BUDAYA KEKERASAN DI KALANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGIK

Penegakan Hukum

BUDAYA KEKERASAN DI KALANGAN ANAK

DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGIK[1]

 

Hadibah Zachra Wadjo

 

Pendahuluan

Masalah kenakalan anak bukan masalah yang baru untuk diperbincangkan, masalah ini sudah ada sejak berabad-abad yang lampau. Perbedaan kenakalan anak pada setiap masa berbeda dalam versinya karena pengaruh lingkungan kebudayaan dan sikap mental masyarakat yang berbeda pada saat itu. Tingkah laku yang baik pada saat sekarang mungkin dianggap nakal pada masyarakat terdahulu, demikian juga sebaliknya.

 Bagi Indonesia, saat pembangunan gencar dilakukan di era globalisasi tentu banyak membawa perubahan-perubahan yang menyangkut berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan lain-lain. Dalam masa pembangunan tersebut, tentu banyak terjadi perubahan sosio-kultur yang pada hakikatnya tidak semata-mata perubahan fisik, akan tetapi secara signifikan menimbulkan juga dampak pada sikap manusia dalam masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi karena pada hampir semua negara yang sedang mengalami perkembangan di era globalisasi, berhadapan dengan ekses positif dan ekses negatif sebagai dampak dari perkembangan itu sendiri, antara lain secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat akan banyak mengalami perubahan gaya hidup.

Salah satu ekses negatif di era globalisasi, adalah problem kenakalan anak yang saat ini menjadi problem berbagai negara didunia. Khusus pada negara–negara berkembang termasuk Indonesia, problem kenakalan anak atau remaja cukup rumit. Hal ini terutama disebabkan karena para anak atau remaja di negara berkembang belum siap menerima perubahan yang begitu cepatnya. Di satu sisi lingkungan budaya yang begitu kukuh berakar dalam diri pribadi mereka telah membentuk sikap kontradiktif tertentu terhadap perubahan tersebut. Akan tetapi di sisi lain, keadaan jiwa anak atau remaja yang masih dalam keadaan transisi menunjukkan sikap labil dan gampang sekali terpengaruh terhadap sesuatu yang datang pada dirinya, sehingga sering kali menimbulkan konflik pada dirinya dengan lingkungannya. Hal ini mempengaruhi tingkah laku mereka dan menimbulkan problem terhadap lingkungan dimana mereka tinggal dan juga terhadap dirinya sendiri.[2]

Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, kita memiliki gambaran yang utuh, bahwa  masalah kenakalan anak bukan saja merupakan masalah hukum nasional suatu negara tertentu, melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau telah menjadi masalah global. Tragisnya lagi, banyak peristiwa kenakalan anak yang bertentangan dengan hukum, dan terjadi dalam lingkungan masyarakat, kurang mendapat perhatian yang serius, baik dari para aparat penegak hukum maupun dari masyarakat itu sendiri.

Fakta konkrit menunjukkan bahwa, beberapa bulan terakhir ini  tingkat kenakalan anak di negara kita menunjukkan grafik meningkat., dan sudah sampai pada kondisi sangat parah. Tawuran antar anak sekolah, tawuran remaja antar kampung, mabuk-mabukan, narkoba, ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraan, bahkan sampai anak sekolah hamil di luar nikah dan sebagainya sudah bukan peristiwa langka lagi saat ini. Oleh karena itu, para orang tua dan semua pihak harus hati-hati dan selalu waspada dalam mendidik dan membimbing anak-anak mereka.

Pada dasarnya, kenakalan anak dalam masyarakat penyebabnya bukan hanya karena anaknya bandel, namun ada sebab lain seperti orang tua yang salah mendidik atau terlalu keras, terlalu memanjakan, pengaruh lingkungan dan ada penyebab yang lain pula. Untuk menanggulangi kenakalan remaja ini, tidak hanya berfokus pada remajanya saja, namun orang tuanya juga harus diberikan suatu pengertian dan bimbingan untuk dapat memberikan pendidikan yang benar dan tepat sesuai porsinya di dalam  keluarga, dan secara intensif memberikan pemantauan kepada remaja agar remaja kita tidak semakin rusak moralnya.

