BEBERAPA MASUKAN DALAM RANGKA MEMBOBOTI RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAERAH KEPULAUAN

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

BEBERAPA MASUKAN DALAM RANGKA MEMBOBOTI

 RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAERAH KEPULAUAN[i][1]

Oleh : M.J.Saptenno

 

 

 

  1. PENGANTAR

Keinginan untuk adanya sebuah Undang-Undang tentang daerah kepuluan  atau apaun namanya merupakan sebuah realita  yang harus dipenuhi.  Daerah-daerah yang berciri atau karakter khusus kepulauan  yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus mendapat  perhatian serius pemerintah, karena secara konstitusional  terdapat jaminan yang kuat.

 Berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang pembangunan dan pemerintah   selama ini  belum sepenuhnya mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat pada wilayah-wilayah yang berciri kepulauan atau berkarakter khusus,  sehingga sering dirasakan adanya ketidakadilan .

Secara teoretis pemerintah atau negara mengakui eksistensi wilayah-wilayah yang berciri kepulauan, dimana perlakuan khusus terhadap eksistensi masyarakat termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam dan wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban tertentu,  patut  mendapat perhatian serius untuk diatur dalam sebuah produk hukum yang representatif.

Sebagai satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan untuk mendapat perlakuan yang khusus merupakan hak yang sudah tentu merupakan cerminan dari prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan yang berdimensi luas, dimana dalam arak-arakan pembangunan tidak boleh ada wilayah-wilayah yang tertinggal. 

Dalam kepelbagian dengan karakter masing-masing  atau karakter khusus , harus ditempuh kebijakan khusus pula, sehingga sasaran pembangunan bisa tercapai dan masyarakat dapat menikmati hasil hasil pembangunan secara adil  .

     

 

  1. BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN
  1. Teori dan Problematika  Provinsi Kepulauan

Sebenarnya  kajian teoretik yang menjadi landasan utama dalam upaya menata wilayah-wilayah negara yang berkarakter khusus adalah  teori pengelolaan atau manajemen dan teori wewenang serta teori penguasaan wilayah atau teritori tertentu,   yang didasarkan pada prinsip-prinsip  keadilan, pemerataan,  harmonisasi dan sinkronisasi. Artinya  pemerintah harus mampu mengelola wilayah negara yang luas dan memiliki berbagai karakter  khusus secara adil, sehingga tidak menimbulkan berbagai  problem dalam implementasi  penyelenggaraan pemerintahan.

 Hal tersebut sudah tentu harus dikiuti dengan sejumlah hak dan kewajiban  dari semua komponen pengelolaan, sehingga dapat menimbulkan harmonisasi dan sinkronisasi yang bermanfaat bagi sebuah negara hukum dengan Ideologi Pancasila.

Pilar-pilar yang merupakan komitmen  nasional  yakni Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan  Bhineka Tunggal Ika, merupakan landasan kehidupan berbagangsa dan bernegara yang tidak bisa ditawar.

Dengan demikian problmetika Provinsi Kepulauan sebenarnya  dapat dicermati dari berbagai kebijkan pemerintah yang timpang tanpa mempertimbangkan secara matang  prinsip dan kebutuhan  masyarakat yang hidup pada wilayah-wilayah dengan karakter khusus tersebut.  Kebijakan-kebijakan pemerintah sudah tentu harus dapat merealisasikan komitmen nasional  yang terumus dalam empat pilar tersebut, sehingga tidak hanya secara retorika tetapi butuh aksi nyata yang dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Problem utama yang menjadi pemicu lahirnya sebuah Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan atau Provinsi Kepulauan atau nama lain adalah keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Kerangka Regulasi

Secara umum sudah cukup baik namun perlu  mendapat  koreksi terhadap  beberapa hal yang mungkin saja belum sempat terpikirkan.

Khusus untuk Bab II tentang Asas dan Tujuan, sebenarnya dalam teori pembentukan Undang-Undang,  bab ini tidak perlu dirumuskan secara normatif dalam sebuah pasal tertentu.  Dikatakan demikian karena  perumusan yang demikian sebenarnya hanya pajangan saja tanpa bisa  diimplementasikan.  Asas,  cukup dirumuskan  pada bagian penjelasan umum atau penjelasan pasal demi pasal saja.

