ASPEK KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KORUPSI

Korupsi

ASPEK KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KORUPSI[1]

 

Elsa R.M. Toule

 

Pengantar

Korupsi adalah bentuk kejahatan. Kebanyakan orang, termasuk ulama, akan sepakat tentang hal itu. Kriminologi adalah disiplin ilmu yang menjadikan kejahatan sebagai objek studinya. Namun, korupsi jarang menjadi fokus penelitian kriminologi. Ketika korupsi diteliti, itu sebagian besar dalam konteks konsep yang lebih luas dari kejahatan, seperti kejahatan terorganisir (organized crime). Kajian tentang korupsi dari aspek kriminologis menjadi penting, mengingat kriminologi memberikan sumbangan yang sangat besar bagi hukum pidana, dengan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan perilaku kejahatan korupsi, yang menjadi dasar kebijakan kriminal   dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi.

Korupsi dan Kejahatan terorganisir

            Kejahatan terorganisir telah menjadi domain yang paling penting dalam kriminologi untuk penelitian tentang korupsi. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif kebijakan kriminal internasional pada akhir  tahun sembilan puluhan dalam memerangi kejahatan terorganisir. Kejahatan terorganisir dianggap sebagai fenomena kejahatan  yang semakin mengancam perekonomian negara,  tetapi tampaknya  sulit bagi penegak hukum untuk menangkap jaringan ilegal di balik kejahatan terorganisir tersebut. Pencucian uang (money laundering) dan korupsi dianggap sebagai mekanisme yang digunakan oleh organisasi kejahatan untuk  memfasilitasi atau untuk melanjutkan kegiatan ilegal yang menguntungkan mereka tanpa terdeteksi. Dalam kasus
pencucian uang, terdapat  simbiosis unik antara kejahatan terorganisir dengan pasar legal yang berhubungan dengan antara lain sektor keuangan, sektor real estate dan
perdagangan seni. Dalam kasus korupsi, dibedakan antara korupsi pada tingkat politik, pada tingkat penegakan atau pada tingkat administrasi.

            Pada skala dunia, Van Dijk menemukan korelasi yang kuat antara tingkat kejahatan terorganisir dalam suatu negara dengan tingkat korupsi, seperti dilansir Transparansi Internasional.[2]   Namun, perlu disadari bahwa hubungan dengan organisasi ilegal hanya satu dimensi tertentu dari korupsi. terdapat dimensi lain dari korupsi yang menjadi alasan pentingnya membahas korupsi sebagai fenomena kejahatan.

Korupsi dan White Collar Crime

Korupsi dan White Collar Crime (WCC)  menjadi konsep kedua dari penelitian kriminologi tentang korupsi. Sutherland, yang memperkenalkan konsep ini, dan mendefinisikan WCC sebagai  kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhormat atau berstatus sosial tinggi
dalam masa jabatannya.[3] Definisinya ini mengacu pada penelitian empirisnya yang  menjelaskan bahwa perilaku kriminal dilakukan oleh anggota dari kelas sosial-ekonomi yang tinggi selama mereka menjabat, dan faktanya, yang bersangkutan maupun  atau perusahaan adalah penerima manfaat dari perilaku kriminal tersebut. Berkaitan dengan fungsi hukum pidana dalam mendefinisikan WCC, menurut Sutherland, realitasnya adalah bahwa hukum pidana secara umum tidak mencakup semua bentuk WCC karena sebagian besar kegiatan berbahaya oleh penjahat WCC tetap berada di luar pengadilan. Mengingat bahwa “upper class”  criminals often operate undetected, that if detected they may not be prosecuted, and that if  prosecuted they may not be convicted” the amount of criminally convicted persons are far  from the total population of white collar criminals. [4]

Menurut Global Integrity report  tahun 2008,[5]  sebagian besar negara memiliki  peraturan anti-korupsi  bahkan mereka negara tersebut dianggap rawan korupsi. Tetapi ketika kita mempelajari aplikasi undang-undang anti korupsi,  hasilnya kurang optimis. Di banyak negara,  praktek- terbatas, atau, kasus berakhir dengan sanksi disiplin atau dipecat karena kurangnya
bukti.

Etiologi Korupsi 

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa para kriminolog  menempatkan korupsi dalam lingkup jenis kejahatan yang terjadi dalam konteks organisasi. Oleh karena itu, masuk akal untuk mengeksplorasi apakah teori yang telah dikembangkan untuk memahami bentuk-bentuk kejahatan juga berlaku untuk etiologi korupsi. Dalam konteks kejahatan di perusahaan, perusahaan dapat menjadi agen yang menawarkan suap dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, misalnya untuk mendapatkan proyek, atau untuk memperoleh izin pemerintah. Di sisi pasif, itu akan menjadikan anggota dari sebuah organisasi swasta maupun pelayanan publik menerima suap untuk menguntungkan diri  sendiri, dalam pertukaran  layanan yang mungkin bukan untuk untuk kepentingan organisasi.

