Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Laut dan Pesisir Terhadap Kebijakan Pengelolaan Teluk Ambon Dalam Rangka Penyiapan Konsep Water Front City

Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan

Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Laut dan Pesisir

Terhadap Kebijakan Pengelolaan Teluk Ambon

Dalam Rangka Penyiapan Konsep Water Front City[1]

 

Oleh : Johanis S. F. Peilouw

 

 

Pendahuluan

Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku, mempunyai luas wilayah daratan 359,45 km2dan luas wilayah lautan 17,55 km2, terdiri dari lima kecamatan yakni Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau, Kecamatan Baguala, Kecamatan Laitimur Selatan dan Kecamatan Teluk Ambon. Secara geografis, kedudukan wilayah Kota Ambon terletak diantara 3° – 4° Lintang Selatan dan 128° – 129° Bujur Timur. Meningkatnya pertumbuhan penduduk Kota Ambon berimplikasi semakin sempit dan sulitnya ruangpemukiman penduduk, lokasi wisata, maupun tempat perekonomianbagi rakyat. Penataan ruang sebagai salah satu indikator penentu percepatan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.  Artinya, perlu perencanaan tata ruang wilayah dengan baik, sebagai dasar pengembangan wilayah Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon telah mengembangkan suatu konsep kota tepian laut (water front city) sebagai langkah strategis dalam pengembangan wilayah Kota Ambon dengan harapan dapat menyerap sejumlah tenaga kerja yang cukup banyak, membawa dampak pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat,dan sebagai sarana pengembangan wisata bahari yang cukup potensial, tentu jugadengan konsep tersebut dapat memperindah kota,konsekuensinya jika tidak dikelola dengan baik, makaakanberdampak langsung terhadap lingkungan laut dan pesisir. Karena itu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa:[2]

(1)   Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkunganhidup dan keselamatan masyarakat, setiapperencanaan tata ruang wilayah wajibdidasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

(2)   Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan denganmemperhatikan daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup.

 

Kajian lingkungan hidup strategis, merupakan“rangkaiananalisis yang sistematis, menyeluruh, danpartisipatif untuk memastikan bahwa prinsippembangunan berkelanjutan telah menjadi dasardan terintegrasi dalam pembangunan suatuwilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atauprogram”.[3]Hal ini dilakukan karena “kualitas lingkungan hidup yang semakinmenurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”.[4]Dengan “upaya sistematis dan terpadu yangdilakukan untuk melestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup yangmeliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, danpenegakan hukum”.[5] Perlu diketahui bahwa, wilayah laut dan pesisir merupakan salah satu lingkungan yang mudah terpengaruh dengan adanya buangan limbah dari daratyang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran di wilayah tersebut.

Terkait dengan latar belakang di atas, maka persoalan yang perlu dikajiadalah,“Bagaimana perlindungan hukum atas wilayah laut dan pesisir,terhadapkebijakan pengelolaan Teluk Ambon dalam rangkapenyiapan konsepWater Front City?”

 

Pembahasan

Pengertian waterfront menurut kamus bahasa Inggris adalah tepi laut.[6]Jika dihubungkan dengan city (kota), maka mengandung pengertian kota tepi laut. Konsep Ambon Water Front City (WFC) adalah sebuah konsep pengelolaan wilayah laut dan pesisir secara terpadu yang akan menjadi pemicu dinamika perkembangan kota Ambon. Di dalam konsep ini, pesisir Kota Ambon akan dikelola sedemikian rupa sehingga ada tambahan area kurang lebih, 650 Hektar di pesisir, yang dimanfaatkan untuk membangun berbagai fasilitas guna menunjang pariwisata pesisir laut, pantai, dan di bawah laut.[7]Mendasari konsep water front city terhadap penataan Teluk Ambon, maka ada empat wilayah sebagai dasar pengembangannya, yakni kawasan ekowisata hutan bakau, wisata Air Salobar, kawasan Pantai Mardika dan kawasan Hatiwe Kecil, yang adalah sebagai berikut:

