Ujian Advokat Bukan Dimaksudkan Untuk Komersialisasi

Umum

Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai bar examination diselenggarakan oleh bar association setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itu diserahkan kepada organisasi advokat satu-satunya menurut UU Advokat (tidak disebutkan nama organisasinya). Hal ini berbeda dengan pengaturan advocaten wet di Belanda yang secara tegas menunjuk NOVA (Nerderlandse Orde Van Advocaten) sebagai penyelenggara ujian advokat, khususnya Pasal 9 C yang menyatakan:

“De Nederlandse orde van Advocaten draagt zorg voor stagiaries en stelt de stagiarein de gelegenheid deze opleiding te volgen die met een examen wordt afgesloten.”

Yang diterjemahkan dalam teks bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Organisasi Advokat Belanda (NOVA) akan memberikan program studi untuk calon advokat dan memberikan calon advokat kesempatan untuk mengikuti kursus pelatihan, yang diakhiri dengan ujian.”

UU Advokat tidak menjelaskan secara tegas organisasi mana yang dimaksudkan sebagai organisasi advokat satu-satunya dan tata cara organisasi advokat itu didirikan. Tidak aneh, kalau ada dua organisasi yang mengakui bahwa merekalah yang sah didirikan menurut UU Advokat dengan argumentasi masing-masing. Padahal, sebelum UU Advokat diberlakukan tahun 2003, sudah ada IKADIN dan AAI yang juga mengakui sebagai wadah tunggal (istilah single bar association pra UU advokat). Alhasil, terdapat empat organisasi advokat yang di dalam anggaran dasarnya mengakui dan mengklaim dirinya wadah tunggal (single bar association) sehingga konsep wadah tunggal ini telah gagal total untuk mencapai tujuannya dalam mempersatukan dan meningkatkan mutu serta kualitas advokat Indonesia.

Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (bar examination) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Singkat kata, konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.Pertanyaannya sekarang apakah konsep yang gagal ini mau diteruskan? Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi telah ditolak dengan alasan-alasan yang tidak relevan dan konseptual antara lain karena Republik Indonesia merupakan negara kesatuan maka tidak bisa didirikan federasi advokat, karena advokat adalah penegak hukum seperti polisi atau jaksa yang berada dalam organisasi wadah tunggal, sehingga advokat pun dapat berada dalam organisasi wadah tunggal. Serta Permohonan PK dinyatakan nebis in idem padahal alasan dan dasar hukum permohonan berbeda dengan permohonan yang lampau dan sudah lulus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (dismissal process).

Perbandingan Ujian Advokat di Belanda dan Inggris

Ada baiknya kita melihat perbandingan ke negara-negara Eropa Barat, seperti Belanda dan Inggris, yang lebih awal menyelenggarakan ujian dan kursus (pelatihan) advokat oleh organisasi advokat. Kedua negara itu mempunyai sistem hukum berbeda yaitu civil law dan common law. Ujian advokat di Belanda sebagai negara demokratis dan liberal mengikutsertakan peran negara c.q. pemerintah dalam penyelenggaraan ujian advokat.

Pasal 9d Advocaten wet menyatakan berikut:

 

  1. “A Board of Governors shall supervise the study programme and the exam. The Board of Governors shall have five members, three of which are to be appointed by the Minister of Justice and two by the Assembly of Delegates. The Minister of Justice shall also elect the chairman from among the members.”
  2. “The members of the Board of Governors shall retire after four years of office and may be reappointed once.

Sedangkan di Inggris, Solicitor Act 1974 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:

 

  1. The Society, with the concurrence of the Lord Chancellor, the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls, may make regulations (in this Act referred to as “training regulations”) about education and training for persons seeking to be admitted or to practice as solicitors.
  2. ”It shall be the society’s duty, before submitting training regulations to the Lord Chancellor, the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls for their concurrence under subsection (1), to consult the Secretary of state or, if he so directs, any person or body of person or body of persons specified in the direction.”