Teori tentang penyebab kejahatan terorganisir dan kerah putih sering  dielaborasi dalam teori umum tentang kejahatan. Teori ini terfokus pada tiga kategori variabel penjelas, yakni motivasi, kesempatan dan  operasionalitas kontrol sosial. Menurut Coleman,[6] motif merupakan seperangkat konstruksi simbolis dari beberapa jenis tujuan dan kegiatan yang sesuai dan diinginkan. Peluang memerlukan kursus potensi  tindakan, dimungkinkan oleh setting tertentu dari kondisi sosial, yang telah secara simbolis telah diadopsi oleh pelaku. [7] Operasionalitas kontrol adalah kebalikan dari peluang: pemberlakuan pengawasan informal dan formal, yang berfungsi sebagai pencegah dilakukannya kejahatan. Ketika motivasi merupakan konstruksi subjektif dari keinginan secara psikologis, dan peluang serta kontrol berakar pada kondisi sosial yang objektif, variabel-variabel yang tak dapat dipisahkan terjalin dalam pengaturan tertentu.  Motivasi berevolusi dalam menanggapi peluang struktural tertentu.  Kesempatan memerlukan konstruksi simbolik yang membuat  pilihan perilaku psikologis tersedia bagi pelaku, sedangkan kurangnya kontrol, berkontribusi terhadap kesempatan untuk melakukan kejahatan.

Hal ini menunjukkan bahwa variabel penjelas dapat ditemukan di beberapa tingkat agregat: tingkat pelaku individu dan interaksi sosialnya,  tingkat organisasi struktural dan budaya organisasi, serta  tingkat kelembagaan ekonomi politik dan regulasi bisnis. [8] Vaughan,[9] menekankan pentingnya memahami interkoneksi dan hubungan antara lingkungan, pengaturan organisasi dan perilaku individu  untuk menjelaskan perbuatan yang dilakukan  dalam konteks organisasi.

 

Globalisasi dan Anomie

Kebanyakan penulis di bidang kriminologi mengakui bahwa globalisasi berpengaruh terhadap korupsi.  Menurut Passas,[10] globalisasi menggandakan, mengintensifkan dan mengaktifkan asimetris kriminogen yang terletak pada akar dari kejahatan korporasi. Passas mendefinisikannya sebagai ketidaksesuaian dan kesenjangan di bidang politik, budaya, ekonomi dan hukum. Ini adalah  faktor kriminogen yang menawarkan peluang ilegal, menciptakan  motif untuk menggunakan peluang, dan memungkinkan pelaku untuk melakukannya..

Passas melihat korupsi sebagai kekuatan konservatif yang mempertahankan atau meningkatkan asimetri yang menghambat kemajuan sosial, ekonomi dan politik dan memfasilitasi  pasar ilegal yang merupakan hasil dari asimetri. Korupsi, di sisi lain, juga merupakan  konsekuensi dari asimetri. Perusahaan yang beroperasi dengan lambat dan administrasi yang tidak efisien akan tergoda untuk membayar 'uang pelicin' untuk mendapatkan peluang berusaha,. Kondisi ini akan memungkinkan tumbuhnya sikap membenarkan korupsi.

Pada bagian lain, asimetri kriminogen juga dapat ditemukan dalam regulasi tindak pidana korupsi. Sifat dan ketegasan peraturan tentang korupsi jelas berbeda dari satu negara ke negara lain, mulai dari ketiadaan standar yang mengikat, maupun penekanan pada regulasi dan kriminalisasi. Meskipun sebagian besar negara memiliki regulasi tindak pidana korupsi yang dikembangkan setelah meratifikasi Konvensi Anti Suap (OECD), namun masih banyak negara masih bersikap ambigue karena proses penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.[11]

Asimetri dalam peraturan korupsi tidak  hanya menyediakan  peluang secara de jure,  tetapi juga dapat berkontribusi pada moral yang ambiguitas dalam memberi dan menerima suap. Kurangnya kejelasan persyaratan peraturan, dan karena itu norma-norma yang berlaku dan batas-batas perilaku yang dapat diterima, sering dilihat sebagai fitur khas kejahatan kerah putih.[12] Situasi di mana  terjadi ketidakpastian yang tinggi atau kebingungan seperti apa dan apa yang tidak dapat diterima, karena perubahan radikal dalam masyarakat, diberi label oleh Durkheim sebagai situasi 'anomi' (normless). Negara-negara yang memiliki reputasi

