di bidang kelautan menyangkut teknologi pengolahan hasil perikanan.

9.        Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemda bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT, LIPI dan Perguruan Tinggi meningkatkan dukungan dana riset dan pengembangan inovasi teknologi distribusi pangan masyarakat petani dan nelayan khsususnya yang masih bersifat perintis

10.     Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan melakukan pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan

11.     Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian dan perikanan melalui pembelian secara langsung, menarnpung hasil pertanian dan perikanan ataupun menyediakan akses pasar.

12.     Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Riset dan Teknologi melakukan terobosan dalam pengawetan/pengalengan hasil tangkapan/budidaya perikanan sehingga dapat mengawetkan dan sekaligus menjual langsung hasil perikanan kepada konsumen.

 

            b.         Upaya Strategi 2; Meningkatkan kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, yaitu melalui:

1.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Pemda memberikan penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan kepada petani dan nelayan mengenai kewirausahaan, manajemen usaha, pemasaran, distribusi dan meningkatkan pengetahuan tentang struktur pasar.

2.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemen UMKMK memberikan pendidikan dan pelatihan kepada kelompok tani dan nelayan agar mampu membentuk dan mengembangkan badan usaha dalam bidang distribusi pangan dan pengelolaan cadangan pangan.

3.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Riset dan Teknologi melakukan pendidikan dan pelatihan pemanfaatan teknologi pada sistem distribusi pangan.

4.        Pemerintah Daerah mengusulkan penambahan jumlah penyuluh lapangan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, khususnya untuk pemdampingan terkait distribusi pangan.

5.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pelatihan dan pendidikan bagi penyuluh pertanian dan perikanan khususnya menyangkut sistem distribusi hasil petani dan perikanan.

6.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Riset dan Teknologi melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada Petani dan Nelayan terkait teknologi dalam mengelola stok/cadangan hasil pertanian dan perikanan.

7.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, memberikan beasiswa bagi petani untuk memperoleh pendidikan, kursus maupun workshop mengenai kewirausahaan mengenai distribusi pangan dan agrobisnis

 

c.         Upaya Strategi 3 ;   Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, yaitu melalui:

1.        Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat perwujudan  terminal agrobisnis dan sub terminal agrobisnis untuk memfasilitasi pemasaran dan transaksi seperti outlet pemasaran hasil pertanian, lelang, langganan, pasar spot yang dilengkapi gudang dan bangsal dengan fasilitas penunjangnya untuk melakukan kegiatan sortasi, pemilahan dan pengemasan.

2.        Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Daerah meningkatkan anggaran bagi pembangunan sarana dan prasarana jalan dan transportasi massal hingga ke pelosok desa dan pesisir pantai untuk menghubungkan daerah produksi pangan dan terminal agribisnis maupun terminal angkutan laut, darat dan udara.

3.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah membuat sarana pergudangan (stok) dan pengawetan produk pertanian dan perikanan.

4.        Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerja sama Pemda membangun akses jaringan informasi dan komunikasi distribusi pangan dan informasi pasar pada sentra produksi pangan dan perikanan bagi pengembangan usaha pertanian dan perikanan.

5.        Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemda membangun fasilitas pabrik pengawetan dan pengolahan ikan di pesisir, khususnya kawasan Minapolitan.

6.        Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah mendorong revitalisasi lumbung pangan desa dengan memberikan fasilitas tempat dan pemeliharaannya.

7.        Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Pemerintah daerah membangun dan mengembangkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang mudah diakses oleh Nelayan dan konsumen.

 

d.         Upaya Strategi 4 ;   Optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, yaitu melalui:

1.        Kementan, KKP, Kemendag dan Kementerian UMKMK melakukan penguatan kapasitas dengan memberikan penyuluhan, bimbingan dan pendampingan kepada badan usaha milik petani dan nelayan (seperti Koperasi Unit Desa) maupun Gapoktan dalam melaksanakan usaha-usaha distribusi/perdagangan hasil pertanian dan kelautan agar berjalan secara profesional.

