RIVALITAS PANDANGAN UNIVERSALITAS DAN PARTIKULARIS HAK ASASI MANUSIA DALAM PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

RIVALITAS PANDANGAN UNIVERSALITAS DAN PARTIKULARIS

HAK ASASI MANUSIA DALAM PENERAPAN PIDANA MATI  DI INDONESIA

 

 Oleh: A.D. Bakarbessy

 

A. LATAR BELAKANG

Setiap orang tahu, bahkan harus tahu mengapa hak asasi manusia (HAM) itu penting. HAM penting karena tanpa hak itu tidak ada martabat manusia. Dengan demikian, maka Hak Asasi Manusia merupakan hak esensial yang dimiliki oleh setiap manusia.

Hal tersebut menunjukan bahwa HAM merupakan ideologi yang sifatnya universal dan merupakan sebuah gagasan, ide atau konsep yang telah diterima oleh negara-negara di dunia.

Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan konsep yang berkembang semasa Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa perlu adanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia, yang diabaikan selama terjadinya perang dunia ke-2.

Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang berperan dalam pengembangan hak asasi manusia.

Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak tersebut[1].

Hal inilah yang menimbulkan Kerancuan terkait dengan penerapan HAM oleh negara-negara yang telah menerima konsep mengenai HAM tersebut, apakah semua instrumen-instrumen hukum internasional yang terkait dengan HAM dapat langsung diterapkan berdasarkan prinsip universalitas atau perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi tiap-tiap negara (prinsip partikularis). Dalam konteks indonesia hal tersebut dapat dilihat dari adanya pidana mati dalam sistem hukum pidana. Apakah penerapan pidana mati bertentangan dengan nilai-nilai universal HAM yang menjamin hak hidup setiap manusia, ataukah sebaliknya, pidana mati dalam konteks prinsip partikularis dibutuhkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kenyataan inilah yang membuat terjadinya pertentangan diantara nilai universal HAM dan prinsip partikularis dalam penyelenggaraan pidana mati di Indonesia.

 

B. Rumusan Masalah:

Berdasarkan uraian latar belakang, maka persoalan yang akan dikaji adalah: Bagaimanakah Pengaruh Pandangan Universalitas dan Partikularis dalam Penerapan Pidana Mati di Indonesia?

 

C. PEMBAHASAN

1. Pengertian HAM :

Hak asasi manusia telah menjadi bahasa sehari-hari baik dikalangan birokrasi, militer  maupun  dikalangan masyarakat  umum.  Terkait dengan itu, dapat diuraikan beberapa pendapat mengenai hak asasi manusia;

Menurut Jack Donelly[2], hak asasi manusia itu melakat pada kodrat manusia sendiri. Oleh karena itu landasan hak asasi manusia adalah :

a.    landasan yang langsung dan yang pertama adalah KODRAT manusia. Pengertian kodrat manusia disini bukan manusia sebagai manusia yang dipandang secara abstrak lepas dari kultur, alam semesta, sang pencipta, melainkan manusia sebagai manusia dalam segala dimensinya, dalam relasinya dengan Tuhan, masyarakat, alam lingkungan, manusia yang terpanggil untuk mempergunakan alam semesta, mengembangkan dirinya mencapai kesempurnaannya sesuai harkat martabatnya;

b.    landasan yang kedua dan yang lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia, yang menghendakinya supaya manusia yang diciptakanNya itu mencapai kesempurnaannya.

Hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada kodrat manusia, yang berarti hak-hak yang lahir bersama dengan eksistensi manusia dan merupakan konsekuensi hakiki kodratnya, maka sifatnya universal. Perkembangan hak asasi manusia seirama dengan perkembangan zaman dan kepentingan negara yang bersangkutan. Hak asasi manusia lahir bersamaan dengan kelahirannya yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia secara kodrat dan alami. Manusia dibedakan dengan mahluk biologis lainnya (Tumbuhan dan hewan) karena harkat dan martabat yang dimilikinya[3].