Asas-asas   itu harus tercermin dalam rumusan norma  pada pasal-pasal tertentu sesuai dengan  proporsinya, bukan dirumuskan dalam satu pasal tertentu.  Begitu pula dengan tujuan cukup dirumuskan pada bagian penjelasan, sehingga bisa dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh .

            Bab IV Tentang kewenangan  dan Kewajiban. Pertanyaannya adalah apakah kewenangan sama dengaqn Hak. Mastinya diatur juga secara rinci tentang hak dan kewajiban serta wewenang,  Daerah Kepulauan harus memiliki hak hak tertentu sebagai daerah otonom. Jika tidak maka bagaimana mungkin daerah tersebut dapat mengelola sumberdaya alam termasuk pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Bab V Tentang  Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam.

Jika dicemati ternyata hanya dirumuskan  norma tentang pengelolaan saja sedangkan pemanfaatan sumberdaya alam belum diatur dengan jelas dan tegas dalam pasal-pasal tertentu.

 Hal inilah yang dipertanyakan  sehingga pola pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional dan sistem hukum adat dengan kearifan lokalnya.  

  1. Argumentasi  Filosofis, Sosiologis dan Yuridis

Secara filosofis laut  dan pulau-pulau tidak bisa dilepaspisahkan karena mempunyai  keterkaitan ekologis yang menyatu, sehingga masyarakat memandangnya  sebagai satu kesatuan yang utuh dimana sistem pengelolaan dan hak serta kewajiban untuk menjaga dan melestarikan merupakan tanggungjawab semua komponen masyarakat termasuk pemerintah atau penguasa.

               Bagi kelompok  masyarakat tertentu  laut dipandang  tidak terpisah dari daratan namun laut dipandang  sebagai  daratan  yang berair (Masyarakat Kepulauan Key Kebupaten Maluku Tenggara ) . Hal ini mengandung makna filosofis yang dalam  bahwa antara laut dan darat,  mempunyai hubungan ekologi dalam suatu ekosistem dan tidak dapat dipandang secara  terpisah.

Secara ontologis pandangan ini benar, karena kearifan berpikir masyarakat adat dalam memandang hubungan antara laut dan darat sebagai satu kesatuan, sudah tentu berimpilikasi pada sistem pengelolaan  sumberdaya alam dalam siklus tertentu yang saling pengaruh mempengaruhi.

 Dengan demikian laut menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat yang memilih untuk hidup pada  wilayah yang berkarakter khusus itu.

 Pandangan masyarakat yang hidup  pada wilayah dengan karantek khusus ini sudah tentu didasarkan pada  nilai-nilai, prinsip-prinsip dan norma yang hidup dalam masyarakat dan telah mengakar dalam seluruh aktivitas masyarakat.

               Secara epistimologi, kerangka berpikir masyarakat ini mempunyai landasan yang kuat. Artinya sebagai satu kesatuan yang utuh maka seluruh aspek patut mendapat perhatian dan pertimbangan dalam mengambil berbagai kebijakan, sehingga tidak memberikan ruang bagi terjadinya penyimpangan yang dapat merusak tatanan  kehidupan sebagai bangsa yang memiliki  nilai-nilai ideologis yang  sebagai instrumen pemersatu.

               Kajian dari aspek aksiologi sudah tentu kebijakan yang benar dan didasarkan pada  prinsip-prinisp serta realitas masyarakat dengan ciri khususnya akan memberikan manfaat atau nilai tertentu yang bermuara pada keadilan, pemertaaan dan kesejahteraan  dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

 

 

 

 

  1. Definisi Daerah Kepulauan

Mengenai definisi daerah kepulauan ternyata agak  kurang konsisten  dengan penjelasan umum. Sebaiknya dirumuskan secara lebih lengkap dan menjurus pada karakter  khusus sebagai wilayah kepulauan.  Jadi diusulkan untuk  dapat dirumuskan ulang sebagai berikut : Daerah Kepulauan adalah daerah otonom yang memiliki karakter khusus yakni wilayah laut lebih luas dari wilayah darat, terdiri dari pulau-pulau  yang membentuk gugusan palau sebagai satu kesatuan geografi, ekonomi, politik, sosial budaya  dan pertahanan keamanan.

