PENGGUNAAN DISKRESI DALAM TINDAKAN PEMERINTAH

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

Yang terhormat,
Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku,
Ketua dan Anggota Dewan Penyantun Universitas Pattimura,
Ketua dan Anggota Senat Universitas Pattimura,
Rektor dan Para Pembantu Rektor Universitas Pattimura,
Para Guru Besar Universitas Pattimura dan Guru Besar Tamu,
Para Dekan dan Pimpinan Fakultas di Lingkungan Universitas Pattimura,
Para Ketua Lembaga di Lingkungan Universitas Pattimura,
Walikota Ambon,
Guru-Guru saya, Teman Sejawat, Mahasiswa, segenap Sivitas Akademika dan Karyawan Universitas Pattimura,
Undangan dan Hadirin sekalian.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, pujian syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan anugerahNya, kita semua dapat hadir di saat yang berbahagia ini, atas besarnya karya Tuhan bagi umatNya yang senantiasa mengandalkanNya dalam  segala hal.

Ketua, dan Anggota Senat serta Hadirin yang saya hormati.

Dalam kesukacitaan ini, saya akan menyampaikan orasi inaugurasi dalam rangka penerimaan jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profeser/Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan judul :

”PENGGUNAAN DISKRESI DALAM TINDAKAN PEMERINTAH”

Judul orasi ini merupakan ranah Hukum Administrasi yang menjadi dasar dalam penggunaan wewenang pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan. Istilah diskresi bukan lagi merupakan istilah baru dalam bidang hukum bahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam berbagai wacana istilah diskresi pun sudah dikenal oleh masyarakat. Namun terkadang penggunaan diskresi terjadi kesesatan hukum dan bias terhadap hakekat diskresi.

HAKEKAT FUNGSI PEMERINTAHAN

Pemerintah dituntut untuk memenuhi kepentingan masyarakat terutama berbagai kebutuhan dasar. Tuntutan ini sebagai bagian dari tugas penyelenggaraan negara dalam negara hukum yang tidak saja sebagai penjaga malam (nachtwachterstaat) untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Adanya tuntutan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat merupakan conditio sine quo non yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai akibat krisis ekonomi pasca Perang Dunia II terutama yang terjadi pada negara-negara di Eropa. Negara hukum dengan tujuan pemenuhan kesejahteraan masyarakat ini sering dikenal dengan istilah welfare state atau welvaartsstaat. Namun penggunaan istilah ini tidak dapat dimaknai dalam ranah hukum sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, bahwa: ”Didorong oleh krisis ekonomi setelah Perang Dunia II, lahirlah konsep ”welvaartsstaat” yang kemudian lebih dikenal dengan nama ”verzorgingsstaat”. Welvaartsstaat dan verzorgingsstaat merupakan konsep-konsep sosiologi dan politikologi”.[ Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dan Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Edisi Khusus, Penerbit Peradaban, Cet. Pertama, 2007, h. 72.]
Idealnya dalam pendekatan hukum lebih baik digunakan istilah sociale rechtsstaat (negara hukum kemasyarakatan) atau sociale democratische rechtsstaat dimana pemerintah memiliki fungsi untuk mengendalikan kehidupan masyarakat dengan menggunakan instrumen yuridis (termasuk diskresi) dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat untuk berperan serta dalam pengendalian tersebut.
Dalam sociale rechtsstaat pemerintah memiliki 2 (dua) kedudukan yang lebih mengarah pada fungsi utama pemerintahan. Pertama, pemerintah berkedudukan sebagai penguasa yang berwenang membuat aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat supaya tercipta ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kedua, pemerintah berkedudukan sebagai pelayan masyarakat (public servant) pun dituntut untuk melakukan pelayanan publik (public service). Dalam kedudukan yang demikian, sociale rechtsstaat lebih mengedepankan perlindungan hukum bagi masyarakat karena hakekat sociale rechtsstaat bahwa pemerintah harus memperhatikan “theright to receive”. Di sinilah kedudukan pemerintah sebagai pelayan dan masyarakat sebagai pihak yang dilayani.

Hadirin yang saya hormati.

Keberadaan pemerintah tidak lagi memiliki kekuasaan terhadap masyarakat dan memaksakan keinginan bagi masyarakat. Dalam sociale rechtsstaat (negara hukum kemasyarakatan), pelayanan prima adalah tugas pemerintah untuk mewujudkan social rights dan bukan kekuasaan serta pemaksaan kehendak bagi masyarakat. Social rights ini merupakan the rights to receive, dimana masyarakat berhak menerima dari Pemerintah dan bagi Pemerintah  the rights to receive  merupakan suatu kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan terbaik.
Selama ini pemerintah seringkali berlindung pada ungkapan semangat patriotisme yang digugah oleh John F. Kennedy bagi warga Amerika pada Inaugurasi sebagai Presiden Amerika Serikat ke-35 tahun 1961 : “……. And so, my fellow Americans : ask not what your country can do for you – ask what you can do for your country. Ungkapan ini tidak sesuai dengan konsep pelayanan publik yang saat ini menjadi tugas utama pemerintah yang didasarkan pada prinsip good governance.
Konsep pelayanan publik mulai dikembangkan di Inggris pada tahun 1991 yang didasarkan pada citizen’s chartersebagai kristalisasi tentang proses transformasi Negara dalam hubungan dengan warga negara yang sesuai dengan konsep negara hukum kemasyarakatan untuk pencapaian kesejahteraan bersama. Citizen’s charter[  Rodney Austin dalam Peter Leyland and Terry Woods, Administrative Law Facing the Future : Old Constraints and New Horizons, Blackstone Press Limited, London, 1997, h. 20-21.] menegaskan prinsip-prinsip tentang Public Service, antara lain :
The setting and improvement standards (perumusan dan perbaikan standar pelayanan);
The creation of greater openness and the provision of public information (pembentukan keterbukaan yang luas dan peraturan tentang informasi publik);
The provision of choice by the public sector whenever practicable (pilihan aturan hukum yang dapat diterapkan);
The Observance of the non discrimination principle (prinsip ketaatan pada asas tanpa ada diskriminasi);
Accessibility of services (akses pelayanan);
The charter requires public service providers to give a good explanation, or an apology when things go wrong¸ad to have a well publicised and readily available complaints procedure (piagam tersebut mengharuskan untuk memberikan penjelasan atau meminta maaf apabila ada kekeliruan, dan menyediakan publikasi yang baik dan suatu prosedur pengaduan yang mudah).