Hak asasi manusia secara umum dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada sifat manusia yang tampil dengannya, tanpa hak asasi manusia seseorang tak dapat hidup.  

Sedangkan  pengertian  hak asasi manusia berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  39 Tahun 1999   adalah :

 “ Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia “.

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

  

2. Perkembangan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia bersifat Universal, awalnya hak asasi merupakan norma atau kaidah kemasyarakatan, yang harus dihormati dan dilindungi untuk membedakan manusia dengan hewan atau tumbuh-tumbuhan. Dalam perkembangan selanjutnya hak asasi tidak hanya sebagai norma (yang tidak tertulis), tetapi juga dicantumkan dalam aturan hukum yang tertulis.

 

a. Pengaruh Pandangan Universalitas

Berdasarkan pandangan aliran filsafat hukum khususnya teori hukum kodrat, bahwa HAM adalah khas milik manusia dan oleh karena itu tidak dapat dipisahkan, sehingga tidak seorangpun penguasa dan tidak satupun sistem hukum dapat menguranginya. Sebagai hukum kodrat, maka hak-hak ini berasal dari tingkatan yang lebih tinggi dari pembuat undang-undang manapun. Dimana, hak tersebut berasal dari sang Pencipta.

Konsep mengenai HAM dikaji sejak zaman yunani terkait dengan perkembangan teori hukum kodrat dalam periode 600 sampai 400 sebelum masehi. Teori ini disimpulkan berdasarkan tata tertib alami yang berpendapat bahwa manusia itu sama menurut sifatnya[4]. Dimana ajaran ini kemudian didukung oleh stoa, yaitu ajaran filsafat yang memberikan pengaruh yang besar terhadap filsafat negara dan hukum romawi.

Sependapat dengan pendapat diatas Jhon Locke menyatakan bahwa dasar untuk pengakuan hak fundamental tertentu dari manusia dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain yang harus dijamin oleh penguasa[5].

Terkait dengan teori hukum kodrat, maka terdapat hukum kodrat relatif yang mengakui bahwa kemungkinan adanya pembatasan terhadap isi HAM dapat dilakukan secara bervariasi menurut waktu, tempat dan keadaan. Akan tetapi ciri bersamanya tetap ada, bahwa terdapat hukum dari tingkat yang lebih tinggi ketimbang yang ditetapkan oleh penguasa (duniawai)[6].

Hal ini menunjukan bahwa HAM bersifat Universal yang melampaui semua batasan primordialisme. Univeraslisme HAM merupakan pernyataan dan tuntutan terhadap pengakuan bahwa hak-hak manusia yang asasi adalah bagian kodrati yang inheran pada setiap pribadi manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usia, latar belakang kultural, agama atau spiritualitasnya[7].

Dengan demikian, maka hak-hak tersebut mutlak dimiliki oleh manusia, dan bukan pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun. Hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia karena ia adalah manusia yang menyebabkan keberlakuannya menembus ruang dan batas.

Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa hak itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah[8].

Dalam perkembangannya, Pengakuan hak asasi manusia dimunculkan dan diakui keberadaannya untuk dilindungi, dihormati dan ditegakkan setelah munculnya organisasi dunia yang dikenal dengan PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) atau UNO (United Nation Organitation) pada tahun 1946 di Amerika Serikat. 

 

b. Deklarasi Hak Asasi Manusia

Awal lahirnya konsep hak-hak asasi manusia berasal dari keinsafan terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, karena sesungguhnya hak-hak manusia itu dikodratkan lahir didunia yang dapat ditemukan pada setiap kebudayaan dan peradaban, agama dan tradisi.  

Kemenangan terhadap pengakuan hak asasi manusia terjadi di Inggris pada 15 Juni 1215 dengan lahirnya Piagam Magna Charta. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan oleh para Bangsawan Inggris antara lain memuat :

Pertama : Kekuasaan Raja harus dibatasi.

