TANAH DATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI MALUKU

TANAH DATI  DALAM PERSPEKTIF  HUKUM ADAT DI MALUKU[1]   Oleh :  Novyta Uktolseja   Tanah adalah tempat dimana kita berpijak, tempat dimana kita melakukan interaksi antara satu dengan yang lain, tanah juga merupakan tempat dimana kita bisa menghasilkan segala macam kebutuhan dan tanah adalah tempat dimana hak dan kewajiban individu, maupun kelompok dalam menghadRead More…