IMPLEMENTASI SISMENNAS DENGAN INOVASI TEKNOLOGI BIBIT UNGGUL PADI DAPAT MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL DALAM RANGKA KEMANDIRIAN BANGSA

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

IMPLEMENTASI SISMENNAS DENGAN INOVASI TEKNOLOGI BIBIT UNGGUL PADI DAPAT MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL DALAM RANGKA KEMANDIRIAN BANGSA

 

oleh : Zaedun, S.Sos

 

1.      Pendahuluan.                                                                         

          Pertanian merupakan sektor andalan perekonomian yang sangat penting bagi kelangsungan pembangunan nasional.    Kelangsungan hidup manusia, baik sebagai individu, keluarga, kelompok, masyarakat dan bangsa senantiasa memerlukan oksigen, air dan makanan.   Mengenai kebutuhan tentang makanan, secara universal ditegaskan tidak ada yang sintetis, makanan hanya dapat dihasilkan melalui usaha pertanian, pemberdayaan petani dan penguasaan teknologi pertanian secara serius dan terencana (Tati Nurmala dkk., 2012 :                17-18).

Pada perkembangannya, sektor pertanian telah menjadi isu dan komitmen strategis karena fenomena krisis yang dihadapi terus bergejolak dan sulit mencari solusinya.   Krisis pertanian yang dialami antara lain semakin menipisnya sumber pangan, langkanya ketersediaan pangan, besarnya kebutuhan dan ketergantungan impor pangan, menurunnya kemampuan produksi pertanian, kompleksnya masalah diversifikasi produksi pertanian dan menyusutnya lahan pertanian akibat pengalihan fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri (Budiman Hutabarat, 2009 :18 ; Suryana, 2009 : 1-2 ; Gatra, 2012, No. 27 : 10-14).

 

Menyadari bahwa ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup merupakan pilar utama bagi kelangsungan pembangunan nasional, maka menurut ahli pertanian Simatupang dan Syafa’at dijelaskan ada lima kriteria yang perlu dicermati dalam membahas masalah pertanian karena mencakup peran : (1) Strategis, esensial dan besar kontribusinya dalam mewujudkan sasaran dan tujuan pembangunan ekonomi nasional, (2) Tangguh, yang berarti pertanian sebagai sektor andalan harus memiliki keunggulan kompetitif, berbasis pada kemampuan domestik, kemandirian dan dapat menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan stategis (sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan alam), (3) Artikulatif, yang artinya harus memiliki kemampuan sebagai dinamisator dan fasilitator bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya, (4) Progresif, yang berarti pertanian dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa menimbulkan efek negatif terhadap kualitas lingkungan hidup, (5) Responsif, dalam arti mampu memberi respon yang cepat dan besar terhadap setiap kebijakan pemerintah (Tulus Tambunan, 2003 : 122 ; Tati Nurmala dkk., 2012 : 95-96).   

Kelima kriteria tersebut, bila dihadapkan dengan kondisi riil ketahanan pangan nasional saat ini yang mengalami krisis serius akibat rentannya ketersediaan pangan dan besarnya tingkat ketergantungan terhadap impor pangan, jelas memerlukan kesadaran untuk menempatkan kembali arti revitalisasi pertanian secara proporsional dan kontekstual.   Secara proporsional, pertanian memiliki arti penting dalam posisinya bersama dengan bidang dan sektor lain yang saling memiliki keterkaitan, ketergantungan dan sinergi dalam perannya guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan tersedianya pangan yang cukup.    Sebab kehidupan manusia selalu membutuhkan pangan, dan pangan hanya dapat dihasilkan oleh pertanian.  

Adapun peran pertanian secara kontekstual diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya kemampuannya, daya saing, kinerja dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja, membangun ketahanan pangan, meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, melestarikan lingkungan dan membangun daerah (Tati Nurmala, 2012 : 169-170).    