Kedua    : Hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja.

Hal ini mengindikasikan bahwa, tidak seorangpun dari warga negara merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa, diasingkan   dan  dirampas haknya kecuali atas pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta (Inggris) menjadi lambang munculnya perlindungan hak-hak asasi manusia karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang- undang derajatnya lebih tinggi dari kekuasaan Raja.

Ajaran terhadap hak rakyat atau hak asasi bergulir terus sampai pada Thomas Aquino (tahun 1215-1274) yang menyampaikan “Bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat, atau oleh seorang Raja yang mencerminkan aspirasi rakyatnya”. Sedangkan John Locke (tahun 1632-1704) menggambarkan adanya “Status Naturalis” dimana manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut sebagai “Status Sivillis”, John Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara, maka hak-hak dasarnya dilindungi oleh Negara[9].

Inggris pada tahun 1879 melahirkan Undang-undang Habeas Corpus Act yaitu peraturan yang melindungi warga negara dan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Selanjutnya, Bill of Right (Piagam Hak-hak) di Britania Raya berisi aturan-aturan yang menyatakan hak-hak kebebasan warga negara dan menentukan pergantian Raja, sedangkan Bill of Right Virginia di Amerika Serikat disahkan pada 12 Juli 1776. sementara itu, pada saat terjadinya Perang Dunia II pada 14 Agustus 1941, telah ditandatangani Atlantic Charter, dan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dalam kongresnya di Perancis menyampaikan empat kebebasan yaitu[10] :

a)    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of Speech and Expression);

b)    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan-Nya (Freedom of Religion);

c)    Kebebasan dari rasa takut (Freedom From Fear);

d)    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom From Want);

 

c. Pengaruh Pandangan Partikularitas

Kendati konsep hak asasi manusia dibentuk semasa Perang Dunia II, pengertian baru tersebut masih tetap menggunakan sejumlah gagasan umum tentang kebebasan, keadilan, dan hak-hak individu. Gagasan bahwa hukum kodrat atau hukum dari Tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan adanya perlakuan yang layak adalah soal kuno, sebagaimana gagasan tentang hak kodrati yang dikembangkan oleh para pengikutnya seperti Locke dan Jefferson.

Pada awal abad 19 timbul reaksi terhadap cara berpikir teori hukum kodrat ke aliran positivisme hukum. Secara umum, para pengikut aliran ini berpandangan bahwa dasar hukum bukan didalam kemauan ilahi atau sifat manusia, melainkan berada di dalam moral dan kebiasan bangsa-bangsa yang  senantiasa berkembang maupun didalam kemauan negara.

Dalam wujudnya, Positivisme kental dengan ide pendokumenan dan peformalan hukum. Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis Auguste Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak. Lebih lanjut menurut Auguste Comte sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali menyatakan bahwa positivisme hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara. Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengaharuskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci[11].

Lebih lanjut menurut Jhon Austin, hukum tidak lain dari perintah yang bersumber dari otoritas yang berdaulat didalam masyarakat[12], yaitu pemerintah.

Dengan demikian, positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Hal ini berarti, segala sesuatu yang berasal di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum serta tidak memiliki keterkaitan dengan hukum.

Menurut pandangan positivisme, Hukum harus dipisahkan dengan moral. Walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Dengan demikian, moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum[13].

Berdasarkan pemikiran positivisme, maka prinsip-prinsip HAM baru dapat dikatakan sebagai hukum apabila dipositivkan didalam hukum internasional, seperti perjanjian-perjanjian internasional. Lebih lanjut, hal ini akan diperkuat jika HAM dipositifkan dalam hukum positif bangsa-bangsa (setiap negara). Atas dasar pemikiran inilah maka HAM dapat dijadikan dasar normatif sangat tergantung atau dipengaruhi oleh kemauan negara untuk mempositifkannya atau mengaturnya didalam hukum nasional.

Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan prinsip umum hukum yang menyatakan bahwa hukum internasional merupakan pelengkap dari hukum nasional. Dimana, tindakan internasional terhadap negara tidak berlaku, jika ketentuan hukum negara tidak dilakukan terlebih dahulu[14].

Berdasarkan berbagai alasan tersebut maka lahirlah pemikiran partikularis yang memandang pemberlakukan HAM berdasarkan pada aspek kontekstual tiap-tiap negara. Dengan kata lain, HAM dilihat dari aspek kebiasaan-kebiasaan atau nilai-nilai tersendiri yang disesuaikan dengan budaya maupun adat istiadat yang ada dan berkembang di dalam negara.

Dengan demikian, pemberlakuan HAM sangat dipengaruhi oleh keinginan dari negara. Misalnya, dalam pandangan universal bahwa salah satu HAM yang perlu mendapat perlindungan adalah Hak Hidup. Tetapi didalam pelaksanaannya  pada suatu negara tertentu juga diatur mengenai hukuman mati. Hal inilah yang menimbulkan problematika diantara sifat universalitas HAM dan penerapannya di tiap-tiap negara yang cendrung menafsirkannya berdasarkan kebutuhan negara-negara tersebut (sifat partikularis).

 

3. Perkembangan HAM di Indonesia

Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia tidak terlepas dengan perkembangan hak asasi didunia yang ditandai dengan upaya merebut kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan perjuangan yang dimulai pada tahun 1920 dengan Budi Utomo nya sampai dengan perang kemerdekaan pada tahun 1945, yang berakhir dengan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945  atau telah diakui berdirinya satu Negara ditengah negara-negara lain didunia.

Dalam penyusunan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945, pengaturan terhadap hak asasi manusia telah dimasukkan dalam pembukaan (mukadimah) maupun dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar tersebut.

 

a. Perkembangan HAM sebelum  Reformasi

Awalnya, konsep HAM di indonesia juga dipengaruhi oleh perdebatan diantara pengikut pandangan universalitas dan partikularis. Dalam sidang BPUPKI, Moh Hatta dan Moh Yamin berpandangan tentang pengakuan dan perlindungan nilai-nilai HAM yang bersifat universal untuk di berlakukan di Indonesia.

Sementara itu, Soepomo yang beraliran partikularistik dengan pandangan integralistiknya menyatakan perlu menempatkan negara dan pemimpin didalam kedudukan yang dominan (staatsidee integralistik)[15].  Hal ini dalam pandangan Buyung Nasution dapat mengakibatkan terabaikannya HAM khususnya hak warga negara[16], karena pelaksanaan kepentingan warga negara sangat dipengaruhi oleh kebijakan pimpinannya.

Perdebatan diantara pandangan universalitas dan partikularis terus berlangsung sampai dengan akhir tahun 1950. dimana, didalam pidatonya dihadapan anggota konstituante Soekarno menyatakan bahwa[17]:

”Janganlah kita meniru, janganlah kita mengimpor, dan janganlah kita mengoper demokrasi liberal, karena sistem itu tidak cocok dengan jiwa, semangat, dan kepribadian bangsa indonesia….demokrasi indonesia haruslah demokrasi yang terbimbing atau demokrasi terpimpin yang tidak berdiri diantara paham-paham leberalisme”.

 

Keadaan seperti ini terus berlangsung sehingga memunculkan berbagai pendapat yang menyatakan bahwa demokrasi barat bertentangan dengan konsep politik asli indonesia, dimana konsep demokrasi barat hanya membawa kekacauan, individualisme maupun egoisme yang pada akhirnya mengahasilkan suatu asumsi bahwa HAM dan demokrasi dianggap sebagai konsep barat yang tidak sesuai dengan budaya dan identitas bangsa[18].