Kawasan hutan Bakau di Desa Passo, Kecamatan Baguala, akan dikembangkan menjadi kawasan ekowisata dan diareal ini akan dibangun sarana jelajah hutan bakau dan cafe-cafe buat para wisatawan dengan nilai investasi sebesar Rp.5,1 miliar. Kawasan wisata Air Salobar yang saat menjadi tempat piknik alternatif bagi warga Kota Ambon akan ditata menjadi lokasi wisata modern dengan pedestarian, kios dan wisata kuliner dengan nilai investasi mencapai Rp.10,2 miliar. Kawasan ini akan dibangun tanpa mengurangi lebar jalan raya yang ada sekarang dan tidak juga dengan reklamasi pantai, tetapi menggunakan sistem floting atau terapung. Kawasan Pantai Mardika juga akan ditata dengan jalur hijau, pedestarian, ruang publik dan restoran atau cafe terapung dengan investasi Rp.5,1 miliar, sedangkan kawasan Hatiwe Kecil akan ditata dengan konsep yang sama, tetapi dipaketkan dengan pembangunan Pasar "Ole-Ole". Total nilai investasinya direncanakan mencapai Rp53,2 miliar.[8]

 

Upaya Pemerintah Kota Ambon dalam mengembangkan konsep water front city,adalah sebagai akibat keterbatasan lahan dengan menjadikan laut sebagai sumber utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.Konsep laut secara umum dapat digambarkan sebagai suatu kumpulan air asin yang terkandung di dalamnya sumber daya alam laut yang potensial guna kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat dunia, laut sebagai ruang perairan yang  menghubungkan  daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya yang berfungsi sebagai kesatuan geografis dan ekologis beserta unsur terkait yang batas dan sistimnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan  dan ketentuan hukum internasional.

Ketentuan hukum internasional yang memberikan dasar pengaturan wilayah laut adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensitersebut, dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, di manamemberikan konsekuensi bagi Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam pengelolaan wilayah laut Indonesia berdasarkan konvensi tersebut.Pengelolaan wilayah laut memang perlu dilakukan oleh daerah untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang ada, namun dalam pengelolaan tersebut perlu memperhatikan aspek kelestariannya, apabila hal ini tidak diperhatikan dipastikan akan terjadi degradasi lingkungan dikemudian hari.Pengaturan tentang pentingnya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut,dapat ditemukan dalam UNCLOS 1982 Part XII tentang Protection and Preservation of the Marine Environment. Di mana, dalam pengelolaan wilayah laut khususnya wilayah pesisir, harus dapat mencerminkan adanya keterpaduan ekosistem darat dan laut.Sebenarnya UNCLOS 1982, tidak memberikan pengertian tentang lingkungan laut, hanyasaja pengertian tentang pencemaran lingkungan lautdapat ditemukan dalamPasal 1,yang berbunyi:

pollution of the marine environment” means the introduction by man, directly or indirectly, of substances or energy into the marine environment, including estuaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazards to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of the sea, impairment of quality for use of sea water and reduction of amenities.

 

Hal ini memberikan pengertian bahwa pencemaran lingkungan laut berarti dimasukannya oleh manusia secara langsung atau tidak langsung bahan atau energi ke dalam lingkungan laut termasuk kuala yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hati dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaanlaut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan mengurangi kenyamanan. Ditegaskan bahwa “States have the obligation to protect and preserve the marine environment”.[9]

Bahwa, setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, Ditegaskan juga bahwa,“setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut”.[10]Terkait dengan pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut, maka setiap negara dimintakan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari terjadinya pencemaran sebagai akibat dari pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut.[11]

Implementasi pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dalam hukum nasional, dapat dilihat dari ketentuan perundang-undangan nasional yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang bersifat konkrit dan mengikat (hard law), atau ketentuan yang dihasilkan dari perjanjian internasional (treaty, convention, atau agreement) baik yang bersifat bilateral, multilateral, global, regional maupun sub-regional bagi negara-negara yang menyatakan diri siap terikat (express to be bound) dan memberlakukannya di wilayahnya.[12]Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dengan prinsip-prinsip sustainable development dalam pengelolaan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut. Disebutkan bahwa “Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional”.[13]Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, khususnya Pasal 15 berbunyi “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan laut wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut yang diakibatkan oleh kegiatannya”.