Dengan pemahaman tersebut, jelas bahwa pertanian memiliki peran strategis dan vital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani, sehingga memerlukan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil-hasil pelaksanaan kebijaksanaan yang bersifat nasional karena berkaitan dengan perkembangan lingkungan strategis, yang mencakup bidang sosial, ekonomi, politik dan lingkungan alam.     

Permasalahan pangan, budi daya pertanian, dan perangkatnya memerlukan keterpaduan dalam perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan,  evaluasi dan sistem manajemen nasional, karena bangsa Indonesia pada dasarnya mengandalkan pertanian beras (padi) sebagai sebagai sektor ekonomi utama.    Namun pada tataran praktis, upaya pencapaian ketahanan pangan dengan inovasi teknologi bibit unggul padi menghadapi berbagai kendala, karena mencakup berbagai aspek dan kebijakan ekonomi beras sering dimanfaatkan untuk kepentingan komoditas politik (Achmad Suryana, 2009 : 14). 

Kenyataan ini merupakan beban dalam kehidupanan masyarakat, karena kalangan petani sebagai produsen dan konsumen dari masyarakat yang tingkat ekonominya rendah menjadi pihak yang selalu dirugikan.    Ketimpangan antara kemampuan petani, inovasi teknologi bibit unggul padi, stabilisasi pasokan, harga, modal petani, harga bibit dan pupuk yang mahal serta tidak stabil, permainan tengkulak, harga pasar yang tidak menentu dan kelancaran distribusi senantiasa menjadi permasalahan yang sulit dicari solusinya.   

Dihadapkan pada kondisi dinamis ini, maka implementasi Sismennas sebagai pisau analisa untuk memecahkan masalah pangan dengan inovasi teknologi bibit unggul padi guna meningkatkan ketahanan pangan masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

2.       Inti Tulisan.

Konsep ketahanan pangan yang berlaku di Indonesia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1 ayat 17 yang berbunyi “ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau”.     

Klausul tentang ketahanan pangan ini dihadapkan dengan kondisi riil pertumbuhan penduduk yang tetap tinggi setiap tahun, sangat kontras bila dibandingkan menyempitnya dengan lahan pertanian dan kemampuan produksi pangan, sehingga pada suatu saat Indonesia dapat mengalami kelaparan akibat krisis pangan, minimnya persediaan (Tulus T.H. Tambunan, Loc. cit., 175).    Tingkat kerawanan ini dapat diperparah jika terjadi bencana alam atau perubahan iklim yang ekstrim, yang menyebabkan gagal panen atau terhambatnya distribusi pangan sehingga terjadi kasus kelaparan.

Ketahanan pangan tersebut secara umum terwujud bila terpenuhi dua aspek sekaligus yaitu tersedianya pangan yang cukup dan merata untuk seluruh penduduk serta penduduk mempunyai akses fisik dan ekonomi terhadap pangan untuk memenuhi kecukupan gizi guna menjalani kehidupan yang sehat dan produktif sehari-hari.    Bagi petani di lapangan, untuk mewujudkan kedua aspek tersebut memerlukan pemberdayaan lahan, tersedianya bibit unggul padi, pembinaan pengetahuan dan ketrampilan, dukungan dana dan inovasi teknologi, sehingga produktivitas beras dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi.  

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka salah satu prioritas utama pembangunan ketahanan pangan adalah implementasi sismennas dan memberdayakan masyarakat petani agar mampu meningkatkan ketahanan pangan dan menanggulangi masalah pertanian secara mandiri.

a.       Implementasi Sismennas dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan.

Perubahan perekonomian global yang terjadi selama ini dipicu oleh kemajuan teknologi, informasi, komunikasi, dan perubahan kebijakan pasar.   Kekuatan liberalisasi ekonomi, deregulasi dan ketergantungan antar negara sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi, sosial dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia, sehingga setiap persoalan harus dilihat dalam perspektif yang utuh.     

