HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Umum

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 1)

Arman Anwar 2)

  1. PENGATAR

 Hukum Islam di Indonesia telah telah lama menjadi bagian dari norma hukum dan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perkembangannya terus berkesinambungan. baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam

Keanekaragaman pemahaman orang Islam Indonesia di dalam memahami hukum Islam memiliki dua kecenderungan, yakni hukum Islam identik dengan syari’ah dan identik dengan fiqh. Ini banyak terjadi bukan hanya di kalangan ulama Fiqh, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.

Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya. Oleh karea itu dalam penerapanya didasarkan pada beberapa dasark hukum yaitu kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.

Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di mana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat..

Mulai sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Berkenaan dengan itu, maka konsep pengembangan hukum Islam yang secara kuantitatif begitu mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik dan hukum dalam masyarakat. Kemudian diubah arahnya yakni secar kualifatif diakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi dari pandangan ini selanjutnya disebut sebagai usaha transformasi (taqnin) hukum Islam ke dalam bentuk perundang-undangan. Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansa hukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material  menggunakan   corak   dan  pendekatan   keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.

 
   

 

1).  Pendidkan Profesi Advokat, Kerjasama Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Maluku dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon 

2).   Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mi mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.SEKILAS SEJARAH PERADILAN AGAMA

Sejak VOC berkuasa badan-badan peradilan menerapkan hukum Belanda. Akan tetapi tidak efektif karena bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat di bidang hukum Islam. Atas dasar teori resepcio  komplexu dari Van den Berg, maka dikeluarkan Statuta Batavia 1942 yang pada Intinya penegasan bahwa “Mengenai soal hukum kewarisan orang Indonesia yang beragama Islam, harus dipergunakan hukum Islam yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.

Sebagai tindak lanjut dari Statuta Batavia, maka VOC memerintahkan DW. Freijer untuk menyusun kitab hukum yang dikenal dengan Compendium Freijer yang kemudian menjadi rujukan hukum oleh pengadilan dalam penyelesaikan sengketa masyarakat Islam. Compendium Freijer berakhir saat VOC menyerahkan kekuasaannya kepada Hindia Belanda pada 1800 M. Karena pengaruh receptie theorie, maka Pada 1922 Pemerintah Belanda membentuk Komisi untuk meninjau kembali wewenang Raad Agama yang dibentuk di Jawa dan Madura melalui S. 1882 No. 152 yang secara resmi berwenang mengadili perkara perkawinan dan kewarisan. Maka melalui Pasal 2a ayat (1) S. 1937 No. 116 wewenang mengadili terhadap perkara kewarisan dicabut.

Pada tahun 1882 dibentuk Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura dengan Stb. Th. 1882 Nomor 152 dihubungkan dengan Stb. Th. 1937 No. 116 dan 610.

Pada Tahun 1937, kemudian dibentuk Stb. 1937 No. 638 dan No. 639 tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residen Kalimantan Selatan dan Timur Setelah Merdeka: PP No. 45 Th. 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syariah di Luar Jawa dan Madura.

Pada tanggal 29 Desember 1989 terbitlah UU No. 7 Th 1989 tentang Peradilan Agama, yang menghapus adanya  dualisme kewenangan mengenai perkara kewarisan.

Tujuan utama pembentukan UU Peradilan Agama mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama sebagai kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 14 Th. 1970 Menciptakan kesatuan hukum peradilan agama khususnya terkait perkara kewarisan. Menciptakan kesatuan hukum peradilan agama Putusan PA tidak lagi dikukuhkan (executoir verklaaring) oleh PN

  1. KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA

Pasal 49 menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;

b. waris;

c. wasiat;

d. hibah;

e. wakaf;

f. zakat;

g. infaq;

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari’ah.

  1. HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006  menetapkan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama

Sidang pemeriksaan dilakukan secara terbuka, kecuali karena alasan UU atau perintah hakim, dapat dilaksanakan secara tertutup.

Alat-alat buktinya antara lain :

  1. Pembuktian dengan Surat (alat bukti tertulis)
  2. Keterangan saksi
  3. Persangkaan hakim
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
  6. Pemeriksaan setempat (descente)
  7. Keterangan ahli
  1. SENGKETA PERKAWINAN

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

1. izin beristri lebih dari seorang;

2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3. dispensasi kawin;

4. pencegahan perkawinan;

5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6. pembatalan perkawinan;

7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8. perceraian karena talak;

9. gugatan perceraian;

10. penyelesaian harta bersama;

11. penguasaan anak-anak;

12.ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13.penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16. pencabutan kekuasaan wali;

17. penunjukan orang lain sebagai wall oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wall dicabut;

18. penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum cult-upumur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19.pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21.putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

 22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

  1. Cerai Talak

Permohonan oleh suami kepada pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak. Diajukan pada pengadilan tempat kediaman Istri ( termohon), kecuali istri meninggalkan kediaman bersama tanpa izin pemohon.

Jika termohon tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat kediaman Pemohon.

Jika Suami Istri tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat dilangsungkan pernikahan atau pada PA Jakarta Pusat.

Permohonan perkara penguasaan anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak.

Sidang pemeriksaan cerai talak dilakukan secara tertutup.

Perceraian hanya dapat terjadi jika perdamaian tidak tercapai, maka hakim memberikan penetapan dan penyaksian ikrar talak ditentukan sidang berikutnya.