Artinya, mewajibkan setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan upaya pencegahan dan bertanggung jawab terhadap perusakan/pencemaran lingkungan laut.Wilayah pesisir merupakan daerah yang penting, tetapi rentan(vulnarable) terhadap gangguan. Karena rentan terhadap gangguan, wilayah inimudah berubah baik dalam skala temporal maupun spasial. Perubahan diwilayah pesisir dipicu karena adanya berbagai kegiatan seperti industri,perumahan, transportasi, pelabuhan, budidaya tambak, pertanian, pariwisata.Untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan diatas, diberbagai tempat diperlukanreklamasi. Disamping itu, wilayah pesisir sangat dipengaruhi oleh aktivitas dihulu yang menimbulkan sedimentasi dan pencemaran.[14]

Menurut J. R. Clark, ada terdapat prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang perlu diperhatikan, yakni:[15]

1.resources system;

2.the major integrating force;

3. integrated;

4. focal point;

5.the boundary of coastal zone;

6.conservation of common property resources;

7.degradation of conservation ;

8.inclusion all levels of government;

9. character and dynamic of nature;

10.economic benefits conservation as main purpose;

11.multipleuses management;

12. multiple-uses utilization;

13.    traditional management;

14.    environment impact analysis.

 

Pengelolaan Wilayah Pesisir dilakukan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik wilayah pesisir, keunikan, geomorphologi pantai dan kondisi ekosistem pesisir serta ukuran pulau. Artinya, pengelolaan wilayah pesisir disatu wilayah akan bervariasi sesuai dengan perbedaan karakteristik dan keunikan wilayah pesisir tersebut. Di bawah ini adalah contoh bentuk-bentuk pengelolaan:[16]

a. Pada wilayah pesisir yang berpantai landai dan terbuka ke laut lepas, konversi mangrove menjadi tambak atau pemukiman akan menimbulkan erosi pantai yang cukup kuat dan degradasi kualitas perairannya, sehingga perlu dibatasi.

b.  Laju kerusakan terumbu karang yang meningkat pesat akibat penambangan dan kegiatan perikanan destruktif perlu dikendalikan dengan norma pengaturan dan sanksi yang tegas.

c.  Pemanfaatan pulau-pulau kecil perlu dibatasi dan diprioritaskan untuk konservasi, ekowisata, perikanan budidaya terbatas, riset/penelitian dan basis industri perikanan skala kecil; karena pulau kecil pada umumnya mempunyai air tawar yang terbatas dengan solum tanah yang dangkal sehingga pengelolaan pulau-pulau kecil yang intensif perlu dibatasi jangan sampai pulaunya mengalami penurunan atau tenggelam.

d.  Pada wilayah pesisir yang berada diatas lipatan/sesar akan sering mendapat gempa bumi dan bencana tsunami, sehingga diperlukan tindakan mitigasi bencana dalam pengelolaannya.

e.  Pada kota-kota pantai, kebutuhan lahan mendorong berkembangnya kegiatan reklamasi pantai atau pembuatan bangunan pantai. Reklamasi atau pembuatan bangunan pantai yang kurang memperhatikan karakteristik wilayah pesisirnya dapat menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir yang berdekatan. Sehingga perlu diatur mekanisme agar jangan menimbulkan korban pada pihak lain.

f.  Pada wilayah pesisir yang ekosistemnya sudah rusak diperlukan direhabilitasi hingga pulih kembali untuk mendukung kehidupan biota laut dan manusia.

g.  Sumber daya pesisir yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin, dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap sumberdaya pesisir yang menjadi sumber penghidupannya. Bila hal ini diabaikan akan berimplikasi meningkatnya kerusakan ekosistem pesisir. Selain itu masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembagunan ekonomi di wilayah pesisir seringkali memarjinalkan penduduk pesisir setempat, seperti yang terjadi di Aceh, Riau, Pantura Jawa. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.

h.  Dalam pengelolaan wilayah pesisir, sifatnya yang rentan perlu dilindungi tetapi juga dapat dimanfaatkan memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaan wilayah pesisir yang dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan kawasan konservasi.