Maraknya kenakalan anak dan remaja yang bermuatan kekerasan yang terjadi di Indonesia, tentu  menyebabkan mental remaja menjadi rusak, apalagi kekerasan saat ini seperti telah membudaya di kalangan masyarakat. Kekerasan sepertinya menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik secara praktis. Kecemburuan sosial di masyarakat menyebabkan tindakan tidak terpuji ini terjadi.

Sehubungan dengan penulisan ini, maka permasalahannya  adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan budaya kekerasan di kalangan anak marak terjadi  dan bagaimana langkah-langkah konstruktif dalam mengatasinya.

 

Pembahasan

1.      Pengertian Kenakalan Anak dan Kejahatan Kekerasan.

Konsep tentang usia remaja di berbagai Negara termasuk Indonesia beraneka ragam, sehubungan dengan hal tersebut konsep tentang remaja bukanlah  berasal dari bidang hukum, melainkan berasal dari bidang ilmu sosial lainnya, seperti Antropologi, Sosiologi dan Paedatologi. Tidak mengherankan kalau dalam berbagai undang-undang yang ada di dunia tidak dikenal dengan remaja. Di Indonesia sendiri tidak dikenal dalam sebagian undang-undang yang berlaku. Hukum Indonesia hanya mengenal anak-anak dan dewasa walaupun batasan yang diberikan untuk itupun bermacam-macam.

Berdasarkan hal tersebut di atas, batas usia remaja yang dipergunakan dalam hukum positif Indonesia dan perundang-undangan lain, diantaranya :

a.       Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dulu telah kawin.

b.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu calon mempelai menurut Undang-Undang Perkawinan harus telah mencapai usia 19 tahun pria dan 16 tahun wanita.

c.       Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu bahwa anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

d.      Pasal 1 ke- 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[3]

Apabila kita berbicara tentang kenakalan anak atau remaja tentunya harus terlebih dahulu kita ketahui apa yang dimaksudkan dengan kenakalan remaja, seperti yang dikemukakan Romli Atmasasmita[4], bahwa setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang dibawah umur 18 tahun dan belum menikah yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi anak yang bersangkutan. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dimaksud dengan anak nakal adalah :

a.  Anak yang melakukan tindak pidana, atau

b. Anak yang melakukan perbuatan dan dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Kejahatan dan kenakalan anakatau  remaja tidak dapat dilepaskan dari konteks kondisi sosial budaya zamannya., karena pada setiap periode sifatnya khas, dan memberkan tantangan khusus pada generasi mudanya. Berkaitan dengan hal ini maka jelas kenakalan anak dan remaja yang dilakukan secara berkelompok yang merupakan asal mula munculnya geng.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut pendapat dari Wagiati Soetedjo[5], bahwa Juvenile Deliquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial yang dilakukan oleh anak-anak usia muda. Selanjutnya menurut pendapatnya tentang kenakalan anak, bahwa hal tersebut cenderung dikatakan sebagai kenakalan anak dari pada kejahatan anak, karena terlalu ekstrim rasanya seorang anak yang melakukan tindak pidana dikatakan atau dicap sebagai penjahat, sementara kejadiannya adalah proses alami yang tidak setiap manusia harus mengalami kegoncangan masa menjelang kedewasaannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dapatlah dilihat pendapat dari Romli Atmasasmita bahwa: pertama, cap atau label tersebut menarik perhatian pengamat dan mengakibatkan pengamat selalu memperhatikannya dan kemudian seterusnya cap atau label itu diberikan padanya oleh si pengamat, kedua; label atau cap tersebut sudah diadopsi oleh seseorang dan mempengaruhi dirinya sehingga ia mengakui dengan sendirinya sebagaimana cap atau label itu diberikan oleh si pengamat.[6] Salah satu dari kedua proses ini dapat memperbesar penyimpangan tingkah laku penyimpangan (kejahatan) dan membentuk karier kriminal seseorang. Seseorang yang telah memperoleh cap atau label dengan sendirinya akan menjadi perhatian orang- orang di sekitarnya. Selanjutnya, kewaspadaan atau perhatian orang-orang di sekitarnya akan mempengaruhi orang dimaksud sehingga kejahatan kedua dan selanjutnya akan mungkin terjadi lagi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, jelas terkandung makna bahwa suatu buatan pidana (kejahatan) harus mengandung unsur-unsur :

