Work From Home Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 54 Tahun 2020, tanggal 12 Mei 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilRead More…