Dampak tersebut secara makro juga mempengaruhi kebijakan dan campur tangan pemerintah pada berbagai sektor, dan secara bertahap tetapi pasti dirasakan efeknya oleh para petani, kalangan industri kecil dan sektor jasa di masyarakat.  Sebagai efek dari perkembangan tersebut, daya tahan dan daya saing ketahanan pangan dalam menghadapi krisis berkepanjangan sangat bergantung pada kebijakan nasional maupun daerah, khususnya Sismennas yang memerlukan upaya-upaya inovatif (Budiman Hutabarat, 2009 : 18 ; Hetifah Sumarto,                2009 : 7).

Mengenai implementasi Sismennas dengan inovasi teknologi bibit unggul padi dalam meningkatkan ketahanan pangan, membutuhkan pemahaman yang cukup tentang definisi dan siapa pihak yang memiliki kepentingan dan pengaruh (stakeholder).    Hal itu dimungkinkan karena masing-masing stakeholder memiliki kontribusi untuk merumuskan Sismennas yang tepat dan efektif.   Sismennas merupakan suatu perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai penghematan atau efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.  

Proses penyelenggaraannya secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil-hasil pelaksanaan kebijaksanaan nasional.  Berdasarkan pengalaman empiris, dalam proses pembangunan pertanian dengan inovasi teknologi bibit unggul padi perlu diakomodir kontribusi organisasi masyarakat (civil society organizations), LSM dan kelompok petani di pedesaan.  

Peran kelompok ini tidak hanya dalam tataran kajian dan pengembangan konsep/teori, bimbingan pemahaman petani terhadap kebijakan, tetapi kemampuan mempraktekkan inovasi teknologi dan membangun kemitraan sehingga warga berperan aktif di lapangan guna meningkatkan produktivitas tanaman padi secara mantap (Mubiar Purwasasmita, 2012 : 12-13). 

Mengingat peran petani merupakan salah satu elemen penting dalam inovasi teknologi bibit unggul padi, maka strategi yang digunakan perlu dilandasi dengan analisa situasi yang memperhatikan adanya tiga hambatan yaitu: 1) hambatan struktural yang bisa mengakibatkan situasi kurang kondusif, kurangnya kesadaran berbagai pihak akan pentingnya peran petani serta adanya aturan yang kurang mendukung petani, 2) hambatan internal petani, karena kurang inisiatif dan tidak terorganisir,  3) kelemahan metode dan inovasi teknologi bibit unggul padi (Hetifah Sumarto, 2009 : 29-30 ; Sjamsoe’oed Sadjad, 2012 : 7).

Berkenaan dengan konsep Sismennas dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, secara umum dipilahkan menjadi empat pandangan  yaitu :

1)       Mengembangkan Wawasan Strategik.     Pertanian sebagai unsur utama dalam mewujudkan ketahanan pangan merupakan suatu proses pembangunan yang memerlukan perencanaan dan tahap-tahap kegiatan untuk meningkatkan produksi pertanian secara kuantitas dan kualitas.   Peningkatan produktivitas usaha tani tersebut diantaranya dengan inovasi teknologi bibit unggul padi.   Dalam rangka menerapkan inovasi teknologi bibit unggul padi tersebut diperlukan syarat mutlak dan syarat pelancar.  (Tati Nurmala, dkk., 2012 : 153-154).   Syarat-syarat mutlak antara lain yaitu :

a)       Kemampuan dan penguasaan teknologi pertanian. 

b)       Tersedianya bibit unggul padi lokal, bahan-bahan dan alat produksi.

c)       Perangsang produksi bagi petani.

d)       Adanya pasar untuk pemasaran hasil usaha tani.

e)       Tersedianya sistem dan sarana pengangkutan yang lancar dan berkesinambungan.

Sedangkan syarat pelancar pemberdayaan pertanian yaitu :

a)       Pembinaan dan pendampingan petani.

b)       Dukungan dana produksi pertanian.

c)       Kelompok petani dan kegiatan gotong-royong.

d)       Sismennas pembangunan pertanian.