a. adanya perbuatan manusia;

b. perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum;

c. adanya kesalahan;

d. orang yang berbuat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Batasan-batasan tersebut belum berarti sama dengan batas usia pemidanaan anak. Apalagi dalam KUHP ditegaskan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya diisyaratkan adanya kesadaran diri yang bersangkutan. Ia harus mengetahui bahwa perbuatan itu terlarang menurut hukum yang berlaku, sedangkan predikat anak di sini menggambarkan usia tertentu, di mana ia belum mampu dikategorikan orang dewasa yang karakteristiknya memiliki cara berpikir normal akibat dari kehidupan rohani yang sempurna, pribadi yang mantap menampakkan rasa tanggungjawab sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas segala tindakan yang dipilihnya karena ia berada pada posisi dewasa. Tetapi anak dalam hal ini yang memiliki kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis yang sedang berlangsung menghasilkan sikap kritis, agresif dan menunjukan kebengalan yang cenderung bertindak mengganggu keteriban umum.

Tindakannya merupakan manifestasi dari kepuberan remaja tanpa ada maksud merugikan orang lain sebagai apa yang diisyaratkan dalam suatu perbuatan kejahatan (KUHP), yaitu menyadari akibat dari perbuatannya dan pelakunya mampu bertanggungjawab.

Membicarakan masalah kekerasan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab kekerasan pada dasarnya adalah merupakan tindakan agresif, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, semua itu adalah bentuk-bentuk kekerasan. Selain itu juga, kadang-kadang kekerasan merupakan tindakan yang normal, namun tindakan yang sama pada suatu situasi yang berbeda akan disebut penyimpangan.[7]

Sebagaimana dikatakan Romli Atmasasmita[8], kekerasan dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik ataupun psikis adalah kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, ia merupakan suatu kejahatan. Dengan pola pikir tersebut, maka istilah kekerasan semakin jelas, kekerasan ini dapat berarti kejahatan jika bertentangan dengan undang-undang.

 

2.      Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Budaya Kekerasan di Kalangan Anak.

Budaya kekersan di kalangan anak sangat banyak terjadi, baik di kota besar maupun kota kecil. Perbuatan tersebut banyak dasarnya baik dari diri sendiri ataupun dorongan dari orang lain. Biasanya kekerasan kebanyakan berlatar belakang dari kondisi ekonomi dan masyarakat sekitar. Tindakan kriminal ada yang bersifat sembunyi- sembunyi dan ada juga yang terang-terangan. Kriminalitas masih menjadi satu kesatuan dengan kemiskinan, setelah diperhatikan kemiskinan tidak hanya miskin harta tetapi juga miskin ilmu, miskin harga diri, miskin hati dan banyak lainnya.

Wujud perilaku delinkuen, perilaku tersebut sangat erat kaitannya dengan dampak dari maraknya budaya kekerasan di kalangan anak yang terjadi selama ini  adalah sebagai berikut;[9]

  1. Kebut-kebutan di jalanan yang menggangu keamanan lalu lintas, dan membahayakan jiwa sendiri serta orang lain.
  2. Perilaku ugal-ugalan, berandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman lingkungan sekitar. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energy dan dorongan primitive yang tidak terkendali serta kesukaan meneror lingkungan.
  3. Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga membawa korban jiwa.
  4. Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan, atau bersembunyi di tempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen kedurjanaan dan tindak asusila.
  5. Perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri, mencopet, merampas, menjabret, dll.

Ada 2 (dua) bentuk motivasi seseorang atau kelompok tertentu bergerak untuk melakukan suatu perbuatan karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya, yaitu motivasi intrinsik dan ekstrinsik.

a.       Motivasi Intrinsik Kenakalan Anak

(1)   Faktor Intelegentia

Adalah kecerdasan seseorang, adalah kesanggupan seseorang untuk menimbang dan memberi keputusan. Anak-anak delinquent ini pada umumnya mempunyai intelegensia verbal lebih rendah dan ketinggalan dalam pencapaian hasil-hasil skolastik (prestsi sekolah rendah) dengan kecerdasan yang rendah dan wawasan sosial yang kurang tajam, mereka mudah sekali terseret oleh ajakan buruk untuk menjadi delikuen jahat.