Korupsi yang tinggi, mungkin sementara berada dalam proses perubahan yang cepat dan radikal seperti perubahan di bidang politik, sistem demokrasi, pasar bebas dapat mengakibatkan ketidakstabilan. Korupsi tidak mungkin untuk disalahkan atas kekacauan ini, tetapi pada kenyataannya mungkin mencerminkan hal itu. [13]  Berkaitan dengan hal tersebut,  Klitgaard mengemukakan bahwa perkembangan yang cepat dalam perdagangan internasional dan komunikasi internasional menyebabkan bangsa-bangsa tergoda oleh perolehan ekonomi yang tinggi, sementara kemampuan terbatas. Pertumbuhan ekonomi baru melahirkan kebutuhan baru, dan pendapatan terkikis oleh inflasi, sehingga untuk mencukupinya harus melakukan korupsi. [14]

Alternatif  lain dari memandang pengaruh globalisasi terhadap korupsi adalah bahwa hal itu telah meningkatkan sensitivitas untuk korupsi. Berdasarkan penelaahan terhadap publikasi dan pernyataan kebijakan dari OECD (Organization for Economic Co-operation and Development, IMF dan Bank Dunia,   Williams dan Beare,[15]  menyatakan bahwa perubahan kunci yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir tahun bukanlah pertumbuhan tingkat korupsi secara global atau keparahan efek pada pertumbuhan ekonomi negara melainkan, reframing korupsi sebagai sumber risiko ekonomi dan ketidakpastian yang secara problematik  harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi global.

Pada tingkat makro, banyak kriminolog menekankan efek kriminogen terhadap budaya 'kompetisi', sebuah kompleks nilai-nilai dan keyakinan yang sangat kuat dalam sistem sosial berdasarkan kapitalisme industri.[16]. Dalam hal ini, kepentingan terbesar adalah untuk mencapai kekayaan dan kesuksesan, dan orang dipandang sebagai individu otonom dengan kekuatan akal dan pilihan bebas, dan karena itu bertanggung jawab atas kondisi mereka sendiri. Dengan demikian, budaya kompetisi lebih memandang perjuangan kompetitif untuk keuntungan pribadi sebagai hal yang  positif, dari pada  hal yang negatif atau egois. Kompetisi menghasilkan nilai ekonomi maksimal bagi masyarakat secara keseluruhan. Keinginan untuk sukses dan mengejar kekayaan dipandang oleh beberapa kriminolog sebagai faktor kriminogen.

Point lainnya, menunjukkan fakta yang sebaliknya yang membawa risiko: ketika kesuksesan terancam dan sarana legal dianggap sebagai satu-satunya metode masih mencapai kekayaan. Menurut Coleman,  "takut jatuh" adalah  hal yang tak terelakkan berkorelasi dari keinginan untuk sukses, yang bersama-sama merupakan  seperangkat motivasi yang kuat  bagi perilaku ekonomi. Pertanyaan kritis yang kemudian muncul adalah apakah  globalisasi bisnis telah meningkatkan prevalensi korupsi atau globalisasi itu sebagai telah meningkatkan visibilitas dan kepekaan korupsi.

 

Strain

Teori Strain awalnya dirumuskan oleh Merton sebagai teori umum kejahatan. Dalam analisisnya tentang masyarakat Amerika pada tahun 1930-an, Merton berpendapat bahwa tujuan dari keberhasilan ekonomi berlaku bagi semua anggota masyarakat  Amerika ( The American Dream), sedangkan sarana yang dianjurkan budaya untuk mencapai tujuan-tujuan ini tidak merata di antara semua anggota dan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Hal ini bisa membawa kelompok dengan lebih sedikit akses ke sarana yang legal untuk memperoleh kekayaan untuk mencari alternatif, berarti kemungkinan secara tidak sah, yang dijuluki oleh Merton sebagai 'inovasi'. asumsi dasarnya adalah masyarakat yang menciptakan ketegangan dan dapat mengarah pada tingkah laku menyimpang. Cloward dan Ohlin menambahkan juga bahwa ketersediaan sarana yang legal mungkin tidak merata di kalangan masyarakat. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan dengan ekonomi informal yang luas mungkin memiliki akses lebih mudah untuk mempergunakan peluang ilegal, dibandingkan anak-anak yang tumbuh di lingkungan tanpa ini peluang kriminogen.Teori Strain terbukti sangat populer dalam menjelaskan  WCC, terutama dikombinasikan dengan gagasan anomie. Beberapa penelitian telah difokuskan pada relevansi situasi strain yang dapat tercipta dalam organisasi untuk memahami kejahatan, terutama ketika kesempatan untuk mendapatkan keuntungan terancam, yang memungkinkan perilaku supa agar mendapatkan peluang yang diinginkan.