Selanjutnya, dengan beralihnya kepemimpinan Indonesia dari Soekarno kepada Soeharto juga tidak memberikan perubahan terhadap pemikiran partukularis dalam penerapan HAM di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan penguatan ide Negara Integralistik soepomo yang dikembangkan lebih lanjut oleh Padmo Wahjono.

Dalam pandangan Adanan B Nasution, hal tersebut mengakibatkan komitmen terhadap HAM semakin terabaikan. Hal ini disebabkan karena prinsip Integralistik adalah kebersamaan diantara anggota masyarakat, hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat maupun pihak oposisi adalah tabu[19]. Keadaan seperti ini tentunya memberikan pengaruh terhadap hak-hak warga negara dalam berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

 

b. Perkembangan HAM Setelah Reformasi

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia hasil perubahan ketiga. Atamimi menjelaskan bahwa sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka hukum harus ditempatkan sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum [20]

Menurut pandangan Aristoteles, yang memerintah didalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu negara hukum, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya berdasarkan keadilan[21].

Syarat-syarat negara hukum menurut Burken, yang dikutip oleh Hadjon[22], adalah:

1)    asas legalitas, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas hukum

2)    pembagian kekuasaan, kekuasaan negara tidak boleh hanya bertumpu pada satu tangan

3)    hak-hak dasar, ditujukan bagi sasaran perlindungan hukum

4)    pengawasan pengadilan, merupakan saluran untuk menguji sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Unsur-unsur negara hukum Indonesia sebagai sebuah konsep seperti telah diuraikan di atas adalah nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia.  Konsep inilah yang mengawal proses reformasi yang terjadi di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 yang mengembalikan fungsi dan peran nilai Pancasila dan UUD 1945 yang sebelumnya diabaikan oleh rezim-rezim pemerintahan sebelumnya.

Hal inipun berdampak terhadap cara pandang konsep HAM, dimana awalnya terjadi pertentangan diantara pengikut pandangan universalitas dengan partikularis dalam penerapan HAM di Indonesia, yang menghasilkan penerapan konsep HAM yang lebih cendrung mengikuti cara pandangan partikularis.

Setelah terjadinya reformasi maka cara pandang terhadap konsep HAM mengalami perubahan dengan mengikuti cara pandang universalitas. Dimana penguatan terhadap prinsip-prinsip Negara hukum telah melahirkan mekanisme pembagian kekuasaan yang telah jelas dan ketat diatur didalam UUD 1945 amandemen sehingga membuat kecil kemungkinan lahirnya rezim dictator maupun otoriter yang cendrung melihat konsep HAM dari sudut pandang partikularis.

Hal ini terlihat dengan adanya pengaturan mengenai HAM yang dipertegas dengan diamandemennya Undang-undang Dasar 1945 pada bulan Agustus Tahun 2000 dimana dalam Bab XA dimasukkan bab tentang hak asasi manusia yang berisi 10 Pasal dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J.

 Dengan demikian dapat dihasilkan suatu pandangan bahwa nilai-nilai HAM yang telah tumbuh dan berkembang sejak dulu tidak pernah berubah dimana nilai-nilai HAM berhubungan dengan hak-hak kodrati manusia, yaitu: hak hidup, berpikir, berpendapat maupun berkumpul yang sifatnya universal,

menembus ruang dan waktu maupun menembus batasan geografis, batas negara, batasan sosial, batasan suku maupun budaya.

 

c. Problematika Pidana Mati di Indonesia – Rivalitas Pandangan Universal dan Partikularis

 

Sementara itu, terkait dengan pidana mati menurut KUHPidana, ada beberapa macam kejahatan yang diancam dengan pidana mati, yaitu: Makar dengan maksud membunuh Presiden dan Wakil Presiden (pasal 104 KUHP), melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (pasal 111 ayat 2 KUHP), pengkhianatan pada saat perang (124 ayat 3 KUHP), menghasut dan memudahkan terjadinya hura-hara, (Pasal 124 bis KUHP) Pembunuhan berencana terhadap Kepala Negara  sahabat (pasal 140 ayat 3 KUHP) Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP), Pembajakan dilaut mengkibatkan kematian (pasal 444 KUHP), dll. Sedangkan diluar KUHP: Tindak Pidana Narkotika (UU No. 22 Tahun 1997); Tindak Pidana Psikotropika (UU No. 5 Tahun 1997); Tindak pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000) Tindak Pidana Terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002)[23].