(2)   Faktor Usia

Usia adalah yang peling penting dalam sebab musabab timbulnya kejahatan, apabila pendapat tersebut kita ikuti secara konsekuen, maka dapat pula dikatakan bahwa usia seseorang adalah faktor yang penting dalam sebab musabab timbulnya kenakalan.

(3)   Faktor Kelamin

Kenakalan anak dapat dilakukan oleh anak laki-laki maupun anak perempuan, sekalipun dalam prakteknya jumlah anak laki-laki yang melakukan kenakalan jauh lebih banyak daripada anak perempuan pada batas usia tertentu. Adanya perbedaan jenis kelamin, mengakibatkan pula timbulnya perbedaan, tidak hanya dalam segi kualitas kenakalannya. Seringkali kita melihat atau membaca dalam mass media, baik media cetak maupun media elektronik bahwa perbuatan kejahatan banyak dilakukan oleh anak laki-laki seperti pencurian, penganiyaan, perampokan, perkosaan, dan lain-lain.

(4)   Faktor Kedudukan Anak dalam Keluarga

 Kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, kedua dan seterusnya. Hal ini dapat dipahami karena kebanyakan anak tunggal sangat dimanjakan oleh kedua orang tuanya dengan pengawasan yang luar biasa pemenuhan kebutuhan yang berlabih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan. Perlakuan orang tua terhadap anak akan menyulitkan anak itu sendiri dalam bergaul dengan masyarakat dan sering timbul konflik du dalam jiwanya, apabila suatu keinginannya tidak dikabulkan oleh anggota masyarakat yang lain, akhirnya mengakibatkan frustasi dan cenderung mudah berbuat jahat.

 

b.      Motivasi Ekstrinsik Kenakalan Anak

(1)   Faktor Keluarga

 Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertama kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan yang paling kuat dalam membesarkan anak dan terutama bagi anak yang belum sekolah. Adapun keluarga yang dapat menjadi sebab timbulnya delinquency dapat berupa keluarga yang tidak normal (broken home) dan keadaan jumlah anggota keluarga yang kurang menguntungkan, terutama perceraian atau perpisahan orang tua mempengaruhi perkembangan si anak. Salah satu tuduhan mengenai tingginya angka kriminalitas remaja, atau lebih tepatnya kenakalan remaja adalah tidak berfungsinya keluarga atau tidak berfungsinya control sosial masyarakat. Keluarga dianggap gagal dalam mendidik remaja sehingga menyebabkan mereka melakukan tindakan penyimpangan yang berujung diberikannya sanksi sosial oleh masyarakat.

(2)   Faktor Pendidikan dan Sekolah

Sekolah adalah sebagai media atau perantara bagi pembinaan jiwa anak-anak, sekolah ikut bertanggungjawab atas pendidikan anak-anak, baik pendidikan keilmuan ataupun pendidikan karakter. Dalam konteks ini sekolah merupakan ajang pendidikan yang kedua setelah lingkungan keluarga bagi si anak. selama mereka menempuh pendidikan di sekolah terjadi interaksi antara anak dengan sesamanya juga interaksi antara anak dengan guru. Interaksi yang mereka lakukan di sekolah sering menimbulkan akibat sampingan yang negatif bagi perkembangan mental anak sehingga anak menjadi delikuen.