WEWENANG PEMERINTAHAN

Secara yuridis, pemerintah (eksekutif) maupun struktur pemerintahan negara lainnya tidak lagi memiliki kekuasaan apapun dalam negara hukum. Kekuasaan yang sebelumnya terjelma sebagai kedaulatan rakyat telah termanifestasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) yang menyebutkan bahwa ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kekuasaan dalam negara sejatinya adalah kekuasaan hukum terutama pada Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi yang memberikan wewenang kepada pemerintah (eksekutif) dan struktur pemerintahan negara lainnya untuk bertindak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh hukum. Wewenang pemerintahan ini sekaligus menjadi fungsi kontrol rakyat terhadap pemerintah dalam bertindak.
Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, tindakan pemerintahan harus didasarkan pada wewenang yang dimiliki dan bukan pada kekuasaan. Tentunya penggunaan diskresi pun tidak harus didasarkan pada wewenang yang memberikan kebebasan bertindak bagi aparatur pemerintahan untuk menggunakan diskresi dan bukan kekuasaan pemerintahan. Penggunaan diskresi harus didasarkan pada wewenang yang dimiliki oleh aparatur pemerintahan.
Wewenang dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah bevoegdheid yang senantiasa berada dalam konsep hukum publik terutama Hukum Administrasi yang melahirkan wewenang pemerintahan (bestuurs bevoegdheid). Dalam Black Law Dictionary, ”authority” diartikan sebagai  ”Legal power; a right to command or to act; the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties”.[  Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing, l990, h. 133.  ]
Istilah wewenang sebagaimana didefinisikan di atas, merupakan kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik bagi pemerintah. Hal ini sesuai dengan pendapat P. Nicolai sebagaimana disitir oleh F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, bahwa:
”Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen (handelingen die op rechtsgevolg gericht zijn en dus ertoe strekken dat bepaalde rechtsgevolgen onstaan of teniet gaan). Een recht houdt in de (rechtens gegeven) vrijheid om een bepaalde feitelijke handeling te verrichten of na te laten, of the (rechtens gegeven) aanspraak op het verrichten van een handeling door een ander. Een plicht empliceert een verplichting om een bepaalde handeling te verrichten of na te laten”[  F.A.M. Stroink en J.G. Steenbeek, Inleiding in Het Staats-en Administratief Recht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1985, h.26,]
Sumber wewenang pemerintahan dapat berupa atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi dalam bahasa Latin berasal dari kata ad tribuere artinya memberikan kepada. Wewenang atribusi berarti wewenang yang diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu yang bersumber baik dari Undang-Undang Dasar maupun undang-undang. Delegasi berasal dari bahasa Latin delegare yang artinya melimpahkan. Dengan demikian konsep wewenang delegasi berarti wewenang pelimpahan. Mandat berasal dari bahasa Latin mandare yang artinya memerintahkan. Mandat mengandung makna penugasan, bukan pelimpahan wewenang.
Dalam kaitan dengan konsep atribusi, delegasi, dan mandat, J.G. Brouwer and A.E. Schilder, yang menyatakan bahwa:
1.  With attribution, power is granted to an administrative authority by an independent legislative body. The power is intial (originair), which is to say that is not derived from a previously non existent powers and assigns them to an authority.
2.  Delegations is the transfer of an acquired attribution of power from one administrative authority to another, so that  the delegate (the body that has acquired the power) can exercise power in its own name.
3.  With mandate, there is no transfer, but the mandate giver (mandans) assigns power to the other body (mandataris) to make decisions or take action in its name.[  Brouwer J.G dan Schilder, A Survey of Ductch Administrative Law, Ars Aequi Libri, Nijmegen, l998, h. 16-18.]

HAKEKAT DAN TUJUAN DISKRESI

Diskresi sebagai wewenang pemerintahan merupakan wewenang bebas yang dimiliki oleh aparatur pemerintahan sekaligus sebagai lawan dari wewenang terikat (gebonden bevoegdheid). Sifat dan karakter hukum tindakan pemerintah ini mengharuskan kekuasaan pemerintah tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang (asas wetmatigheid van bestuur), tetapi harus lebih mengedepankan “doelstelling” (penetapan tujuan) dan beleid (kebijakan).
Tindakan pemerintah yang mengedepankan “doelstelling” dan “beleid” merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif ini menurut Philipus M. Hadjon[ Philipus M. Hadjon, Discretionary Power dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), h. 2-3.] dalam konsep hukum administrasi secara intrinsik merupakan unsur-unsur utama dari “Sturen” (besturen). Dalam konsep bestuur (besturen), kekuasaan pemerintahan dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan tidaklah semata-mata sebagai suatu wewenang terikat sebagaimana tertuang dalam aturan hukum, tetapi juga merupakan suatu wewenang bebas atau diskresi.
Dalam Black Law Dictionary, istilah “discretion” berarti “A public official’s power or right to act in certain circumstances according to personal judgment and conscience”.[ Henry Campbell Black, Black’s……., h. 479.] Penekanan pada pengertian diskresi sebagai kekuasaan pejabat publik untuk bertindak menurut keputusan dan hati nurani sendiri. Diskresi adalah wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum.

Hadirin yang saya hormati.

