Penerapan Hukum Responsif di Indonesia

Penerapan Hukum Responsif di Indonesia Veriena. J.B. Rehatta   I.         Pendahuluan Pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia lahir sebagai Negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman tentang bentuk Negara yaitu Republik, Indonesia juga menyatakan diri sebagai Negara berdasar hukum (Negara Hukum). Lebih dari setengah abad kemudian, Negara RepubRead More…