Guna memenuhi syarat mutlak dan syarat pelancar pemberdayaan pertanian tersebut selayaknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi fisik, sosial ekonomi, kelembagaan formal pertanian maupun non formal yang selama ini berperan memberdayakan petani dalam mengatasi persoalan yang ada.    Adapun acuan yang dipakai dalam pembangunan pertanian adalah Trilogi Pembangunan yaitu pertumbuhan, stabilitas dan pemerataan.   Selanjutnya aspek yang tidak kalah penting adalah faktor kestabilan politik dan keamanan.   Berdasarkan catatan sejarah, dapat diketahui bahwa program peningkatan produksi tanaman pokok padi menuju swasembada beras pernah tercapai pada awal PJP I (Tahun 1984).

2)       Membangun keterpaduan dan kerjasama antar lembaga, bidang, sektor, wilayah, dan antar pemerintah dengan masyarakat.    Adapun usaha yang perlu dilakukan dalam kerjasama antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan produksi pertanian padi yaitu :

a)       Intensifikasi sebagai upaya peningkatan produksi pertanian pada lahan yang sudah ada, dengan menerapkan inovasi teknologi baru budidaya tanaman agar hasilnya meningkat.    Usaha-usaha yang pernah dilakukan dalam penetapan teknologi baru ini disebut Panca Usaha Tani, yang meliputi (1) perbaikan cara bercocok tanam, (2) pemakaian benih unggul, (3) penggunaan pupuk buatan, (4) pemberantasan hama dan penyakit tanaman, dan (5) perbaikan pengaturan pemberian air.   Program intensifikasi ini telah berhasil meningkatkan produktivitas tanaman padi menuju swasembada beras.

b)       Ekstensifikasi adalah peningkatan produksi pertanian dengan cara membuka lahan pertanian baru.

c)       Rehabilitasi dilakukan dengan memperbaiki jaringan irigasi pada sawah yang rusak, yang meliputi sistem pengairan teknis dan semi teknis sehingga menjadi produktif.

d)       Diversifikasi sebagai usaha peningkatan produksi pada lahan pertanian yang sudah ada dengan cara penganekaragaman tanaman, dengan sistem tanam tumpangsari, tumpang gilir, dan rotasi tanaman sehingga resiko kegagalan panen dapat dieliminir, pendapatan petani meningkat dan ancaman hama dapat ditekan.

3)       Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab (good governance).  Isu governance merupakan dinamika pembangunan yang menuntut perubahan-perubahan baik di pihak pemerintah maupun masyarakat.    Pemerintah dan pemegang kekuasaan di Indonesia ke depan diharapkan menjadi lebih demokratis, efisien dalam penggunaan SDM, efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, peka, tanggap serta mampu menyusun kebijakan pertanian yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan.   

Selanjutnya dipihak warga diharapkan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya, bersedia berpartisipasi aktif, memiliki kemampuan dalam inovasi teknologi bibit unggul padi, mampu mengakses informasi dan membangun kerjasama dengan wadah kelompok tani lokal.  Berdasarkan pemahaman tersebut, konsep   governance dalam konteks pertanian diartikan sebagai mekanisme, praktik, tata cara pemerintah dan para petani dalam mengatur  SDA dan SDM serta memecahkan masalah pertanian guna meningkatkan kemampuan ketahanan pangan.  Dengan pemahaman tersebut konsensus yang terbangun akan bertumpu pada inisiatif dan inovasi teknologi bibit unggul padi dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat (Hetifah Sumarto, 2009 : 8).                  

4)       Menerapkan metodologi dan teknik manajemen secara tepat guna.   Sektor pertanian di Indonesia memiliki peranan penting karena merupakan mata pencaharian pokok sebagian besar penduduk.    Memahami kenyataan tersebut maka metodologi dan teknik manajemen harus mampu menimbulkan kesadaran akan pentingnya pertanian bagi bangsa Indonesia.    Bagi pembangunan pertanian dan khususnya peningkatan kesejahteraan petani, maka metodologi dan teknik manajemen merupakan cara dan strategi dalam memilih dan menerapkan inovasi teknologi bibit unggul padi sehingga efektif, berdaya guna dan berhasil guna. 

b.       Inovasi Teknologi Bibit Unggul Padi.