Istilah diskresi dalam perbandingan pada beberapa negara dikenal dengan istilah “discretionary power” (Inggris), “ermessen” (Jerman), dan “vrij bevoegdheid” (Belanda). Diskresi dalam pengertian discretionary power dalam common law system di Inggris adalah “the power of judge, public official or a private party (under authority given by contract, trust or will) to make decisions on various matters based on his/her opinion within general legal guidelines).[ www.LegalDictionary.com] Diskresi dalam pendekatan ini diartikan sebagai kewenangan dari seorang hakim, pejabat publik atau pihak swasta (yang bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh suatu perjanjian) untuk membuat keputusan dalam berbagai hal berdasarkan pendapatnya sendiri dengan mengacu kepada aturan hukum normatif. Konsep diskresi dalam pendekatan discretionary power merupakan kewenangan yang dimiliki baik oleh hakim, pejabat publik dan pihak swasta. Dalam hal ini, diskresi berada dalam ranah hukum publik maupun hukum perdata.
Konsep discretionary power  yang berlaku di Inggris ini berbeda dengan konsep vrij bevogdheid di Belanda yang lebih diarahkan pada ranah hukum publik, karena istilah bevogdheid lebih didekatkan pada ranah hukum publik dalam kaitan dengan vrijbestuur (kebebasan pemerintahan) dalam melaksanakan tindakan pemerintahan. N.M. Spelt – J.B.J.M. ten Bergedalam tulisannya yang berjudul “Inleiding Vergunningenrecht” sebagaimana disitir oleh Philipus M. Hadjon, membedakan 2 (dua) macam kebebasan pemerintahan (vrij bestuur) yaitu beleidvrijheid (kebebasan kebijaksanaan) dan beoordelijngsvrijheid (kebebasan penilaian).[ Philipus M. Hadjon, Discretionary ………, h. 3.]
Lebih lanjut tentang kebebasan kebijaksanaan (beleidvrijheid) diuraikan bahwa : ” Er us beleidsvrijheid (ook wel discretionare bevoegdheid in enge zin) indien een wettelijke regeling een bestuursorgaan een bepaalde bevoegdheid verleent, terwijl het aan het orgaan vrij staat van het gebruik van die bevoegdheid af te zien, ook al zijn de voorwaarden voor rechtmatige uitoerening daarvan vervult” (ada kebebasan kebijaksanaan (wewenang diskresi dalam arti sempit) bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan sedangkan organ tersebut bebas untuk (tidak) menggunakannya meskipun syarat-syarat bagi penggunaannya secara sah dipenuhi).[ Ibid.]
Mengenai kebebasan penilaian (beoordelingsvrijheid) dikatakan bahwa: ”Beoordelingsvrijheid (ook wel discretionare bevoegdheid in oneigenlijke zin) bestaat voorzover het rechtens ann het bestuursorgaan in overgelaten om zeltrstanding en exclusier te beoordelen or de voorwaarden voor een rechtmatige uitoepening van een bevoegdheid rijn vervuld” (kebebasan penilain (wewenang diskresi dalam arti yang tidak sesungguhnya) ada sejauh menurut hukum diserahkan kepada organ pemerintahan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif apakah syarat-syarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah telah dipenuhi).[ Ibid.]
Diskresi sebagai vrij bevoegdheid dapat berarti kebebasan kebijaksanaan (beleidvrijheid) sebagai diskresi dalam arti sempit yang memberikan kewenangan bagi aparatur pemerintahan untuk memutus secara mandiri, sedangkan dalam arti kebebasan penilaian (beoordelingsvrijheid) sebagai diskresi dalam arti yang tidak sesungguhnya, memberikan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage normen atau blanket norms). Sebagai lawan dari wewenang terikat (gebonden bevoegdheid), diskresi dalam wewenang bebas (vrij bevogdheid) merupakan pilihan untuk melakukantindakan pemerintahan yang berkaitan dengan rumusan norma yang mengandung vage norm maupun kondisi faktual seperti keadaan darurat, bencana dan lain-lain. Diskresi tidak dapat dilakukan tanpa adanya conditio sine quo non yang mendasari esensi diskresi itu sendiri. Tentunya diskresi sebagai suatu tindakan untuk melakukan pilihan terhadap aspek rumusan norma dan kondisi faktual tidak berarti sebebas-bebasnya, namun parameter pengujiannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam kaitan dengan diskresi dalam arti “Ermessen” di Jerman bukan dalam arti “freies ermessen” seperti yang selama ini diterapkan dalam hukum di Indonesia. Adanya ermessen yang freies oleh para pakar hukum sebelumnya lebih didekatkan pada konsep vrij bevoegdheid yang berlaku di Belanda sebagai kewenangan bebas. Padahal esensi vrij bevoegdheid berbeda dengan ermessen. Konsep ermessen diartikan sebagai “Ist die Behőrde ermächtigt, nach ihrem Ermessen zu handeln, hat sie ihr Ermessen entsprechend dem Zweck der Ermächtigung auszuüben und die gesetzlichen Grenzen des Ermessens einzuhalten” (jika setiap lembaga Negara/publik memiliki kewenangan buat ber”ermessen” (pertimbangan), maka lembaga Negara/publik haruslah menggunakan “ermessen” itu sesuai dengan kegunaan kewenangan tersebut dan batas-batas hukum yang berlaku bagi diskresi tersebut).[ Pipit Kartawidjaya, Kritik Terhadap RUU Administrasi Pemerintahan, h. 11.]
Dalam konsep ermessen (pertimbangan), maka tindakan aparatur pemerintahan tidak bebas tetapi harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku terhadap kewenangan yang dimiliki. Dalam pengertian ermessen di atas, maka dapat dikatakan tidak ada ermessen (pertimbangan) yang bersifat freies (bebas), namun harus secara jelas ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Hadirin yang saya hormati

Penggunaan konsep diskresi sebagai perbandingan yang dikemukakan di atas menjadi sumber hukum dalam penerapan diskresi di Indonesia. Selama ini, diskresi sering disamakan dengan kebijakan yang berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya bagi pemerintah untuk bertindak. Pada Era Orde Lama dan Orde Baru, diskresi yang disamakan dengan kebijakan itu sering berlindung pada norma yang tidak jelas batasan dan syarat-syaratnya. Norma-norma itu antara lain, kepentingan umum, ketertiban umum, dan lain-lain. Pemerintah sering berlindung pada kondisi abstrak untuk menjustifikasi keabsahan tindakan pemerintahan yang nyatanya tidak didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Diskresi sebagai wewenang bebas tidak berarti sebebas-bebasnya. Setiap kewenangan dalam negara hukum tidak dikenal adanya wewenang yang sebebas-bebasnya. Wewenang (termasuk wewenang terikat dan wewenang bebas) selalu memiliki batasan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Diskresi sebagai wewenang bebas pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi norma tidak tertulis sekaligus sebagai norma perilaku bagi aparatur dalam melakukan tindakan pemerintahan.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan yang diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, merupakan upaya kodifikasi di bidang Hukum Administrasi sekaligus sebagai sumber normatif tindakan pemerintahan. Dalam RUU dimaksud, diskresi didefinisikan sebagai “wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan” (Pasal 1 angka 5). Adanya RUU ini sekaligus memperjelas diskresi dan penggunaannya yang merupakan suatu pilihan dan bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Dalam Pasal 6 menyangkut diskresi dalam RUU Administrasi Pemerintahan, diatur kriteria dan persyaratan apabila Pejabat Pemerintahan menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (ayat 1).
Tujuan diskresi pada hakekatnya merupakan tujuan dari wewenang itu sendiri. Pembentuk hukum tentunya dalam memberikan wewenang pemerintahan didasari pada tujuan yang diharapkan dari wewenang dimaksud. Hal ini merupakan prinsip hukum yang spesifik dari asas legalitas (legaliteit beginsel). Prinsip legalitas memberikan dasar pemikiran bahwa setiap wewenang pemerintahan harus memiliki dasar legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas legalitas ini digunakan dalam hukum administrasi yang memiliki makna ”Dat het bestuur aan de wet is onderworpen”[ H. D. Stout, De Betekenissen van de Wet, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1994, p. 28.] (bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang) atau ”Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle (algemene) de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten”[ Ibid.] (asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang). Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Spesifikasi dari asas legalitas ini adalah asas tujuan (specialiteit beginsel) bahwa setiap kewenangan mengandung tujuan tertentu. Asas ini menjadi landasan bagi kewenangan pemerintah untuk bertindak dengan dikaitkan pada suatu tujuan. Setiap kewenangan pemerintah (bestuurs bevoegdheid) diatur oleh peraturan perundang-undangan dengan suatu tujuan tertentu. Dari sudut pandang ini Hukum Administrasi merupakan rangkaian peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum tertentu.[  Mariette Kobussen,De Vrijheid van de Overheid, W.E.J., Tjeenk Willink Zwolle, 1991, p. 103.]