 

Pembangunan water front city seperti yang dijelaskan pada butir (e) di atas,  perlu adanya pengaturan penataan ruangsecara baik, tentu saja dengan memperhatikan karakteristik wilayah pesisirnya sehingga tidak menimbulkan kerusakan di wilayah tersebut, maupun wilayah lainnya.Secara umum pengaturan tentang tata ruang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa pengertian penataanruang adalah“suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan tataruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan”.[17]Klasifikasi ini, tidak memberikan kriteria penataan ruang wilayah pesisir,tentu saja akan dapat menyebabkan kurang jelasnya ruang lingkup wilayah pesisir dalam klasifikasi penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. Terkait dengan hal itu, Herman Hermit menjelaskan bahwa:

Tata ruang kawasan transisi darat-laut ini akan sangat mungkin tergolong kawasan strategis mengingat persaingan penggunaan atau pemanfaatan ruang di kawasan ini sudah memperlihatkan kondisi yang sebetulnya mengerikan seperti: pengubahan rona muka bumi pantai melalui reklamasi pantai untuk kepentingan permukiman, pengerukan pasir untuk penambangan dan bahan urugan reklamasi pantai di tempat lain, dan kepentingan penahan gelombang muka air laut sebelum kawasan pesisir ditengelamkan oleh kenaikan muka air laut akibat pemanasan global.[18]

 

Suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis untuk menjaga keseimbangan antara sumber daya alam dan lingkungan hidup, karena“sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan”.[19] Masalah lingkungan menjadi sarana penting dalam pembangunan wilayah, karena menyangkut kesinambungan (sustainability) dari sitim produksi yang ada dari suatu wilayah.[20] Artinya bahwa negara bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup, di mana:[21]

a.  negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnyabagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baikgenerasi masa kini maupun generasi masa depan.

b.  negara menjamin hak warga negara ataslingkungan hidup yang baik dan sehat.

c. negara mencegah dilakukannya kegiatanpemanfaatan sumber daya alam yangmenimbulkan pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup.

Tentu saja perlindungan negara terhadap lingkungan hidup dilaksanakan dengan tujuan antara lain untuk: [22]

a.  melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupanmanusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidupdan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dankeseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masakini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak ataslingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasimanusia;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alamsecara bijaksana;

i.   mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j.   mengantisipasi isu lingkungan global.

 

Indikator penting yang perlu mendapat perhatian terkait dengan  pengembangan konsep waterfront adalah kondisi perairan Teluk Ambon itu sendiri, karenaberdasarkan hasil penelitian terhadap peraiaran Teluk Ambon, khususnya pada empat buah sungai yang ada pada Teluk Ambon Bagian Dalam, yakni Sungai Halong, Sungai Lateri, Sungai Waetonahitu Air Besar Passo dan Sungai Waeheru.Bahwa “Gambaran karakteristik dan kualitas air pada keempat sungai yang ada pada Teluk Ambon Bagian Dalam, memberi kontribusi kondisi yang sebenarnya sedang dialami oleh wilayah-wilayah sungai yang sebagian masih dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya, bahwa ternyata sudah tercemar bahan organik”.[23]Selanjutnya, berdasarkan laporan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon, Augy Syahailatua dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Ambon pada tanggal 27 Juli 2012, mengatakan bahwa “Teluk Ambon saat ini dalam kondisi sangat kritis. Hal ini dapat dilihat dengan kebe­radaan dari tiga komponen ekosistem laut, seperti hutan mangrove, terumbuh karang dan padang lamun yang semakin punah, akibat dipengaruhi degradasi ekosistem pesisir, pembukaan lahan dan erosi serta pertambahan penduduk.[24]Selanjutnya dikatakan bahwa, “berkaitan dengan program Ambon Water Front City, Daerah Minapolitan dan Lumbung Ikan Nasional perlu ada kajian lanjut agar tidak mempengaruhi ekosistem di Teluk Ambon.[25] Informasi seperti inilah yang seharusnya menjadi dasar, dalam perencanaan pengembangan wilayah Kota Ambon terkait dengan pengembangankonsep Water Front City pada wilayah Teluk Ambon.