(3)   Faktor Pergaulan Anak

Harus disadari bahwa betapa besar pengaruh yang dimainkan lingkunagn pergaulan anak, terutama sekali disebabkan oleh konteks kulturalnya. Dalam situasi sosial yang menjadi semakin longgar, anak-anak kemudian menjaukan diri dari keluarganya untuk kemudian menegakkan eksistensi dirinya yang dianggap sebagai tersisih dan terancam. mereka lalu memasuki satu unit keluarga baru dengan subkultur yang sudah delinkuen sifatnya Sehubungan dengan hal ini, Sutherland[10] mengembangkan teori Association Differential yang menyatakan bahwa anak menjadi delinkuen disebabkan oleh partisipasinya di tengah-tengah suatu lingkungan sosial yang ide dan teknik delinkuen tertentu dijadikan sebagai sarana yang efisien untuk mengatasi kesulitan hidupnya. Karena itu semakin luas anak bergaul, semakin intensif relasinya dengan Anak Nakal, akan menjadi semakin lama pula proses berlangsungnya Assosiasi Deferensial tersebut dan semakin besar pula kemungkinan anak tadi benar-benar menjadi nakal dan kriminal.

(4)   Pengaruh Mass Media

Pengaruh mass media pun tidak kalah besarnya terhadap perkembangan anak ; keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gaambar-gambar dan film. Bagi anak yang mengisi waktu senggangnya dengan bacaan-bacaan yang buruk, maka hal itu akan berbahaya dan dapat menghalang-halangi mereka untuk berbuat baik.

 Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi di kalangan remaja terjadi akibat adanya konflik antara norma-norma yang berlaku di masyarakat dengan cara-cara dan tujuan-tujuan yang dilakukan oleh individu. Oleh karena itu, Merton[11] membagi keadaan ini dalam lima kategori, yaitu:

  1. Conformity’ atau individu yang terintegrasi penuh dalam masyarakat baik yang tujuan dan cara-caranya ‘benar dalam masyarakat;

b.   ‘Innovation’ atau individu yang tujuannya benar, namun cara- cara yang dipergunakannya tidak sesuai dengan yang diinginkan dalam masyarakat.

c.    ‘Ritualism’ atau individu yang salah secara tujuan namun cara-cara yang dipergunakannya dapat dibenarkan.

d.   ‘Retreatism’ atau individu yang salah secara tujuan dan salah berdasarkan cara-cara yang dipergunakan.

e.    ‘Rebellion’ atau individu yang meniadakan tujuan-tujuan dan cara-cara yang diterima dengan menciptakan sistem baru yang menerima tujuan-tujuan dan cara-cara baru.

Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja berupa tindakan kriminal boleh jadi membuat kita berpikir ulang mengenai integrasi dalam masyarakat. Alih-alih menjadi tertuduh utama, sebagaimana yang dituduhkan dalam media massa, kenakalan remaja berupa tindak kriminal justru memberikan pengaruh yang besar dalam masyarakat, meskipun pengaruh mereka tidaklah diinginkan (unintended). Adanya kriminalitas di kalangan remaja pun mendorong kita bertanya penyebab terjadinya tindakan tersebut.

Kenakalan remaja boleh jadi berkaitan erat dengan hormon pertumbuhan yang fluktuatif sehingga menyebabkan perilaku remaja sulit diprediksi, namun ini bukanlah jawaban yang dapat menjadi justifikasi atas perilaku remaja. Rasanya angapan bahwa hormon berpengaruh sangat besar, agak dilebih-lebihkan, karena ada faktor lain yang menyebabkan mengapa angka kriminalitas di kalangan remaja menjadi sangat tinggi dan perbuatan kriminalitas tersebut sangat meresahkan masyarakat secara luas.

Salah satu faktor lainnya yang juga harus diperhatikan adalah peer group remaja tersebut. Teman sepermainan memegang peran penting dalam meningkatnya angka kriminalitas di kalangan remaja. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sutherland[12], bahwa tindakan kriminal bukanlah sesuatu yang alamiah namun dipelajari, hal inilah yang menyebabkan pentingnya untuk melihat teman sepermainan remaja tersebut. Jika kenakalan anak atau remaja yang berupa geng motor atau tawuran dikaitkan dengan teori kontrol sosial atau control theory, maka akan merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis, antara lain struktur keluarga, pendidikan dan kelompok yang dominan.

