Advokat Bukan Penegak Hukum Dalam Perkara Nazaruddin

Umum

Koruptor melarikan diri ke luar negeri yang kemudian menjadi buronan saat ini sudah bukan lagi suatu fenomena baru di Indonesia, namun sudah menjadi layaknya suatu kebiasaan yang saat ini sudah tidak tabu lagi didengar dalam pemberitaan di media massa dari zaman Orde Baru hingga sekarang.

 

Kejadian sekitar tahun 1993-1995, Indonesia dihebohkan oleh pembobolan Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun yang dilakukan oleh Edy Tanzil. Bisa dibayangkan seberapa besar nilai uang yang “dirampok” pada tahun itu, namun meskipun dijatuhi penjara 20 tahun, tapi dia berhasil melarikan diri dan saat ini hilang seperti ditelan bumi, kemudian kasusnya pun terkubur.

 

Pada pemberitaan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak 2001 hingga saat ini ada 45 koruptor telah dan pernah melarikan diri. Pelarian baru-baru ini dilakukan Muhammad Nazaruddin, seorang bendahara umum partai berkuasa yang diduga terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang yang merugikan negara Rp25 miliar. Kejadian pelarian oleh para koruptor kemudian menjadi marak di negara kita, dan aparat penegak hukum pun terlihat tidak ada tindakan nyata dan tegas dalam melakukan pencarian dan pengembalian tersangka.

 

Pertanyaan bermunculan mengenai tanggung jawab siapakah untuk memulangkan seorang buronan ini sebenarnya, apakah penegak hukum atau seorang advokat sebagai orang terdekat dengan kliennya yang menjadi buronan negara. Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan dan diartikan bahwa advokat adalah penegak hukum begitu pula dinyatakan UU Advokat. Sebabnya dan asal muasal advokat dikenal sebagai penegak hukum mungkin dari konsep Catur Wangsa yang dikembangkan semasa pemerintahan Orde Baru ditahun 1970-an. Yang dimaksud Catur Wangsa waktu itu adalah hakim, jaksa, polisi dan advokat.

 

Kemungkinan besar dari konsep itulah advokat dianggap sebagai penegak hukum (law enforcement official). Padahal menurut pengertian dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) advokat sebagai profesi hukum (legal profession) keberadaannya berseberangan dengan penegak hukum seperti jaksa dan polisi. Fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana adalah membela klien yang sedang diperiksa (disidik), diinterogasi, didakwa atau dituntut baik di luar maupun didalam pengadilan.

 

Profesi advokat secara akademik tidak pernah diartikan sebagai penegak hukum, tetapi dikenal dan diartikan sebagai legal counsel atau lawyer atau advokat atau attorney. Hal ini akan lebih jelas lagi apabila kita mengacu kepada instrumen internasional yang terdapat di dalam Commentary (a) Pasal 1 United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Adopted by General Assembly Resolution 34/169 of 17 December 1979 yang menyatakan: “The term "law enforcement officials", includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.”

 

Jadi ciri penegak hukum adalah adanya fungsi “police power” yaitu hak untuk menangkap (to arrest) atau hak untuk menahan (to detain), sedangkan advokat sebagai profesi hukum tidak memiliki “police powers” tersebut. Justru seorang advokat harus mencoba membebaskan, meringankan, mengubah dan menghindar dari tuntutan hukum, penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum. Advokat tidak dilengkapi dengan “police powers” tetapi advokat adalah profesi bebas dan independen yang tugasnya membela kepentingan dan hak hukum serta hak asasi manusia kliennya.

 

Keunikan profesi hukum (advokat) yang tidak dimiliki profesi lain ternyata berseberangan dengan UU Advokat yang dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."

 

Apabila ini diterapkan dalam praktik secara konsekuen maka seorang advokat harus melapor semua perbuatan kriminal (pidana) kliennya kepada polisi dan klien yang melarikan diri harus dilaporkan juga kepada polisi dimana keberadaannya, karena advokat adalah penegak hukum yang mempunyai “police powers” untuk menangkap dan menahan. Dalam perkara Nazaruddin para advokatnya tidak melaporkan keberadaan Nazaruddin karena itu bukan fungsi dan kewajibannya. Tugas mencari dan menangkap Nazaruddin berada di pundak polisi. Justru Pasal 5 ayat (1) ini bertentangan dengan fungsi advokat menurut UU Advokat itu sendiri yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang mengatur sebagai berikut (khususnya tentang kerahasiaan): “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

 

Padahal urusan menangkap, menahan dan mencari seorang buronan (DPO) serta mengungkap kejahatan adalah tugas polisi dan jaksa bukan tugas seorang advokat. Urusan menangkap, menahan, dan mengungkap kejahatan bukanlah tugas dan kewajiban advokat tetapi adalah tugas polisi dan jaksa. Justru tugas advokat adalah membela kliennya dan dalam pembelaan harus merahasiakan dan menyimpan rahasia klien, pembicaraannya dengan klien, strategi dalam pembelaannya, bukti dan saksi apa yang akan digunakan dan seterusnya.