2.        Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKMK meningkatkan pemberian bantuan permodalan kepada Koperasi Unit Desa, khususnya untuk usaha distribusi/perdagangan hasil pertanian dan kelautan.

3.        BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melibatkan Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Milik Petani dan Nelayan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan mengalokasikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR).

4.        Pemerintah melalui Kemtan, KKP, Kemenkop UKM, serta Pemerintah daerah memberikan stimulus berupa insentif permodalan, subsidi bunga dan pengembangan pola-pola pembiayaan yang layak dan sesuai kepada lembaga/badan usaha milik petani dan nelayan dalam mengembangkan usaha distribusi pangan.

5.        Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemen UMKMK dan Kemendag memberikan kemudahan bagi petani dan nelayan dalam mendirikan badan usaha dan koperasi untuk mengembangkan usaha dalam bidang distribusi pangan

 

e.         Upaya Strategi 5 ;   Memperkuat akses permodalan yang dimiliki petani dan nelayan khususnya pada keterlibatan dalam sistem distribusi pangan, yaitu melalui:

1.        Kementan, KKP bekerja sama dengan Bank Indonesia membentuk Bank Petani dan Nelayan yang menghimpun dana dari Pemerintah Pusat dan Daerah, dana CSR dan dana masyarakatdalam bentuk simpanan dan rnenyalurkannya kepada petani dan nelayan dalam bentuk kredit dan bentuk Iainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani dan nelayan.

2.        Kementan, KKP bekerja sama dengan BI dan perbankan merumuskan kebijakan kredit dan permodalan yang berpihak kepada petani dan nelayan, berupa kecepatan, kemudahan persyaratan dan prosedur, subsidi bunga, dana bergulir, jaminan pemerintah, kredit tanpa agunan dll.

3.        Kementerian Pertanian, KKP, KemUMKMK, dan Kemkominfo bekerja sama dengan Perbankan menyediakan informasi terkait dengan permodalan untuk usaha distribusi hasil pertanian dan perikanan.

4.        Kementan, KKP, KemUMKMK maupun Pemda memberikan bantuan modal usaha petani dan nelayan yang terjun dalam usaha distribusi pangan, khususnya yang belum memenuhi persyarakat perbankan (bankable).

5.        Kementan, KKP, KemUMKMK dan Pemda memfasilitasi kemitraan antara petani dan nelayan dengan pelaku usaha distribusi pangan.

 


Bab VII

Penutup

 

 

28.       Kesimpulan

a.            Meskipun petani dan nelayan memiliki fungsi utama dalam sistem produksi pangan, namun pemberdayaan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan tetap diperlukan guna meningkatan pencapaian ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Karena dengan alpanya pemberdayaan ini, maka kondisi kesejahteraan petani dan nelayan akan semakin terpuruk dengan kurangnya posisi tawar mereka menghadapi tengkulak dan distributor yang memainkan harga. Petani dan nelayan juga tidak mendapatkan manfaat dari margin distributor. Akibat yang lebih jauh adalah semakin panjang dan tidak efisiennya rantai distribusi hasil pertanian dan perkebunan. Konsekuensinya adalah harga pada tingkat konsumen akan tinggi, tidak stabil dan sulit dikontrol, bahkan lebih jauh rentan terhadap upaya sabotase dan penimbunan. Hal ini akan berdampak pada ketahanan pangan nasional.

 

b.            Untuk dapat memberdayakan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan tetap diperlukan guna meningkatan pencapaian ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa dapat dilakukan dengan strategi; (1) Meningkatkan keberpihakan dan dukungan (political-will) pemerintah kepada petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, (2) Meningkatkan kualitas SDM petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, (3) Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendorong peran petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, (4) Optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan yang menaungi dan memfasitasi kepentingan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan, dan (5) Memperkuat akses permodalan yang dimiliki petani dan nelayan khususnya pada keterlibatan dalam sistem distribusi pangan. Implementasi strategi-strategi ini berupa upaya-upaya yang melibatkan pemangku kepentingan seluas-luasnya dengan metode yang beragam.

 

c.            Dengan keterlibatan petani dan nelayan dalam sistem distribusi hasil pertanian dan perikanan, maka diharapkan dapat menambah penghasilan, agar meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan. Pada sisi lain, keterlibatan petani dan nelayan dalam sistem distribusi pangan dapat lebih mengefisienkan rantai distribusi pangan, sehingga keamanan distribusi dapat lebih terjamin dan mengakibatkan harga bahan pangan lebih bersaing dan tidak mudah dipermainkan oleh oknum distributor. Dengan demikian maka ketahanan pangan akan tercapai dan berkontribusi terhadap perwujudan kemandirian bangsa.

 

 

29.       Saran.

 

a.            Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dengan memberikan kemudahan memiliki faktor produksi berupa lahan bagi petani dan peralatan bagi nelayan yang mencukupi bagi meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan. Secara khusus, perluasan kepemilikan lahan bagi petani akan juga berkontribusi terhadap upaya swasembada pangan dan pencapaian ketahanan pangan berkelanjutan.

 

b.            Pemerintah perlu memperbaiki sistem distribusi pangan berupa penyimpanan/pergudangan maupun rantai distribusi sehingga selain dapat menjamin ketersediaan pangan juga menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga memungkinkan petani dan nelayan terlibat di dalamnya.

 

c.            Pemerintah dan DPR RI perlu mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan selanjutnya menyusun pula RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.



[1] Sobirin, dalam http://sobirin-xyz.blogspot.com/2008/07/hakekat-pemberdayaan.html. diunduh tanggal 9 Agustus 2012.

[2] Departemen Pertanian, Program peningkatan Ketahanan Pangan, diunduh dari; http://www.deptan.go.id/daerah_new/ntt/distan_ntt/keg.apbn_files/PROGRAM%20PENINGKATAN%20KETAHANAN%20PANGAN.htm, bulan Juni 2012

[3] Pokja Geostrategi dan Tannas Lemhannas RI, 2011. BS Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Sub BS Konsepsi Ketahanan Nasional, Hal 11

[4] A. M. W. Pranarka dan Vidhandika Moeljarto, “ Pemberdayaan (Empowerment)”, dalam Onny S. Prijono dan A.M.W Pranarka (eds), 1996. Dalam Pemberdayaan : Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS, Jakarta, hal.44-46

[5] Sobirin, dalam http://sobirin-xyz.blogspot.com/2008/07/hakekat-pemberdayaan.html. diunduh tanggal 9 Agustus 2012.

[6] A. M. W. Pranarka dan Vidhandika Moeljarto, ibid

[7] http://ravik.stff.uns.ac.id/2OO9/10/23/pemberdayaan-masyarakat-petani-dan-nelayan-kecil-2

[8] Sumodiningrat. 1999. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

[9] Mubyarto. 1998. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar

[10] B.S. Muljana dan Sulastri Surono, Pembangunan Perdesaan: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, dalam Pembangunan Perdesaan dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Pemikiran Guru Besar Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara,  Dr.M. Syukur (ed), IPB Press, 2010,  hal. 185.

[11]   Andi Mirdah dan Agus Indra Tenaya. Upaya Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis Dengan Membangun dan Meraih Competitive Advantage Melalui Value Chain Analysis dan Kemitraan, hlm. 3.

[12]   http://www.bisnis.com/articles/pertemuan-pejabat-senior-asean-bahas-ketahanan-pangan.

[15] Badan Ketahanan Pangan, 2009, Telaah Eksistensi, Efektivitas  Dan Peningkatan Peran Kelembagaan Ketahanan Pangan

 

 

Tinggalkan Balasan