  1. Cerai Gugat

            Gugatan diajukan oleh Istri kepada pengadilan tempat kediaman Istri, kecuali meninggalkan kediaman bersama tanpa izin tergugat.

            Jika penggugat tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat kediaman tergugat.

            Jika Suami Istri tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat dilangsungkan pernikahan atau pada PA Jakarta Pusat. 

            Perceraian dapat terjadi jika proses perdamaian tidak tercapai

Sidang pemeriksaan cerai gugat dilakukan secara tertutup. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap

Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat,Pengadilan dapat :

  1. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
  2. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
  1. Cerai dengan alasan Zina           

Menganut asas in flagrante delicto, jika tidak maka penggugat/pemohon qadzaf (tanpa bukti) – An Nur : 4, 6, 7. Upaya li’an dapat dilakukan jika suami qadzaf

Penggugat/pemohon lepas dari beban pembuktian jika ada pengakuan sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan (volledig, bindende en beslissende bewijskracht) – Psl. 174 HIR & 311 RBG & Psl. 1925, 1925, 1927 KUH Perdata.

Mekanisme dan akibat upaya li’an. Suami bersumpah yang berisi tuduhan zina sebanyak 4 kali dan diikut sumpah kelima “Laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan tersebut dusta”. dan istri punya hak untuk menolak tuduhan dengan sumpah juga. Jika istri bersumpah juga, maka terjadi li’an yang berakibat pada : perkawinan putus, anak yang dikandung dinasabkan pada istri, dan suami terbebas dari kewajiban nafkah. Biaya perkara dalam perkara perceraian dibebankan kepada pemohon atau penggugat

  1. WARIS

Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahli waris.

  1. WASIAT

Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

  1. HIBAH

Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

 

  1. WAKAF

Yang dimaksud dengan “wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

  1.  ZAKAT

Yang dimaksud dengan “zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

  1.  INFAQ

Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

  1. SHADAGA

Yang dimaksud dengan “shadaga” adalah perbuatar; seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

  1. EKONOMI SYARI’AH

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

a. bank syari’ah;

b. lembaga keuangan mikro syari’ah.

c. asuransi syari’ah;

d. reasuransi syari’ah;

e. reksa dana syari’ah;

f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g. sekuritas syari’ah;

h. pembiayaan syari’ah;

i. pegadaian syari’ah;

j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k. bisnis syari’ah.

14 . HAKIM

1. Hak

·  Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiabn sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter (ps. 75)

·  mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakim, setelah keterangan mereka sebagai saksi didengar dalam sidang gugatan perceraian dengan alasan syiqaq (Pasal 76 ayat (2).

·  Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).

· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat :

a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;

b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi

hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (ps. 78).

·  Apabila permohonan atau gugatan perceraian diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah (ps. 87 ayat 1). Baik termohon maupun tergugat diberi kesempatan untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama ( Pasal 87 ayat (2). Jika sumpah yang dimaksud tersebut dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara lain, sedangkan jika sumpah yang dimaksud dilakukan oleh istri, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku

2. Kewajiban

·   Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (ps. 11 ayat 1).

·  Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri yang dilakukan oleh Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 12 ayat 2).

· Pembinaan teknis peradilan yang dilakukan oleh MA dan pembinaan dan organisasi, administrasi, dan keuangan, Pengadilan yang dilakukan Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 5 ayat 3).

·    Kecuali ditentukan lain oleh UU, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:

a.  pelaksana putusan pengadilan

b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya

c.  pengusaha (ps. 17 ayat 1)

· Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum (ps. 17 ayat 2)

· Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan tugas hakim tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam pemeriksaan dan dan memutus perkara (ps. 53 ayat 4).

· Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan  dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya (ps. 56 ayat 1)

· Pengadilan menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (ps. 58 ayat 1)

· Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia (ps. 60 ayat 3).

· Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber  hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (ps. 62 ayat 1)

· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-oarang yang dekat dengan suami-istri (ps. 76 ayat 1).

·  Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak (ps. 82 ayat 1).

· Jumlah biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan pengadilan (ps. 91 ayat 1).

·  Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk  dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan (ps. 91 ayat 2).

 

15.  PENGGUGAT

1. Hak

·  Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)

· Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (ps. 73 ayat 1)

·  Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan  suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).

·  Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian  memperoleh kekuatan hukum tetap (ps. 86 ayat 1)

2. Kewajiban

·  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat (2)

· Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada siding perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat (3).

·  Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon (ps. 89 ayat (1).

 

16. TERGUGAT

1. Hak

·  Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)

·  Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).

·  Pihak termphon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama (ps. 87 ayat 2)

2. Kewajiban

·  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat 2).

· Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada siding perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat 3).

17. PANITERA

Panitera berkewajiban untuk :

mencatat segala hal ikhwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak (Pasal 71 ayat (1) UUPA) Mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan (penetapan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selambat-lambatnya tiga puluh hari , tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan (Pasal 84 ayat (1) UUPA).

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai putusan tersebut yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan (Pasal 84 ayat (2) UUPA). Jika perkawinan dilangsungkan diluar negeri, satu helai putusan tersebut disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia (Pasal 84 ayat (3) UUPA).

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya tujuh hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4) UUPA).


[1] Abdul Ghani Abdullah, ‚Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 dan Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia‛ dalam Mimbar Hukum No. 1 tahun V (Jakarta: al-Hikmah & Ditbinpera Islam Depag RI, 4 , hIm. 94 106.