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Diskresi sebagai wewenang bebas (vrij bevoegdheid) memiliki kriteria dengan parameter peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Walaupun secara wetmatigheid, peraturan perundang-undangan memberikan wewenang bebas bagi aparatur pemerintahan, namun kriteria hukum (jurisdiche criteria) untuk menilai segi rechtmatigheid wewenang bebas. Kriteria hukum yang digunakan adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang dikenal di Belanda dengan sebutan “algemene beginselen behoorlijk bestuur”.
Sistem hukum Inggris mengedepankan prinsip Ultra Vires dalam pengujian discretionary power yang didasarkan pada illegality, irrationality dan procedural impropriety.
Illegality berkaitan dengan hal bahwa pembuat keputusan tidak berwenang atau ada cacat wewenang (discretionary power atau abuse of discretion).
Irrasionality terjadi bila pembuat keputusan telah menetapkan faktor-faktor yang tidak layak atau tidak relevan dalam pertimbangannya, atau tidak proporsional dan bertentangan dengan Article 8 ofthe European Convention on Human Rights (respect of correspondences).
Procedural impropriety menyangkut violating important statutory procedure, bias, lack of a fair hearing, failure to give reanons for decision.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik ini pertama kali disajikan oleh Kuntjoro Purbopranoto yang menyebutkan adanya 13 (tiga belas) asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain :
Asas kepastian
Asas keseimbangan
Asas kesamaan
Asas bertindak cermat
Asas motivasi
Asas jangan mencampuradukan kewenangan
Asas fair play
Asas keadilan atau kewajaran
Asas menanggapi pengharapan yang wajar
Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
Asas perlindungan atas pandangan hidup
Asas kebijaksanaan
Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Asas-asas umum pemerintahan yang baik ini secara yuridis normatif diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan kriteria juridis (juridische criteria) baik oleh hakim dalam mengadili maupun oleh aparatur pemerintahan sebagai landasan dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan alasan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa :
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
– kepastian hukum;
– tertib penyelenggaraan negara;
– keterbukaan;
– proporsionalitas;
– profesionalitas;
– akuntabilitas,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Adanya pengaturan dalam penjelasan ini menimbulkan kesesatan hukum oleh pembentuk undang-undang dengan menyamakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan asas-asas penyelenggaraan negara. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan asas-asas yang melandasi tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan (khususnya eksekutif dalam pendekatan bestuur) dan pada hakekatnya berbeda dengan asas-asas penyelenggaraan negara yang ditujukan bagi aparatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan (baik legislatif, eksekutif maupun judisial).
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pendekatan ius constituendumsebagaimana diatur dalam RUU Administrasi Pemerintahan antara lain, asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau mencampuradukan kewenangan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan,  dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan, antara: (1) kepentingan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) keseimbangan antar individu dengan masyarakat; (3) antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing; (4) antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara; (6) keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi  mendatang; (7) keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya; (8) antara kepentingan pria dan wanita.
Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan sehingga keputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan tersebut diambil atau diucapkan.
Asas tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan  tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut
Hadirin yang saya hormati.
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan tetap  memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia  negara.
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.

Hadirin yang saya hormati.

Penggunaan diskresi oleh aparatur pemerintahan akhir-akhir ini diperdebatkan oleh berbagai kalangan terkait dengan adanya rencana pemerintah terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012  merupakan bagian dari adu argumentasi hukum dan politik. Terlepas dari persoalan argumentasi hukum dan politik dimaksud, adanya kesepakatan politik dengan disahkannya RUU APBN-P menjadi UU APBN-P telah menimbulkan reaksi judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap rumusan norma Pasal 7 ayat (6) huruf a yang merupakan ranah Hukum Tata Negara.
Namun, hal yang mendasarinya adalah rumusan norma hukum dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a oleh pemerintah dan pendukungnya seringkali dikaitkan dengan diskresi pemerintah sebagai ranah Hukum Administrasi. Rumusan norma hukum Pasal 7 ayat (6) huruf a menyebutkan bahwa : “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15% (lima belas persen) dalam 6 (enam) bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya”. Rumusan norma hukum ini dianggap sebagai norma diskresi pemerintah untuk melakukan tindakan pemerintahan.
Rumusan norma hukum dimaksud dapat dikategorikan sebagai diskresi pemerintah. Dikatakan demikian, karena merupakan wewenang bebas bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dengan kriteria hukum ICP dalam kurun waktu berjalan dalam 6 (enam) bulan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15% (lima belas persen). Walaupun berdasarkan undang-undang, pembentuk undang-undang telah memberikan wewenang bebas (diskresi) bagi pemerintah, namun hakekat diskresi sebagai pilihan terhadap rumusan norma hukum tersebut dan memperhitungkan keadaan faktual, maka pemerintah memiliki wewenang bebas untuk melakukan atau tidak melakukannya.
Adanya kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan wewenang itu tentunya harus merupakan pemikiran rasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kenaikan harga BBM. Diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a bukan suatu kebebasan bertindak yang sebebas-bebasnya dan bersifat memaksakan kehendak dari pemerintah. Fungsi utama pemerintah dalam kaitan hubungan dengan masyarakat didasarkan pada ”the right to receive” yang harus diterima oleh masyarakat. Keadaan faktual harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah, karena sudah tentu ini merupakan tugas utamanya dengan memperhatikan prinsip demokrasi yang mengedepankan keterbukaan dan peran serta masyarakat.
Tujuan pemberian diskresi bagi pemerintah oleh pembentuk undang-undang mengandung makna yang tidak jelas atas suatu diskresi pemerintahan. Rasionalitas dan pertimbangan dengan memperhatikan kondisi faktual merupakan suatu tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan senantiasa memperhatikan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Demikian juga dengan kebijakan pendukungnya yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan tertentu. Pembatasan ini pada hakekatnya tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pendukung, karena tidak terkait dengan naiknya harga BBM. Itu berarti pemerintah dituntut untuk mengedepankan “the right to receive” dan tujuan diskresi dimaksud.
Konsekuensi yuridis dengan adanya penggunaan diskresi yang tidak didasarkan pada tujuan, peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik akan berakibat diskresi tersebut akan bernuansa terjadinya tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang. Tindakan sewenang-wenang dapat terjadi karena pemerintah tidak memiliki cukup rasionalitas sebagai parameter terhadap perlunya kenaikan harga BBM dan pembatasan BBM bersubsidi. Pada sisi lain, tindakan ini dapat berakibat penyalahgunaan wewenang yang didasarkan pada parameter tujuan pemberian wewenang yang disalahgunakan.

Ketua, Anggota Senat serta Hadirin yang saya hormati.

Sebelum menutup orasi, saya ingin mengingatkan bangsa ini bahwa  bangsa ini diperhadapkan pada tuntutan kesejahteraan bersama dalam pendekatan “the right to receive”. Olehnya itu, setiap diskresi pemerintah harus didasarkan pada asas legalitas, asas demokrasi, asas tujuan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai meta-norm yang melandasi tindakan pemerintahan. Apabila semua penyelenggara pemerintahandi Negara ini, melaksanakan diskresi pemerintah dengan berdasar atas hal-hal tersebut, kesejahteraan bersama dapat kita raih, dan rakyat tidak disengsarakan oleh tindakan pemerintah.