Hal ini mengindikasikan adanya pertentangan diantara pandangan universal dan partikularis terhadap hak hidup. Dimana, hak hidup dijamin oleh konstitusi[24] yang sifatnya universal, tetapi didalam ketentuan organik (UU) negara dibolehkan untuk mencabut hak hidup seseorang dengan hukum mati, karena disesuaikan dengan kebutuhan negara (sifat partikularistik) .

Terkait dengan itu, maka menurut UU HAM[25] ada pembatasan dalam Pasal 73 yang menyatakan: hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa. Pasal 73 UU-HAM ini identik dengan Pasal 28 J UUD 1945[26] (amandemen ke 2 Tahun 2000)[27]

Hal tersebut menunjukan bahwa posisi hukum pidana mengandung sifat kontradiktif dualistic atau paradoksal. Disatu pihak hukum pidana bermaksud melindungi kepentingan hukum dan Hak Asasi Manusia dengan merumuskan perbuatan terlarang namun dilain pihak hukum pidana menyerang kepentingan hukum atau hak asasi dengan mengenakan sanksi pidana (pidana/tindakan) kepada sipelanggar norma. Oleh karena itu hukum pidana sering dinyatakan sebagai pedang bermata dua[28].

Berdasarkan uraian diatas, maka Aswanto berpandangan bahwa pidana mati dapat dikategorikan sebagai pidana yang istimewa (khusus), dan upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, meskipun putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pidana mati dapat ditunda pelaksanaannya, agar dapat memberikan kesempatan kedua bagi terpidana dalam kurun waktu tertentu untuk dapat menunjukan sikap yang baik dan terpuji. Dimana, jangka waktu tertentu tersebut sebagai masa percobaan bagi terpidana akan disosialisasikan kembali ketengah masyarakat dengan masa percobaan selama beberapa tahun dengan catatan masa percobaan tersebut didapati reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak selalu besar, terpidana menunjukan rasa penyesalan dan ada harapan untuk diperbaiki. Maka, pidana mati terhadap terpidana bisa diubah menjadi pidana kurungan untuk waktu tertentu[29].

Sementara itu, penulis berpandangan bahwa hukuman mati dapat dipertahankan sebagai ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan. Walaupun demikian seharusnya penjatuhan pidana mati haruslah tetap selektif dan ketat terhadap perbuatan atau kejahatan-kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan berat dan tertentu saja.

Dengan demikian, maka hal ini menunjukan bahwa ada upaya atau gagasan untuk mengkombinasikan penerapan dua pandangan ini. Dimana, penerapan pidana mati sebagai kebijakan negara terhadap kejahatan tertentu yang cenderung bersifat partikularis, disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak hidup yang sifatnya universal.

Dimana, upaya mengkombinasikan penerapan prinsip universalitas dan partikularis adalah penerapan hukuman mati hanya dilakukan terhadap kejahatan yang tergolong kejahatan berat atau adanya klasifikasi untuk jenis kejahatan yang dapat dihukum mati. Selain itu, ada pandangan untuk mengalihkan pidana mati dengan pidana kurungan jika terpidana dapat menunjukan sikap yang baik dan terpuji serta dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa pandangan partikularis merupakan pelengkap dari pandangan universalitas.

Dengan demikian,  terkait dengan persaingan pandangan universalitas dengan partikularis didalam perlindungan HAM di Indonesia adalah saling melengkapi didalam penerapan 2 (dua) pandangan ini, dengan derajat pandangan universalitas lebih besar dibandingkan derajat partikularis.

