lokakarya kurikulum

Lokakarya Kurikulum Fakultas Hukum

Berita

UNPATTI,- Kamis, (21/10) Pelaksanaan Lokakarya Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Tahun 2021 berlangsung di lantai 3 Ruang Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (21-22 Oktober) menghadirkan 3 narasumber yakni:

  1. J. Pagaya, M.Kes (Ketua LP3MP Unpati) dengan materi Gambaran Umum Kurikulum Dalam Rangka Reakreditasi Program Studi.
  2. E. R. M. Toule, S.H., M.S (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unpatti) dengan Materi Telaah Kurikulum Fakultas Hukum Secara Umum.
  3. J.S.F. Peilouw, SH., MH (Kepala Program Studi Ilmu Hukum) dengan materi Gambaran Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Tahun 2021.

Ketua Panitia Lokakarya Kurikulum Fakultas Hukum Dr. Deassy J. A. Hehanussa, SH., M.Hum dalam laporannya mengatakan Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran, sehingga keberadaannya memberikan rancangan pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan jaman dan IPTEKS serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun lulusan perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai penghasil Sumber Daya Manusia terdidik perlu mengukur kemampuan dari lulusannya apakah setara dengan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam jenjang kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Untuk itu lokakarya hari ini bertujuan untuk merevisi kurikulum Fakultas Hukum Tahun 2014, dengan kurikulum yang menjawab kebutuhan pasar kerja yakni KKNI (kerangka kualifikasi nasional Indonesia) sekaligus mengintegrasikan Kurikulum Merdeka belajar Kampus Merdeka, serta menjawab tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum di era industry 4.0 untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru meliputi literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasarkan pemahaman keyakinan agama.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof.Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd dalam sambutanya mengatakan terkait dengan kebijakan pemerintah tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka maka seluruh proses kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi harus bisa mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana mahasiswa diberi kesempatan hak belajar  3 semester dengan Konversi 20 SKS dimungkinkan kepada mahasiswa melakukan pertukaran antara mahasiswa pada kampus asal dan 40 SKS pada kampus di luar kampus asal dengan manerapkan delapan indikator pembelajaran.

Prof. Lewakabessy berharap, Fakultas Hukum dalam menyusun kurikulum dapat menerapkan delapan indikator yang dimaknai dari sisi manejemen pengelolaan pendidikan yang nantinya menghasilkan input, output, out camp dan impact guna mendapatkan Sumber daya Manusia yang unggul dalam mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Saat Membuka Lokakarya Kurikulum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura mengatakan untuk menjawab kebijakan MBKM Fakultas Hukum telah melakukan pembahasan dan evaluasi kurikulum yang nantinya dapat digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

Dekan berharap Fakultas Hukum Negeri di Indonesia memiliki keseragaman kurikulum yang juga selaras dengan kebijakan di perguruan tinggi masing-masing, sehingga lulusan setiap perguruan tinggi dapat memiliki keunggulan dan ciri yang membedakan dari lulusan perguruan tinggi lainnya . Dekan juga berharap mahasiswa Fakultas Hukum diberikan kesempatan untuk magang di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. Melalui lokakarya kurikulum yang dilaksanakan hari ini dapat menghasilkan kurikulum yang bisa menjawab tantangan di masyarakat.

Dekan mengucapkan terimakasih kepada Rektor Universitas Pattimura, para narasumber yang memberikan materi terkait dengan pengembangan kurikulum di Fakultas Hukum Unpatti, para Alumni dan juga Stakeholder yang turut hadir dalam lokakarya kurikulum Fakultas Hukum Unpatti yang memberikan sumbangsih pemikiran guna pengembangan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Sumber: HUMAS UNPATTI