UCAPAN TERIMA KASIH

Mengakhiri orasi ini, saya persembahkan Puji dan Syukur ke hadapan hadirat Yahweh Elohim dalam Tuhan Yesus Kristus oleh karena pertolongan dan penyertaanNya di dalam Roh Kudus, telah memberikan kekuatan dan pertolongan selama meniti karier di Univesitas Pattimura sehingga terhitung mulai tanggal 1 April, 2012, saya diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Pattimura oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan pada hari ini, Jumat, 11 Mei 2012 dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Pattimura.   Biarlah RakhmatNYa  yang penuh kasih senantiasa memberi petunjuk dan pertolongan dalam menggapai ilmu dan pengetahuan yang lebih baik. Oleh karena itu adalah layak, jika jabatan akademik tertinggi ini,  Saya, Isteri dan Anak-anak, mempersembahkan dengan rela hati kepada Tuhan Yesus Kristus yang memiliki segala-galanya. Kepada Allah Bapa saya mengucapkan syukur oleh karena kehadiran saya  melalui kedua orang tuaku yang telah almarhum masing-masing Robeka Ferdinandus dan Izaac Nirahua merupakan berkat tersendiri. Meskipun mereka sudah almarhum namun kecintaan, didikan dan dorongan yang menyemangati saya untuk berkembang dan menjadi berkat bagi banyak orang. Kepada Allah Bapa saya mengucapkan syukur pula oleh karena kedua mertua saya yang juga telah almarhum Henky Metekohy dan Willy Metekohy/Tuhuteru, yang dengan kecintaan, didikan, dan dorongan kepada salah seorang puterinya FIlisia Debora Metekohy, S.Sos (Liszy) yang kini menjadi isteri saya, menjadikannya senantiasa tabah dan mendorong saya untuk mencapai jabatan akademik tertinggi ini. Kepada mereka semua saya mengucapkan terima kasih.
Selanjutnya ucapan terima kasih  yang sangat mendalam dan tiada terhingga saya sampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyetujui pengangkatan  saya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Rektor, Ketua Senat  Universitas Pattimura, Bapak Prof. Dr. Thomas. Pentury, M.Si, dan Para Pembantu Rektor, dan seluruh Anggota Senat Universitas Pattimura untuk semua upaya dan dukungan serta kepercayaan untuk memangku jabatan ini.
Sebagai anggota Sivitas Akademika, saya berusaha untuk bekerja sebaik-baiknya demi keharuman dan kebanggaan Almamater tercinta Universitas Pattimura.
Ucapan terima kasih yang sama Saya sampaikan kepada Prof.Dr.H.B. Tetelepta,M.Pd, dan Prof. Dr. Mus Huliselan mantan Rektor Universitas Pattimura yang membantu  dan memberi dorongan kepada Saya untuk berhasil dalam karier sehingga  memangku jabatan ini. 
Kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Prof. Dr. M.J. Saptenno,SH.,M.Hum,  Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Bapak G. Leasa, SH.,MH., serta Para Pembantu Dekan, masing-masing Bapak J.D. Pasalbessy, SH.,M.Hum., Bapak Dr. J. Tjibtabudy,SH.,M.Hum, dan Bapak N. Tianotak, SH.,MH.  dan Pimpinan Bagian khususnya Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, serta para dosen dan karyawan  saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan sehingga terlaksana acara i

Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada  Bapak Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H serta Bapak Prof.Dr. Ir. Abrar Saleng,S.H,,M.H, dan Bapak Prof Dr. Aminudin Salle, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Promotor dan Ko-Promotor, yang dengan segala ketulusan dan keikhlasannya serta pengorbanan meskipun di tengah-tengah kesibukan yang begitu luar biasa tingginya dapat  mengarahkan dan  membimbing serta meberikan dukungan kepada saya  dalam menyelesaikan disertasi, sehingga saya memegang jabatan terhormat ini. Juga ucapan terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. Syamsul Bachry, SH.,MH, Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Bapak Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.,M.H., Penguji Eksternal Disertasi Saya.
Ucapan terima kasih saya sampaikan pula kepada para senior di Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai guru saya alm. Ibu Mr. J.M. de Fretes/Tumbelaka, alm.Bapak C. M. Pattiruhu,SH., Bapak Prof. Dr. J.E. Lokollo,SH., Bapak M.A.H. Tahapary,SH.,M.H., Bapak P.P. Tabelessy,SH., Bapak M.R.L. Lestaluhu,SH, dan Bapak J. Leiwakabesy,SH yang sangat mendukung saya dalam awal karier saya.

Hadirin yang saya hormati,
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan pula kepada, para guru, dosen, serta rekan-rekan saya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, sejak saya mengikuti pendidikan di SD Negeri 1 Haruku, SMP Swasta Haruku/Sameth, SMA Kristen Ambon, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Universitas Padjadajaran Bandung, dan Universitas Hasanuddin Makassar.
Kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur  Maluku Bapak Karel Albert Ralahalu,  Wakil Gubernur Maluku Bapak Ir. M.Said. Assegaf,  dan Sekda Provinsi Maluku Ibu R. F. Far-Far, S.H.,M.H, yang selama ini selalu bermitra dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku dan selalu memberi dukungan sehingga saya memangku jabatan akademik ini. Juga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati Kepulauan Aru, Bapak Theddy Tengko, SH.,M.Hum dan seluruh jajaran, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya,  Bupati Maluku Barat Daya,  Bapak Drs. Barnabas Orno., Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Ir. Johanes Letelay, dan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya, Bapak Charles Kapressy, SH.,M.Si.  Ucapan terima kasih yang sama juga sampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon, Walikota Ambon, Bapak Richard Louhenapessy, SH,  Wakil Walikota Ambon, Bapak M.A.S.. Latukonsina, ST; MT, dan Sekot Bapak A. Latuheru,SH.,M.Si atas dukungan dan bantuan sehingga terlaksananya acara ini.
Ucapan terima kasih pula disampaikan kepada Para dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura khusus pada Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara terutama.H.P.B. Puturuhu,SH.,M.H.,  Ny. S.S. Alfons, SH.,MH, Ny. J. Sahalessy,SH.,MH, J.J. Pietersz,SH.,MH, A.D. Bakarbessy,SH.,L.LM, V. Sedubun,SH.,L.LM, S. Lekipiou,SH.,MH, Ny.M. Matitaputty,SH,MH., Ny. J. Mustamu,SH.,M.H., Ny.R. Nendissa,SH.,MH., H. Piris,SH.,MH, Ny. R. V. Rugebregt.,SH.,MH.,Ny. D.R.Pattipawae,SH,MH., E. Holle,SH.,MH dan J. Pattinasarany,SH.,MH. dan M.Ch. Latuny, M.Teol.    Terima kasih yang sama disampaikan pula kepada rekan-rekan peserta S3 Ilmu Hukum Unhas angkatan Tahun 2007  masing-masing Dr. Hendrik Hattu,SH., MH., Dr. Janes Leatemia,SH.,MH., Dr. Merry Tjoanda,SH.,M.H., Dr. J. Tjiptabudy, SH.,M.Hum, Dr. Hendrik Salmon,SH.,MH, Dr. Z. Sahuburua,SH.,MH, H. A. Manuhutu, SH.,MH., dan Margie Tahapary/S, SH.,MH., juga para karyawan baik di Rektorat Universitas Pattimura maupun Fakultas Hukum Universitas Pattimura atas dukungan dan bantuan serta kerja sama  yang diberikan sehingga terlaksana acara ini.  Juga Pimpinan dan Pengurus DPMF Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang turut memberikan dukungan sehingga terlaksana acara ini.