Dengan demikian pendekatan teori Kontrol sosial ini berbeda dengan teori Kontrol lainnya. Pemunculan teori Kontrol sosial ini diakibatkan tiga ragam perkembangan kriminologi. Yaitu; pertama, adanya reaksi terhadap orientasi labeling dan konflik serta kembali kepada penyelidikan tentang tingkah laku criminal. kedua, munculnya studi tentang Criminal Juctice sebagai suatu ilmu baru yang telah membawa kriminologi menjadi lebih pragmatis dan berorientasi pada sistem. ketiga, teori kontrol sosial telah dikaitkan dengan suatu teknik riset baru khususnya bagi tingkah laku anak atau remaja yakni, self report survey.

Hal ini sesuai dengan pendapat dari Reiss yang menyatakan bahwa ada tiga komponen dari kontrol sosial dalam menjelaskan kenakalan anak diantaranya yakni kurangnya kontrol internal yang wajar selama masa kanak-kanak, hilangnya kontrol tersebut, tidak adanya norma-norma sosial atau konflik dimaksud  (di sekolah, orang tua, atau lingkungan dekat).

 

3.      Upaya Penanggulangan Kenakalan Anak dan Remaja

Setelah kita tahu akar permasalahannya, sekarang yang terpenting adalah bagaimana menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam hal ini seluruh lapisan masyarakat yaitu orang tua, guru, sekolah dan pemerintah.

Peran pemuka agama dituntut untuk selalu membantu menyadarkan masyarakat dan berjuang melawan kezaliman yang terjadi di masyarakat, digeneralisir semata. Pemuka agama juga haruslah berusaha mengkritik semua fenomena yang ada dan ikut duduk dalam perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Berdasarkan pada berbagai permasalahan yang terjadi di kalangan remaja masa kini, maka tentunya ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau minimal meminimalisir problem kenakalan remaja yang sudah mewabah akhir-akhir ini, antara lain dengan cara :

1.      Membentuk lingkungan yang baik.

Sebagaimana disebutkan di atas lingkungan merupakan faktor terpenting yang mempengaruhi prilaku manusia, maka untuk menciptakan generasi yang baik kita harus menciptakan lingkungan yang baik dengan cara lebih banyak berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang sholeh, memilih teman yang dekat dengan sang Khalik dan masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan, jika hal ini mampu kita lakuakan, maka peluang bagi remaja atau anak untuk melakuakan hal yang negative akan sedikit berkurang.

2.      Pembinaan dalam Keluarga.

Sebagaimana disebut di atas bahwa keluarga juga punya andil dalam membentuk pribadi seorang anak, jadi untuk memulai perbaikan, maka kita harus mulai dari diri sendiri dan keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Mulailah perbaikan dari sikap yang paling kecil, seperti selalu berkata jujur meski dalam gurauan. Jangan sampai ada kata-kata bohong, membaca do’a setiap malakukan hal-hal kecil, memberikan bimbingan agama yang baik kepada keluarga dan masih banyak hal lagi yang bisa kita lakukan, memang tidak mudah melakukan dan membentuk keluarga yang baik tetapi kita bisa lakukan itu dengan perlahan dan sabar.

3.      Melalui Wadah Sekolah.

Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan remaja, ada banyak hal yang bisa kita lakukan di sekolah untuk memulai perbaikan remaja, diantaranya melakukan program mentoring pembinaan remaja lewat kegiatan keagamaan seperti rohis, sispala, patroli kemanan sekolah dan lain sebagainya, jika kita optimalisasikan komponen organisasi ini maka kemungkinan terjadinya kenakalan remaja ini akan semakin berkurang dan teratasi.

Sementara itu menurut Soerjono Soekanto[13], dalam kaitannya dengan upaya preventif lebih awal, maka semua perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat harus dapat dikontrol dengan cara senantiasa menjaga sistem sosial yang stabil (equilibrium) dan berkesinambungan (kontinuitas), melalui dua macam mekanisme sosial dalam bentuk sosialisasi dan pengawasan sosial (kontrol sosial), yaitu :

a.       Sosialisasi, maksudnya adalah suatu proses dimana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri kepada adat istiadat (norma) suatu kelompok yang ada dalam dalam sistem sosial, sehingga lambat laun yang bersangkutan akan menjadi bagian dari kelompok yang bersangkutan.

b.      Pengawasan sosial, adalah proses yang yang digunakan atau tidak digunakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai. Pengertian  tersebut dipertegas menjadi suatu pengendalian atau pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.   

Aparat Kepolisian saat ini sedang berusaha untuk menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh para geng motor  yang banyak beranggotakan anak remaja. Adapun bentuk upaya dari yang dilakukan oleh para geng motor dan tawuran pelajar tersebut. Adapun bentuk upaya dari aparat kepolisian untuk menanggulangi kejahatan tersebut di antaranya yaitu[14] :

1.      Upaya Preventif

a.       mengadakan operasi terhadap kenderaan bermotor setiap malam minggu di daerah-daerah yang dianggap rawan kejahatan geng motor.

b.      Melakukan patroli setiap malam.

c.       Memberikan penyuluhan terhadap anak-anak SMU dengan mengirimkan perwakilan dari pihak kepolisian.

2.      Upaya Represif

Dengan melakukan penindakan terhadap anggota geng motor, tawuran pelajar yang melakukan tindak pidana, baik itu tindak pidana dalam bentuk kejahatan maupun tindak pidana dalam bentuk pelanggaran ringan.

Melalui upaya di atas, maka aparat kepolisian menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan yang dilakukan oleh para anak dan remaja dalam geng motor, tawuran sesama pelajar dengan cara melaporkan dengan secepatnya apabila melihat aksi kejahatan yang dilakukan oleh para  geng motor tersebut dan siap untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian apabila diperlukan.

 

C. Penutup

Kenakalan remaja telah menjadi wabah dalam masyarakat dan telah merasuki hamper semua sendi-sendi kehidupan masyarakat. Upaya penanganannya harus melibatkan semua elemen masyarakat, pemerintah, sekolah dan orang tua sebagai gugus terendah dan pertama dalam proses pembimbingan anak dan remaja.

Adapun dalam perpektf kriminologi, kenakalan anak dan remaja pada intinya adalah bentuk perilaku menyimpang (deviant behavior) sebagai bentuk aktualisasi diri anak dan remaja dalam pergaulannya, sehingga upaya penanganannya juga harus lebih komprehensif dan terpadu. Dalam konteks tindak kejahatan kekerasan, perilaku menyimpang ini ditentukan batasannya oleh norma-norma kemasyarakatan yang berlaku dalam sebuah sistem nilai yang dianut oleh kultur tertentu yang hidup dalam masyarakat.

 

 

DAFTAR BACAAN

 

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Muhammad  Mustofa, Prevensi Masalah Kekerasan di Kalangan Remaja, disampaikan pada Seminar Sehari tentang  Narkotika, Seks, dan Kekerasan di Kalangan Remaja, UI, Depok, 18 Juli 1996.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 1992.

Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983.

Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimology, Jakarta, Djambatan, 2007

Made Darma Weda, Kriminologi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996.

Simandjuntak dan I.L Pasaribu, Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung, Tarsinto, 1984.

Ida Andariah, Selayang Pandang Tentang Kriminologi, Bandung, Armico, 1983.

J.E. Sahetapy, Kausa Kejahatan, Pusat Studi Kriminologi Fak. Hukum Unair, 1974.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2]Sofyan S.Willis,Problema remaja dan pemecahannya, Angkasa, Bandung, 1981, hlm. 3

[3] Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm.382

[4] Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983, hlm. 40

[5] Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 11

[6] Romli Atmasasmita,  hlm. 50.

[7]Muhammad  Mustofa, Prevensi Masalah Kekerasan di Kalangan Remaja, disampaikan pada Seminar Sehari tentang  Narkotika, Seks, dan Kekerasan di Kalangan Remaja, UI, Depok, 18 Juli 1996.

[8]Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992, hlm. 55

[9]Yesmil Anwar Adang,  Op.Cit. Hlm. 394

[10]Topo Santoso,  Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 44.

[11]Ibid, hlm. 45

[12]Sahetapy, Kausa Kejahatan, Pusat Studi Kriminologi, Fakultas Hukum Unair, 1979, hlm. 20.

[13] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000,  hlm.14

[14] Yesmil Anwar Adang, Op.Cit, hlm. 340

 

Tinggalkan Balasan