Mencermati luasnya cakupan konsep ketahanan pangan, khususnya inovasi teknologi bibit unggul padi, maka beberapa kegiatan yang perlu dilakukan yaitu persiapan lahan, persiapan benih, penanaman dan pemeliharaan tanaman, panen dan pasca panen (Mubiar Purwasasmita, 2012 : 77-109).  

1)       Persiapan lahan dengan metode System of Rice Intensification (SRI) Organik Indoneia, yang meliputi kegiatan penataan sistem aliran air, penetapan bagian sawah yang terhindar dari genangan dan dengan pengolahan tanah.

a)       Penataan sistem aliran air.    Budi daya padi dengan metode lama sasarannya adalah penggenangan, sedangkan SRI Organik Indonesia tidak menginginkan penggenangan air.  Hal yang terpenting yang harus dilakukan adalah penataan kembali sistem aliran air, sehingga air naik ke tanaman karena mekanisme daya kapiler dari ruang mikro yang dibentuk oleh kompos.   Sistem pembuangan air harus memungkinkan bisa mengatur tinggi air di selokan, guna mengantisipasi kalau ada limpasan air menggenangi sawah waktu hujan atau daur ulang air.

b)       Penetapan bagian sawah yang terhindar dari genangan (hunyur bersama).  Bagian sawah ini bisa dijadikan lokasi untuk pengomposan, sebagai tempat tumbuhnya biomassa dan tempat tinggal binatang pemangsa hama.    Infrastruktur alam ini diharapkan dapat berpengaruh bagi pemeliharaan kestabilan iklim mikro sawah.

c)       Pengelolaan tanah.  Pengelolaan tanah menggunakan bahan organik kompos dengan dosis 5-7 ton/ha, disesuaikan dengan tingkat kesuburan tanah.[1]  Kompos diberikan seminggu sebelum bibit padi ditanam, dan pada pengolahan tanah kedua atau saat perataan dengan kondisi air di petak sawah lembab.   Fungsi kompos dalam pertanian yaitu :

(1)     Memperbaiki kondisi fisik tanah.

(2)     Mendukung kehidupan mikroorganisme di dalam tanah.

(3)     Memperbaiki kondisi kimia tanah (ph/derajat keasaman tanah) dan menyediakan nutrisi tanaman padi.

2)       Persiapan Benih.     Proses persiapan benih meliputi kegiatan seleksi benih dan persemaian.    Seleksi benih dilakukan agar dapat diperoleh benih yang benar-benar memiliki sifat unggul, sedangkan persemaian dilakukan agar benih nantinya dapat berproduksi dengan optimal.

a)       Seleksi benih.    Benih  padi  yang sehat dan bermutu memiliki ciri bernas atau penuh berisi.    Proses pengujian benih dilakukan dengan perendaman benih dalam larutan air yang dicampur garam.  Selanjutnya masukkan telur mentah (ayam/itik) ke dalam larutan.   Kalau telur mengapung, maka larutan tersebut dapat digunakan untuk menguji benih.   Benih masukkan dalam larutan garam.   Benih yang mengapung merupakan benih yang jelek, sedangkan benih yang tenggelam diambil, kemudian dicuci dan disiapkan untuk disemaikan.

          SRI Organik Indonesia menggunakan benih unggul dari varietas lokal maupun varietas unggul baru, tidak menggunakan benih hibrida impor untuk menghindarkan ketergantungan pada benih impor dan monopoli ketersediaannya.   Metode SRI Organik Indonesia, dapat menghasilkan panen di atas 6 ton/ha, sehingga bila diterapkan secara nasional, maka akan terjadi surplus beras hingga lebih dari 10 juta ton/tahun.  