 

 

 

D. KESIMPULAN:

Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, maka kesimpulan yang dapat dihasilkan adalah:

Pemikiran-pemikiran HAM yang telah dipengaruhi oleh dua pandangan, yaitu pandangan universalitas dan pandangan partikuliris. Dimana pandangan universalitas menyatakan bahwa nilai-nilai HAM menembus batas ruang maupun waktu. Sementara itu, pandangan partikularis berpandangan bahwa penerapan niali-nilai HAM harus disesuaikan dengan kontekstual yang ada di tiap negara. Dimana, nilai-nilai HAM harus menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan maupun budaya dan adat istiadat suatu komunitas(negara) tertentu.

Keadaan yang sama juga berpengaruh terhadap penerapan HAM di Indonesia khususnya dalam penerapan pidana mati, yang menimbulkan pertentangan diantara pandangan universalitas dengan pandangan partikularis. Dalam perkembangannya ternyata pandangan partikularis idealnya merupakan pelengkap dari pandangan universalitas, karena nilai-nilai budaya maupun adat istiadat setempat belum tentu dapat diterima secara universal. Terkait dengan itu, pandangan partikularis terhadap HAM juga harus memposisikan sebagai pelengkap terhadap pandangan-pandangan HAM yang sifatnya universal.

 

 

DAFTAR   PUSTAKA

Achmad Ali, Hakikat Ilmu Hukum dan Solusi Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesia, Kumpulan Tulisan dalam rangka 50 Tahun usia Prof Dr Achmad Ali, SH, MH.

 

Adnan B Nasution, 2007, HAM dan Demokrasi, Kata Penerbit, Jakarta.

 

Aristoteles, dalam Huda, Ni’Matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Jogjakarta.

 

Aswanto, Penegakan Hak asasi Manusia sebagai Perwujudan Demokrasi, makalah, disampaikan pada  Seminar/Sosialisasi  Demokrasi, Hukum dan Ham bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Parpol, Ormas dan LSM Provinsi Sulawesi Selatan, diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada tgl 31 Oktober 2007, di Hotel Grand Palace Makassar.

 

Aswanto, Kritik Terhadap Pidana Mati, Makalah Tanpa Tahun, Makassar.

 

Atamimi, Hamid, 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan  Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Burken, dalam Hadjon, Philipus, 1994, Ide Negara Hukum Dalam sistim Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah.

 

Eny, Soeprapto,  11 Maret 2002, Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Perkembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). makalah disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Jakarta

 

Fridriech dalam van Dijk, 2001, Hukum Internasional Mengenai HAM – Instrumen Internasional Pokok HAM, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

 

Jack Donelly Dalam Aswanto, Penegakan Hak asasi Manusia sebagai Perwujudan Demokrasi, makalah, disampaikan pada  Seminar/Sosialisasi  Demokrasi, Hukum dan Ham bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Parpol, Ormas dan LSM Provinsi Sulawesi Selatan, diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada tgl 31 Oktober 2007, di Hotel Grand Palace Makassar

 

Jaksa Agung RI, Perspektif Terhadap Penerapan Pidana Mati Ditinjau dari Aspek Pelaksaan Pidana, Makalah pada Simposium Nasional “Perspektif Terhadap Pidana Mati di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Sistem Peradilan Pidana dalam rangka Dies Natalis ke-40 Fakultas Hukum Untag Semarang Tanggal 14 Agustus 2003.

 

Soetandyo Wignjosoebroto, dalam Adnan B Nasution, 2007, , HAM dan Demokrasi – Arus Pemikiran Konstitusionalisme,  Kata Penerbit, Jakarta.

 

Soekarno dalam Adnan B Nasution, 2007, HAM dan Demokrasi, Kata Penerbit, Jakarta.