  1. Arah, Jangkauan dan Ruang Lingkup

Arah  RUU ini harus mampu mengatur   berbagai persoalan terkait lainnya  misalnya masalah perbatasan antar wilayah, kerjasama antar daerah, perbatasan dengan negara tetangga.   Disamping itu perlu diperhatikan eksistensi masyarakat adat dengan hak-hak pengelolaan atas sumberdaya alam terutama pada wilayah laut yang merupakan satu kestuan dengan wilayah darat.

  1. Pola Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam

Pola pengelolan dan pemanafatan sumberdaya alam di daerah kepulauan harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional yakni  Kesinambungan, Keterpaduan , Terkendali  dan Berkelanjutan dan sebagainya. Disamping itu harus   tetap memperhatikan nilai-nilai dan  prinsip-prinsip kearifan lokal yang  terdapat dalam Hukum Adat  dan adat istiiadat  yang hidup dalam masyarakat adat.

  1. Kewenangan yang harus diberikan kepada Daerah Kepulauan.

Bagi daerah kepulauan kewenangan yang diberikan adalah kewenangan umum dan kewenangan  khusus sesuai dengan karakternya sebagai wilayah kepulauan.  Kewenangan umum sudah  dirumuskan  dalam RUU ini,  sedangkan kewenangan khusus misalnya mengelola sumber-sumber dana khusus sebagai konpensasi dari pemerintah pusat, wewenang untuk membangun hubungan kerjasama ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip  hukum nasional. Kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah laut antar  kabupaten/kota diwilayah laut, sengketa dalam pengelolaan  sumberdaya alam   dan sebagainya

8.Mekenisme  Pembiayaan Khusus yang sesuai bagi Daerah Kepulauan.

            Mekanisme yang ditawarkan dalam rangka pembiayaan khusus , harus melalui APBN dimna  pemerintah daerah kepulauan menghitung berbagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh sesuai dengan kondisi geografis laut dan pulau, dengan bertumpu pada prinsip laut adalah daratan yang berair sehingga luasnya  dihitung  sama sebagai satu kesatuan wilayah yang tidak terpisahkan.

           

9.Pola Pembangunan Ideal di Daerah Kepulauan.

            Pola pembangunan yang ideal di daerah Kepulauan adalah Pola Partisipatif dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu dan menyeluruh dengan mengaju pada model  pembangunan terbalik,  dimana wilayah belakang  harus dibangun dengan infrastruktur yang memadai minimal sama dengan wilayah-wilayah bagian depan yang sudah maju. Prinsip membangun desa negara maju harus menjadi dasar dalam membangun daerah kepulauan.

 Jadi pertumbuhan ekonomi pada wilayah-wilayah yang dianggap jauh dan tertinggal dipacu dengan menyiapkan berbagai ifrastruktur yang memadai dan masyarakat diberdayakan sesuai potensi wilayah masing-masing.  Pembangunan berbasis  potensi masyarakat,  harus menjadi landasan bagi pembangunan daerah kepulauan .

10. Partisipasi Masyarakat.

            Partisipasi masyarakat sebenarnya terkait dengan hak-hak masyarakat untuk :

               a. mengetahui

                b.memikirkan

               c. menyatakan pendapat

               d.mempengaruhi pengambilan keputusan

               e. mengawasi pelaksanaan keputusan.

Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan Daerah Kepulauan, harus dirumuskan secara berjenjang sesuai dengan tahapan-tahapan perencanaan pembangunan khusus di Daerah Kepulauan.  Masyarakat pada wilayah kepulauan  harus berpartispasi  dalam setiap tahapan pembangunan berdasarkan hak hak sebagaimana disebutkan di atas.



[1] Materi singkat yang disampaikan dalam  diskusi dengan DPD RI Jakarta 2012.



[i]

 

Tinggalkan Balasan