Bila kondisi surplus beras dapat tercapai, maka perlu langkah diversifikasi produk padi, dengan menganjurkan menanam berbagai jenis varietas padi yang memiliki peluang pasar yang baik.  Kebutuhan benih dapat diupayakan oleh masyarakat setempat dengan cara tradisional ngalean, baik untuk benih unggul lokal maupun benih unggul baru.    Kebutuhan benih unggul lokal jauh lebih kecil (3-5 kg/ha), jauh lebih sedikit dari kebutuhan benih pada budi daya padi konvensional, yang mencapai 30 kg/ha sampai 70-90 kg/ha.

b)       Persemaian Benih.       Mengingat metode SRI Organik Indonesia tidak banyak memerlukan benih, maka persemaian dapat dilakukan di atas nampan/besek atau di atas plastik, dengan lebar 1-1,2 m dan panjang menyesuaikan.   Mengenai campuran media, lebih banyak bahan organik komposnya dan benih ditabur jarang, sehingga mudah waktu mencabutnya dan benih tetap utuh, baik akar maupun keping bijinya, untuk segera dipindahkan ke sawah.

          Benih yang disemaikan akan dipindah dan ditanam muda pada usia 5-7 hari, saat masih berbentuk kecambah lengkap dengan keping bijinya dan biasanya berukuran                7 cm.    Tujuan penanaman benih dalam usia muda yaitu :

(1)     Memberi kesempatan pada tanaman untuk beranak lebih banyak dan keluar anakan lebih dini.

(2)     Mempercepat umur panen.

(3)     Memperpanjang umur padi saat vegetatif sehingga mempengaruhi jumlah anakan dan kualitas bulir padi.

Benih  padi  harus  dipindahkan  ke sawah  sebelum  hari ke-12, yaitu pada umur 7-10 hari.[2]

3)       Penanaman dan pemeliharaan tanaman.   Agar dapat diperoleh hasil yang optimal, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman perlu dilakukan sesuai kriteria penerapan metode SRI Organik Indonesia.

a)       Penanaman.   Penanaman dengan metode SRI Organik Indonesia dimaksudkan agar pertumbuhan padi bejalan dengan baik, mulai dari awal tanam hingga panen, dengan teknik khusus yaitu :

          (1)     Umur benih muda 7-10 hari.

          (2)     Benih ditanam tunggal, agar pembentukan bioreaktor tanaman bisa utuh dan menghasilkan bulir padi yang sempurna, karena terhindar dari persaingan pemenuhan kebutuhan nutrisi, energi, hingga aktivitas perakaran.

(3)     Benih ditanam dangkal, agar memberi efek pada pertumbuhan akar lebih cepat, ruas-ruas batang muncul, anakan cepat tumbuh, kebutuhan udara untuk pertumbuhan awal tanaman dapat terpenuhi, leluasa dan tanpa hambatan.

          (4)     Akar diletakkan horizontal (huruf L) guna mempercepat proses keluar ruas buku batang padi, sebagai media anakan.

(5)     Jarak tanam lebar.   Ukuran petak jarak tanam bibit minimal 30 x 30 cm.   Bila tanah sudah dianggap subur, maka jarak tanam bisa 40 x 40 cm atau 50 x 50 cm.   Pada prinsipnya, jarak tanam menentukan produksi anakan, semakin jarang maka semakin banyak hasil anakan, karena pembentukan ukuran bioreaktornya semakin leluasa dan persaingan kebutuhan hidup tanaman, baik nutrisi maupun cahaya matahari makin sedikit.

b)       Pemeliharaan tanaman.    Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penanaman, perlu dilakukan pemeliharaan tanaman yang meliputi penyulaman, penyiangan, pengelolaan air, pengendalian hama dan penyakit, pemupukan dan penetapan hari panen.

(1)     Penyulaman.   Penyulaman tanaman dilakukan dengan memindahkan tanaman lengkap dengan tanahnya, pada saat penyiangan pertama atau kedua.  Tujuannya agar kondisi pertumbuhan tanaman penyulam tetap sama dengan tanaman lain yang telah ada.  Atas dasar itu, pada saat penanaman dilebihkan 1-2 % untuk penyulaman.

(2)     Penyiangan.    Penyiangan tanaman dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu waktu tanaman berumur 10, 20, 30 dan 40 hari setelah tanam.  Frekuensi penyiangan 4 kali bertujuan untuk menjaga ketersediaan oksigen di dalam tanah, memperbaiki pasokan udara, tanah tetap gembur, dan mengembalikan biomassa gulma sebagai nutrisi bagi tanaman padi.   Bila penyiangan hilang satu kali, setara dengan kehilangan produksi padi 1-2 ton/ha.  Setelah penyiangan, dilakukan penyemprotan larutan mikroorganisme lokal (MOL) buatan sendiri dari bahan buah-buahan, buah maja, bambu muda, bonggol pisang, dan nasi. 

(3)     Pengelolaan air.   Tanah dalam kondisi lembab, tidak tergenang air, sehingga memiliki kecukupan udara dan air sekaligus.   Air menggenang hanya pada saat penyiangan agar tanah lunak dan mudah dikerjakan.

(4)     Pengendalian hama dan penyakit tanaman.    Metode SRI Organik Indonesia mengoptimalkan fungsi bahan organik kompos menjadi ruang yang akan memicu aliran energi pada permukaan lahan.  Fungsi ini menciptakan keseimbangan pada rantai makanan dalam ekosistem tersebut, artinya  musuh-musuh alami akan memakan atau menghambat kehadiran hama. 

(5)     Pemupukan.     Metode SRI Organik Indonesia tidak menggunakan pupuk dan bahan kimia sintesis, untuk menghindari peracunan produk panen, tetapi menjamin terjadinya komunikasi yang baik antara tanaman dengan bioreaktornya, sehingga produktivitas tanaman dapat optimal.

(6)     Pemantauan saat penyerbukan dan penetapan hari panen.  Ketepatan waktu panen sangat menentukan kualitas bulir padi dan rendeman giling yang baik, yaitu bila secara visual 90-95 % bulir padi sudah bernas, sudah kuning sampai kuning keemasan.   Umur panen yaitu 30-35 hari setelah berbunga merata atau setelah 135-145 hari sejak tanam.

4)       Panen dan Pascapanen.      

a)       Panen padi harus dilakukan pada umur yang tepat, dengan sistem yang memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, ekonomi dan argonomis, sehingga hasil optimal dan mutu tinggi.

b)       Pascapanen.    Penanganan pascapanen berperinsip Good Handling Practise (GHP) dapat menekan kehilangan hasil panen dan mempertahankan mutu hasil gabah/beras.  Kegiatan pascapanen meliputi pemanenan, pengumpulan, perontokan, pembersihan, pengangkutan, pengeringan, pengemasan, penyimpanan, penggilingan, dan distribusi.

3.       Penutup.

Ketahanan pangan merupakan salah satu variabel strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, karena pada tataran makro ketahanan pangan terkait dengan ketahanan ekonomi, sosial dan politik.   Dengan pencapaian ketahanan pangan maka dapat dimanfaatkan sebagai basis bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.   Pada tataran praktis, berdasarkan pengalaman kebijakan pangan sejak kemerdekaan Indonesia adalah untuk menyediakan beras dari produksi domestik (swasembada), dengan harga yang terjangkau oleh sebagian besar penduduk.

Melihat situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang kurang tegas dan tidak stabil dalam menentukan harga pasar, dan lahan pertanian yang sangat menipis dan terpinggirkan. Lahan yang sudah tidak berfungsi lagi serta kenaikan harga pokok mempengaruhi stabilitas pertanian.   Pupuk dan bibit yang semakin tidak jelas harga di pasar sehingga membuat rugi petani, khususnya para petani kecil. 

Mencermati fenomena yang berkembang, sebagai langkah konkrit untuk menjamin kesinambungan upaya peningkatan produksi padi dengan inovasi teknologi bibit unggul padi mulai dari persiapan lahan, persiapan benih, penanaman dan pemeliharaan tanaman, panen dan pascapanen, disadari pentingnya implementasi Sismennas secara tepat, cepat dan efisien.    Atas dasar itu perhatian kepada petani sebagai pelaku tani padi perlu diprioritaskan sehingga tersedia cadangan pangan yang mantap dan selaras dengan konsepsi ketahanan nasional dengan penerapan teknologi pertanian yang tepat, yang memperhatikan ekosistem, memelihara keanekaragaman hayati, berbagi kesempatan kerja dan selaras dengan budaya setempat.   Implementasi Sismennas dengan inovasi teknologi bibit unggul padi harus mempunyai kompetensi agar teknologi tersebut efektif (David Hunger dan Thomas Wheelen, 2003 : 485).

 


[1]           Kompos adalah bahan organik yang telah lapuk, yang difungsikan sebagai tanah dengan struktur remah.   Kompos berasal dari berbagai jenis bahan organik (kotoran hewan, limbah organik, sisa tanaman) yang sengaja difermentasikan dengan memanfaatkan peran mikroorganisme dan berlangsung pada suhu tertentu.

[2]           Proses ini mengacu pada teori phillochrone Katayama, peneliti pertanian Jepang, yang menjelaskan bahwa pada hari ke-12 tanaman padi akan mengeluarkan tunas pertama, yang akan menjadi awal dari 2/3 potensi total anakannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Handewi P.S. dkk, 2009, “Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pada Era Otonomi Daerah dan Perum Bulog”, dalam “Kumpulan Jurnal Ilmiah Pengembangan Inovasi Pertanian” 3 (1), Bogor, Pusat Analisa Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian : 73-83.

Hunger, J. David dan Wheelen, Thomas L., 2003, “Manajemen Strategis, Yogyakarta : Andi.

Hutabarat, Budiman, 2009, “Kebangkitan Pertanian Nasional : Meretas Jebakan Globalisasi dan Liberalisasi Perdagangan”, dalam “Kumpulan Jurnal Ilmiah Pengembangan Inovasi Pertanian” 3 (1), Bogor, Pusat Analisa Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian : 18-37.

Pokja Sistem Manajemen Nasional, 2012. Modul Geostrategi Indonesia. Jakarta : Lemhannas RI.

Purwasasmita, Mubiar dan Sutaryat, Ali, 2012, ”Padi Sri Organik Indonesia, Jakarta : Penebar Swadaya.

Rahayu,  Winiati  P.  dkk,  2011, “Keamanan Pangan Kepedulian Kita Bersama,

Bogor : IPB Press.

Nurmala, Tati dkk., 2012, “Pengantar Ilmu Pertanian, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sumarto, Hetifah Sj., 2009, “Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance, 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Suryana, Achmad, 2009, “Menelisik Ketahanan Pangan, Kebijakan Pangan, dan Swasembada Beras””, dalam “Kumpulan Jurnal Ilmiah Pengembangan Inovasi Pertanian” 3 (1), Bogor, Pusat Analisa Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian : 1-16.

Tambunan, Tulus, T.H., 2003, “Perkembangan Sektor Pertanian di Indonesia, Beberapa Isu Penting, Jakarta : Ghalia Indonesia.

 

 
 

 

Sumber hukum :

Undang-Undang RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan.

Undang-Undang RI No 17 tahun 2007 tentang RPJP 2005 – 2025.

 

Sumber internet:

[tersedia on line] www.google.co.id/tantangan ketahanan nasional (/2012/4/8) 

http://www.google.co.id/, Data BPS 1 Juli 2011, tribun.news.com (2011/09/22)

 

Sumber media massa:

Sjamsoe’oed Sadjad, “Politik Pertanian sebagai Ilmu”, Kompas, 16 Juni 2012, hlm 7: 3-6.

Gatra Nomor 27 Tahun 2012, “Ironi Negeri Agraris Mengimpor Pangan”, hlm 10-21.

Tinggalkan Balasan