 

van Dijk, 2001, Hukum Internasional Mengenai HAM – dalam Instrumen Internasional Pokok HAM, Peter Baehr dkk (Penyunting), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

 

INTERNET:

 

http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_globalpelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

 

http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/

 

http://jakarta.usembassy.gov/ptp/hakasasi3.html



[2] Dalam Aswanto, Penegakan Hak asasi Manusia sebagai Perwujudan Demokrasi, makalah, disampaikan pada  Seminar/Sosialisasi  Demokrasi, Hukum dan Ham bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Parpol, Ormas dan LSM Provinsi Sulawesi Selatan, diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada tgl 31 Oktober 2007, di Hotel Grand Palace Makassar,     hl. 3

 

[3] Ibid

[4] Fridriech dalam van Dijk, 2001, Hukum Internasional Mengenai HAM – Instrumen Internasional Pokok HAM, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hl 11

[5] Ibid, hl 20

[6] Ibid, hl 21

[7] Soetandyo Wignjosoebroto, dalam Adnan B Nasution, 2007, , HAM dan Demokrasi – Arus Pemikiran Konstitusionalisme,  Kata Penerbit, Jakarta, hl. xiv-Kata Pengantar

[8] Eny, Soeprapto, 11 Maret 2002, Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Perkembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Makalah,disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Jakarta

[9] Aswanto, Penegakan Hak asasi Manusia sebagai Perwujudan Demokrasi, makalah, disampaikan pada  Seminar/Sosialisasi  Demokrasi, Hukum dan Ham bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Parpol, Ormas dan LSM Provinsi Sulawesi Selatan, diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada tgl 31 Oktober 2007, di Hotel Grand Palace Makassar, hl. 9

[10] Ibid

 

[12] dalam Achmad Ali, Hakikat Ilmu Hukum dan Solusi Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesia, kumpulan tulisan dalam rangka 50 Tahun usia Prof Dr Achmad Ali, SH, MH, hl. 31

[14] van Dijk, 2001, Hukum Internasional Mengenai HAM – dalam Instrumen Internasional Pokok HAM, Peter Baehr dkk (Penyunting), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hl 31

 

[15] Adnan B Nasution, 2007, HAM dan Demokrasi, Kata Penerbit, Jakarta, hl. 4

[16] Ibid, hl. 5

[17] Soekarno dalam Adnan B Nasution, 2007, HAM dan Demokrasi, Kata Penerbit, Jakarta, hl. 7

[18] Adnan B Nasution , Ibid, hl. 7

[19] Ibid

[20] Atamimi, Hamid, 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan  Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hl. 8

[21] Aristoteles, dalam Huda, Ni’Matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Jogjakarta 2005:2)

[22] Burken, dalam Hadjon, Philipus, 1994, Ide Negara Hukum Dalam sistim Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah, hl. 4

 

[23].Jaksa Agung RI, Perspektif Terhadap Penerapan Pidana Mati Ditinjau dari Aspek Pelaksaan Pidana, Makalah pada Simposium Nasional “Perspektif Terhadap Pidana Mati di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Sistem Peradilan Pidana dalam rangka Dies Natalis ke-40 Fakultas Hukum Untag Semarang Tanggal 14 Agustus 2003, hlm. 2

[24] Pasal 28 A UUD 1945; Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

[25] UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

[26] Pasal 28 J UUD 1945; setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain  dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

[27].Barda Nawawi Arief, Masalah Pidana Mati dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indoensia, makalah disampaikan pada Simposium Nasional Perspektif Terhadap PidanaMati di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Sistem Peradialan Pidana dalam rangka Dies Natalis ke 40 Fakultas Hukum UNTAG Semarang, 14 Agustus 2003, hlm. 7

[28] Aswanto, Kritik Terhadap Pidana Mati, Makalah Tanpa Tahun, Makassar.

[29] Ibid

 

Tinggalkan Balasan