Namun, penerapan teori strain tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan saja. Hal ini disebabkan karena,  pertama, karena semua jenis organisasi memiliki tujuan mencari entitas, cara inovatif untuk mencapai tujuan –s elain keuntungan – dapat digunakan ketika cara konvensional tidak memberikan akses. Korupsi sebagai cara inovatif untuk mencapai tujuan organisasi – yang dapat terkait erat dengan tujuan pribadi – sehingga dapat juga ditemukan di lembaga-lembaga non-profit, seperti partai politik dan LSM; kedua, tingkat ambisi yang tinggi dengan yang
tujuan yang ditetapkan dan persepsi bahwa pencapaian tujuan terancam, yang menciptakan situasi putus asa. Bahkan dalam keadaan ekonomi perusahaan yang sehat dan  menguntungkan ketegangan dapat menjadi motif untuk melanggar aturan ketika ambisi ditetapkan
begitu tinggi,  hanya dapat dipenuhi dengan menggunakan cara-cara inovatif. Dalam studinya pada perusahaan manajer pensiunan yang besar, Clinard menemukan bahwa manajemen puncak menetapkan tujuan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan yang besar, kemudian diteruskan oleh manajemen di bawahnya. Ambisi dari atas dapat membuat begitu banyak tekanan internal yang reaksi hanya mungkin dirasakan orang-orang di lini tengah atau bawah, yang mengakibatkan mereka melanggar aturan etika dan hukum. Meskipun petugas yang berpangkat rendah mungkin terpaksa melakukan pekerjaan kotor, seperti sebenarnya menyuap, mereka tidak mungkin melakukannya tanpa keuntungan pribadi.

 
Memang, tujuan pencapaian keberhasilan pribadi mungkin dihubungkan ke dan
tergantung pada kesejahteraan organisasi, dapat berupa kemajuan karir, memiliki saham dan menerima bonus pribadi. Penyelarasan kepentingan pribadi dan tujuan organisasi tidak terbatas pada perusahaan tetapi dapat dilihat dalam organisasi politik dan pemerintahan. Pelanggaran norma hukum dapat sekaligus merupakan perilaku yang sesuai dengan standar dan harapan. lazim dalam organisasi. "Standar tersebut dapat muncul dari upaya untuk menghadapi situasi bermasalah.” Ini berarti bahwa prosedur dan standar yang muncul, jelas tidak sesuai dengan hukum, tetapi yang dilihat dan dirasionalisasikan sebagai dapat diterima dan non-kriminal, misalnya karena tidak ada korban nyata.  Rasionalisasi yang sama bisa menerapkan prosedur standar untuk korup.

Rasionalisasi lainnya adalah situasi di mana korupsi menjadi sesuatu yang endemik, dan banyak orang melakukan hal itu. Dalam masyarakat yang korup secara sistemik, "klientelisme" dan patronase adalah norma,  dan siapa tidak mengambil bagian bisa dipandang sebagai perilaku menyimpang. Rasionalisasi ini menyebabkan perilaku menyimpang yang telah menjadi sangat tertanam dalam budaya organisasi dan yang akan diteruskan  kepada anggota organisasi baru.

Sutherland tidak hanya memperkenalkan WCC, tetapi juga untuk mengembangkan teori untuk memahami penyimpangan sebagai pembelajaran sosial. Menurut teori asosiasi diferensial (Differential Assosiation) perilaku kriminal dipelajari seperti perilaku apapun dan pidana harus belajar baik teknik kejahatan dan motivasi menguntungkan bagi perilaku kriminal. Melalui asosiasi diferensial, teknik, rasionalisasi dan sikap diteruskan. Hipotesis dari asosiasi diferensial adalah bahwa perilaku kejahatan dipelajari dalam hubungan dengan orang-orang yang menentukan perilaku tersebut.

Penutup

Perilaku korupsi merupakan sebuah fenomena yang mendunia, dan negara-negara di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia- yang tercatat sebagai salah satu negara terkorup- melakukan berbagai upaya untuk penanggulangannya. Meskipun demikian, banyak negara yang tidak berhasil dalam upaya itu, karena tidak melakukan pengkajian yang holistik tentang faktor-faktor yang menyebabkan perilaku korupsi, sehingga penanganannya pun tidak mencapai apa yang diinginkan. Kriminologi dapat menjadi entry point dalam menentukan kebijakan kriminal yang tepat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.