 

Penutup

Peranan penting dan strategisdiperlukandalam suatu kebijakanpembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di wilayah laut dan pesisir, bahwa sinergitas hubungan antara sumber daya alam dengan lingkunganperlu dijaga keseimbangannya, karena merupakan modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Karena itu pelindungan hukum bagilingkungan kawasan teluk dan pesisir Kota Ambon perlu ada, sehingga dalam implementasi kebijakan pengelolaan wilayah Teluk Ambon dipakai sebagai dasarpengembangan konsep water front city, dengan harapan bahwa tujuannya dapat tercapai.

 

DAFTAR BACAAN

Debby A. J. Selanno, E. M. Adiwilaga, R. Dahury, Ismudi. M, H. Effendi, Ichthyos (Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Perikanan dan Kelautan), Vol. 6, No. 2, Juli 2007, Analisis Kualitas Air Beberapa Wilayah Sungai Dan DAS Pada Teluk Ambon Bagian Dalam, Suatu Pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut, Penerbit Universitas Pattimura, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.

Gufron Maba, Kamus Terlengkap 100 Trillion, Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Terbit Terang, Surabaya.

Herman Hermit, Pembahasan Undang Undang Penataan Ruang (U.U. No. 26 Tahun 2007). Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.

Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Lingkungan Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Rochmin Dahuri, Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Rustiadi E, S. Saefulhakim, D. R. Panuju, perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2004.

Sudharto P. Hadi. Dimensi sosial dan Lingkungan Pengelolaan Wilayah Pesisir, Makalah Seminar Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu,UNDIP, Semarang, 7 Oktober 2004.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang Nomor  27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-udang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

http://www.antaranews.com/berita/1249426928/dkp-water-front-city-ide-cemerlang-pemkot-ambon diakses tanggal 2 Maret 2013.

Konvensi Hukum Laut 1982.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2] Lihat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[3]Lihat Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[4]Lihat Dasar Pertimbangan huruf (d)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

[5]Lihat Pengertian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

[6]Gufron Maba, Kamus Terlengkap 100 Trillion, Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Terbit Terang, Surabaya, hlm. 297.

[7]http://www.antaranews.com/berita/1249426928/dkp-water-front-city-ide-cemerlang-pemkot-ambon diakses tanggal 2 Maret 2013.

[8]Ibid.

[9]Lihat Pasal 192 Konvensi Hukum Laut 1982.

[10] Lihat Pasal 193 Konvensi Hukum Laut 1982.

[11] Lihat Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982

[12]Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Lingkungan Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2003, hlm. 6

[13] Lihat Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

[14] Sudharto P. Hadi. Dimensi sosial dan Lingkungan Pengelolaan Wilayah Pesisir, Makalah Seminar Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu,UNDIP, Semarang, 7 Oktober 2004, Hal: 1

[15] Rochmin Dahuri,Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan LautanSecara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001, hlm. 157-171.

[16] Penjelasan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007.

[17] Lihat Pasal 4 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

[18] Herman Hermit, Pembahasan Undang Undang Penataan Ruang (U.U. No. 26 Tahun2007). (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008). hlm. 65.

[19]Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 Bab II Huruf I.

[20] Rustiadi E, S. Saefulhakim, D. R. Panuju, perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2004.

[21]Lihat Penjelasan Pasal 2 Huruf (a) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[22]Lihat Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[23]Debby A. J. Selanno, E. M. Adiwilaga, R. Dahury, Ismudi. M, H. Effendi, Ichthyos, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Perikanan dan Kelautan, Vol. 6, No. 2, Juli 2007, Analisis Kualitas Air Beberapa Wilayah Sungai Dan DAS Pada Teluk Ambon Bagian Dalam, Suatu Pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut, Penerbit Universitas Pattimura, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, hlm. 51-58.

[25] Ibid.

 

Tinggalkan Balasan