Jelas terlihat dari uraian di atas bahwa negara, pemerintah dan aparat lain diikutsertakan dalam penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat. Di Belanda melibatkan 5 Governors yang diangkat oleh Menteri Kehakiman Belanda dan program harus disetujui Governors dan arahan dari Menteri Kehakiman Belanda. Di Inggris diselenggarakan oleh Lord Chief Justice (Kepala Peradilan dan Pimpinan Pengadilan Inggris dan Wales) dan Master of the Rolls (Hakim Kedua Tertinggi setelah Lord of Chief Justice), dimana Lord Chief Justice dan Master of the Rolls berperan membuat peraturan ”training regulations” dan harus disetujui mereka. Bar association tidak boleh terlibat dalam komersialisasi kursus dan ujian advokat, karena secara prinsip organisasi harus hidup dari iuran anggotanya (membership dues) dan bukan dari komersialisasi kursus dan ujian advokat. Sudah selayaknya organisasi profesi advokat yang merupakan organisasi non-profit dan non komersial, bukanlah keuntungan yang menjadi tujuan pembentukan organisasi.Penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujain advokat tidak boleh dimonopoli. Justru penyelenggaraan kursus (pelatiahan) dan ujian advokat dilakukan bersama-sama negara dan pihak-pihak terkait yang dintunjuk negara. Hal ini bertujuan supaya penyelenggaraan keuangan organisasi pun harus transparan dan akuntabel sebagaimana kaidah-kaidah Good Governance.

Biaya ujian, kursus dan fee Solicitor di Inggris diatur dalam United Kingdom Legal Services Act 2007:
 

1.  Control of practising fees charged by approved regulators
 

…..

2. An approved regulator may under the apply amounts raised by practising fees one or more of the permitted purposes
 

…..

5.  A practising fee is payable under the regulatory arrangements of an approved regulator only if the Board has approved the level of the fee.

Jadi,  bar association tidak boleh begitu saja memutuskan sendiri fee solicitor, biaya ujian dan kursus tetapi harus mendapatkan persetujuan Board. Di sinilah UU Advokat kehilangan mata rantai dari kursus dan ujian advokat yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI yang kemudian dilimpahkan ke organisasi advokat, seharusnya tidak boleh mutlak tetapi harus tetap diawasi dalam hal biaya kursus dan ujian advokat. Inilah yang dipersoalkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan bahwa tidak ada peraturan peralihan sehingga penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat di Indonesia menjadi tidak sah karena tidak ada peraturan peralihan.

Anggota Board yang mengawasi itu terdiri dari:

"Schedule 1 of United Kingdom Legal Service Act 2007

1.  ”The Board is to consist of the following members:
       a.  a chairman appointed by the Lord Chancellor
       b.  the Chief Executive of the Board (see paragraph 13), and
       c.  at least 7, but not more than 10, other persons appointed by the Lord Chancellor.”

Begitu pula di Belanda diatur dalam Advocaten Wet :

Pasal 9c:
2. Unless there is an order in council to that effect, the By-law referred to in article 28 shall include rules detailed rules on te following topics with respect to the training course referred to in subsection 1:
 

e. the course fee and examination fee to be charged to the trainee.”

Board melakukan pengawasan kepada organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan kursus (pelatihan) dan ujian advokat, pengambilan sumpah, menghimpun dana, melaksanakan sertifikasi maupun kewenangan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan lanjutan advokat. Nama-nama dari organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut telah secara tegas dicantumkan nama-namanya seperti The Law Society, The General Council of The Bar, The Master of The Faculties, The Institute of Legal Executives, The Council for Licensed Conveyancers, The Chartered Institute of Patent Attorneys, The Institute of Trade Mark Attorneys dan The Association of Law Costs Draftsmen. Ketentuan ini telah menciptakan kepastian hukum dan menghindari kesewenang-wenangan dari tindakan otoriter suatu organisasi profesi advokat tunggal sebagaimana yang dihasilkan oleh UU Advokat.

Itulah sebabnya komersialisasi kursus (pelatihan) dan ujian advokat tidak diperbolehkan. Sekarang sudah tiba waktunya UU Advokat diamandemen, setelah lima tahun lebih diundangkan. Amandemen perlu mengatur kursus dan ujian advokat lebih tertib dan teratur disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi komersialisasi dengan mengikutsertakan negara c.q. Mahkamah Agung RI dan pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan RI, perguruan tinggi dan organisasi penegak hukum mengawasi program dan pelaksanaan kursus (pelatihan) dan ujian advokat. tujuan dari penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat dengan pengawasan yang ketat adalah untuk meningkatkan kualitas dari advokat, bukanlah untuk menjadikan biaya ujian dan kursus advokat sebagai sumber penghasilan organisasi advokat.

Tidak semua sarjana hukum dapat menjadi advokat dan berpraktik advokat. Akibat komersialisasi kursus (pelatihan) dan ujian advokat kualitas advokat patut dipertanyakan dan jumlah yang banyak tidak menyelesaikan persoalan kisruhnya penegakan hukum dan tidak berdayanya organisasi advokat mengurangi praktik ”mafia peradilan” atau korupsi yudisial. Malahan biaya kursus (pelatihan) dan ujian advokat dirasakan memberatkan para calon advokat.
 

Siapa yang BolehDiangkat Menjadi Advokat

Perseteruan antara PERADI dan KAI terus berlangsung sampai hari ini. Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang sebelumnya mengakui tiga organisasi advokat, sampai hanya mengakui hasil ujian dari PERADI yang berhak untuk dilantik dan disumpah sebagai advokat mengundang perselisihan sampai ke pengadilan. Tentu ada yang salah dari semua perseteruan ini, mulai dari organisasi mana yang sah didirikan menurut UU Advokat sampai kepada urusan kursus dan ujian advokat yang sah.

Kalau saja UU Advokat tidak dibuat terburu-buru dan membandingkannya dengan negara yang sudah mapan dan berpengalaman serta berpatokan dengan melihat referensi konvensi-konvensi internasional PBB (UN Code of Conduct of Law Enforcement Officials) dan IBA (IBA Standard for The Independence of the Legal Profession), barangkali kericuhan ini bisa dicegah dan diatasi.

Upaya sembilan advokat senior PERADIN untuk mengubah konsep wadah tunggal yang gagal sebagaimana telah diuraikan sebelumnya sampai kepada tidak diaturnya masalah kursus dan ujian advokat, keuangan, pengawasan, fee profesi dan organisasi mana yang dianggap sebagai bar association telah menyebabkan perseteruan tanpa akhir. Permohonan PK ini gagal karena alasan-alasan yang tidak masuk akal dan miskin argumen compatibility UU Advokat terhadap UUD 1945.

Akibat perseteruan ini dan tidak berdayanya Mahkamah Konstitusi memberikan solusi, beribu-ribu advokat muda tidak dapat dilantik dan disumpah menjadi advokat. Menyatakan UU Advokat perlu diamandemen saja tidak berkenan, padahal keadaan dan fakta sekarang cukup gawat karena dilanggarnya hak konstitusional dan hak berserikat ribuan advokat. Padahal, IBA Standard for The Independence of the Legal Profession, khususnya Pasal 9 menyatakan:

“No Court or administrative authority shall refuse to recognise the right of a lawyer qualified in that jurisdiction to appear before it for its clients”

Tidak ada pengadilan atau otoritas pemerintah dalam suatu yurisdiksi yang dapat menolak hak seorang advokat untuk berpraktik dan mewakili kliennya di muka pengadilan. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan amandemen UU Advokat adalah keharusan agar pemberantasan “mafia peradilan” atau korupsi yudisial (judicial corruption) dapat ditingkatkan dengan adanya bar association yang kuat, mandiri dan independen. Selain tindakan seperti itu telah melanggar hak konstitusional pada advokat.
 

*Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH

Dr. Frans H.Winarta

Tinggalkan Balasan