Daftar Bacaan

Beare, M.E. Corruption and Organized Crime: A Means to an End. In B. Rider (ed.) Corruption: TheEnemy Within The Hague: Kluwer Law International, 1997

Coleman, J.W.  Toward an Integrated Theory of White-Collar Crime, 1987. American Journal of Sociology 93(2)

Coleman, J.W. 1995. Motivation and Opportunity: Understanding the Causes of White Collar Crime. In G.Geis, R Meier & L. Salinger (eds.), White Collar Crime (3rd edition)  New York: Free Press

Dijk J, van., I. Sagel Grande and L. Toornvliet,  2006,  Actuele Criminologie, Den Haag.

Global Integrity Report, 2008, results: http://report.globalintegrity.org/globalindex/results.cfm

Klitgaard Robert, Memberantas Korupsi, 1998, Yayasan Obor, Jakarta

Kramer, R.C. & Michalowski, R.J., 2006. State-corporate crime. Worngdoing at the intersection of business and government. New Brunswick: Rutgers University Press

 Passas, N.  1998. Structural Analysis of Corruption: The Role of Criminogenic Asymmetries. Transnational Organized Crime

Shover, N,. & Bryant, K.M, 1993. Theoretical Explanations of Corporate Crime, in: Blankenship, M.B. Understanding Corporate Criminality. New York: Garland Publishing,

Slapper G and Tombs S, 1999, Corporate crime. Essex: Pearson

Sutherland, E. H.1961, White collar crime. New York: Holt, Rinehart and Winston.Transparansi

Internasional, the Corruption perception Index, 2008, Retrievable from:http://www.transparency.org/news_room/in_focus/2008/cpi2008/cpi_2008_table 20 January 2012)

Vaughan, D. 2002. Criminology and the sociology of organizations. Analogy, comparative social

organization, and general theory. Crime, Law and Social Change, 37

Williams, J.W., & Beare, M.E. The business of bribery: Globalisation, economic liberalization and the ‘problem’ of corruption. Crime, Law & Social Change, 32, 1999     

Zimring, F. E., & Johnson, D.T.  On the comparative study of corruption. British Journal of Criminology, 52, 2005

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

                [2] J.van Dijk, I. Sagel Grande and L. Toornvliet,  2006,  Actuele Criminologie, Den Haag.

[3] Sutherland, E. H, 1961. White collar crime. New York: Holt, Rinehart and Winston,hal. 9

[4] Slapper G and Tombs S, 1999, Corporate crime. Essex: Pearson, hal 3.

[5] Global Integrity Report, 2008, results: http://report.globalintegrity.org/globalindex/results.cfm

[6] Coleman, J.W.  Toward an Integrated Theory of White-Collar Crime, 1987. American Journal of Sociology 93(2), hal. 409

[7] Shover, N,. & Bryant, K.M, 1993. Theoretical Explanations of Corporate Crime, in: Blankenship, M.B. Understanding Corporate Criminality. New York: Garland Publishing, hal. 144.

[8]Kramer, R.C. & Michalowski, R.J., 2006. State-corporate crime. Worngdoing at the intersection of business and government. New Brunswick: Rutgers University Press.

[9] Vaughan, D. 2002. Criminology and the sociology of organizations. Analogy, comparative social

organization, and general theory. Crime, Law and Social Change, 37, hal 117

            [10] Passas, N.  1998. Structural Analysis of Corruption: The Role of Criminogenic Asymmetries. Transnational Organized Crime, hal. 4

[11] Transparansi Internasional, the Corruption perception Index, 2008, Retrievable from:

http://www.transparency.org/news_room/in_focus/2008/cpi2008/cpi_2008_table 20 January 2012)

[12] Zimring, F. E., & Johnson, D.T.  On the comparative study of corruption. British Journal of Criminology, 52, 2005, hal .794.

[13] Beare, M.E. Corruption and Organized Crime: A Means to an End. In B. Rider (ed.) Corruption: TheEnemy Within The Hague: Kluwer Law International, 1997, hal. 65.

[14] Klitgaard Robert, Memberantas Korupsi, 1998, Yayasan Obor, Jakarta, hal. 31

[15] Williams, J.W., & Beare, M.E. The business of bribery: Globalisation, economic liberalization and the ‘problem’ of corruption. Crime, Law & Social Change, 32, 1999,  hal. 115-146.

[16] Coleman, J.W. 1995. Motivation and Opportunity: Understanding the Causes of White Collar Crime. In G.Geis, R Meier & L. Salinger (eds.), White Collar Crime (3rd edition)  New York: Free Press,hal 363

 

Tinggalkan Balasan