Hadirin yang saya hormati

Khususnya kepada Isteriku, Filisia Debora Metekohy, S.Sos (Liszy), yang kucintai, serta puteraku yang Allah Karuniakan, Garciano Nirahua (Gerry), Mirel Metekohy, dan Oldrik Metekohy, karena kalian begitu tabah, teguh di dalam doa, mendukung, mendorong, menyemangati saya sehingga dapat memangku jabatan akademik yang terhormat ini. Termasuk didalamnya Rommy Siahaya dan isteri beserta anak-anak, Melky Kakisina, S.Sos dan isteri serta anak  juga Semmy Riry, Malvin Mustamu,  dan Netty Pasanea.
Tak lupa ayahku dan ibunda tercinta yang telah almarhum masing-masing Izaac Nirahua dan Robeka Ferdinandus, meskipun tidak dapat menyaksikan acara ini, tetapi didikan dan bimbingan yang telah diberikan selama masih hidup membuat saya menjadi orang yang berguna bagi keluarga, bangsa, dan Negara dan membawa saya memangku jabatan akademik  ini dan kakak-kakak (Ibrahim Nirahua, Melky Nirahua beserta isteri dan anak-anak), adik-adikku (Batseba Nirahua/Mustamu, AKBP Esterlina Nirahua/Siwabessy,S.H.,M.H dan Wolter  Nirahua bersama suami dan isteri serta anak-anak masing-masing.  Begitu juga ayah dan ibu mertua Hengky Metekohy dan Mama Willy Metekohy/Tuhuteru yang telah almarhum. Khususnya kepada Ibu mertua dalam kesehariannya bersama kami mempunyai kerinduan untuk bisa bersama dengan saya dan keluarga dalam acara ini, namun Allah Bapa punya rencana lain  karena terlebih dahulu pada tanggal 22 April 2012 telah dipanggil Bapa di surga. Juga Saudara-Saudara Isteri saya Ronny Metekohy, Wolter. B Metekohy, SH, Lucylee Metekohy/Van Hauten, Luisa Metekohy/Siahainenia, SH, M.Pd., Vincent Metekohy., alm. Rischard Metekohy, Esterlina Metekohy/Talakua,S.Pd., dan Benjamin Metekohy, S.Th.,M.Pdk dengan suami atau isteri berserta anak-anak yang selalu mendukung di dalam doa-doa, mendorong dan menyemangati saya sehingga dapat menduduki jabatan akademik yang terhormat ini.
Bagi Majelis Pekerja Harian Sinode GPM, Majelis Pertimbangan MPH Sinode GPM, Pimpinan Klasis dan anggota MPK Pulau Ambon, serta Para Hamba Tuhan Di Jemaat GPM Lateri Pdt. J.M. Souhoka, S.Th., Pdt. Ny. H. Suila/S, S.Th., dan Pdt. R. Amdery, M.Si., serta rekan-rekan Majelis Jemaat GPM Lateri, Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan yang diberikan selama ini.
Rekan-rekan sejawat, sahabat, dan keluarga dan semua pihak yang tidak dapat disebut nama satu persatu, yang telah mendorong, membantu, dan mendukung dalam hal apapun juga.
Akhirnya kepada semua undangan yang telah berkenan menghadiri orasi inaugurasi ini, saya ucapkan terima kasih, doa saya dan keluarga  kiranya Tuhan Yesus memberkati Bapk/Ibu/Saudara/ Saudari sekalian.

 

Sekian,  terima kasih 

Shalom

 

 

 

 

 

 

DAFTAR BACAAN

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing, l990. 
Brouwer J.G dan Schilder, A Survey of Ductch Administrative Law, Ars Aequi Libri, Nijmegen, l998.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dan Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Edisi Khusus, Penerbit Peradaban, Cet. Pertama, 2007.
_________________, Discretionary Power dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Kartawidjaya, Pipit, Kritik Terhadap RUU Administrasi Pemerintahan.
Kobussen, Mariette,De Vrijheid van de Overheid, W.E.J., Tjeenk Willink Zwolle, 1991.
Leyland, Peter and Woods, Terry, Administrative Law Facing the Future : Old Constraints and New Horizons, Blackstone Press Limited, London, 1997.
Stroink, F.A.M. en Steenbeek, J.G., Inleiding in Het Staats-en Administratief Recht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1985.
Stout, H.D., De Betekenissen van de Wet, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1994.

 

 

 

RIWAYAT HIDUP

DATA PRIBADI
Nama Lengkap : Prof. Dr. Nirahua Salmon Eliazer Marthen, SH, M.Hum
N I P: 195603181987031001
Pangkat : Pembina Utama Madya
Golongan/ Ruang :IV/d
A g a m a: Kristen protestan
Tempat/Tanggal Lahir :Haruku/ 18 Maret 1956
Status :Kawin
Nama Isteri :Ny Filisia Debora Metekohy, S.Sos.
A n a k : 1. Garciano Nirahua (Gerry)
2. Mirel Metekohy (Mirrel)
3. Oldrik Metekohy (Oldrik)
Alamat Rumah :Jln. Wolter Monginsidi, Lateri Ambon
Alamat Kantor : Jln. Ir.M.Putuhena – Kampus Poka Ambon

II. RIWAYAT PENDIDIKAN  :
Sekolah Dasar SD Negeri 1 Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku 1961-1967
Sekolah Menengah Pertama SMP Haruku Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kab. Malteng, Provinsi Maluku 1967-1970
Sekolah Menengah Atas SMA Kristen Ambon, Kota Ambon, Maluku 1970-1973
Sarjana Muda Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura 1974-1977
Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura 1977-1982
S2 Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum, BKU Ilmu Hukum Ketatanegaraan, Universitas Padjdjaran Bandung 1993-1996
S3 Pascasarana Program Doktor Ilmu Hukum, Fakulttas Hukum Universitas Hasanuddin-Makassar. 2007-2010

III. RIWAYAT PEKERJAAN  :
1. Asisten Ahli Madya, Penata Muda, III/a 01-08-1988
2. Asisten Ahli, Penata Muda Tk.I/III/b 01-06-1990
3. Lektor Muda, Penata, III/c 01-06-1992
4.   Lektor Madya, Penata Tk. I, III/d 01-03-1994
5. Lektor, Pembina, IV/a 01-03-1996
6 Lektor Kepala Madya, Pembina Tk.I, IV/b 01-10-1998
7 Lektor Kepala, Pembina Utama Muda, IV/c 01-10-2000
8. Pembina Utama Madya, IV/d 01-10-2005
9. Guru Besar/Pembina Utama Madya  01-04-2012

 

IV.  PENGALAMAN JABATAN
1.
Kepala Seksi Pengawasan Daeah Bawahan Pada Sub. Dinas Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah Tk. I Maluku (Eselon IV.a) 1980- 1986
2.  Plh. Kepala Sub Dinas Pengawasan Pada Dinas Pendapatan Daerah Tk. I Maluku  1984 – 1986
3. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara 1990-1994
4. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara/hukum Administrasi Negara 1994-1996
4. Kepala Biro Administrasi Umum Dan Keuangan Universitas Pattimura (Eselon II.a) 2002 – 2008
5. Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas Pattimura (Eselon II.a) 2008 – 2010
6. Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti 2010 – sekarang

V. PUBLIKASI ILMIAH
1. Kelemahan Politik Hukum Pemerintah Daerah Tk.I Maluku, Penelitian Mandiri 1990
2. Hak Adat Kelautan Di Maluku, Penelitian Kerjasama yayasan Hualopu Dan Universitas Pattimura 1991
3. Pajak-Pajak Ditinjau Dari Segi Filsafat Dan Agama, Penelitian Mandiri 1994
4. Fungsi Surat Pemberitahuan Dalam Pajak langsung Dan Pajak tidak langsung, Penelitian Mandiri 1995
5. Praktek Pencegahan Pajak berganda Dalam Tax Treaty Yang Di lakukan Indonesia Dengan Negara lain, Penelitian mandiri. 1995
6. Fungsi Dan Peranan Perundang-Undangan Semu Dalam Rangka Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Di Bidang Ketenagakerjaan, Penelitian mandiri 1996
7. Pungutan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Ditinjau Dari Segi Keadilan, Penelitian mandiri 1996
8. Eksistensi Dan Peranan Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Pelaksanaan Otonomi Dan Pembangunan Daerah, Tesis S2, Unpad Bandung 1996
9. Status Kepegawaian Di Lingkungan Perum Dan Perum Eks Perjan, Penelitian Mandiri 1997
10. Kedudukan Konstitusi Dalam Sistem Hukum Suatu Negara, Penelitian Mandiri 1997
11. Eksistensi Hukum Sasi Sebagai Pranata Adat Dalam Pelestarian Kawasan Laut di Kepulauan kei, Maluku Tenggara, Penelitian Mandiri 1997
12. Apakah Hukum itu Ilmu atau Bukan?, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum No. 02 Thn IV April 1997 1997
13. Kedudukan dan Peranan Kejaksaan Dalam Sengketa Administrasi, Penelitian Mandiri 1997
14. Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi Pancasila, Penelitian Mandiri 1997
15. Pengaduan Pelayanan Kesehatan dan Obat 1997
16. Kesadaran Hukum Dihubungkan Dengan Kepatuhan Membayar PBB, Penelitian Mandiri 1997
17. Perbandingan Sistem Ketatanegaraan ; Studi Terhadap Kekuasaan Eksekutif Indonesia dan Amerika Serikat, Penelitian Mandiri 1998
18. Analisis Sistem Pengambilan Keputusan Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Penelitian Mandiri 1998
 

19. Penagihan PBB dan IPEDA Dikaitkan Dengan Pembangunan Daerah (Suatu Perbandingan), Penelitian Mandiri 1998
20. Fungsionalisasi Lembaga Kewang Dalam Pelestarian Lingkungan, Penelitian Mandiri 1998
21. Pentingnya Ketentuan Perubahan Dalam Konstitusi Suatu Negara, Penelitian Mandiri 1998
22. Adat Kebiasaan Pulau Ambon, Penelitian Mandiri 1998
23. Informasi Hukum, Makalah Disampaikan Pada Pembekalan Mahasiswa KKN Unpatti 1998
24. Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia Dan Implikasinya Terhadap PPKN dan Tata Negara Di Sekolah, Majalah Ilmiah, Sasi, Nomor 1 Tahun VIII 2002
25. Wewenang Perguruan Tinggi Swasta Sebagai Badan Hukum Publik, Majalah Ilmiah Sasi, Vol. 10.No.4 2004
26. Pola Ketatanegaraan Singapura Dan Indonesia, Majalah Ilmiah Tanoar, Vol. 5 No.1 2007
27. Mengenal Organisasi Universitas Pattimuta, Makalah Disampaikan Pada Pembekalan Tenaga Perpustakaan Dalam Lingkungan Unpatti, Nopember 2007 2007
28. Capita Selkta Pembangunan Tata Hukum Daerah Di Wilayah Kepulauan Maluku Melalui Implementasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Makalah Disampaikan Pada Acara Pembekalan Kuliah Kerja Nyata Bidang Profesi Fakultas Hukum Universitas Pattimura,  Maret 2007 2007
29. Etika Bekerja, Makalah Disampaikan Pada Pelatihan Bagi Pegawai Universitas Kristen Indonesia Maluku, Mei 2008 2008
30. Indenpedensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman, Disampaikan Pada Implementasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah, 2008
31. Menejemen Kepegawaian, Makalh Disampaikan Pada pelatihan Peningkatan Kapasitas Pegawai UKIM, 2008 2008
32.  Tata Cara Pengajuan Proposal Penelitian Dan Pengalaman Penelitian, Makalah Disampaikan Pada Kegiatan Penataran Dan Lokakarya Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Kristen Indonesia Maluku, April 2008 2008
33. Sistem Hukum Republik Demokratis Timor Leste, Majalah Ilmiah, Logika, Vol.6 No.1 2008
34. Intuisi, Majalah Ilmiah Logika, Vol 6. Tahun 2008 2008
35. Hak-Hak Adat Kelautan Masyaraakat Pesisir Di Provinsi Maluku, Hasil Penelitian Kerja Sama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dengan Universitas Pattimura. (Sebagai Peneliti Utama) 2009
36 Peranan Lembaga Penelitian Unpatti Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Provinsi Maluku, Disampaikan Pada Seminar Nasional Dan Diskusi Panel Pendidikan Dan Pembelajaran Di Sekolah,  2009
37. Sistem Multipartai dalam Pemilihan Umum Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 1 Nomor 1, Juni 2009 2009
38. Peranan Negara Dalam Pengelolaan Zakat terhadap Fakir Miskin, Jurnal INOPSTEK, Vol.2. No. 3. 2009 2009
39. Kedaulatan Negara Dan Kewajiban Internasional, Vol. 10. Nomor 1 Juni 2009 2009
40. Penegakan Hukum Terpadu Di Wilayah Laut, Majalah Sasi, Vol. 2. 2009 2009
41. Pengaturan Wewenang Perizinan Daerah Di Wilayah Laut, Tanoar Lembaga Penelitian Unpatti, 2010 2010
42. Hak-Hak Suku Naulu Atas Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Pulau Seram Provinsi Maluku, Jurnal Konstitusi, Vol 2 No. 1 Tahun 2010 2010
43. Problematika Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Perizinan Dalam Penngelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah laut, Disertasi S3, Fakultas Hukum Unhas, Tahun 2010

2010
44. Peran Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Dan Penyelesaian Konflik Di Maluku,  pada Seminar dan Workshop Source of Conflict and Future 2010
45. Eksistensi Fungsi Dan Peran Paralegal Sebagai Warga Negara Dalam Sistem Peradilan, Disampaikan Pada Kegiatan ”Paralegal Training”. 2010
46. Problematika Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Jurnal Konstitusi, Vol. I, Nomor 1, Tahun 2010 2010
47. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif Terhadap Perkembangan Masyarakat, Jurnal Ilmiah Fak. Hukum, Universitas Udayana, Vo. 34, Nomor 2, Tahun 2010 2010
48. Good Governance Sebagai Instrumen Preventif Tindak Pidana Korupsi 2011
49. Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan  Indonesia. Jurnal Ilmiah IUS QUIA IUSTUM Fakultas Hukun Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Terakreditasi : SK DIRJEN DIKTI No. 65A/DIKTI/Kep/2008,  ISSN : 0854 – 8498, Volume  18, No 4, Oktober 2011. 2011