 

Kalau saja advokat adalah penegak hukum, maka Lawyer-Client Privilege tersebut dilanggar khususnya bagian menyimpan rahasia, strategi pembelaan, pembicaraan antara advokat dengan klien dan lain-lain. Hilanglah kewajiban menyimpan rahasia klien (confidentiality). Jadi pasal yang mengatur advokat berstatus penegak hukum sama sekali bertentangan dengan fungsi advokat dan sifat bebas dan independen sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU Advokat itu sendiri dan oleh karena itu UU Advokat harus diamandemen karena kontroversial.

 

Bagaimana dengan nasib para tersangka/terdakwa/terpidana koruptor yang sampai saat ini ada sekitar puluhan yang keberadaannya diluar negeri, yang telah hilang seperti ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam. Nazaruddin yang sudah menjadi tersangka saat ini sedang menjadi isu besar dalam penegakan hukum Indonesia, telah berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat luas. Kesulitan pemerintah melacak keberadaan Nazaruddin menjadi pertanyaan, karena korupsi sudah bukan lagi menjadi masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerjasama internasional menjadi sangat penting dalam memberantas korupsi.

 

Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam StAR (Stolen Assset Recovery) initiative seharusnya dapat memanfaatkan kerjasama internasional ini. Apabila advokat memang berstatus penegak hukum, maka para advokat Nazaruddin mempunyai kewajiban membawa pulang yang bersangkutan ke Indonesia dan membeberkan semua perilaku serta pelanggaran hukum Nazaruddin kepada polisi. Jika memang begitu, advokat memiliki “police powers”  yaitu “right to arrest” atau “right to detain”, sehingga advokat mempunyai kewenangan yang menjadi luas karena selain mendampingi dan membela kliennya, namun juga mempunyai kewajiban untuk menangkap dan menahan kliennya. Ini akan menjadi suatu wewenang yang kontradiktif satu sama lainnya.

 

Memang suasana kebatinan pada waktu RUU Advokat disusun pada tahun 2000-an para advokat menganut spirit ingin dipersamakan atau disejajarkan dengan polisi, jaksa dan hakim dalam konsep “Catur Wangsa” yang diperkenalkan pada tahun 1970-an, sehingga keinginan itu akhirnya diakomodir dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat . Tetapi konsekuensi pasal tersebut menjadi jauh berbeda dari fungsi sebenarnya profesi advokat (legal profession) yang dikenal secara akademik dan di dunia.

 

Setelah Nazaruddin kembali ke tanah air, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan due process of law dengan memperhatikan hak-hak Nazaruddin dan jangan sampai direkayasa dan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu sehingga hasil interogasi sudah diarahkan untuk kepentingan politik. Nazaruddin harus disterilkan dari pertemuan dan komunikasi dengan anggota partai Demokrat dan harus bebas dari segala percobaan mempengaruhinya. Para pejabat KPK yang dituding dan bertemu dengan Nazaruddin seyogyanya tidak ikut serta menangani perkara Nazaruddin karena ada konflik kepentingan. Kalau saja ia dapat membantu mengungkapkan korupsi oleh banyak pihak, kemungkinan besar hukumannya akan diperingan.

 

Tetapi kalau dia dibungkam maka reputasi KPK dan pemerintah akan terpuruk dan akan menjadi perhatian dunia internasional karena kita telah mengabaikan due process of law khususnya fair trial. Terbetik berita Nazaruddin menolak didampingi dan dibela advokat, hal ini merupakan hal yang aneh karena sejak semula dia sudah menunjuk advokat di Singapura, Indonesia dan Kolombia. Akan timbul pertanyaan kenapa sekarang Nazaruddin tiba-tiba tidak mau dibela advokat. Sedangkan right to counsel atau hak menunjuk advokat adalah hak asasi manusia seorang tersangka dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apapun. Justru membela klien adalah fungsi advokat dan bukan menangkap atau menahan tersangka yang menjadi tanggung jawab polisi.  

 

Semoga para ahli hukum, dosen, praktisi hukum, Mahkamah Konstitusi dan para anggota DPR c.q Komisi III menyadari akan kekeliruan menempatkan status advokat sebagai penegak hukum, yang dapat membatasi, mengurangi dan menghambat fungsi bebas dan independen profesi hukum (advokat). Unsur amandemen UU Advokat adalah suatu keharusan untuk menanggulangi kontroversi fungsi dan tugas advokat sebagai free profession.

 

*Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH

Dr. Frans H. Winarta

 

Sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e686578926d9/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin