OJK memberikan sosialisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Poka – Kamis (30/08). Sebagaimana kita ketahui bersama bahw Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU no 21 Tahun 2011, memiliki tugas dan fungsi antara lain sektor jasa keuangan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka OJK menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi, dengan tema “Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”, pada hari Kamis 30 Agustus 2018, bertempat di ruang Aula Mr. Soplanit FH UNPATTI.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Dekan FH, Ketua Bagian HTN/HAN, Kasubag. Kemahasiswaan, Kasubag Umum dan BMN, dan mahasiswa.

 

Images

Sosialisasi OJK 2018 Sosialisasi OJK 2018