VI. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
1. Tim Penyuluh Hukum Pada Desa-Desa Di provinsi Maluku 1987-1990
2. Tim Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Unpatti 1990-1993
3. Pembimbing Mahasiswa KKN Unpatti 1996-2003
4. Pembimbing Kesenian Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti 2003
5. Tim Penasihat Hukum Rektor Universitas Pattimura Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara  2008
6. Saksi Ahli Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Atas Sengketa Tata Usaha Negara 2008
7. Saksi Ahli Pada Pengadilan Negeri Saumlaki 2009
8. Staf Ahli Bidang Hukum Dan Advokasi Pada Komisi Pennyiaran Indonesia Daerah Maluku 2005 – sekarang
9. Saksi Ahli Dalam Perkara Perdata di PTUN, 5 Februari 2009 2009
10. Saksi Ahli Pada Pennggadilan Negeri Ambon,  Dalam Perkara Korupsi di PN Ambon 2010
11. Saksi Ahli Dalam Perkara di PTUN,  Tanggal, 11 Januari, 2011 2011
12. Saksi Ahli Dalam Perkara Korupsi  Di Pengadilan Negeri Ambon, 12 Januari, 2011. 2011
13. Saksi Ahli dalam Perkara Korupsi, di PN Ambon  2011
14. Saksi Ahli dalam Perkara Korupsi, di PN Saumlaki 2011
15. Saksi Ahli dalam Perkara Korupsi di PN Saumlaki 2011
16. Saksi Ahli  dalam perkara korupsi, di PN Masohi. 2011
17. Sebagai kuasa Hukum Rektor Universitas Pattimura dalam Perkara, di PTUN Ambon  2011
18. Sebagai kuasa hukum perkara Perceraian di PN Ambon 2011
19. Sebagai kuasa hukum, dalam rangka memperjuangkan Hak-Hak mantan Wakil Bupati Seram bagian Barat,  Provinsi Maluku 2011
20. Kuasa Hukum dalam perkara Perdata di Mahkamah Agung, 2011
21. Kuasa Hukum untuk perkara di PTUN 2012
22. Kuasa Hukum untuk PD. Panca Karya 2012
23. Kuasa hukum untuk Perkara Pengembalian Hak di PN Ambon 2012
24. Penasihat Hukum untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya  2012

VII. PENGALAMAN KURSUS/ PENATARAN/SEMINAR/ LOKAKARYA
1. Seminar Tentang Pendidikan Hukum Pidana Yang Bersumber Pada Falsafah Negara Pancasila Melahirkan Gagasan Hukum, Baik sebagai Sarana Untuk Konservasi Maupun Sebagai Sarana untuk Merubah, Penyelenggara Fakultas Hukum Unpatti,  1987
2. Seminar Peranan Hukum Perdata Dalam Rangka Pemanfaatan Sumber Daya Laut, Penyelenggara, Fakultas Hukum Unpatti 1987
3. Seminar Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Dalam Rangka Implementasi UU No. 17 Tahun 1985 Mengenai Pengesahan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Tahun 1982, Penyelenggara Fakultas Hukum Unpatti, 1988
4. Penataran Dosen Kriminologi, Kerjasama Hukum Indonesia Belanda, Penyelenggara Fakultas Hukum Unpatti 1990
5. Lokakarya Perencanaan Universitas Pattimura Dalam Rangka pemantapan Sistem di Unpatti, Penyelenggara Universitas Pattimura, Ambon 1990
6. Seminar Pemantapan Kurikulum Fakultas Hukum Unpatti, Penyelenggara Fakultas Hukum Unpatti 1990
7. Seminar Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XXVII Unpatti, Penyelenggara Universitas Pattimura 1990
8. Simposium Pengembangan Sumber Daya hukum Lingkungan, Fak. Hukum Unpatti, Bekerja Sama dengan Yayasan Hualopu dan Asosiasi Kriminologi Indonesia Provinsi Maluku 1991
9. Seminar Berkala Hasil Penelitian Dengan Dana OPF Tahun 1991/1992, Penyelenggara Pusat Penelitian Unpatti, Ambon 1992
10. Simposium Pemasyarakatan Budaya tertib Hukum Dan Disiplin  Berlalu lintas, Penyelenggara Fakultas Hukum Unpatti, Bekerjasama Dengan Asosiasi Kriminologi Indonesia Provinsi Maluku 1992
11. Magang Hukum Pajak, Bimbingan Prof.Dr. H. Rochmat Soemitro, SH,  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,  Bandung 1992-1993
12. Kursus Calon Dosen Kewiraan, Penyelenggara LEMHANAS, Jakarta 1992
13. Seminar Nasional Dalam Perspektif Iptek dan BudayaYang Menumbuhkan Partisipasi Masyarakat, Ambon 1994
14. Seminar Pengembangan Sumber Daya Manusia Pembangunan, Penyelenggara Program Pascasarjana Unpad, Bandung 1994
15. Seminar Lembaga Perizinan Dalam Perspektif Hukum Kajian Empirik Menghadapi Tantangan Dan persiapan Masa Depan,  Penyelenggara Universitas Pasundan,  Bandung 1995
16. Penataran dan Lokakarya Dosen Kewiraan Maluku dan Irian Jaya, Penyelenggara universitas Pattimura, Ambon 1997
17. Penataran P-4 Bagi Lektor, Lektor Kepala Madya dan Lektor Kepala Perguruan Tinggi Negeri dan Instansi Agama, Penyelenggara BP-7 Pusat 1997
18. Penataran Dan Lokakarya Metode Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ambon 1997
19. Seminar Otonomi Keuangan Daerah, kerjasama UKIM dan Bappeda Tingkat I Maluku, Ambon 1997
20. Penataran Dan Pelatihan Pengurusan EWMP dan GBPP 1997
21. Interpreneuship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan, Yogyakarta 1997
22. Lokakarya Penanganan Masalah Anak jalanan dan Pekerja, Ambon 1998
23. Seminar Sehari Tentang Strategi Membangun Unpatti ke depan Dalam Rangka Dies Natalis Unpatti XXXVII dan Wisuda Sarjana I tahun 2001 2001
24. Lokakarya Pengembangan Penelitian Dan Pengabdian Kepada masyarakat, Penyelenggara Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Politeknik Universitas pattimura 2001
25. Panel Diskusi Ilmiah Otonomi Daerah Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan, Ambon 2002
26. Diklat Legal Drafting, Penyelenggara Pusdiklat SPIMNAS Bidang Teknik Dan Manajemen Kebijaksanaan Pembangunan LAN 2002
27. Peserta Seminar Nasional ”Konsistensi Sistem Dan Prosedur Pengisian Jabatan Dan Pemberhentian Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia” Kerjasama Lembaga kajian Konstitusi Dan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Juli 2008 2008
28.  Peserta Seminar Nasional ”Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Dan Peneggakan Hukum Di Indonesia, Badan Kerja Sama Fakultas Hukum Se Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pattimura. 2010
29. Peserta Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti 2011
30. Sebagai Moderator dalam Acara uji Publik Rancangan UU Tentang Desa, Kerjasama Komite I DPD RI dengan Universitas pattimura. 2011
32. Sebagai Ketua Tim Perumus Uji Publik Rancangan UU Tentang Desa,  Kerjasama Komite I DPD RI dengan Universitas pattimura. 2011
33. Peserta dan Penyaji dalam Acara lokakarya Nasional ”Grand Design Pembangunan Hukum Nasional dan Hubungan Pusat Daerah” 19-21 Oktober 2011 2011

VIII. PENGHARGAAN
1. Citra Insan Pembangunan Indonesia – Dianugerahkan Oleh Yayasan pembangunan Indonesia, Jakarta 2003
2. Asean Executive Development Golden Award – Dianugerahkan Oleh Yayasan Pembangunan Indonesia, Jakarta. 2004
3. Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun – Presiden Republik Indonesia 2003
4.   Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun, Presiden Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan