IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004

IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI  DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004[1]   Yohanes Pattinasarany   Pedahuluan Negeri merupakan salah satu dari kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sejak negeri terbentuk berdasarkan asal usul dan adat isitiadat yang ada pada negeri tersebut. Otonomi negeri samRead More…